Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

2

3 HP : 0817.2009.73 NAMA SAYA : Dr. SETYO UTOMO, SH.,M.Hum
PEKERJAAN : JAKSA SATSUS PENUNTUTAN JAM PIDSUS ALAMAT : Limus Pratama Regency F.3 No.9 Cileungsi Bogor HP :

4 Tempat dan tanggal lahir :
PATI, JAWA TENGAH 29 NOVEMBER 1973

5 SISTEM PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA YANG BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

6 PIDANA Nestapa/derita
Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) Dikenakan pada seseorang Yang secara sah telah melanggar hukum pidana Melalui proses peradilan pidana

7 PEMIDANAAN Penjatuhan Pidana/sentencing : Upaya yang sah
Yang dilandasi oleh hukum Untuk mengenakan nestapa penderitaan Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana Terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan suatu tindak pidana.

8 Teori-Teori Pemidanaan/ Tujuan Pemidanaan menurut doktrin
TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis): Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan; Orang yang salah harus dihukum (E. Kant, Hegel, Leo Polak).

9 Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan: Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i, seyogyanya : Hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi  orang yang “sakit moral” harus diobati. Tekanan pada treatment/pembinaan. Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan. Anti punishment, model medis.

10 Tujuan Pemidanaan : Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008:
Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat Rehabilitasi & Resosialisasi, memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat ( LP = Lembaga Pemasyarakatan): ” Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih ada waktu untuk bertobat .. ”

11 Tujuan Pemidanaan Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan merendahkanmartabat manusia. Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.

12 Jenis - Jenis Pidana KUHP (UU No. 1/1946) R-KUHP (2008)
Bab II Buku I Pasal 10 Bab III Buku I Pasal 65 Hukuman/Pidana Pokok : Hukuman mati (death penalty/capital punisment) Hukuman penjara Hukuman kurungan Hukuman denda Hukuman tutupan (khusus utk perbuatan yang patut dihormati)  UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu Pengumuman putusan hakim A. Pidana Pokok : Pidana penjara Pidana tutupan Pidana pengawasan Pidana denda Pidana kerja sosial B. Pidana Tambahan : Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat

13 SISTEM PEMIDANAAN SISTEM PEMIDANAAN FUNGSIONAL MATERIEL HP FORMAL
HK. PELAKS. PIDANA SUBSTANTIF UMUM ATURAN KHUSUS

14 SENTENCING SYSTEM SYSTEM OF PUNISHMENT STATUTORY RULES BUKU I KUHP
GENERAL RULES BUKU I KUHP SPECIAL RULES Bk. II Bk. III UU KHUSUS DI LUAR KUHP

15 Restorative justice “…is a form of conflict resolution and seeks to make it clear to the offender that the behaviour is not condoned (welcomed), at the same time as being supportive and respectful of the individual/s.” (Morrison, 2002)

16 Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah
PRINSIP-PRINSIP Menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif Melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain dalam hal penyelesaian masalahnya Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara perbuatan yang dianggap salah atau jahat dengan reaksi sosial yang formal

17 MEKANISME RESOLUSI KONFLIK
Mediasi Pendekatan Adat Lokal Ombudsman Alternative Dispute Resolution Family/Industrial Conference Confidence Building Management Rekonsiliasi Litigasi Negosiasi Arbitrase

18 TUJUAN “…To create a participatory process that addresses wrongdoing while offering respect to the parties involved…” “…(This is achieved) by facilitating a drift back to law-supportive identities from law-neutralising ones.” (Braithwaite, 1999)

19 MENGAPA PERLU Restorative Justice
Pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan/menyembuhkan korban Proses formal peradilan pidana terlalu lama, mahal dan tidak pasti Pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban

20 PERKEMBANGAN Paradigma Peradilan
Retributive Justice Rehabilitative Justice Alternative Justice Transitional Justice Restorative Justice

21 Restorative justice, PERWUJUDAN
Hadirnya kelembagaan baru melengkapi lembaga yang sudah ada Cara pandang, semangat, motivasi yang tumbuh di kalangan pelaksana peradilan Peraturan, regulasi atau manual yang baru atau khusus

22 Sebagai proses peradilan pidana, restorative justice, berpotensi terlihat sejak :
Fenomena kejahatan/penyimpangan diketahui/teramati Sebagian dianggap tak termaafkan, serius dan berimplikasi besar Sebagian lain dianggap layak memperoleh diskresi dan sensitivitas dalam perlakuan Oleh polisi dan jaksa Posisi & keberadaan pihak-pihak terkait dengan kejahatan/ penyimpangan tertentu telah jelas Sebagian ada yang mendapat ganjaran Sebagian lain tidak mendapat perhatian Oleh pengadilan dan LP

23 Prinsip-Prinsip Implementasi Restorative Justice dalam konteks LP
Tidak menderogasi narapidana dalam bentuk perlakuan tidak manusiawi/sub-standar Mendukung narapidana menjadi orang yang patuh hukum saat kembali ke masyarakat Menempatkan masa pembinaan sebagai ajang menyetarakan kembali hubungan narapidana dan korban

24 Retributive Justice Retributive Justice :
Pemidanaan untuk tujuan pembalasan Restorative Justice : Keadilan yang merestorasi  pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.

25 RESTORATIF JUSTICE MODEL RETRIBUTIF JUSTICE MODEL
Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain, dan diakui sebagai konflik. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap Negara, hakekat konflik dari kejahatan dikaburkan dan ditekan. Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan. Perhatian diarahkan pada penentuan kesalahan pada masa lalu (sesuatu yang sudah terjadi) sifat normative dibangun atas dasar dialog negosiasi. Hubungan Para pihak bersifat perlawanan, melalui proses yang teratur dan bersifat normative. Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utam. Penerapan penderitaan untuk penjeraan dan pencegahan keadilan dirumuskan sebagai hibungan hak, dinilai atas dasar hasil. Keadilan dirumuskan dengan kesengajaan dan dengan proses. Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian social Kerugian social yang satu digantikan oleh yang lain masyarakat merupakan fasilitator didalam proses restorative. Masyarakat berada pada garis samping dan ditampilkan secara abstrak oleh Negara Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab. Aksi diarahkan dari Negara pada pelaku tindak pidana, korban harus pasif Pertanggungjawaban sipelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik. Pertanggungjawaban sipelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan. Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, social dan ekonomis Tindak pidana dirumuskan dalam terminology hukum yang bersifat teoritis dan murni tanpa dimensi moral, social dan ekonomi. stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif Stigma kejahatan tak dapat dihilangkan

26 TERIMA KASIH


Download ppt "KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google