Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDanny Abadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 215 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
2
sesuai dengan Peringkat Jabatan
Pasal 4 PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL BESARNYA TKD sesuai dengan Peringkat Jabatan Tabel tersendiri
3
sesuai dengan Lampiran III
Pasal 6 PNS YANG MENDUDUKI JABFUNG UMUM (STAF) BESARNYA TKD sesuai dengan Lampiran III Sebagai berikut
4
PNS JabFung Umum (Staf)
Lampiran III NO PNS JabFung Umum (Staf) TKD (Rp) 1 Gol . IV/c s.d IV/e 2 Gol. IV/a s.d IV/b 3 Gol. III/c s.d III/d 4 Gol. III/a s.d III/b 5 Gol. II/a s.d II/d 6 Gol. I/a s.d I/d
5
TKD Rp. 2.900.000 bagi PNS yang menduduki JabFung Kesehatan Pasal 7
PNS yang bertugas pada SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BLUD (kecuali Ka.PKM Kel) PNS yang menduduki JabFung Guru PNS yang menduduki JabFung Widyaswara PNS yang menduduki JabFung Kesehatan
6
TKD Rp. 3.150.000 bagi Kepala Puskesmas Kelurahan Pasal 8
Kepala Sekolah TK Negeri Kepala Sekolah Dasar Negeri Kepala SMP Negeri Kepala SMA & SM Kejuruan Negeri Kepala SLB Negeri Kepala Puskesmas Kelurahan
7
CPNS Pasal 9 diberikan TKD Rp
8
bagi CPNS & PNS yang bertugas pada
Tambahan TKD Rp bagi CPNS & PNS yang bertugas pada Pasal 10 Wil Kab Adm Kep.Seribu Petugas Lapangan Damkar & Bencana RSUD Duren Sawit Kantor Kelurahan & Kecamatan Petugas Programmer & Operator DinKomInfo dan Kehumasan
9
bagi CPNS & PNS yang bertugas pada
Tambahan TKD Rp bagi CPNS & PNS yang bertugas pada Pasal 10 Petugas System Programmer & System Operator DinKomInfo dan Kehumasan SKPD/UKPD yang menduduki JabFung Khusus selain JabFung Guru , Widyaswara dan Kesehatan
10
Bagi Gol.I & II pada SKPD/UKPD tertentu yang sebelumnya mendapat tunjangan lebih besar dari TKD yang ditetapkan , maka akan memperoleh TKD yang besarnya sama dengan TUNJANGAN yang diterima sebelumnya. TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan s/d besaran TKD Gol.I & II pada SKPD/UKPD diluar SKPD/UKPD tertentu sama dengan besaran TKD PNS Gol.I & II pada SKPD/UKPD tertentu TKD sebagaimana ayat (1) & (2) tidak berlaku bagi PNS Gol.I & II yang MUTASI ke dan dari SKPD/UKPD tertentu Terhadap PNS Gol.I & II yang Mutasi ke dan dari SKPD/UKPD tertentu sebagaimana dimaksud pad ayat (3) berlaku besaran TKD pada umumnya Pasal 11
11
Pasal 12 PNS pindahan dari luar Pemda DKI Jakarta diberikan TKD terhitung berdasarkan SPMT dari Kepala SKPD / UKPD bersangkutan
12
TMT sejak ketetapan diterima ybs
PNS yang dikenakan Hukuman Disiplin tidak diberikan TKD dengan ketentuan sbb : Pasal 13 Hukuman Ringan tidak diberkan TKD selama 3 Bulan Hukuman sedang tidak diberikan TKD selama 1 tahun Hukuman Berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan dari Jabatan tetapi yang bersangkutan masih melaksanakan tugas tidak diberikan TKD selama 2 tahun TMT sejak ketetapan diterima ybs
13
PNS yang sedang menjalankan Tubel
Pasal 14 TKD diberikan sebesar selisih antara TKD dan Tunjangan Tubel dan apabila Tunjangan Tubel lebih besar dari TKD , maka TKD tidak diberikan
14
TKD tidak diberikan kepada
Pasal 15 PNS yang berstatus MPP PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu PNS yang berstatus pegawai titipan didalam maupun diluar Pemda PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib PNS yang berstatus terdakwa atau terpidana PNS yang mengambil Cuti diluar tanggungan Negara PNS yang mengambil Cuti Besar CPNS yang dikenakan Hukuman Disiplin PNS & CPNS yang mengambil Cuti persalinan anak ke tiga dan seterusnya
15
Belanja TKD dibebankan pada APBD
ALOKASI ANGGARAN Pasal 16 Belanja TKD dibebankan pada APBD Belanja TKD dialokasikan melalui DPA-SKPD/UKPD
16
Dasar Pemberian TKD 1. KEHADIRAN 2. KINERJA Pasal 17
Ketepatan Waktu Tiba di kantor Ketepatan Waktu Pulang dari kantor Keberadaan di kantor selama Jam Kerja 2. KINERJA B H U B PU
17
1. BHU 2. BPU Pasal 17 Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan
Kebenaran hasil pekerjaan Ketepatan dan kebenaran pembuatan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas 2. BPU Kejujuran menyampaikan data dan informasi dalam tugas Kemampuan bekerja sama dalam tim kerja Kepemimpinan
18
JUKLAK PERGUB No.215 -2009 tentang TKD
PERSEKDA No.1 Tahun 2009 tentang JUKLAK PERGUB No tentang TKD JUKLAK PERGUB No tentang TKD
19
T K D Tunjangan yang diberikan kepada PNS & CPNS dikaitkan dengan Penilaian Kehadiran & Kinerja NILAI KINERJA Tingkat atau Nilai Tampilan kerja menyeluruh yang dicapai oleh PNS dan CPNS
20
BHU (Bidang Hasil Utama)
PENILAIAN KINERJA Proses penilaian terhadap tingkat atau tampilan kerja PNS & CPNS yg didasarkan pada Bidang Hasil Utama (BHU) dan Bidang Perilaku Utama (BPU) BHU (Bidang Hasil Utama) Penjabaran dari tugas dan fungsi serta sasaran SKPD dan/atau setiap PNS & CPNS yang akan dicapai selama periode penilaian BPU (Bidang Perilaku Utama) Perilaku Positif yang dominan setiap PNS dan CPNS
21
PENILAIAN KEHADIRAN PEMOTONGAN PER HARI KETIDAKHADIRAN :
TANPA KETERANGAN 5 % dari max bruto yg diterima IZIN 2,5 % dari max bruto yg diterima SAKIT 1 % dari max bruto yg diterima (kecuali sakit dalam melaksanakan tugas dg dibuktikan surat ket dokter dan diketahui oleh atasan langsung) Sakit dalam melaksanakan tugas suatu keadaan gangguan kesehatan yg terjadi dan atau akibat pada saat melaksanakan tugas yg mengakibatkan PNS dan CPNS ybs tidak dapat melaksanakan tugas pada hari berikutnya.
22
POTONGAN TERLAMBAT TIBA & PULANG CEPAT
RUMUS : N 1 % X 450 menit N Akumulasi keterlambatan tiba dan kepulangan cepat dalam 1 bulan dalam hitungan menit Perhitungan keterlambatan tiba dan kepulangan cepat dibuktikan dengan Print Out alat absensi elektronik
23
PNS & CPNS yg ditugaskan oleh Kepala SKPD /Atasan Langsung untuk melaksanakan tugas ke instansi di luar kantor atau dari kantor/tempat tugas ke luar kantor dikecualikan dari penggunaan alat absensi elektronik PENUGASAN HARUS DENGAN DISPOSISI ATAU SURAT TUGAS DARI KEPALA SKPD/ATASAN LANGSUNG PENUGASAN TSB DIATAS DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN SKPD YBS
24
Jam Kerja Khusus Pengaturan kehadiran ,keterlambatan tiba dan kepulangan cepat bagi SKPD yg menerapkan Jam Kerja khusus (Shift dan jaga hari libur) ditetapkan oleh kepala SKPD dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BKD Pengaturan tsb diatas dapat dibatalkan oleh Gubernur melalui Kepala BKD apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
25
PENILAIAN KINERJA Setiap atasan langsung secara berjenjang pada masing-masing SKPD WAJIB membuat dan menetapkan NILAI KINERJA PNS dan CPNS bawahannya Nilai Kinerja PNS & CPNS dibuat dan ditetapkan sesuai dengan Kedudukan , Tugas , Fungsi dan Karakteristik / spesifikasi lain dari masing-masing PNS & CPNS
26
INDIKATOR KINERJA BHU BPU Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan
Kebenaran hasil pekerjaan Ketepatan dan Kebenaran pembuatan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Bobot : 70 % BPU Kebenaran menyampaikan data dan Informasi dalam tugas Kemampuan bekerja sama dalam tim kerja Kepemimpinan Bobot : 30 %
27
KONTRAK KINERJA Kepala SKPD mengajukan Kontrak Kinerja tahunan kepada Gubernur setiap awal tahun Setiap PNS & CPNS mengajukan Kontrak Kinerja bulanan kepada atasan langsung secara berjenjang Kontrak Kinerja Menetapkan Target Kinerja Bulanan Penilaian Kinerja Dilakukan setiap akhir bulan oleh atasan Langsung dg menggunakan Formulir sesuai yg ditetapkan Hasil Penilaian Kinerja ditandatangani oleh Atasan Langsung PNS & CPNS bersangkutan
28
Disampaikan kepada Kepala SKPD pada akhir bulan berjalan
Rekapitulasi Penilaian Kinerja Pejabat Pengelola Kepegawaian mencetak Rekapitulasi Penilaian Kinerja bulanan PNS & CPNS sesuai hasil kinerja yang diterima dari masing-masing atasan langsung dengan menggunakan Formulir yg ditetapkan Disampaikan kepada Kepala SKPD pada akhir bulan berjalan untuk ditandatangani Operator menginput data penilaian kinerja bulanan PNS & CPNS sesuai dengan Rekapitulasi yang telah ditandatangani oleh Kepala SKPD
29
Verifikasi Data Penilaian Kinerja
Sebelum batas waktu penginputan data penilaian kinerja PNS & CPNS berakhir Operator dan Pejabat Pengelola Kepegawaian WAJIB melakukan Verifikasi data Penilaian Kinerja Bulanan PNS & CPNS Pejabat Pengelola Kepegawaian mencetak rekapitulasi Penilaian Kinerja bulanan PNS & CPNS dan disampaikan kepada Kepala SKPD Penetapan Hasil Penilaian Kinerja bulanan PNS & CPNS oleh kepala SKPD bersifat PINAL dan MENGIKAT
30
RUMUS PEMBAYARAN TKD TKD yang diterima = TKD x KH x NK
TKD TKD dikelasnya KH Prosentase kehadiran ( 100% - Alpa – Izin – Sakit – Akumulasi Keterlambatan Tiba dan kepulangan Cepat) NH Prosentase Nilai Kinerja { BHU (70%) + BPU (30%)}
31
MONITORING BKD dalam melaksanakan Monitoring pelaksanaan kebijakan pemberian TKD membentuk TIM yang terdiri dari : Inspektorat , Bappeda , BKPD , Dinas Kominfomas , Biro Hukum dan Biro Ortala serta Pihak terkait lainnya. Hasil Monitoring dilaporkan oleh Kepala BKD Kepada Gubernur melalui Sekda
32
SANKSI Kepala SKPD Wajib menjatuhkan sanksi terhadap :
Pejabat Struktural dan Pejabat Pengelola Kepegawaian bertanggung jawab terhadap pengendalian kehadiran dan penilaian kinerja PNS & CPNS yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar Apabila berdasarkan hasil pemantauan Tim Monitoring terdapat tidak terbayarnya TKD yang diakibatkan dan/atau kesalahan Pejabat dan/atau petugas tsb diatas , Kepala SKPD bertanggung jawab untuk memproses pembayaran TKD PNS & CPNS dimaksud dan/atau dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai PP No.30 tahun 1980
33
WASALAM WASALAM PUSKESMAS KEC.KELAPA GADING
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.