Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAmir Damanik Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENGUNDURAN DIRI (PENARIKAN DIRI) INDONESIA DARI KEANGGOTAAN PBB
Oleh Kelompok III
2
Pembukaan : Tujuan Pembentukan PBB seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
3
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
… pembukaan : Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu: Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
4
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
Negara merdeka. Negara yang cinta damai. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB. Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota. Penyelesaian sengketa dengan cara damai. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
5
MASYARAKAT INTERNASIONAL
6
Latar Belakang : Pada 1961, Kalimantan dibagi menjadi empat administrasi. Kalimantan, sebuah provinsi di Indonesia, terletak di selatan Kalimantan. Di utara adalah Kerajaan Brunei dan dua koloni Inggris; Sarawak dan Britania Borneo Utara, kemudian dinamakan Sabah. Sebagai bagian dari penarikannya dari koloninya di Asia Tenggara, Inggris mencoba menggabungkan koloninya di Kalimantan dengan Semenanjung Malaya untuk membentuk Malaysia. Rencana ini ditentang oleh Pemerintahan Indonesia; Presiden Soekarno berpendapat bahwa Malaysia hanya menjadi boneka Inggris, dan konsolidasi Malaysia hanya akan menambah kontrol Inggris di kawasan ini, sehingga mengancam kemerdekaan Indonesia. Filipina juga membuat klaim atas Sabah, dengan alasan daerah itu memiliki hubungan sejarah dengan Filipina melalui Kesultanan Sulu.
7
… Latar Belakang Filipina dan Indonesia resminya setuju untuk menerima pembentukan Malaysia apabila mayoritas di daerah yang ribut memilihnya dalam sebuah referendum yang diorganisasi oleh PBB. Tetapi, pada 16 September, sebelum hasil dari pemilihan dilaporkan. Malaysia melihat pembentukan federasi ini sebagai masalah dalam negeri, tanpa tempat untuk turut campur orang luar, tetapi pemimpin Indonesia melihat hal ini sebagai perjanjian yang dilanggar dan sebagai bukti imperialisme Inggris. “Sejak demonstrasi anti-Indonesia di Kuala Lumpur, ketika para demonstran menyerbu gedung KBRI, merobek-robek foto Soekarno, membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan Tunku Abdul Rahman-Perdana Menteri Malaysia saat itu-dan memaksanya untuk menginjak Garuda, amarah Soekarno terhadap Malaysia pun meledak.”Soekarno yang murka karena hal itu mengutuk tindakan Tunku yang menginjak-injak lambang negara Indonesia[1] dan ingin melakukan balas dendam dengan melancarkan gerakan yang terkenal dengan nama Ganyang Malaysia.
8
Pada 20 Januari 1963, Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandrio mengumumkan bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan terhadap Malaysia. Pada 12 April, sukarelawan Indonesia (sepertinya pasukan militer tidak resmi) mulai memasuki Sarawak dan Sabah untuk menyebar propaganda dan melaksanakan penyerangan dan sabotase. Tanggal 3 Mei 1963 di sebuah rapat raksasa yang digelar di Jakarta, Presiden Sukarno mengumumkan perintah Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang isinya: - Pertinggi ketahanan revolusi Indonesia - Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, untuk menghancurkan Malaysia. Pada 27 Juli, Sukarno mengumumkan bahwa dia akan meng-"ganyang Malaysia". Pada 16 Agustus, pasukan dari Rejimen Askar Melayu DiRaja berhadapan dengan lima puluh gerilyawan Indonesia. Federasi Malaysia resmi dibentuk pada 16 September Brunei menolak bergabung dan Singapura keluar di kemudian hari.
9
Perundingan antara Malaysia, Filipina dan Indonesia pada April 1963 sampai Agustus dan mengadakan persetujuan Manila. Meskipun Filipina tidak turut serta dalam perang, mereka memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Akhirnya pada 17 September 1963, hubungan diplomatic antara Malaysia dan Indonesia putus. Dan Malaysia mencalonkan untuk menjadi calon anggota dalam keanggotaan tidak tetap pada dewan keamanan PBB dan hal itu memicu ketidaksetujuan pemerintah Indonesia. Pada tanggal 17 Januari 1964, Sukarno berpidato di depan rapat umum anti pangkalan militer asing. Presiden Sukarno : Sekarang, karena ternyata Malaysia diterima menjadi anggota dewan keamanan PBB, saya menyatakan Indonesia keluar dari PBB.
10
Perang pun berkecamuk hingga akhir tahun 1965-an
Perang pun berkecamuk hingga akhir tahun 1965-an. Kala itu, jargon masyhur yang dikeluarkan oleh Soekarno adalah "Ganyang Malysia". Kejadian ini pun populer dengan sebutan Konfrontasi Malaysia-Indonesia atau juga disebut sebagai Konfrontasi saja. Konfrontasi ini pun reda kala terjadi pergantian tampuk kepemimpinan di wilayah RI menjelang akhir tahun 1965-an. Dengan strategi rumit melalui Supersemarnya, Soeharto dapat mengambil alih kekuasaan dari Soekarno. Tak seperti pendahulunya yang lebih pro-Timur, Soeharto yang pro-Barat dengan segera dapat menyelesaikan konflik. Pada 28 Mei 1966 di sebuah konferensi di Bangkok, Indonesia-Malaysia menyepakati penyelesaian konflik. Kekerasan berakhir bulan Juni dan perjanjian perdamaian pun ditandatangani pada 11 Agustus yang diresmikan dua hari kemudian.
11
Pokok Permasalahan : Mengapa Indonesia Menarik Diri dari Keanggotaannya sebagai Anggota PBB ?
12
Analisis Masalah : PBB sebagai organisasi internasional memiliki tujuan menjaga perdamaian dan keamanan (Pasal 4 Piagam PBB), namun Indonesia merasa tujuan tersebut tidak tercapai dikarenakan PBB menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap DK PBB padahal Indonesia menganggap (Kerajaan Federal) Malaysia adalah antek neo-kolonialisme dari Inggris yang menurut Indonesia hal itu dapat membahayakan kedaulatan negara (terancamnya perdamaian dan keamanan wilayah RI); Sebagai pemimpin pemerintahan saat itu, keputusan Presiden Soekarno untuk menarik diri sudah dianggap tepat, karena berdasarkan Pasal 67 Konvensi Wina 1969 (mengikuti prinsip umum Pasal 7: mengenai kekuasaan penuh) pemimpin negara dapat mengambil keputusan tersebut.
13
…analisa masalah : Piagam PBB tidak mengatur secara khusus mengenai penarikan diri suatu negara dari keanggotaannya, karena Piagam PBB menganggap bahwa tugas utama negara yang menjadi anggota PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia adalah terus melanjutkan kerjasamanya bersama organisasi, maka pada saat itu PBB tetap tidak menerima keluarnya Indonesia dari keanggotaan, sehingga Indonesia hanya dinyatakan non-aktif sementara, dan diharapkan dapat melanjutkan kembali kerjasama secara penuh dengan organisasi PBB.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.