Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ANALISIS DANA TALANGAN HAJI
2
MENGHALALKAN DANA TALANGAN HAJI
Pihak yang menghalalkan mendasarkan produk ini kepada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Di dalam fatwa tersebut DSN MUI mengemukakan dalil-dalil umum mengenai kebolehan akad al-qardh dan al-ijārah sebagai akad yang menjadi komponen produk ini. Fatwa tersebut berisikan sebagai berikut : Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
3
permasalahan dua akad dalam satu transaksi atau yang lebih populernya yaitu dengan istilah two in one. Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan. Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi. Ada tiga buah hadits Nabi Saw yang menunjukkan larangan penggunaan hybrid contract. Ketiga hadits itu berisi tiga larangan : Pertama, larangan bay’ dan salaf, (Imam Malik:tt: II:657). ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع وسلف Kedua, larangan bai’ataini fi bai’atin (at-Tirmidzi: 1999: III: 533). عن أبي هريرة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيعتين في بيعة Ketiga, larangan shafqataini fi shafqatin (al-Bashri: 1998: V: 384) نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ
4
Ketiga hadits itulah yang selalu dijadikan rujukan para konsultan dan banker syariah tentang larangan two in one. Namun harus dicatat, larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikan hybrid contract yaitu “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah, dst. Sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”
5
MENGHARAMKAN DANA TALANGAN HAJI
Di antara hujjah dan dalil tentang haramnya dana talangan haji ini karena pada hakikatnya uang pinjaman itu mengharuskan adanya bunga. Dan bunga pinjaman itu adalah riba yang telah diharamkan. Bukan Ujrah Tetapi Bunga Pinjaman Menurut pihak yang mengharamkan akad ini, meski bunyi akadnya bukan pinjam uang pakai bunga, namun secara subtantif yang terjadi sebenarnya tidak bisa lepas dari transaksi pinjam uang pakai bunga. Adapun akad ujrah atau upah atas jasa pengurusan yang disebut-sebut itu, tidak lain hanya sekedar 'hilah' atau alibi yang dibuat-buat. Karena 'jasa pengurusan' itu memang tidak pernah dilakukan oleh pihak bank. Sebab dalam undang-undang dan ketentuannya, bank tidak dibenarkan melakukan 'jasa-jasa pengurusan',
6
b. Tidak Punya Uang 25 Juta Berarti Tidak Mampu dan Tidak Wajib Haji Upaya bank meminjamkan calon haji uang sebesar 25 juta tentu sebuah niat baik. Namun karena sifatnya pinjaman, tetap saja ada kewajiban untuk mengembalikannya, itupun masih harus dengan tambahannya. Maka pihak yang dipinjamkan itu pada hakikatnya bukan orang yang mampu untuk berangkat haji. Kalau pun mereka berangkat haji dan menjalankan semua syarat dan rukunnya, memang hukumnya sah. Tetapi kalau dilihat dari sisi syarat wajib, sebenarnya mereka ini belum termasuk kelompok yang wajib melaksanakan ibadah haji. Sementara Al-Quran dengan tegas mensyaratkan bahwa hanya mereka yang mampu saja yang diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan mereka yang tidak mampu, tidak diwajibkan bahkan bisa gugur kewajibannya.
7
Flowchat Dana Talangan Haji,
NASABAH BANK KEMENAG Permohonan Qard , nasabah memberikan fee ujrah dan tabungan mabrur, dan data diri Mendaftarkan seat nasabah menggunakan akan ijarah Memberikan informasi Bank sebagai informator
8
Penjelasan flowchart Nasabah datang ke bank untuk memohon pinjaman dana talangan haji dengan membawa tabungan mabrur, FC KTP Pemohon, FC KTP Calon Haji, FC KK dan surat nikah, Asli slip gaji terakhir, Asli surat keterangan kerja, Copy rekeningkoran 3 bulan terakhir, Pas foto berwarna Pihak bank mendaftarkan nasabah ke KEMENAG untuk menyewa seat haji. KEMENAG mengurus segala sesuatu berknaan dengan haji kemudian memberikan informasi kepada bank. Bank memberikan informasi kepada nasabah. (dengan ini nasabah memberikan upah sewa jasa kepada bank sebagai penjembatan antara nasabah dengan KEMENAG).
9
CONTOH APLIKASI PERBANKAN
Bank Syariah Mandiri 1 skripsi Nur uyun,UIN MALANG “Analisis manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. BSM cabang Malang” Didalam Bank syaraiah Mandiri aplikasinya tidak sesuai dengan fatwa DSN karena semakin tinggi dan qard maka semakin tinggi pula fee ujrah sedangkan seharusnya fee ujrah tidak mengalami perubahan walaupun jumlah dana qard berbeda-beda anatar nasabah. Syarat yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri untuk mendapatkan dana talangan haji sangat mudah, hanya melampirkan copy KTP suami/isteri, copy kartu keluarga, copy Akta Nikah dan membuka Tabungan Mabrur. Contoh A: Permohonan pembiayaan: Pemohon : Ibu Nur Alamat : Jl. KH. Abdul Hamid A-7 Malang Perihal : Permohonan dana talangan haji Dana talangan : Rp Tanggal pengajuan : 03-Mei-2010 Batas pembayaran : 04-April-2011 Biaya-biaya: Modal : Rp Fee ujroh : Rp Tabungan mabrur : Rp Total biaya : Rp Contoh B: Permohonan pembiayaan: Pemohon : Pak Jufri Alamat : Jl. Mujair No:19 Pasuruan Perihal : Permohonan dana talangan haji Dana talangan : Rp Tanggal pengajuan : 08-Agustus-2011 Batas pembayaran : 06-Juli-2012 Biaya-biaya: Modal : Rp Fee ujroh : Rp Tabungan mabrur : Rp Total biaya : Rp Contoh C: Permohonan pembiayaan: Pemohon : Pak Lukman Alamat : Jl. Mawar No:19 Batu Perihal : Permohonan dana talangan haji Dana talangan : Rp Tanggal pengajuan : 08-Agustus-2011 Batas pembayaran : 06-Juli-2012 Biaya-biaya: Modal : Rp Fee ujroh : Rp Tabungan mabrur : Rp Total biaya : Rp
10
Bank Negara Indonesia Syariah 2skripsi Zainal Arifin, UIN Jakarta,” analisis ijarah pada pembiayaan talangan BPIH pada BNI Syariah”. Berbeda dengan BSM, di BNI Syariah ada simulasi Dana Talangan Haji dengan angsuran tetap, mulai dari 1 tahun sampai 5 tahun, besarnya angsuran dimulai dari Rp sampai dengan Rp ,- dan jumlah dana awal yang harus dimiliki oleh calon jamaah juga sangat bervariasi sesuai dengan dana yang dimiliki oleh calon jamaah dan tentu saja dana talangan yang diperoleh adalah selisih dari dana awal. Dana talangan yang akan diperoleh calon jamaah adalah mulai dari Rp ,- sampai dengan Rp ,- sedangkan dana awal yang harus dimiliki calon jamaah adalah mulai dari Rp ,- sampai dengan Rp ,- dan waktu pengembalian dana tersebut adalah 1-5 tahun dengan angka yang tetap (sudah ditentukan). Dana awal dipergunakan untuk : Uang muka setoran awal BPIH, Setoran awal THI, Biaya administrasi + materai dan cadangan 1x angsuran Syarat yang ditentukan oleh Bank BNI Syariah untuk mendapatkan dana Talangan adalah : FC KTP Pemohon Asli surat keterangan kerja FC KTP Calon Haji Copy rekeningkoran 3 bulan terakhir FC KK dan surat nikah Pas foto berwarna Asli slip gaji terakhir
11
KESIMPULAN Sebenarnya dana talangan haji itu dihalalkan hanya saja bagaimana aplikasi dalam perbankan itu sendiri diterapkan. Apabila dilihat dari penggunakan akad sebenarnya dana talangan haji menggunakan satu akad yang dapat menimbulkan hukum akad yang lain bukan dua akad dalam satu transaksi. Dan mengenai fatwa DSN tentang besarnya qard tidak akan mengubah besarnya ujrah atau fee.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.