Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNouna Imam Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pengembangan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pengembangan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian PPN / Bappenas Rapat Kerja Reguler Bappeda se-Sumatera Selatan Palembang, 8 April 2015
2
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Definisi: KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Slide - 2
3
Mengapa KPBU? Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi: PRINSIP KPS
Mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta. Mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna. Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha. Menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. KEMITRAAN BERSAING EFEKTIF PRINSIP KPS PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO KEMANFAATAN EFISIEN Slide - 3
4
Kesalahpahaman Terhadap KPBU
Rp KPBU KPS bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, tetapi KPS merupakan pembiayaan untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan proyek-proyek infrastruktur kepada swasta; Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik; KPBU bukan merupakan privatisasi barang publik; KPBU bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum; KPBU bukan merupakan pinjaman (utang) pemerintah kepada swasta. Slide - 4
5
Perpres No. 38 / 2015 tentang KPBU
Peraturan Presiden No. 38 / 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur telah ditanda-tangani oleh Presiden pada 20 Maret 2015 yang menggantikan Perpres No. 67 / 2005 beserta perubahannya. Saat ini, rancangan OGM mengenai KPBU berdasarkan peraturan yang baru masih dalam proses penyusunan. Berikut merupakan poin-poin perubahan pada Perpres No. 38 / 2015: Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Jenis Infrastruktur Hybrid Financing Proyek KPBU prakarsa Badan Usaha Penganggaran Penyiapan Proyek oleh PJPK Success Fee Mechanism Pengadaan Tanah Dukungan Pemerintah Pengadaan Badan Usaha Financial Close Bentuk Pengembalian Investasi Simpul KPBU Slide - 5
6
Subjek dalam KPBU berdasarkan Perpres 38/2005
Pemerintah yang dalam hal ini akan berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Badan Usaha Menteri/Kepala Lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili Kementerian/Lembaga / Kepala Daerah / BUMN/BUMD. Proyek KPBU dapat dilakukan dengan penggabungan (bundling) 2 atau lebih jenis infrastruktur dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak bersama-sama sebagai PJPK dengan menandatangai nota kesepahaman mengenai PJPK dan menunjuk pihak yang menjadi koordinator PJPK. BUMN/D dapat bertindak sebagai PJPK sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan hukum asing, Koperasi. Slide - 6
7
Jenis Infrastruktur pada Perpres No. 38 / 2015 tentang KPBU
Transportasi Konservasi Energi Jalan Perkotaan Sumber Daya Air dan Irigasi Pendidikan Air Minum Sarana dan Prasarana Olahraga serta Kesenian Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Kawasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Pariwisata Sistem Pengelolaan Persampahan Lembaga Pemasyarakatan Telekomunikasi dan Informatika Kesehatan Ketenagalistrikkan Perumahan Rakyat Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan Slide - 7
8
Operasi dan Pemeliharaan
HYBRID FINANCING PJPK dapat membiayai sebagian penyediaan infrastruktur KPBU. Penyediaan Infrastuktur yang sebagian dibiayai oleh PJPK dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana yang pemilihannya dilakukan melalui pengadaan badan usaha sebagaimana diatur dalam Perpres KPBU. Pelaksanaan sebagian proyek KPBU yang dibiayai oleh PJPK dilakukan oleh badan usaha pelaksana pemenang pengadaan usaha sebagaimana diatur dalam Perpres. Swasta Operasi dan Pemeliharaan Pemerintah (PJPK) Swasta Konstruksi Slide - 8
9
Proyek Unsolicited Kriteria Proyek Unsolicited: Jenis Kompensasi:
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; Layak secara ekonomi dan finansial; dan Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur. Jenis Kompensasi: (1) Pemberian tambahan nilai sebesar 10%; (2) Right to match; dan (3) Pembelian prakarsa. Proyek Unsolicited dapat mendapatkan Jaminan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perubahan pada Perpres 38/2015 adalah menghapus salah satu kriteria yang tercantum pada Perpres sebelumnya: “Tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan” Slide - 9
10
Anggaran Penyiapan Proyek KPBU & Success Fee Mechanism
Biaya penyiapan dapat dibebankan kepada pemenang lelang baik sebagian atau seluruhnya, yang meliputi: Biaya Transaksi; Imbalan terhadap Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi internasional pelaksana penyiapan yang dibayarkan berdasarkan keberhasilan transaksi KPBU (success fee); Biaya lainya yang sah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Slide - 10
11
Pengadaan Tanah Pengadaan tanah untuk KPBU diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan Badan Usaha dalam rangka KPBU dilaksanakan setelah diperolehnya penetapan lokasi atas tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan KPBU. Pendanaan pengadaan tanah untuk KPBU bersumber dari APBN dan APBD. Apabila PJPK adalah BUMN, pendanaan pengadaan tanah bersumber dari anggaran BUMN atau dari Badan Usaha melalui kerjasama dengan BUMN yang bersangkutan. Apabila KPBU layak secara finansial, Badan Usaha Pelaksana dapat membayar kembali sebagian / seluruh biaya pengadaan tanah. Slide - 11
12
Dukungan Pemerintah BENTUK
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU sesuai dengan lingkup kegiatan KPBU. KETENTUAN Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk Dukungan Kelayakan dan/atau insentif perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan PJPK. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BENTUK VGF atau insentif perpajakan yang disetujui Menteri Keuangan; dan/atau Bentuk lainnya yang dapat diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan tanah dan perizinan merupakan kewajiban pemerintah. Slide - 12
13
Pengadaan Badan Usaha Mekanisme pengadaan badan usaha:
Pelelangan; atau Penunjukan langsung Pelelangan atau penunjukan dilakukan melalui prakualifikasi. Penunjukkan langsung dilakukan dengan kondisi tertentu, yaitu: Pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama; Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU. Slide - 13
14
Perolehan Pembiayaan dan Pengembalian Investasi
Perolehan Pembiayaan (Financial Close) Pengembalian Investasi Pembayaran oleh pengguna (user charge); dan/atau Pembayaran oleh PJPK melalui skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment). Perolehan pembiayaan paling lama dalam12 bulan dan dapat diperpanjang dari waktu ke waktu dalam hal kegagalan bukan karena kelalaian badan usaha pelaksanan. Perolehan pembiayaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan proyek. Setiap perpanjangan waktu perolehan pembiayaan diberikan paling lama 6 (enam) bulan. Slide - 14
15
FUNGSI TUGAS Simpul KPBU
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menunjuk unit kerja di lingkungan K/L/D sebagai Simpul KPBU Sebagai unit yang akan melaksanakan tugas berkaitan dengan KPBU dalam Kementerian/Lembaga/ Daerah tersebut. FUNGSI Menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU TUGAS Slide - 15
16
TERIMA KASIH DIREKTORAT PENGEMBANGAN KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BAPPENAS JL. TAMAN SUROPATI NO. 2 JAKARTA 10310 TELP/FAX: / WEBSITE: pkps.bappenas.go.id
17
LAMPIRAN
18
AGENDA TAHAPAN RANGKAIAN MUSRENBANG 2015 (TENTATIF)
Pendalaman Dimensi Pembangunan (26-30 Maret) Forum Ratek/ Rakernis KL ( Maret - April) Pembahasan Angka Dasar – Persiapan Pagu Indikatif (23-25 Maret) Forum Konsultasi Publik (6 April 2015) Sidkab Pagu Indikatif (9 April) Rakorbangpus II (15 April) Trilateral Meeting ( April) Sidang Kabinet Rancangan Akhir RKP 2016 (13 Mei 2015) Rakorbangpus I dan Forum Konsultasi Bappeda (26 Maret 2015) Musrenbangprov (2 Maret – 13 April 2015 ) Pembahasan Angka Dasar – Persiapan Pagu Indikatif (Lanjutan ) (31 Maret – 2 April) Rakor Khusus Papua & Papua Barat oleh Pemda (14 April 2015) Pra Musrenbangnas, (16-24 April), Penutupan Pramusrenbangnas (28 April) Musrenbangnas, (29 April) Buka Warung (9-10 Mei) Perpres RKP 2016 (18 Mei 2015) Kegiatan lain: Clean Water Summit (21-23 April 2015) Konferensi Asia Afrika (23-24 April 2015) TINDAK LANJUT PEMBAHASAN RKP 2016 DI DPR Slide - 18
19
VISI MISI PEMBANGUNAN 2015 – 2019
VISI PEMBANGUNAN NASIONAL untuk tahun adalah: "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong" Visi ini diwujudkan melalui 7 (tujuh) MISI PEMBANGUNAN yaitu: Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Slide - 19
20
9 AGENDA PRIORITAS – NAWA CITA
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman pada seluruh WN Membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dlm kerangka Negara Kesatuan Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Slide - 20
21
STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL
NORMA PEMBANGUNAN KABINET KERJA 3 DIMENSI PEMBANGUNAN QUICK WINS DAN PROGRAM LANJUTAN LAINNYA DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI PEMBANGUNAN SEKTOR UNGGULAN DIMENSI PEMERATAAN & KEWILAYAHAN KONDISI PERLU Kepastian dan Penegakan Hukum Keamanan dan Ketertiban Politik & Demokrasi Tata Kelola & RB Pendidikan Kesehatan Perumahan Antarkelompok Pendapatan Antarwilayah: (1) Desa, (2) Pinggiran, (3) Luar Jawa, (4) Kawasan Timur Kedaulatan Pangan Kedaulatan Energi & Ketenagalistrikan Kemaritiman dan Kelautan Pariwisata dan Industri Membangun untuk manusia dan masyarakat; Upaya peningkatan kesejahteran, kemakmuran, produktivitas tidak boleh menciptakan ketimpangan yang makin melebar. Perhatian khusus diberikan kepada peningkatan produktivitas rakyat lapisan menengah bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan; Aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem Mental / Karakter RKP 2015 MELANJUTKAN REFORMASI BAGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERKEADILAN RKP 2016 MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK MELETAKKAN FONDASI PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS RKP 2017 Ditentukan dalam proses penyusunan RKP 2017 RKP 2018 Ditentukan dalam proses penyusunan RKP 2018 RKP 2019 Ditentukan dalam proses penyusunan RKP 2019 Slide - 21
22
RANCANGAN TEMA RKP 2016 Mempercepat Pembangunan Infrastruktur
untuk Meletakkan Fondasi Pembangunan yang Berkualitas Salah satu permasalahan utama yang menghambat percepatan realisasi investasi saat ini adalah adanya keterbatasan infrastruktur, termasuk pasokan listrik. Pemenuhan ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu prasyarat utama yang harus dilakukan dalam pembangunan yang berkualitas. Pembangunan berkualitas adalah: Membangun untuk manusia dan masyarakat, yang inklusif dan berbasis luas, dan tidak boleh memperlebar ketimpangan antar golongan dan antar wilayah. Aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Menghasilkan pertumbuhan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan Infrastruktur diperlukan, utamanya untuk mendukung agenda prioritas kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, pariwisata dan industri dengan sasaran kelompok sosial yang luas dan sasaran wilayah yang memperhatikan pemerataan Slide - 22
23
SUBJEK PEMBAHASAN DALAM PRA-MUSRENBANG NASIONAL
24
KEDAULATAN PANGAN KEDAULATAN PANGAN
BAPPENAS : KOORDINASI PERENCANAAN MENKO : KOORDINASI PELAKSANAAN KEDAULATAN PANGAN Pembukaan 1 juta lahan sawah baru Reforma agraria 9 juta Ha Perbaikan dan pemb. Jaringan irigasi, bendungan, pasar, dan sarpras transportasi Stop konversi lahan produktif Pemulihan kualitas kesuburan lahan; 1000 Desa Mandiri Benih Gudang dgn fasilitas pengolahan pasca panen di sentra produksi; Pendirian bank pertanian & UMKM Peningkatan kemampuan petani Pemb. Agribisnis kerakyatan Pengendalian impor pangan Kemen Pertanian; Kemen Kehutanan & LH; Kemen Agraria & TTR; Kemen PU; Pemda Kemendag; Kemen Pertanian Kemen Pertanian; Kemen Perindustrian; Pemda Bank Indonesia; Kemen Koperasi Kemen BUMN; Pemda KLH/BPLH Pemda (BUMDes- Dana Desa) Pemda; Kemen Agraria & TTR Kemen PU; Kementan Kemendag; Pemda Slide - 24
25
KEDAULATAN PANGAN Pembukaan 1 juta ha lahan sawah baru
Pembukaan pertanian lahan kering 1 juta ha di luar Jawa Perbaikan/pembangunan irigasi untuk 3 juta lahan sawah Pembangunan pasar Pembangunan sarana prasarana transportasi Stop konversi lahan produktif Pemulihan kesubuhan lahan (1000 Desa mandiri benih) Gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen Bank Pertanian dan UMKM Peningkatan kemampuan petani Pembangunan agribisnis kerakyata Pengendalian impor pangan Reforma agraria 9 juta ha Slide - 25
26
KEDAULATAN ENERGI KEDAULATAN ENERGI Kemen BUMN Kemendag; Pertamina
BAPPENAS : KOORDINASI PERENCANAAN MENKO : KOORDINASI PELAKSANAAN KEDAULATAN ENERGI Pembangunan kilang migas Tata kelola yg efektif & efisien industri migas dan energi (a.l kontrak pembelian minyak jangka menengah) Percepatan Pembangunan Pembangkit listrik dan peningkatan Penggunaan Batu bara dan Gas utk produksi Listrik Realokasi subsidi BBM ke biofuel Pengembangan energi baru & terbarukan Iklim investasi migas yg kondusif Pengalihan Transportasi berbasis BBM ke gas (percepatan Pembangunan SPBG) Sistem fiskal yg flexibel Peningkatan produksi minyak bumi memperpanjangusia sumur2 tua dan Pengendalian impor minyak Kemen ESDM; Kemen Perhubungan Kemen Perindustrian Kemen BUMN Kemen BUMN; SKK Migas Pertamina, PLN, PGN PLN; PGN Kemen Keuangan Kementan Kemen BUMN; Kemen Ristek Kemen Keuangan; Kemendag; Pertamina Pemda Peningkatan kapasitas tangki/minyak mentah, BBM, dan LPG Slide - 26
27
KEDAULATAN ENERGI Tata kelola industri migas dan energi
Percepatan pembangunan pembangkit listrik Peningkatan penggunaan batu bara dan gas Realokasi subsidi BBM ke biofuel Peningkatan kapasitas tangki Pembangunan energi baru dan terbarukan Iklim investasi migas yang kondusif Pengalihan transportasi berbasis BBM ke gas Sistem fiskal yang fleksibel Peningkatan produksi minyak bumi, memperpanjang sumur tua Pengendalian impor minyak Pembangunan kilang minyak Slide - 27
28
PEMBANGUNAN KEMARITIMAN
BAPPENAS : KOORDINASI PERENCANAAN MENKO : KOORDINASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KEMARITIMAN Peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal, sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar Pembangunan 100 sentra perikanan sbg tempat pelelangan ikan terpadu dan pembangunan 24 pelabuhan strategis Pemberantasan illegal, unregulated dan unreported fishing (IIU) Mengurangi intensitas penangkapan di kawasan overfishing sesuai batas kelestarian Penguatan keamanan laut, daerah perbatasan dan pengamanan SDA dan ZEE Peningkatan luas kawasan konservasi perairan berkelanjutan (17 juta ha) dan penambahan kawasan konservasi 700 ha dan rehab. Kerusakan lingkungan pesisir & laut Penerapan best aqua-culture practices untuk komoditas-komoditas unggulan Mendesain tata ruang wilayah pesisir dan lautan yg mendukung kinerja pembangunan maritim dan perikanan Peningkatan produksi perikanan dua kali lipat (40-50 juta ton per tahun pada thn 2019 Kemen KP; Kemen Ristek DIKTI Kemen KP; Kemen Koperasi UKM; Kemen PU; Kemen Hub; Kemen Ristek DIKTI; Kemen Perdagangan; Perbankan; Pemda Kemen KP; Kemen Hub Kemen BUMN; Pemda POLRI; Kemen Hukum HAM; Kemen Han Kemen Dagri; KemenLu. Kemen Agraria & TTR; Pemda Kemen KP Kemen LH & Hut; Slide - 28
29
PEMBANGUNAN KEMARITIMAN
Pemberian akses modal, sarpro, infrastruktur, teknologi dan pasar Pembangunan 100 sentra perikanan Pembangunan 24 pelabuhan strategis Pemberantasan illegal, unregulated, unreported fishing Penurunan peningkatan di kawasan overfishing Keamanan laut, daerah perbatasan Pengamanan SDA dan ZEE Kawasan konservasi perairan berkelanjutan 17 juta ha Penambahan kawasan konservasi 700 ha Rehabilitasi kerusakan lingkungan pesisir Best aqua-culture practices untuk komoditas unggulan Mendesain tata ruang wilayah pesisir dan laut Peningkatan produksi perikanan (40-50 juta ton pertahun di 2019) Slide - 29
30
MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN
DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA BAPPENAS : KOORDINASI PERENCANAAN MENKO : KOORDINASI PELAKSANAAN MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA Pembangunan Kawasan Perbatasan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah Penataan Daerah Otonomi Baru Pengurangan overhead cost (biaya rutin) untuk dialokasikan bagi pelayanan publik Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pulau-Pulau Terpencil Kemen Keuangan; Kemendagri; Kementerian Sektor & Lembaga Pemda DPR & DPRD; Kemen Desa, PDT & Transmigrasi; Pemda; Desa Kemen PU & Pera; BNPP Slide - 30
31
Pembangunan Kawasan Perbatasan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
DAERAH PINGGIRAN Pembangunan Kawasan Perbatasan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Pembangunan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah Penataan Daerah Otonomi Baru Pengurangan overhead cost Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pulau-pulau kecil Slide - 31
32
PEMBANGUNAN PUSAT-PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI DI LUAR JAWA
BAPPENAS : KOORDINASI PERENCANAAN MENKO : KOORDINASI PELAKSANAAN Industrialiasi di luar Jawa * Penyediaan lahan kawasan industri * SDA konektivitas Insentif fiskal dan non fiskal ikim investasi PTSP * Perda bermasalah Penyediaan Tenaga Terampil (BLK, SMK, Politeknik) Mensosialisasikan mental Kewirausahaan Science dan Techno Park Kemen Dik-Nas Kemen Tenaga Kerja BKPM BKPD – Pemda Kemendagri Kemen Keuangan Kemen Perindustrian Kemen PU/Pera Kemen Perhubungan Kemen ESDM Kemen Perindustrian Kemen Agraria dan TTR Pemerintah Daerah Kemen Ristek-Dikti Kemen Pertanian Kemen Perikanan BPPT Pemda Slide - 32
33
INDUSTRIALISASI Penyediaan lahan kawasan industri Ketersedian SDA
Konektivitas: jalan, pelabuhan laut, bandara Ketersediaan energi, air Insentif fiskal dan non fiskal Iklim investasi (PTSP) Perda-perda bermasalah Penyediaan TK terampil Sosialisasi mental kewirausahaan Science dan Techno Park Slide - 33
34
PEMBANGUNAN KARAKTER DAN POTENSI PARIWISATA
BAPPENAS : KOORDINASI PERENCANAAN MENKO : KOORDINASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KARAKTER DAN POTENSI PARIWISATA Percepatan Pembangunan Akses Transportasi Percepatan Pembangunan Akses Informasi dan Komunikasi Peningkatan Infrastruktur Pengembangan Budaya Lokal Percepatan Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Pariwisata (intersullar tourism) Peningkatan Kualitas SDM Masyarakat Lokal /Sekitar Objek Wisata Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis pada Eco-tourism Keterlibatan Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Lokasi Pariwisata Kebijakan Anggaran Pembangunan Pariwisata Peningkatan Jumlah Investor Nasional Kemen Pariwisata; Pemda Kemen Pariwisata; Kemen PU; Kemen Perhubungan; Kemen BUMN; Pemda Kemen Kominfo; Kemen BUMN; Kemen Pariwisata; Kemen Budaya Dikdasmen; Kemen Keuangan; Kemen Koperasi &UKM; Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pemda; Slide - 34
35
PARIWISATA Akses transportasi Akses informasi dan komunikasi
Pengembangan budaya lokal Pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata Kualitas SDM masyarakat lokal Ekonomi kreatif berbasis eco-tourism Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lokasi pariwisata Kebijakan anggaran pembangunan pariwisata Peningkatan jumlah investor nasional Slide - 35
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.