Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PERTEMUAN KE-4
2
Praperadilan merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia, walaupun dapat dipandang sebagai tiruan lembaga hakim komisaris (recter commissaris) Belanda dan juga O’instruction di Perancis, namun tugas praperadilan di Indonesia berbeda dengan hakim komisaris di Eropa. Tugas hakim komisaris di Belanda lebih luas dari pada praperadilan di Indonesia.
3
Menurut Umar Seno Adji bahwa hakim komisaris di Belanda muncul sebagai perwujudan hakim yang mempunyai posisi penting yaitu mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa, penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah dan pemeriksaan surat-surat. Menurut KUHAP di Indonesia bahwa praperadilan tidak mempunyai wewenang seluas itu.
4
PENGERTIAN PRAPERADILAN
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan. Menurut cara yang diatur dalam undang-undang yaitu : Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka/keluarganya/pihak lain atas kuasa tersangka.
5
2. Sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3. Permintaan ganti kerugian/rehabilitas oleh tersangka/keluarganya/pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. TUGAS PRAPERADILAN Tugasnya terbatas yaitu terdapat dalam pasal 77 & 78 KUHAP sedangkan dalam pasal 79,80,81 KUHAP lebih terinci lagi tugas dari pada praperadilan.
6
Dalam penjelasan UU hanya pasal 80 yang diberi komentar yaitu bahwa pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal. Dalam pasal 78 KUHAP mengatakan bahwa praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
7
ACARA PRAPERADILAN Dalam acara praperadilan ada 3 hal yang perlu yaitu : Pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan & penahanan (psl 79 KUHAP). Pemeriksaan sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan (psl 80 KUHAP). Pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian/rehabilitas akibat tidak sahnya penangkapan/penahanan/akibat sahnya penghentian penyidikan (psl 81 KUHAP)
8
KONEKSITAS (PASAL 89-94 KUHAP)
Koneksitas terjadi jika suatu kasus pidana ada penyertaan (deelneming) dan salah seorang dari mereka tunduk kepada peradilan militer (hukum yang berbeda), dalam ini perlu kecenderungan kepentingan apakah kerugiannya lebih banyak ke Militer, maka diperiksa di Peradilan Militer.
9
Intinya adalah : Tindak pidana yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan salah satunya tunduk kepada peradilan militer. Dan apabila kasusnya diperiksa di peradilan : Peradilan sipil , maka kompisasi hakimnya adalah (pasal 94 ayat 2 KUHAP) - Ketua Majelis adalah sipil - Anggotanya adalah sipil dan militer. Peradilan Militer, maka komposisi hakimnya adalah (pasal 94 ayat 3 KUHAP) - Ketua Majelis adalah militer - Anggotanya adalah militer dan sipil diberikan pangkat militer yang sederajat dengan hakim anggota dari militer agar tidak minder.
10
PENGGABUNGAN GUGATAN Jika ada suatu tindak pidana maka tidak tertutup kemungkinan tindak pidana itu menimbulkan akibat baik bagi korban maupun bagi pelaku, maka hal ini dapat dimintakan ganti kerugian, prosesnya adalah sebagai berikut : Lewat jalur perdata, Lewat jalur pidana dengan penggabungan permohonan ganti rugi dengan perkaranya itu sendiri.
11
Keuntungan lewat jalur pidana bahwa gugatan perdata tersebut diputuskan berbarengan dengan putusan perkara pidana, beda dengan yang melalui jalur perdata yang prosesnya memerlukan waktu yang lama. Kerugiannya yaitu kita tidak bisa menuntut kerugian materiil, hanya yang riil saja. Gugatan penggabungan harus dianjurkan paling lama sebelum Penuntut Umum membacakan requisitoir, bila tidak maka ditolak dan ditempuh jalur perdata saja.
12
Apabila terdakwanya dibebaskan maka ganti kerugiannya gugur
Apabila terdakwanya dibebaskan maka ganti kerugiannya gugur. Namum ada kalanya gugatan penggabungan itu ditolak walaupun tindak pidana tidak terbukti. Apabila kasus pidananya tidak dibanding, maka ganti kerugiannya juga tidak bisa dibanding, jadi sangat tergantung pada perkara pidananya yang pokok.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.