Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKhoirul Jasmine Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang.
2
Menurut Pasal 1 UU No.1/1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3
JADI UNSUR-UNSUR PERKAWINAN :
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin perkawinan merupakan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita, perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia perkawinan harus berdasarkan ketuhanan YME
4
Sedangkan dalam KUHPerdata/BW tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian arti perkawinan itu sendiri. KUHPerdata/BW memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata (Pasal 26 BW) artinya bahwa undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidaklah diperhatikan/dikesampingkan.
5
PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT DOKTRIN (ILMU PENGETAHUAN)
Yaitu perikatan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui sah oleh Undang-undang yang bertujuan membentuk dan membina kehidupan keluarga yang kekal dan abadi
6
PERBEDAAN PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN
Berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan, Perjanjian diadakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan Asas kebebasan berkontrak Hak yang bersumber dari perjanjian dapat dialihkan kepada orang lain Perjanjian dapat dihapuskan setiap saat PERKAWINAN : Berlaku terhadap setiap orang. Perkawinan dilangsungkan oleh petugas catatan sipil/KUA atas permintaan pihak yg berkepentingan Perkawinan tidak dapat secara bebas menentukan sendiri syarat-syarat dari perkawinan karena telah ditentukan oleh Undang-undang Hak yang bersumber dari perkawinan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tetapi melekat pada orang tersebut Perkawinan putus karena kematian atau alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif oleh UU
7
LEMBAGA PERKAWINAN MENURUT KUHPer
SEGI POSITIF : 1. perkawinan menurut Undang- undang berdasarkan Azas Monogami 2. perkawinan pada hakekatnya berlangsung abadi (hanya diperbolehkan bercerai mati) 3. putusnya perkawinan karena perceraian merupakan pengecualian yang sejauh mungkin harus dihindarkan
8
B. SEGI NEGATIF : 1. Undang-undang tidak mencampuri upacara-upacara perkawinan menurut peraturan agama. 2. Undang-undang tidak memperhatikan larangan untuk kawin seperti ditentukan dalam peraturan agama 3. Undang-undang tidak memperhatikan faktor-faktor biologis 4. Undang-undang tidak memperhatikan motif-motif yang mendorong para pihak melangsungkan perkawinan.
9
Syarat-syarat yang pokok yang sahnya suatu perkawinan menurut hukum perdata barat antara lain :
pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin, laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun, dilakukan dimuka Pegawai Catatan Sipil, tidak ada pertalian darah yang terlarang, dengan kemauan yang bebas.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.