Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHafidz Safitri Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
Diversi dalam UU no. 11 tahun tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
2
Hak Anak… Merupakan hak konstitusional, yang dirumuskan dalam Konstitusi (khususnya Amandemen II) Dirumuskan dalam bab khusus dalam UU no. 39 tahun 1999 Ditegaskan kembali dalam UU no. 23 tahun 2002 Walau sebelumnya juga dalam Keppres 36/1990 yang meratifikasi Convention on the Right of the Child @harkrisnowo 2012
3
Upaya Bersama... @harkrisnowo 2012 Rapat Tingkat Tinggi antar Lembaga
Kesepakatan untuk implementasi UU SPPA Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi @harkrisnowo 2012
4
Perubahan Utama UU no. 3/1997 UU no. 11/2012
Filosofi sistem peradilan pidana anak Cakupan ‘anak’ Usia pertanggungjawaban pidana anak Penghilangan Kategori Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil Pendekatan Restorative Justice Kewajiban proses Diversi pada setiap tingkat Penegasan Hak Anak dalam Proses Peradilan Pembatasan Upaya perampasan kemerdekaan sebagai measure of the last resort @harkrisnowo 2012
5
Asas-asas dalam Konvensi Hak Anak:
Non diskriminasi; Kepentingan yang terbaik bagi anak; Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan Penghargaan terhadap pendapat anak. @harkrisnowo 2012
6
Asas-asas dalam Beijing Rules:
Pengutamaan Kesejahteraan Anak & Keluarga Proporsionalitas perlakuan terhadap anak dengan perbuatannya Perlindungan atas privasi anak Pengupayaan diversi sejauh dimungkinkan Perampasan kemerdekaan merupakan tindakan terakhir, dan digunakan sehemat mungkin Penekanan pada berbagai bentuk pembinaan di luar lembaga (non-institutional treatment) @harkrisnowo 2012
7
Asas dalam SPPA.... pelindungan; keadilan; nondiskriminasi;
kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; proporsional; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan. @harkrisnowo 2012
8
Hak Anak dalam UU SPPA diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; melakukan kegiatan rekreasional; bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; @harkrisnowo 2012
9
i. tidak dipublikasikan identitasnya; j
i. tidak dipublikasikan identitasnya; j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. memperoleh advokasi sosial; l. memperoleh kehidupan pribadi; m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; n. memperoleh pendidikan; o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. @harkrisnowo 2012
10
Definisi ‘Anak’ 1. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mencakup Pelaku, Saksi dan Korban 2. Tidak mengkriminalisasi anak yang ‘melanggar hukum yang hidup dalam masyarakat” karena menimbulkan ketidak-pastian hukum 3. Tidak mempergunakan istilah ‘anak nakal’ akan tetapi anak yang melakukan tindak pidana 4. Usia Pertanggungjawaban dinaikkan dari 8 tahun menjadi 12 tahun 5. Tidak dibatasi oleh status perkawinan seseorang 6. Anak di bawah usia 14 tahun tidak dikenakan penahanan @harkrisnowo 2012
11
Pendekatan Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. [Pasal 1 butir 6 UU no. 11/2012] @harkrisnowo 2012
12
Restorative justice Bergeser dari lex talionis atau retributive justice Menekankan pada upaya pemulihan keadaan Berorientasi pada korban Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya; Memberi kesempatan pada pelaku dan korban untuk bertemu dan mengurangi animosity Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat Melibatkan anggota masyarakat dalam upaya pengalihan @harkrisnowo 2012
13
Diversi Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. [Pasal 1 butir 7 UU no. 11/2012] @harkrisnowo 2012
14
Landasan Hukum Diversi: Pasal 5 UU no. 11
(1) SPPA wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. (2) SPPA meliputi: a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan c. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. (3) Dalam SPPA huruf a dan huruf b diatas wajib diupayakan Diversi. @harkrisnowo 2012
15
Tujuan Diversi a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak [Pasal 6 UU no. 11/2012] Tersirat pula: Mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku kejahatan; Menekankan sense of responsibility pada anak atas perilakunya yang tidak terpuji @harkrisnowo 2012
16
Syarat Diversi kategori tindak pidana (sanksi pidana 7 tahun penjara atau kurang); usia Anak (makin rendah makin diupayakan adanya diversi) hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas kerugian yang ditimbulkan; tingkat perhatian masyarakat; dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. persetujuan korban (dalam hal ada korban dan kerugian tidak lebih dari UMP setempat); dan kesediaan pelaku (dan keluarganya jika masih anak-anak). @harkrisnowo 2012
17
Para Pihak dalam Diversi
Keluarga & Masyarakat Pelaku ----- Korban Petugas Kemasyarakatan Penegak Hukum
18
Aktor dalam Diversi @harkrisnowo 2012
Penegak Hukum: Polisi, Jaksa , Hakim [Advokat] Petugas Kemasyarakatan: Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Keluarga dan Pendamping @harkrisnowo 2012
19
Hal yang harus diperhatikan
kepentingan korban; kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. @harkrisnowo 2012
20
Kesepakatan Diversi Harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya Persetujuan tidak diperlukan dalam hal: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. @harkrisnowo 2012
21
Diversi tanpa persetujuan korban...
dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, PK, dan dapat melibatkan tokoh masyarakat. Kesepakatan Diversi tsb dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi PK yang dapat berbentuk: a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. @harkrisnowo 2012
22
Proses Penetapan Kesepakatan Diversi
Kesepakatan Diversi diserahkan ke PN 3 hari Penetapan PN ttg Kesepakatan Diversi Penetapan disampaikan ke PK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan. Kesepakatan Diversi dilaksanakan @harkrisnowo 2012
23
Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
Pengecualian... Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal: a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan. @harkrisnowo 2012
24
Hasil Kesepakatan Diversi a.l.
Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; Menyerahkan kembali kepada orang tua atau orang tua asuh; Mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial; atau Pelayanan masyarakat @harkrisnowo 2012
25
Penyidikan Diversi berhasil Diversi gagal Penuntutan Persidangan Diversi berhasil
26
Diversi oleh Kepolisian
Tindak pidana Upaya Diversi Para pihak setuju Diversi Proses diversi Kesepakatan Diversi Penetapan Pengadilan Pelaksanaan Diversi
27
Diversi oleh Kejaksaan
Tindak pidana Upaya Diversi Para pihak tidak setuju Diversi Penyidikan berlanjut Diserahkan ke Kejaksaan Kejaksaan upayakan Diversi Para pihak setuju Proses Diversi Kesepakatan Diversi
28
Diversi oleh Pengadilan
Tindak pidana Upaya Diversi Gagal di Penyidikan & Penuntutan Ke Pengadilan Diversi di Pengadilan Kesepakatan Diversi Penetapan Pengadilan Implementasi Diversi
29
Tugas pembimbing Kemasyarakatan
Sejak awal sampai selesainya seluruh proses menyusun Litmas melaksanakan proses Diversi bersama aparat lain melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan melaporkan kepada pejabat yang bertanggung jawab bila kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan @harkrisnowo 2012
30
Implikasi yang diharapkan
Berkurangnya jumlah anak yang masuk dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam lembaga pemasyarakatan berkurangnya beban Sistem Peradilan Pidana Meningkatnya partisipasi publik dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum Meningkatnya peran advokat dalam kasus-kasus anak di pengadilan, dengan terlebih dahulu mengupayakan diversi dan restorative justice @harkrisnowo 2012
31
Pembatasan Upaya Perampasan Kemerdekaan
Perampasan kemerdekaan hanya dipergunakan sebagai upaya terakhir, sebagai measure of the last Resort (Beijing Rules), pada semua tingkatan pemeriksaan Telah dirumuskan seperangkat alternatif jenis putusan (pidana dan tindakan) agar hakim tidak selalu menjatuhkan pidana penjara Penelitian kemasyarakatan harus dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dapat menyusun rekomendasi bagi para penegak hukum yang lain @harkrisnowo 2012
32
Jenis Pidana (1) Pidana pokok terdiri atas: A. Pidana peringatan;
B. Pidana dengan syarat: 1.Pembinaan di luar lembaga; 2. Pelayanan masyarakat; atau 3. Pengawasan. Latihan kerja; Pembinaan dalam lembaga; dan E. Penjara. (2) Pidana tambahan terdiri atas: A. Perampasan keuntungan yang diperoleh B. Pemenuhan kewajiban adat @harkrisnowo 2012
33
Jenis Tindakan a. pengembalian kepada orang tua atau orang tua asuh; b. penyerahan kepada pemerintah; c. penyerahan kepada seseorang; d. perawatan di rumah sakit jiwa; e. perawatan di lembaga; f. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau latihan yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga swasta; g. pencabutan surat izin mengemudi; h. perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau i. pemulihan. @harkrisnowo 2012
34
Road Map Akselerasi Implementasi UU no. 11/2012
I. Pelatihan Penegak Hukum dan pihak terkait Polisi, Jaksa, Hakim, PK, Pekerja Sosial, Advokat dlsb Menyiapkan modul untuk integrated training Melakukan TOT dan pelatihan II. Penyiapan berbagai peraturan pelaksanaan: Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Berbagai SOP , Petunjuka Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Mekanisme kerjasama antar lembaga @harkrisnowo 2012
35
Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
III. Penyiapan infra struktur melalui oeorencanaan kegiatan dan anggaran untuk: Kantor BAPAS Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Lembaga Penempatan Anak Sementara Lembaga Pembinaan Khusus Anak @harkrisnowo 2012
36
Ditjen Pemasyarakatan
Membangun kantor BAPAS Memetakan kebutuhan Menyusun rencana wilayah yang akan dibangun kantor BAPAS Melakukan Rekrutmen PK Memetakan kebutuhan PK Melakukan Pelatihan PK Bekerjasama dengan BPSDM untuk pelatihan PK Menyusun modul pelatihan @harkrisnowo 2012
37
Perubahan LP Anak menjadi LPKA Membuat blue print LPKA
Menyusun rencana perubahan LP menjadi LPKA Melakukan pelatihan tentang UU SPPA Menyiapkan blue print Lembaga Penempatan Anak Sementara (ex Rutan), bekerjasama dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan Organisasi lain @harkrisnowo 2012
38
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.