Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DI LINGKUNGAN BKKBN RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN Disampaikan Oleh: KEPALA BIRO KEUANGAN DAN PENGELOLAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DI LINGKUNGAN BKKBN RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN Disampaikan Oleh: KEPALA BIRO KEUANGAN DAN PENGELOLAAN."— Transcript presentasi:

1 DI LINGKUNGAN BKKBN RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN Disampaikan Oleh: KEPALA BIRO KEUANGAN DAN PENGELOLAAN BMN Pada RAKERNAS PROGRAM KKBPK TAHUN 2015 (R. Auditorium BKKBN, 31 Maret 2015)

2 Keterlaksanaan RPJMN, RKP, Rencana Strategis dan Rencana Kerja BKKBN.
RASIONAL Keterlaksanaan RPJMN, RKP, Rencana Strategis dan Rencana Kerja BKKBN. Keterlaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 Keterlaksanaan Surat Edaran Sekretaris Utama BKKBN Nomor 3524/KU.201/B3/2014 tentang Penguatan Sistem Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Keterlaksanaan Panduan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di lingkungan BKKBN Tahun 2015

3 ISU STRATEGIS Pelaksanaan revisi program dan anggaran internal BKKBN belum terkendali

4 FAKTA REVISI PROGRAM & ANGGARAN TAHUN PADA 33 SATKER DI PERWAKILAN BKKBN PROVINSI (sumber: rkakl-dipa online)

5 FAKTA REVISI PROGRAM & ANGGARAN TAHUN 2014 PADA 9 SATKER DI BKKBN PUSAT (sumber: rkakl-dipa online)

6 UPAYA/LANGKAH STRATEGISNYA
Menata pelaksanaan revisi internal BKKBN sesuai aturan yang berlaku dan kebijakan pengendalian internal

7 RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN
Dalam hal melakukan revisi program dan anggaran, harus berpedoman pada aturan tentang tata cara revisi anggaran tahun berkenaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Mekanisme dan tata cara pengendalian pelaksanaan revisi program dan anggaran BKKBN diatur, sebagai berikut: Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan revisi beserta dokumen pendukungnya kepada Sekretaris Utama BKKBN, dengan tembusan kepada: Biro Perencanaan (BIREN); Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BIKUB); Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 2. BIREN menelaah usulan revisi terkait dengan target kinerja program; 3. BIKUB menelaah usulan revisi terkait dengan pergeseran dan/atau perubahan anggaran; 4. APIP mengkaji ulang keseluruhan obyek program dan anggaran hasil telaah BIREN dan BIKUB sesuai dengan azas kepatutan dan kepatuhan dalam menerapkan kaidah-kaidah program dan penganggaran. Hasil telaah BIREN dan BIKUB, serta kajian ulang APIP oleh BIREN disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan revisi dimaksud. Atas persetujuan/penolakan usulan revisi dari Sekretaris Utama, KPA memproses dan/atau menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8 MEKANISME PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN
1 Tindak lanjut revisi sesuai kewenangan dan ruang lingkupnya Usulan Revisi dari KPA 3 KPA SESTAMA PPK BIREN BIKUB APIP ES ES II PST / ES. III PROV 2 Kewenangan revisi: DJA Kanwil DJPB KPA Persetujuan DPR Persetujuan Es I K/L Persetujuan / Penolakan Usulan Revisi dari Sestama Ruang lingkup revisi

9 SOP PENGENDALIAN INTERNAL PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN
NO KEGIATAN PELAKSANA MUTU BAKU KET KPA SESTAMA BIREN BIKUB APIP KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 1 KPA menyampaikan usulan revisi beserta dokumen pendukungnya kepada SESTAMA (tembusan kepada: BIREN, BIKUB, dan APIP) berdasarkan hasil pembahasan internal Satker masing-masing untuk mendapat persetujuan dari Sestama selaku Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Surat Usulan TOR/KAK, RAB SPTJM , Matriks (Semula mejadi) - Dokumen pendukung 30 Menit Disposisi 2 Sestama menerima usulan revisi beserta dokumen pendukungnya dari KPA untuk penelaahan lebih lanjut oleh BIREN, BIKUB, dan APIP Surat usulan revisi & Dokumen pendukung 3 BIREN menerima disposisi dari Sestama, menelaah, dan membuat konsep surat persetujuan/penolakan revisi terkait dengan target kinerja program - Lembar persetujuan/ penolakan revisi - Konsep Surat persetujuan/ penolakan revisi Hari Konsep surat Lembar monitor 4 BIKUB menerima dan menelaah usulan revisi terkait dengan pergeseran dan/atau perubahan anggaran Lembar monitor hasil penelaahan - Konsep surat 5 APIP mengkaji ulang hasil telaah BIREN dan BIKUB, serta hasilnya disampaikan kembali ke BIREN Tidak Lembar hasil verifikasi Lembar Verifikasi 6 Hasil kaji ulang APIP disampaikan kepada BIREN dan oleh BIREN disampaikan kepada SESTAMA - Konsep surat persetujuan/ penolakan - Konsep surat persetujuan/ penolakan 7 SESTAMA memberikan persetujuan atau penolakan usulan revisi berdasarkan hasil telaah BIREN, BIKUB, dan kaji ulang APIP, serta menyampaikannya kepada KPA - Surat persetujuan/ penolakan Surat persetujuan/ penolakan 8 KPA memproses dan/atau menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat persetujuan/ penolakan Revisi KPA melakukan tindak lanjut sesuai ruang lingkup perubahan dan kewenangan penyelesaian revisi Ya Tidak Tidak Ya Ya

10 TERIMA KASIH


Download ppt "DI LINGKUNGAN BKKBN RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN Disampaikan Oleh: KEPALA BIRO KEUANGAN DAN PENGELOLAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google