Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Resi Gudang (Warehouse Receipt)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Resi Gudang (Warehouse Receipt)"— Transcript presentasi:

1 Resi Gudang (Warehouse Receipt)
Dr. Ramlan Ginting 2013

2 Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007
Konsepsi Resi Gudang Dokumen yang diterbitkan pengelola gudang (warehouse operator) yang menyatakan komoditi atau barang tertentu disimpan oleh pemilik (depositor) di gudang yang dikelola pengelola gudang Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

3 Klasifikasi Resi Gudang
Resi Gudang berdasarkan UU Resi Gudang Resi Gudang berdasarkan Three Parties Agreement (Collateral Management Agreement atau Tripartite Agreement) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

4 Resi Gudang berdasarkan UU Resi Gudang
Bukti Kepemilikan Surat Berharga (Negotiable & Non-Negotiable) Document of Title Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

5 Resi Gudang sesuai Three Parties Agreement
Tanda Terima Bukan Surat Berharga Bukan Document of Title Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

6 Fungsi Resi Gudang sesuai UU Resi Gudang
Jaminan Utang ke Bank (Non Negotiable Instrument) Instrumen Investasi (Negotiable Instrument) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

7 Depositor & Akses Dana sesuai UU Resi Gudang
Depositor dapat memperoleh dana dari bank melalui perjanjian kredit dengan agunan Resi Gudang, atau Depositor dapat memperoleh dana dari investor melalui penjualan Resi Gudang Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

8 Resi Gudang sebagai Jaminan Utang menurut UU Resi Gudang
Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan Akta Perjanjian Hak Jaminan merupakan lembaga hukum jaminan tersendiri Akta Perjanjian Hak Jaminan sekurang-kurangnya memuat: identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan, data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan, spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan, nilai jaminan utang, dan nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

9 Resi Gudang sebagai Jaminan Utang menurut UU Resi Gudang, cont …..
Penerima Hak Jaminan (Bank) memiliki kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur yang lain Penerima Hak Jaminan mempunyai hak menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri (hak eksekusi) melalui lelang umum atau penjualan langsung, dan mengambil pelunasan piutangnya, tanpa penetapan pengadilan Penjualan objek jaminan harus sepengetahuan Pemberi Hak Jaminan (Debitur) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

10 Resi Gudang sebagai Instrumen Investasi sesuai UU Resi Gudang
Penjualan Resi Gudang di bursa dan di luar bursa oleh pemegang Resi Gudang (holder) kepada investor Investor dapat menjual Resi Gudang kepada investor lain, dan seterusnya Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

11 Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang
Aktif dalam pembahasan RUU Resi Gudang terutama di DPR, dan dalam pembahasan RPP Resi Gudang antar instansi/lembaga Telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 pada tanggal 30 Maret 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2007, a.l. mengatur Resi Gudang. Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

12 Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang, cont …..
PBI, Pasal 46 huruf f: a.l. menyatakan bahwa Resi Gudang yang diikat dengan Hak Jaminan atas Resi Gudang, sebagai agunan, dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

13 Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang, cont …..
PBI, Pasal 48 ayat (1) huruf b: a.l. Menyatakan bahwa nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA bagi Resi Gudang ditetapkan paling tinggi sebesar: a. 70% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan dalam 12 bulan terakhir, b. 50% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan telah melampaui jangka waktu 12 bulan namun belum melampaui 18 bulan, Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

14 Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang, cont …..
c. 30% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan telah melampaui jangka waktu 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan, d. 0% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan telah melampaui jangka waktu 24 bulan. Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

15 Perbankan & Transaksi Resi Gudang
Bisnis baru berdasarkan pertimbangan bisnis Compliance terhadap UU Resi Gudang atau Three Parties Agreement Compliance terhadap peraturan perundangan di bidang perbankan Compliance terhadap ketentuan dan kebijakan internal bank Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

16 Pertimbangan Pembiayaan Resi Gudang berdasarkan UU Resi Gudang
Resi Gudang merupakan ‘surat berharga’ dan ‘document of title’ yang layak dipercaya Tanggung jawab atas kebenaran isi Resi Gudang merupakan tanggung jawab pengelola gudang Kewenangan eksekusi Resi Gudang, dalam hal debitur (depositor) lalai, merupakan kewenangan bank sepenuhnya Fasilitas ‘kelonggaran pencadangan’ dari Bank Indonesia Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

17 Warehouse Receipt Financing sesuai dgn UU Resi Gudang
Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali oleh depositor, atau Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yang dibiayai (advance payment facility) Pengaturan dalam perjanjian kredit Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

18 Advance Payment Facility sesuai dgn UU Resi Gudang
Pemberian pembiayaan oleh financing bank sblm penjualan barang oleh depositor (penjual) dgn pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yg dibiayai Resi Gudang menjadi agunan (security) dan diikat dgn Akta Perjanjian Hak Jaminan Pengalihan tagihan penjualan (receivable) dari depositor kpd financing bank, yg diatur dlm kontrak jual beli Pembukaan ‘escrow account’ sbg rkg penampungan hasil penjualan barang yg dibiayai, dan escrow account merupakan media ‘automatic reimbursement’ kpd financing bank Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

19 Pertimbangan Pembiayaan Resi Gudang sesuai dgn Three Parties Agreement
Resi Gudang berfungsi sebagai ‘tanda terima’ atas barang yang disimpan di gudang Bank perlu menilai ‘komoditi’ atau ‘barang’ yang disebutkan dalam Resi Gudang secara aktual Hak dan kewajiban debitur (depositor), kreditur (bank) dan pengelola agunan (collateral manager) diatur dalam Three Parties Agreement yang tunduk pada hukum perjanjian Kewenangan eksekusi bank, dalam hal debitur lalai, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan Ketiadaan fasilitas ‘kelonggaran pencadangan’ dari Bank Indonesia Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

20 Inventory Financing sesuai dgn Three Parties Agreement
Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali oleh depositor, atau Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yang dibiayai (advance payment facility) Pengaturan dalam Three Parties Agreement Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

21 Advance Payment Facility sesuai dgn Three Parties Agreement
Pemberian pinjaman oleh financing bank sblm penjualan barang oleh depositor (penjual) dgn pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yg dibiayai Komoditi menjadi agunan (security) dan diikat dgn lembaga penjaminan ‘yg sesuai’ Pengalihan tagihan penjualan (receivable) dari depositor kpd financing bank, yg diatur dlm kontrak jual beli Pembukaan ‘escrow account’ sbg rkg penampungan hasil penjualan barang yg dibiayai, dan escrow account merupakan media ‘automatic reimbursement’ kpd financing bank Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

22 Transaksi Warehouse Receipt (Inventory) Financing
4 Pemberian Kredit Financing Depositor 3 Penjaminan Resi Gudang (+Barang) Bank (Seller) 1 2 Penyimpanan Barang Penerbitan Resi Gudang Tanda tangan KJB 5 Warehouse Operator Penyerahan Barang 9 Buyer Pengiriman Resi Gudang 8 6 Pembayaran kembali kredit Pengiriman Resi Gudang 7 Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

23 Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007
Penjualan Barang oleh Depositor sesuai dgn UU Resi Gudang dan Three Parties Agreement Penjualan domestik dengan pembayaran L/C & Non-L/C (perdagangan dalam negeri) Penjualan internasional dengan pembayaran L/C & Non-L/C (perdagangan luar negeri) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

24 Penjualan Domestik sesuai UU Resi Gudang dan Three Parties Agreement
Kontrak Jual Beli Terms of Payment L/C Non-L/C: Advance Payment Collection Open Account Consignment Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

25 Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007
Penjualan Internasional sesuai UU Resi Gudang dan Three Parties Agreement Sales Contract Terms of Payment L/C Non-L/C: Advance Payment Collection Open Account Consignment Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

26 gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut
Barang yang dapat Disimpan di Gudang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No: 26/M-DAG/PER/6/2007 tgl 27 Juni 2007 gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

27 Barang yang dapat Disimpan di Gudang sesuai Three Parties Agreement
sesuai kesepakatan depositor, bank dan pengelola gudang (pengelola agunan) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

28 Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007
Terima Kasih Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007


Download ppt "Resi Gudang (Warehouse Receipt)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google