Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASSOCIATED ENTERPRISE
TRANSACTIONS Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax Danny Septriadi, SE, MSi, LLM Int.Tax
2
Pernyataan Kakanwil DJP Jaya Khusus (KOMPAS, 27 Agustus 2002)
70% perusahaan PMA yang terdaftar sebagai Wajib Pajak laporan keuangannya terlihat merugi dan akhirnya tidak mempunyai kewajiban membayar pajak. Diindikasikan kemungkinan adanya praktek ilegal dari kalangan perusahaan PMA, antara lain melalui transfer pricing.
3
Associated Enterprises & Tax Avoidance
Transfer pricing Debt Equity Ratio Treaty Shopping Controlled Foreign Corporation
4
Other country invoice goods high taxing country No Uraian Indonesia
1 Penjualan 2 Harga Pokok 3 Laba Kotor 4 Biaya Operasi 5 Laba Sebelum Pajak 6 PPh (30%) 7 Laba Setelah Pajak Other country invoice high taxing country goods
5
Other country invoice goods high taxing country Low taxing country
No Uraian Indonesia 1 Penjualan 2 Harga Pokok 3 Laba Kotor 4 Biaya Operasi 5 Laba Sebelum Pajak 6 PPh (30%) 7 Laba Setelah Pajak Other country invoice goods high taxing country Low taxing country invoice No Uraian Hongkong 1 Penjualan 2 Harga Pokok 3 Laba Kotor 4 Biaya Operasi 5 Laba Sebelum Pajak 6 PPh (17,5) 7 Laba Setelah Pajak
6
Laba group (melalui TP)
No Uraian Indonesia Hongkong Group 1 Penjualan 2 Harga Pokok 3 Laba Kotor 4 Biaya Operasi 5 Laba Sebelum Pajak 6 PPh 7 Laba Setelah Pajak
7
Perbandingan Laba Group
No Uraian Tanpa TP Dengan TP 1 Penjualan 2 Harga Pokok 3 Laba Kotor 4 Biaya Operasi 5 Laba Sebelum Pajak 6 PPh 7 Laba Setelah Pajak
8
Perhitungan Total Tax Burden (100% Dibiayai dengan Modal / DER 0:5)
No Uraian DER 0:5 EURO % 1 Laba Kena Pajak sebelum pembayaran bunga 2 Bunga - 3 Laba Kena Pajak 4 PPh (30%) 5 Dividen 6 PPh atas Dividen (10%) 70.000 7 Total Beban PPh 37
9
Pembiayaan melalui Utang atau Modal (Dibiayai dengan Utang 4 Juta dan Modal 1 Juta / DER 4:1)
No Uraian EURO % 1 Laba Kena Pajak sebelum pembayaran bunga (Asumsi tingkat bunga 10%) 2 Bunga (10% x ) 3 Laba Kena Pajak 4 PPh (30%) 5 Dividen 6 PPh atas Dividen (10%) 42.000 7 Total Beban PPh 22,2
10
Perbandingan No Uraian DER 0:5 DER 4:1 EURO % 370.000 37 222.000 22,2
Laba Kena Pajak sebelum pembayaran bunga 2 Bunga - 3 Laba Kena Pajak 4 PPh (30%) 5 Dividen 6 PPh atas Dividen (10%) 70.000 42.000 7 Total Beban PPh 37 22,2
11
Associated Enterprises (Art. 9 (1) OECD Model)
Enterprise X of State A participates directly or indirectly in management, control or capital of enterprise Y of State B X X Subsidiary Y Y
12
Associated Enterprises (Art. 9 (1) OECD Model)
Same person(s) Z participate(s) directly or indirectly in management, control or capital of enterprise X of State A and enterprise Y of State B Z Z Subsidiary Subsidiary X Y X Y
13
Art. 9, para. 1 OECD Model Condition not arm’s length:
e.g. price received by company X in State A from related company Y in state B is lower than open market price Then profit may be adjusted by tax authorities in State A Result double taxation
14
Art. 9, para. 2 OECD Model Corresponding adjustment in State B
Only mandatory if State B agrees to correction in State A Otherwise: mutual agreement procedures (Art. 25 OECD Model) – (EU: arbitration convention)
15
Economic double taxation & corresponding adjustment
goods Country A Country B Transfer price 1000 Y If market price is 1500 Country A Country B Adjustment 500 Corresponding adj. Adjusted income 1500 Adjusted cost
16
Elements of associated enterprises
De Jure Control: shareholding/voting rights De Facto Control: power to govern financial and operational policies of enterprise to own benefit
17
Associated enterprises
Germany: Sunstantial participation (holding of at least 25%) Controlling influence Influence caused by non-business relationship Interest in income of other person Japan: Direct or indirect ownership of at least 50% of shares Special reltionship enabling to substantially determine business policies of other enterprises USA: Parties owned or controlled directly or indirectly by same interests
18
Associated Enterprises antar Wajib Pajak Badan
1 A = > 25% B
19
Associated Enterprises antar Wajib Pajak Badan
2 50 % Mempunyai hubungan tidak langsung sebesar 25% (50% x 50%) B 50 % C
20
Associated Enterprises antar Wajib Pajak Badan
3 A 25% 50 % Mempunyai hubungan tidak langsung sebesar 25% (50% x 50%) D B 50 % C
21
Hubungan Keluarga SEDARAH dalam Garis Keturunan Lurus dan/kesamping Satu Derajat
Ibu Ayah Kakak kandung Adik kandung Anak
22
Hubungan Keluarga SEMENDA dalam Garis Keturunan Lurus dan/kesamping Satu Derajat
Ibu Mertua Ayah Mertua Kakak Ipar, Adik Ipar Anak Tiri
23
Power to adjust in Indonesia
DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
24
Burden of proof Basis in continental Europe: USA/UK: OECD:
If the taxpayer fulfill his obligations concerning documentation the burden of proof that price was not at arm’s length is on the tax authorities USA/UK: In case of an adjustment the taxpayer must prove that is was not correct OECD: Both parties should endeavour to make a good faith showing that their documentation of transfer pricing are consistent with the ALP regardless of where the burden of proof lies.
25
Transfer Pricing Penalty
Penalty on transfer pricing documentation (i.e. penalty levied on late submission or omissin of transfer pricing information) that consist of administrative and criminal penalties Penalty on transfer pricing adjustment that also consist of administrative and criminal penalties
26
Penalty on transfer pricing adjustment
OECD emphasizes the importance of a possibility to waive or reduce a levied penalty in case where a mutual agreement procedure leads to a withdrawal or reduction of an adjustment
27
Instruments for settling and avoiding dispute of transfer pricing
Corresponding adjustment and Mutual Agreement Procedures (MAP) Advance Pricing Agreement (APA) Arbitration (e.g. EU Arbitration, Art. 25 para.5 of the US-German Tax Treaty, Art. 29 para 5 the US-Dutch Tax Treaty) - Supported by Commentary to Art. 25 of the OECD Model that states “another solution is that arbitration”
28
Perlakuan perpajakan Indonesia atas transfer pricing
Harga penjualan Harga pembelian Alokasi biaya administrasi dan umum Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan, jasa manajeman, jasa teknik dan jasa lainnya Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha
29
Harga Penjualan (1) Contoh 1
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 200,- per unit.
30
Tax Treatment Perlakuan Perpajakan Contoh No. 1
Dalam contoh tersebut, harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 200,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak. Kalau PT. A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia harus menyetor kekurangan PPN-nya (dan PPn BM kalau terutang). Atas kekurangan tersebut dapat diterbitkan SKP dan PT. A tidak boleh menerbitkan faktur pajak atas kekurangan tersebut, sehingga tidak merupakan kredit pajak bagi PT. B.
31
Harga Penjualan (2) Contoh 2 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.
32
Tax Treatment Perlakuan Perpajakan Contoh No. 2
Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 150,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok. Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 210 {Rp (40% x Rp. 150)}.
33
Harga Penjualan (3) Contoh 3 :
PT. B menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A pada contoh 2 di atas ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 250,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.
34
Tax Treatment Perlakuan Perpajakan Contoh No. 3
Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, selain pendekatan harga pokok plus, dapat pula diterapkan pendekatan harga jual minus (sales minus/ resale price method). Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 200,- {Rp. 250,- - (20% x Rp. 250,-)}.
35
Harga Pembelian Contoh :
H Ltd Hongkong memiliki 25 % saham PT. B. PT. B mengimpor barang produksi H Ltd dengan harga Rp per unit. Produk tersebut dijual kembali kepada PT. Y (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp per unit.
36
Tax Treatment Perlakuan perpajakan :
Apabila harga pembanding tidak ada, maka pendekatan harga jual minus dapat diterapkan, yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila laba yang wajar diperoleh adalah Rp. 750,- maka harga yang wajar untuk perpajakan atas pembelian barang dari H Ltd di Hongkong adalah Rp (Rp Rp.750). Harga ini merupakan dasar perhitungan harga pokok PT. B dan selisih Rp. 250 antara pembayaran utang ke H Ltd di Hongkong dengan harga pokok yang seharusnya diperhitungkan dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung.
37
Overhead Cost Contoh : Biaya alokasi overhead cost oleh KP di AS sbb:
Kantor Indonesia USD 25, penjualan USD 1000 Kantor Singapura USD 25, penjualan USD 2000 Kantor Thailand USD 25, penjualan USD 4000 Kantor Malaysia USD 25, penjualan USD 3000
38
Tax Treatment Perlakuan Perpajakan:
Biaya alokasi overhead cost di Kantor Indonesia seharusnya adalah sebesar 1000/ = 1/10, dengan demikian 1/10 x 100 = USD 10, sehingga terdapat koreksi sebesar USD 25 – USD 10 = USD 15
39
Pembebanan Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham
Contoh : H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%.
40
Tax Treatment Perlakuan perpajakan :
Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta - Rp. 200 juta ). Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak. Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta - Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atau dengan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
41
Pembebanan Biaya Komisi, Lisensi, Franchise, Sewa, Royalty, Jasa Manajement, Jasa Teknik & Jasa Lainnya (1) Contoh 1 : PT. A, perusahaan komputer, memberikan lisensi kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal di negara X untuk memasarkan program komputernya dengan membayar royalti 20% dari penjualan bersih. Selain itu PT. A juga memasarkan program komputernya melalui PT. B di negara B (ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal dan membayar royalti 15% dari penjualan bersih.
42
Tax Treatment (1) Perlakuan perpajakan Contoh No. 1: Oleh karena program komputer yang dipasarkan PT. B sama dengan yang dipasarkan PT. X, atas dasar matching transaction method untuk tujuan perpajakan maka royalti di PT. B juga harus 20%.
43
Pembebanan Biaya Komisi, Lisensi, Franchise, Sewa, Royalty, Jasa Manajement, Jasa Teknik & Jasa Lainnya (2) Contoh 2 : G GmbH Jerman, perusahaan farmasi, memiliki 50% saham PT. B (Indonesia) yang beroperasi di bidang usaha yang sama. G GmbH mensuplai bahan baku dan pembantu kepada PT. B dengan harga DM 120 per unit. Selanjutnya didapat informasi, misalnya dari SGS di Jerman, bahwa harga internasional untuk bahan tersebut adalah DM 100 per unit.
44
Tax Treatment (2) Perlakuan perpajakan Contoh No. 2:
Harga sebanding untuk bahan tersebut adalah DM 100 per unit. Untuk bahan farmasi umumnya terdapat paten atas penemuan ramuannya. Kemungkinan tidak terdapat kontrak lisensi yang ditutup antara G GmbH dengan PT. B. Kalau dalam praktek perdagangan ternyata pada umumnya terdapat imbalan royalti (tanpa diketahui berapa jumlahnya), maka jumlah sebesar DM 20 dianggap sebagai pembayaran royalti. Di lain pihak kalau diperoleh data bahwa royalti umumnya adalah 10% dari harga, maka dapat disimpulkan bahwa royaltinya sebesar DM 10, sedang selisihnya dianggap pembagian dividen.
45
Pembebanan Biaya Komisi, Lisensi, Franchise, Sewa, Royalty, Jasa Manajement, Jasa Teknik & Jasa Lainnya (3) Contoh kasus No. 3 (komisi) : PT. A memiliki 25% saham PT. B. PT. B juga merupakan distributor PT. A dengan komisi 5% dari harga jual. Disamping itu PT. B juga sebagai distributor produk perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan komisi 9%.untuk memasarkan produk PT. A, diperlukan biaya-biaya promosi dan sebagainya yang menjadi beban PT. B.
46
Tax Treatment (3) Perlakuan perpajakan Contoh No. 3:
Misalnya berdasarkan analisis fungsi, besarnya komisi dari PT. A sebesar 5% adalah kurang wajar karena sebagai distributor PT. B masih menanggung biaya promosi, dsb yang dapat melebihi jumlah komisinya. Di lain pihak diketahui bahwa komisi dari pihak ketiga yang tidak dibebani biaya promosi adalah 9%. Oleh karena itu maka komisi dari PT. B yang wajar adalah minimal sebesar 9% ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan.
47
Pebelian Harta Perusahaan oleh Pemegang saham dengan Harga < Harga Pasar Pasar
Contoh : A adalah pemegang 50% saham PT. B. Harta perusahaan PT. B berupa kendaraan, dibeli A dengan harga Rp. 10 juta. Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp. 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama adalah Rp. 30 juta.
48
Tax Treatment Perlakuan perpajakan :
Oleh karena harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp. 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT. B dikoreksi positif Rp. 20 juta (Rp. 30 juta - Rp. 10 juta). Sedangkan bagi A selisih harga Rp. 20 juta merupakan penghasilan berupa dividen yang oleh PT. B harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.
49
Penjualan kepada Pihak LN melalui SPV
Contoh : PT. I Indonesia, yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT. I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd Hongkong. Harga pokok barang tersebut adalah Rp PT. I Indonesia selalu menagih H Ltd dengan jumlah Rp Sedang H Ltd Hongkong menagih X Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukan bahwa X membeli barang dengan harga Rp Keterangan lebih lanjut menunjukan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing center), tanpa substansi bisnis.
50
Tax Treatment Perlakuan perpajakan :
Oleh karena tarif pajak perseroan di Hongkong lebih rendah dari Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar di peroleh penghematan pajak. Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual oleh PT. I dikoreksi sebesar Rp. 65 (Rp Rp. 110). Kalau fungsi H Ltd adalah sebagai agen yang pada umumnya mendapat laba kotor (komisi) 10%, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan laba sebesar Rp. 75 dialokasikan sebagai berikut : untuk H Ltd = Rp.17,50 (10% x Rp. 175), untuk PT. I = Rp. 57,50 (Rp Rp. 17,50). Harga jual oleh PT. I yang wajar adalah Rp. 157,50 (Rp Rp. 17,50).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.