Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"— Transcript presentasi:

1 SEWA GUNA USAHA (LEASING)

2 PENGERTIAN LEASING : FASB-13: (Financial Accounting Standard Board)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. IAS-17 : (International Accounting Standard) Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

3 Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 :
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

4 Sejarah Leasing di Indonesia
Lembaga pembiayaan yang pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan di Indonesia adalah kegiatan sewa guna usaha leasing pada tahun 1974 ,dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dengan nomor masing-masing 122/1974,32/1974 dan 30/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perijinan usaha leasing.

5 Dasar Hukum Leasing di Indonesia
SKB Menkeu dan Menperin dan Mendag No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, DAN NO.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari tentang Perijinan Usaha Leasing. SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Leasing dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Kep Men Keu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Modal Leasing : Perusahaan swasta nasional Rp. 3 milyar, Perusahaan Patungan Indonesia – Asing sebesar Rp. 10 milyar, Koperasi sebesar Rp. 3 milyar Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

6 CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
Perjanjian antara Lessor dengan Lessee Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut

7 PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
LESSOR Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal LESSEE Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor SUPPLIER Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk disewakan kepada lessee dengan pembiayaan tunai dari lessor BANK Pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam leasing, tetapi menyediakan dana bagi lessor atau supplier

8 Mekanisme Leasing Lessor 9 3 8 7 4 5 2 6 Lessee Suplier 1

9 TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Finance Lease : Kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Operating Lease : Kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.

10 Dalam prakteknya dimasyarakat dikenal jenis leasing yang lain yaitu :
Sale and Lease Back Pada dasarnya hanya terdapat 2 jenis leasing, karena sale and lease back adalah financial lease, hanya terdapat perbedaan dalam hal tata cara :

11 Sale and Lease Back…. Pada sale and lease back, lessee sudah mempunyai suatu alat produksi, ingin membeli alat produksi lain, tetapi tidak mempunyai uang dan apabila dipaksakan untuk membeli alat produksi baru akan mengganggu cash flow (keadaan keuangan) perusahaan. Cara penyelesaiannya adalah dengan menjual alat produksi yang lama kepada perusahaan leasing, hasilnya untuk membeli alat produksi yang baru dan menyewa kembali alat produksi lama yang telah dijual kepada perusahaan leasing.   Transaksi sewa guna usaha finance lease banyak dilakukan di Indonesia

12 Operating Lease (tanpa hak opsi)
Finance lease (hak opsi) Operating Lease (tanpa hak opsi) 1).Risiko ekonomis atas obyek lease sepenuhnya ada pada pihak lessee, oleh karena itu kewajiban untuk asuransi benda ditanggung oleh lessee 2) Biasanya meliputi suatu jangka waktu yang sama/ hampir sama dengan umur ekonomis benda tersebut dan selama jangka waktu tersebut perjanjian leasing tidak dapat diputuskan / dihentikan. Apabila karena suatu sebab perjanjian itu akan diputuskan maka lessee harus membayar seluruh jumlah yang masih terhutang sekaligus (seketika pada saat putusnya perjanjian) 3) Lessee harus menanggung biaya pemeliharaan benda tersebut 1).risiko ekonomis sehubungan dengan investasi benda yang merupakan obyek lease sepenuhnya ditanggung oleh lessor. 2).Operational lease mempunyai nama lain (non pay out lease) : -dapat dihentikan sewaktu-waktu -jangka waktu kontraknya biasanya lebih singkat dari pada umur ekonomis obyek lease 3). Lessor sendiri yang harus memelihara dan mengasuransikan barang lease tersebut.

13 PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
INDEPENDENT LEASING COMPANY Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance – Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk- produknya. Contoh : ACC (Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki. LEASE BROKER/ PACKAGER Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung. Contoh : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus,

14 KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Pembiayaan penuh Lebih Fleksibel Sumber Pembiayaan Alternatif Off Balance Sheet Arus Dana Proteksi Inflasi Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi Sumber Pelunasan Kewajiban Kapitalisasi Biaya Risiko Keusangan Kemudahan Penyusunan Anggaran Pembiayaan Proyek Skala Besar Meningkatkan Debt Capacity

15 6. Komparatif Leasing dengan Teknik Pembiayaan Lainnya
Penjelasan Leasing Sewa beli Sewa menyewa Kredit Bank Jenis Barang Barang bergerak & Tidak bergerak Barang bergerak Barang bergerak perlu pemeliharaan Semua jenis investasi Penyewa / pembeli Perusahaan atau perorangan Bentuk perusahaan Badan hukum Suplier Bank Pemilikan barang Perusahaan Leasing Pemilik Barang Debitur Jangka Waktu Menengah Pendek Menengah / pendek Pendek / Panjang / menengah Besarnya pembiayaan 100% 80% Lebih rendah Biaya bunga Bunga + margin Tinggi Interbank rate : spread Akhir Kontrak Menggunakan hak opsi tuk membeli Memperpanjang nilai kontrak Mengembalikan kepada lessor Barang menjadi milik penyewa Barang kembali kepada pemilik modal Kredit lunas Jaminan kembali ke debitur.

16 PEGADAIAN

17 PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai

18 Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”

19 Mekanisme Peminjaman Pegadaian
Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal

20 Unsur-unsur Utama dalam Pegadaian
Lembaga Pembiayaan Sistem Gadai Cara Pengembalian Pinjaman Pelunasan Biaya-biaya

21 Perusahaan Umum Pegadaian
Lembaga Pembiayaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Usaha Negara Berstatus badan Hukum Dinas Pegadaian Perusahaan Negara Kelanjutan dari Pemerintahan Hindia Belanda PP No. 7 Thn (11 Maret 1969) UU 19 Thn 1960, PP No.178 Thn 1961 (Pendirian Perusahaan Negara) PP No.10 Thn 1990 (efektifitas & produktifitas) Perusahaan Umum Pegadaian

22 2. Sistem Pegadaian Sistem gadai merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam perjanjian pinjam uang, kreditur dapat menentukan jaminan piutangnya berupa barang bergerak yang nilainya seimbang atau lebih besar dari jumlah piutang

23 Cara Pengembalian Pinjaman
Pelunasan pinjaman tidak secara angsuran melainkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Bersamaan dengan pelunasan hutang tersebut, pegadaian mengembalikan barang jaminan kepada peminjam bersama dengan dokumen bukti pelunasan hutang dan dokumen pengembalian barang jaminan.

24 4. Pelunasan Biaya-biaya
Semua biaya pemeliharaan dan biaya lelang dalam hal terjadi pelelangan barang jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh peminjam. Pelunasan tersebut diambilkan dari hasil pelelangan barang jaminan, sisanya digunakan untuk melunasi pinjaman.

25 Ciri-ciri usaha gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan; Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

26 Misi, Tujuan, dan Usaha Pegadaian
Misi Pegadaian “Memenuhi kebutuhan dana masyarakat degan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai” Sewa modal (bunga) pegadaian sebesar 3% Sampai dengan 4%.

27 Tujuan Pegadaian 1. Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana. 2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. 3. Melaksanakan dan menunjang program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional

28 Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a
Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a. Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah berdasarkan hukum gadai; b. Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gajih/upah secara bulanan.

29 2. Kegiatan Pelayanan a. Menyediakan dan melayanai jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadiakn jaminan pinjaman maupun untuk dijual; b. Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang barang berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian dan kerusakan. 3. Kegiatan Bisnis Properti Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan, seperti pembangunan gedung, pertokoan.

30 Sumber Dana Pegadaian Modal Sendiri - Modal awal
- Penyertaan modal pemerintah - Laba ditahan Modal Pinjaman dari bank (jangka pendek dan jangka panjang) Modal pinjaman dari masyarakat.

31 Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Persyaratan yang sederhana; Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.


Download ppt "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google