Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Pertemuan 4
2
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
3
CV adalah persekutuan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu biasa dan satu atau lebih sekutu diam (komanditer), yang secara bertanggung jawab untuk semua utang persekutuan. (Ps.19 KUHD) Sekutu diam kontribusinya hanya modal untuk persekutuan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.
4
CV? Adalah Firma dengan sifat yang “lex specialis”
FIRMA + Sekutu Komanditer = CV Sekutu pada CV?
5
Sekutu pada CV KOMANDITER/PASIF Inbreng uang/barang/tenaga
Tidak melakukan pengurusan/mewakili perusahaan Tanggung jawab sebatas besar pemasukan KOMPLEMENTER/AKTIF Inbreng uang/barang/tenaga Melakukan pengurusan/mewakili perusahaan Tanggung jawab hingga harta pribadi
6
Pendirian CV Tidak ada ketentuan mengenai pendaftaran, pengesahan dan pengumuman pendirian CV TAPI, CV adalah Firma yang Lex Specialis jadi terikat ketentuan mengenai pendirian Firma (Pasal 22, 23, 29 KUHD)
7
Macam-macam CV CV diam-diam
Merupakan CV dalam hubungan internalnya saja. Secara eksternal masih dikenali sebagai firma CV terang-terangan Pihak ketiga secara terang mengetahui adanya sekutu komanditer dalam CV
8
Macam-macam CV (2) CV dengan saham
CV terang-terangan dengan modal yang terbagi atas saham Bentuk CV ini tidak diatur dalam KUHD tapi dimungkinkan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) jo. Pasal 1337 BW jo. Pasal 1 KUHD
9
HUBUNGAN INTERNAL Kewajiban Pemasukkan - Pasal 1625 jo 1626 BW
Pembagian keuntungan dan kerugian - Pasal 1633 jo BW Pengurusan - Pasal 20 ayat (2) KUHD
10
Pembagian keuntungan dan kerugian
Bila tidak ditentukan dalam perjanjian pendirian, maka pembagian keuntungan, baik untuk sekutu komanditer maupun komplementer berpedoman pada Pasal 1633 BW KERUGIAN Sekutu komanditer maupun komplementer bertanggung jawab atas kerugian CV, namun pertanggungan oleh sekutu terbatas besarnya pemasukannya dalam CV. Sementara tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas (Pasal 18 KUHD jo. Pasal 1131 jo. Pasal 1132 BW)
11
Pengurusan Pasal 20 ayat (2) KUHD
Sekutu komanditer tidak dapat melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa Tetapi dapat dapat ditetapkan dalam perjanjian untuk dapat melakukan pengawasan, termasuk pemberian izin untuk tindakan sekutu komplementer Sanksi : Pasal 21 KUHD
12
Nama CV Lihat cara penamaan Firma
Pembatasannya : Pasal 20 ayat (1) KUHD, bahwa nama sekutu komanditer tidak boleh digunakan sebagai nama CV, kecuali bila sekutu komanditer ini dulunya adalah sekutu komplementer di CV tersebut Sanksi : Pasal 21 KUHD
13
HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA
Tagihan dari pihak ketiga Pihak ketiga tidak diperbolehkan menagih hutang persekutuan langsung pada sekutu komanditer karena sekutu komplementerlah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga Unpaid debt, tertagih pada sekutu komanditer yang terkena sanksi Pasal 21? Tanggung jawab ke luar CV sekutu komanditer tidak dikenal pihak luar (pihak ketiga) dan tidak berwenang melakukan hubungan hukum keluar perusahaan sehingga tanggung jawabnya juga tidak sampai kepada pihak ketiga (ekstern),
14
Pemberesan dan Pembubaran CV
Cara dan sebab bubarnya CV sama dengan cara dan sebab bubarnya Firma Yang perlu diingat adalah keberadaan Sekutu Komanditer, sehingga saat pemberesan (khususnya dalam hal kerugian) tanggung jawab sekutu komanditer terbatas besaran pemasukannya dalam CV.
15
READING ASSESMENT Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan. Karangan HMN Purwosutjipto. Bab V; Hukum Perusahaan. Karangan IG Rai Widjaya. Bab IV C; Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis (Buku Biru). Karangan Gunawan Widjaja. Bab IV.
16
Tugas IV Buatlah perbandingan antara PP, Firma dan CV
Bentuk usaha mana yang menurut anda paling baik, berikan pendapat hukumnya!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.