Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang.

2 Menurut Pasal 1 UU No.1/1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

3 JADI UNSUR-UNSUR PERKAWINAN :
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin perkawinan merupakan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita, perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia perkawinan harus berdasarkan ketuhanan YME

4 Sedangkan dalam KUHPerdata/BW tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian arti perkawinan itu sendiri. KUHPerdata/BW memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata (Pasal 26 BW) artinya bahwa undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidaklah diperhatikan/dikesampingkan.

5 PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT DOKTRIN (ILMU PENGETAHUAN)
Yaitu perikatan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui sah oleh Undang-undang yang bertujuan membentuk dan membina kehidupan keluarga yang kekal dan abadi

6 PERBEDAAN PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN
Berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan, Perjanjian diadakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan Asas kebebasan berkontrak Hak yang bersumber dari perjanjian dapat dialihkan kepada orang lain Perjanjian dapat dihapuskan setiap saat PERKAWINAN : Berlaku terhadap setiap orang. Perkawinan dilangsungkan oleh petugas catatan sipil/KUA atas permintaan pihak yg berkepentingan Perkawinan tidak dapat secara bebas menentukan sendiri syarat-syarat dari perkawinan karena telah ditentukan oleh Undang-undang Hak yang bersumber dari perkawinan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tetapi melekat pada orang tersebut Perkawinan putus karena kematian atau alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif oleh UU

7 LEMBAGA PERKAWINAN MENURUT KUHPer
SEGI POSITIF : 1. perkawinan menurut Undang- undang berdasarkan Azas Monogami 2. perkawinan pada hakekatnya berlangsung abadi (hanya diperbolehkan bercerai mati) 3. putusnya perkawinan karena perceraian merupakan pengecualian yang sejauh mungkin harus dihindarkan

8 B. SEGI NEGATIF : 1. Undang-undang tidak mencampuri upacara-upacara perkawinan menurut peraturan agama. 2. Undang-undang tidak memperhatikan larangan untuk kawin seperti ditentukan dalam peraturan agama 3. Undang-undang tidak memperhatikan faktor-faktor biologis 4. Undang-undang tidak memperhatikan motif-motif yang mendorong para pihak melangsungkan perkawinan.

9 Syarat-syarat yang pokok yang sahnya suatu perkawinan menurut hukum perdata barat antara lain :
pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin, laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun, dilakukan dimuka Pegawai Catatan Sipil, tidak ada pertalian darah yang terlarang, dengan kemauan yang bebas.


Download ppt "HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google