Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F"— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
DWI ENDAH NURHAYATI

2 SUMBER HUKUM PIDANA Sumber utama daru Hukum Pidana adalah yang tertulis, di samping itu di daerah-daerah tertentu dan orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber hukum pidana Induk peraturan hukum pidana positif ialah KUHP, nama aslinya ialah “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandch Indie” (W.v.S.v.N.I), sebuah titah Raja (Kokinklijk Besluit/K.B.) tanggal 15 Oktober 1915 No. 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari W.v.S.v.N.I ini merupakan copie (turunan) dari W.v.S. Belanda, yang selesai dibuat tahun 1881 dan mulai berlaku tahun 1886.

3 BAGIAN UMUM DAN BAGIAN KHUSUS DALAM HUKUM PIDANA
GENERAL RULES (ATURAN UMUM) PASAL 1 – 103 BUKU I KUHP WvS) BUKU II KEJAHATAN (MISDRIJVEN) BUKU III PELANGGARAN (OVERTREDINGEN) SPECIAL RULES (ATURAN KHUSUS) PASAL BUKU II & III

4 KEPENTINGAN HUKUM (RECHTSBELANGEN/RECHTSGOED) YANG DILINDUNGI DALAM BUKU II & III KUHP
MASYARAKAT NYAWA, TUBUH KEKAYAAN JENIS KEPENTINGAN HUKUM KEPENTINGAN INDIVIDU KEHORMATAN KESOPANAN KEPENTINGAN NEGARA

5 HUKUM PIDANA UMUM DAN BAGIAN KHUSUS
HUKUM PIDANA BAGIAN UMUM: ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM BUKU I KUHP, YANG MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN ATAU AJARAN-AJARAN UMUM (ALGEMENE LEERSTUKKEN) HUKUM PIDANA BAGIAN KHUSUS : ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM BUKU II dan III KUHP, YANG MEMUAT PERUMUSAN-PERUMUSAN TINDAK PIDANA

6 ASAS HUKUM PIDANA YANG BERKORELASI DENGAN LINGKUNGAN BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG (BAB I , BUKU I KUHP)

7 PENGERTIAN ASAS HUKUM R.H. Sobroto Brotodiredjo:
“Asas/prinsip adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi panggkal tolak sesuatu; hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan hakekatnya (“sifat essensial”). Satjipto Rahardjo: “Asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum”.

8 ASAS LEGALITAS ASAS RETROAKTIF ASAS TERITORIAL ASAS PERSONALITAS
BEBERAPA ASAS HUKUM PIDANA YANG BERKORELASI DENGAN LINGKUNGAN BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG (BUKU I, BAB I , Pasal 1-9 KUHP) ASAS LEGALITAS ASAS RETROAKTIF ASAS TERITORIAL ASAS PERSONALITAS ASAS NASIONALITAS ASAS UNIVERSAL

9 SKEMA : ASAS HUKUM PIDANA YANG BERKORELASI DENGAN LINGKUNGAN BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG (BUKU I, BAB I , Pasal 1-9 KUHP ASAS HUKUM PIDANA YG BERKORELASI DG LINGKUNGAN BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN PIDANA MENURUT WAKTU (TEMPOS DELICTI ASAS LEGALITAS BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN PIDANA MENURUT TEMPAT (LOCUS DELICTI ASAS TERRITORIAL ASAS PERSONAL (NASIONAL AKTIF) ASAS PERLINDUNGAN (NASIONAL PASIF) ASAS UNIVERSAL

10 1. ASAS LEGALITAS Dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP tersirat asas hukum pidana dalam bahasa Latin :”Nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali” , yang kadang-kadang disebut secara singkat tetapi kurang tepat sebagai asas “Nulla poena, sine lege”. Asas ini juga disebut asas Legalitas. Jika diperinci, maka Pasal 1 Ayat (1) tersebut berisi 2 hal : a. Suatu tindak pidana harus dirumuskan/disebutkan dalam peraturan undang-undang. b. Peraturan undang-undang ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.

11 Konsekwensi Suatu Tindak Pidana Harus Dirumuskan/Disebutkan Dalam Peraturan Undang-undang:
Bahwa perbuatan sesorang yang tidak tercantum dalam UU sebagai suatu tindak pidana yang tidak dapat dipidana (Hukum pidana harus tertulis) Ada larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang

12 2. ASAS TERRITORIAL Azas Teritorial, terdapat dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi : “Aturan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana diwilayah Indonesia”. Setiap orang berarti baik orang Indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana. Dalam melakukan tindak pidana itu orang tidak perlu berada di wilayah Indonesia. Seorang yang di luar negeri dapat pula melakukan delik di Indonesia.

13 Lanjutan: Azas Territorial ini diperluas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 KUHP, yang menyatakan: “peraturan pidana Indonesia dapat diterapkan kepada setiap orang yang berada di luar negeri yang melakukan suatu tindak pidana dalam perahu (vaartuig) Indonesia. (Vaartuig harfiah berarti alat berlayar). Interprestasi otentiek mengenai perahu terdapat dalam Pasal 95 KUHP, yaitu: “Perahu Indonesia berarti alat pelayar yang menurut undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas- pas kapal di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat- surat laut atau pas kapal atau surat ijin penggantinya untuk sementara

14 3. ASAS PERSONAL (NASIONAL AKTIF)
Azas ini mengatakan bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia, yang melakukan tindak pidana baik dalam negeri, maupun di luar negeri. Jadi menurut asas ini , peraturan undang-undang pidana mengikuti orangnya (warga negera Indonesia). Oleh karena itu asas ini dinamakan juga “Asas Nasional Aktif”.

15 Lanjutan: Mengenai orang Indonesia yang melakukan tindak pindana di dalam negeri tidak ada persoalan. Namun jika melakukan tindak pidana di luar negeri maka ada ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 KUHP, yang intinya digolongkan: 1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat Presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigami dan perampokan; dan 2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu di ancam dengan pidana.

16 Lanjutan: Golongan No. 2 di atas sifatnya lebih umum, contoh : seseorang warga negara Indonesia melakukan kejahatan di luar negeri, kemudian lari ke Indonesia. Ia tidak mungkin diserahkan ke negeri tsb, karena ia adalah warga negera Indonesia, namun ia dapat diadili dengan undang-undang pidana Indonesia di Indonesia. Pasal 5 Ayat (2) merupakan perluasan dari Pasal 5 Ayat (1). Jadi misalnya ada warga negera di negeri A setelah melukakan tindak pidana, kemudian datang di Indonesia dan menjadi warga Indonesia (setelah naturalisasi) ia dapat diadili menut undang-undang pidana Indonesia. Tindak pidananya harus berupa kejahatan bagi undang-undang pidana Indonesia. Pasal 6 KUHP memperlunak Asas Personal itu. Mengenai tindak pidana golongan No. 2 itu di batasi hingga tidak boleh dijatuhkan pidana mati menurut undang- undang Negeri tempat perbutan itu dilakukan.

17 4. Asas Perlindungan (Asas Nasional Pasif) :
Azas ini memuat prinsip, bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik itu dilakukan oleh warga negara Indonesia atau bukan, yang dilakukan di luar Indonesia. Kejahatan-kejahatan tersebut dapat dibagi dalam 5 kategori/golongan : Kejahatan-kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat Presiden (fasal 4 Sub 1). Kejahatan-kejahatan tentang materai atau merk yang diekeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (fasal 4 Sub 2)

18 Lanjutan: 3. Pemalsuan surat-surat hutang dan sertifikat-sertifikat hutang atas beban Indonesia, daerah atau sebagian dari daerah ; talon- talon deviden atau surat bunga yang termasuk surat-surat itu , dan juga surat-surat yang dikeluarkan untuk mengganti surat- surat itu; atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan tsb. Seolah-olah tulen dan tidak dipalsukan (Pasal 4 Sub 3) ; 4. Kejahatan jabatan yang tercantum dalam titel XXVIII buku ke II yang dilakukan oleh pegawai negeri Indonesia di luar Indonesia (Pasal 7). Pegawai Negeri Indonesia itu tidak perlu seseorang Indonesia. Misalnya di perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri banyak orang-orang asing yang menjadi pegawai Indonesia. Di samping itu juga banyak pegawai-pegawai Indonesia yang karena tugasnya banyak berada di luar negeri.

19 Lanjutan: 5. Kejahatan pelayaran yang tercantum dalam titel XXIX
buku kedua; pelanggaran pelayaran dan juga tindak pidana yang tercantum dalam peraturan-peraturan umum tentang surat-surat laut dan pas kapal di Indonesia dalam Ordonansi Kapal tahun 1927, yang dilakukan oleh nahkoda dan penumpang alat pelayar (kapal atau perahu) Indonesia yang ada di luar Indonesia; baik mereka itu berada di atas kapal maupun di luar kapal (Pasal 8). Asas perlindungan ini melindungi kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan oknum (individu) ialah kepentingan nasional ,oleh karena itu asas ini disebut juga “Asas Nasional Pasif”.

20 5.Asas Universal Peraturan-peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana baik itu dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri, dan juga baik dilakukan oleh warga Negara sendiri ataupun warga Negara asing. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana yang tsb. dalam Pasal 4 Sub 2 KUHP yakni sejauh juga mengenai kepentingan-kepentingan Negara- negara asing dan Pasal 4 Sub 4 KUHP mengenai perampokan di laut (pembajakan). Kepentingan yang dilindungi disini merupakan kepentingan internasional, jadi bukan khusus kepentingan Negara Indonesia oleh karena itu asas ini juga dikatakan asas “Der Weltrechtspflege”, asas mengenai penyelenggaran hukum dunia atau ketertiban hukum dunia (wereldrechtsorde). Misalnya orang asing di Indonesia memalsu mata uang negaranya sendiri dapat diadili disini dengan Hukum Pidana Indonesia. Mengenai hal yang terakhir ini perlu diperhatikan, bahwa Pengadilan Indonesia hanya mengadili berdasarkan hukum Indonesia dan bukan dengan hukum asing. Ini berlainan dengan perkara perdata; dalam hal ini Negara lain berdasarkan aturan hukum Pidana Internasional

21 REFERENSI : KUHP SUDARTO, 1986, KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA, ALUMNI, BANDUNG. _______ , 1990, HUKUM PIDANA I, YAYASAN SUDARTO FAK.HUKUM UNDIP, SEMARANG. WIRJONO PRODJODIKORO, 2003, TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA, REFIKA ADITAMA, BANDUNG


Download ppt "MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google