Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hak Dan Kewajiban
2
Unsur terbentuknya sebuah negara : Rakyat, Wilayah&Pemerintah
Rakyat ad. Mereka yang tinggal dalam negara. Warga negara ad. Bagian dari penduduk yang karena kedudukannya memiliki peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara. Warga negara -- > warga/anggota/peserta dari sebuah komunitas/negara. Warga tidak sama dengan kawula. Istilah warga menujukkan hubungan yang sederajat dengan negara. Dan ada kewajiban negara untuk melindungi, ada ketertundukan dan kepatuhan pada hukum negara.
3
Istilah rakyat -- > politik -- > berada di bawah dan tunduk suatu pemerintahan pemerintahan. Kerap dipertentangkan dengan istilah penguasa. Penduduk adalah mereka yang tinggal dalam suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Terdiri dari WN dan orang asing. WN dapat dimaknai : Yuridis : ditandai oleh ikatan hukum antara orang-orang dengan negara& menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Ada simbol : KTP, paspos, akta lahir, dll. Sosiologis : ditandai oleh ikatan-ikatan emosional, perasaan, keturunan, nasib, sejarah dan tanah air, dimana ikatan tersebut lahir dari penghayatan WN tersebut.
4
Asas kewarganegaraan Ius soli -- > kewarganegaraan diperoleh berdasarkan tempat kelahiran Ius sanguinis -- > kewarganegaraan diperoleh berdasarkan keturunan Persamaan hukum -- > suami istri adalah satu kesatuan hukum sehingga kewarganegaraan harus sama Persamaan derajat -- > masing-masing manusia (suami istri) punya hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya.
5
Asas khusus penentunan kewarganegaraan
Asas kepentingan nasional -- > kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Asas perlindungan maksimum Asas persamaan dalam hukum Asas kebenaran substantif -- > WN tidak hanya administratif tetati juga substansi Asas non diskriminatif (jaman penjajahan dikelompokkan menjadi 3 : eropa, timur asing&pribumi) Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM Asas keterbukaan Asas publisitas
6
Bentuk-bentuk Problem kewarganegaraan
Apatride -- > Stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) Bipatride -- > memiliki kewarganegaraan ganda Multipatride -- > memiliki banyak kewarganegaraan.
7
Pasal 26 UUD 1945 tentang Warga Negara Indonesia
Adalah mereka yang orang Indonesia Asli -- > WNI yang sejak kelahirannya tidak pernaj menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri Bangsa lain yang telah disahkan oleh undang-undang
8
UU 12 tahun 2006 WNI adalah : Tiap orang yang berdasarkan hukum/perjanjian sebelum UU ini lahir sudah menjadi WNI Anak dari perkawinan sah ayah dan ibu WNI Anak dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA Anak dari perkawinan sah ayah WNA dan ibu WNI Anak diluar perkawinan ibu WNI dan ayah apatride, atau negara ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut Anak 300 hari setelah ayah ibu meninggal dimana ayah dan atau ibunya sudah berstatus WNI Anak diluar perkawinan dari ibu WNI Anak diluar perkawinan ibu WNA, diakui oleh ayah yang WNI sebelum anak tersebut 18 tahun/blm kawin Anak lahir di wilayah RI ayah dan atau ibu atau keduanya apatride Anak lahir di luar wilayah RI dari ayah ibu WNI Anak dari ayah dan ibu sudah diberikan status WNI tetapi meninggal sebelum mengucap sumpah/janji setia Anak WNI lahir diluar perkawinan dan diluar wilayah RI, belum berusia 18 tahun/blm kawin Anak WNI belum 5 tahun diadopsi oleh WNA berdasarkan pengadilan
9
Menjadi WNI 18 tahun/sudah kawin
Tinggal di wilayah RI 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut Sehat jasmani&rohani Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945 sebagai ideologi dan dasar negara Tidak pernah dipidana lebih dari satu tahun Jika disetujui menjadi WNI tidak berstatus bipatride Punya pekerjaan/penghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
10
Kehilangan WNI Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
Tidak menolak kewarganegaraan lain padahal berkesempatan untuk itu Dinyatakan hilang WNI oleh preside atas permohonan sendiri (berusia 18 tahun/pernah nikah dan tinggal di luar negeri) Menjadi tentara asing tanpa izin presiden Sukarela masuk dalam dinas negara asing dimana di Indonesia dinas tersebut dilarang Menyatakan sumpah setia kepada negara lain Ikut pemilu/urusan ketatanegaraan negara lain Punya paspor/identitas warganegara dari negara lain Tinggal di luar negeri 5 tahun berturut-turut diluar dinas negara&menyatakan tidak ingin menjadi WNI Perempuan WNI menikah dengan laki-laki asing dimana negara suami mewajibkan istri ikut kewarganegaraan suami Memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan dokumen palsu.
11
Secara garis besar UU 12 ahun 2006 menganut asas
Ius sanguinis Ius soli terbatas Kewarganegaraan tunggal Kewarganegaraan ganda terbatas (untuk anak)
12
Jenis-jenis warga negara
WN Aktif -- > berpartisipasi dalam proses ketatanegaraan (pengambilan kebijakan) WN pasif -- > patuh pada hukum WN negatif -- > menolak negara campur tangan dalam kehidupan pribadi WN positif -- > meminta layanan dari negara
13
Hak WNI Tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak membela negara Hak berorganisasi dan berpendapat Hak untuk memeluk agama sesuai keyakinan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
14
Kewajiban WNI Mentaati hukum dan pemerintahan Membela negara
Ikut serta dalam upaya pertahanan negara.
15
Hak dan kewajiban negara
Untuk ditaati hukum dan pemerintah Untuk dibela Untuk menguasai sumber daya alam dan sarana produksi untuk kesejahteraan rakyat Kewajiban Menjamin hukum yang adil Menjamin hak asasi setiap WN Mengembangkan sistem pendidikan untuk rakyat Memberi jaminan sosial Memberi kebebasan beribadah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.