Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Pasal 21

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Pasal 21"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Pasal 21
4/12/2017 Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh Pasal 21

2 Pengertian Pajak Penghasilan 21
PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan PPh Pasal 21

3 Unsur-unsur PPh Pasal 21/26
Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak PPh Pasal 21

4 Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun
Penerima Honorarium Penerima Upah PPh Pasal 21

5 Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain PPh Pasal 21

6 Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi PPh Pasal 21

7 Bukan Pemotong PPh 21/26 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB PPh Pasal 21

8 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 Penghasilan Teratur
4/12/2017 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak PPh Pasal 21

9 Tidak Termasuk Penghasilan
Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentu Natura Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja PPh Pasal 21

10 Pengurang Penghasilan yang diperbolehkan
Biaya Jabatan , khusus untuk Peg. Tetap: Besarnya biaya jabatan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 - Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak - Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum setahun adalah Rp ,- atau Rp ,- sebulan PPh Pasal 21

11 - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan
2. Iuran Pensiun dan THT Iuran Pensiun dan THT - Yang dibayar pegawai - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan - Jumlahnya tidak dibatasi PPh Pasal 21

12 Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
3. Biaya Pensiun Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan Besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp ,00  setahun atau Rp ,00 sebulan PPh Pasal 21

13 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 januari /awal tahun, khusunya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA PPh Pasal 21

14 Besarnya PTKP : PPh Pasal 21

15 Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 Lapisan Penghasilan Kena Pajak dalam Rp:
Tarif Pajak Sampai dengan 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30% PPh Pasal 21

16 Tarif Pasal 17 dikanakan atas :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari : 1. Pegawai tetap 2. Penerima pensiun berkala 3. Pegawai tidak tetap 4. Pemagang, calon pegawai 5. Kegiatan Multilevel marketing PPh Pasal 21

17 Tarif Pasal 17 dikenakan atas :
Penghasilan Bruto dari : 1. Honorarium, Bea siswa, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll. 2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap 3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai 4. Penarikan dana pensiun iuran pasti 5. Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll PPh Pasal 21

18 Tarif atas Tenaga Ahli Dengan Norma Perhitungan 50%
Dengan demikian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 maka PPh Pasal 21 atas tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris adalah : Tarif Pasal 17 x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto PPh Pasal 21

19 Menghitung PKP ( WNI ) 1. Bekerja sejak awal tahun ( Jan - Des )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX PPh Pasal 21

20 Menghitung PKP ( WNI ) 2. Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 4 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan PPh Pasal 21

21 Menghitung PKP ( WNI ) 3. Berhenti bekerja karena Pensiun
Perhitungan sama dengan poin 2 PPh Pasal 21

22 Menghitung PKP ( WNI ) 4. Berhenti karena meninggal sebelum tahun pajak berakhir ( misal meninggal Agustus ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX PPh Pasal 21

23 Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
1. Bekerja Sejaka awal tahun ( Jan - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX PPh Pasal 21

24 Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
2. Bekerja tidak setahun penuh ( Sep-Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX PPh Pasal 21

25 Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
3. Berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX PPh Pasal 21


Download ppt "Pajak Penghasilan Pasal 21"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google