Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hak-hak Sipil dan Politik
M. Syafi’ie
2
Pengantar Hak-hak sipil dan politik diatur dalam International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Saat ini telah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12 tahun 2005. Kovenan ini merupakan produk perang dingin dan merupakan kompromi politik antara blok sosialis dan blok kapitalis (era perang dingin). Kovenan dimasukkan sebagai international Bill of Human Rights, karena tingkat universalitasnya yang tinggi
3
Konsepsi Hak sipil dan politik berarti perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM dalam dimensi sipil dan politik. Keberadaan hukum, kekuasaan, dan berbagai kebijakan harus dibangun tanpa menciderai terhadap hak-hak sipil dan politik. Pemenuhan hak sipil dan politik berarti pemerintah tidak boleh “aktif” untuk mencampuri terhadap hak-hak sipil dan politik setiap warga negara, seperti hak berkeyakinan, hak berpendapat, hak menentukan pilihan politik, hak tidak diberlakukan sewenang-wenang, hak persamaan di depan hukum dan lan-lain. Negara juga berarti wajib melindungi rerhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Hak Sipil dan Politik terkategori sebagai hak-hak negatif (negatif rights) yang berarti bahwa hak-hak dan kebebasan dijamin akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi dan minus. Intervensi terhadap hak-hak sipil dan politik berdampak terhadap pelanggaran HAM
4
Non Derogable Rights: Hak-hak sipil dan politik terklasifikasi menjadi dua, pertama, hak yang terkatagori non derogable rights, yaitu hak-hak yang bersifat absolut, yang pemenuhannya tidak boleh dikurangi oleh negara, walaupun dalam keadaan darurat. Hak-hak ini meliputi : hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian hutang, hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, dan hak kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Negara yang melanggar hak-hak tersebut biasanya akan dikenakan kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius HAM (groos violation of human rights)
5
Derogable Rights Klasifikasi kedua hak sipil dan politik ialah hak yang terkategori sebagai hak yang berjenis derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara. Hak-hak ini meliputi : Hak atas kebebasan berkumpul secara damai Hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh Hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas, baik melalui lisan ataupun tulisan
6
Tentang Kovenan… Negara-negara pihak kovenan diperbolehkan mengurangi atau mengadakan penyimpangan atas kewajiban dalam memenuhi hak-hak tersebut. Penyimpangan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak diskriminatif. Alasan penyimpangan, satu, demi menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas umum. Dua, demi menghormati hak atau kebebasan orang lain Potensi penyimpangan sebenarnya besar, tapi ICCPR telah menggariskan bahwa : hak-hak dalam ICCPR tidak boleh dibatasi melebihi dari yang ditetapkan oleh kovenan
7
Tanggungjawab Tanggungjawab perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak dan kebebasan yang ada dalam ICCPR adalah negara (state obligation). Cek pasal 2 (1) ICCPR Kalau hak dan kebebasan dalam kovenan belum diatur dijamin dalam yurisdiksi negara, Kovenan ini mengharuskan negara-negara pihak untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang perlu guna mengefektifkan perlindungan hak-hak Kewajiban negara-negara terhadap jaminan dan perlindungan hak ICCPR adalah bersifat mutlak dan harus segera dijalankan (immediantely). Konteks jaminan hak ini sipil dan politik sangat justiciable. Kewajiban yang juga diperintahkan dalam ICCPR adalah memberikan tindakan pemulihan bagi para korban pelanggaran hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam ICCPR. Negara harus memiliki sistem dan perangkat yang efektif dalam menangani hak-hak korban
8
Mikanisme Pengawasan Pengawas terhadap pelaksanaan kovenan ini terhadap negara-negara pihak ialah Komite Hak Asasi Manusia. Anggota Komite terdiri 18 orang yang dipiilih dari warga negara yang menjadi pihak dari kovenan. Kualifikasinya : bermoral tinggi dan dikenal memiliki keahlian dalam bidang hak asasi manusia Pemilihan anggota dilakukan setiap empat tahun sekali, yang dipilih dari calon-calon yang diusulkan oleh masing-masing Negara Pihak melalui pemungutan suara secara tertutup Meski dipilih negara, para anggota itu tidak mewakili negaranya ketika terpilih menjadi Komite. Ia berfungsi sebagai anggota komite dan bersifat pribadi
9
Lanjutan.. Anggota komite bekerja berdasar mikanisme yang ditetapkan ICCPR dan protokal opsional. Pertama, bersifat wajib, yaitu pengawasan melalui sistem suatu sistem laporan berkala. Komite juga memungkinkan menyelidiki kepatuhan negara-negara pihak dengan memeriksa kelemahan-kelemahan fakta yang dijumpai dalam laporan Kedua, pengaduan antar negara. Mikanisme ini bersifat opsional dan fakultatit. Mikanisme ini mensyaratkan persetujuan setiap negara pihak, dan hanya dapat dipergunakan terhadap negara-negara lain yang juga telah setuju untuk terikat pada mikanisme ini. Ketiga, pengaduan individual (individual petition). Mikanisme juga opsional, yang artinya hanya dapat diterapkan di negara-negara Pihak yang telah meratifikasi protokol opsional pertama ICCPR. Individu melalui mikanisme ini dapat berhubungan langsung dengan Komite.
10
Pengaduan individual Mikanisme ini diperuntukkan bagi individu yang menjadi korban pelanggaran hak dan kebebasan yang dilindungi ICCPR Prosedur kerja Komite dalam menerapkan mikanisme ini bersifat tertulis dan rahasia. Artinya, Komite hanya akan mempertimbangkan suatu pengaduan jika pengaduan itu bentuknya tertulis. Pemeriksaan juga bersifat rahasia dan semua rapat Komite tertutup. Setelah selesai pemeriksaan bukti-bukti tertulis, Komite menyampaikan pandangannya kepada negara dan individu bersangkutan. Selain itu diharuskan menyampakan Majelis Umum PBB. Syarat pengaduan individual, satu, pengaduan tertulis harus berasal dari individu yang menyatakan diri sebagai korban. Kedua, pengaduan tertulis itu tidak sedang dipertimbangkan melalui prosedur penyidikan atau prosedur penyelesaian internasional lain apapun. Ketiga, korban harus menunjukkan bahwa ia telah mengupayakan semua prosedur hukum yang tersedia di negaranya. Keempat, pengaduan tertulis itu harus didukung oleh fakta yang kuat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.