Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Zaidah Nur Rosidah
2
SEJARAH HUKUM DAGANG Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD’45 : KUHD masih berlaku di indonesia. KUHD diumumkan dalam Stbl , tanggal 30 April 1847, mulai berlaku 1 Mei 1848 KUHD turunan dari Wetboek van Kophandel (WvK) Belanda atas dasar konkordansi Konkordansi : asas dimana tehadap orang eropa yang ada di indonesia diberlakukan hukum asalnya yaitu hukum yang berlaku di negeri belanda. Zaidah Nur Rosidah
3
Pengertian dan sumber hukum dagang
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa yang berwenang dinyatakan/dianggap sebagai peraaturan yang mengikat bagi sebagian aatau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum dagang : hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan Hukum perikatan merupakan bagian dari hukum perdata Zaidah Nur Rosidah
4
Hukum perikatan : hukum yang mengatur hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan, antara orang yang satu dengan yang lain, di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain berkewajiban atas suatu prestasi. Hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Zaidah Nur Rosidah
5
Sumber hukum dagang KUHD sebagai kodifikasi, kodifikasi aadalah pembukuan suatu lapangan hukum secara sisstematis dan teratur ke dalam sebuah kitab/buku Peraturan lain di luar kodifikasi - UU PT - UU Perbankan - UU Hak CIpta - UU Paten - UU Perbankan Syariah, dll Zaidah Nur Rosidah
6
Hubungan antara KUHPer dan KUHD
KUHPer bersifat umum, KUHD bersifat khusus Lex specialis derograt lex generalis : Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum Pasal 1 KUHD : KUHPer seberapa jauh dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini. Lihat pasal 1319, 1339, 1347 KUHPer dan pasal 15, 396 KUHD Zaidah Nur Rosidah
7
Perusahaan dan pekerjaan
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba. Menurut Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang2, menyerahkan barang2 atau mengadakan perjanjian2 perniagaan. Zaidah Nur Rosidah
8
Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita
Menurut perencana WvK, kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita tidak menjalankan perusahaan tetapi melakukan pekerjaan karena mereka melakukan tugasnya atas dasar kapasitas pribadinya. Menurut polak, dokter, pengacara, notaris dan juru sita menjalankan perusahaan jika mereka dalam melaksanakan pekerjaannya mempertimbangkan lab arugi yang dapat diperkirakan dan mencatatnya dalam pembukuan. Zaidah Nur Rosidah
9
Pekerjaan Pada pengertian pekerjaan unsur laba tidak merupakan unsur mutlak. Menurut perencana Wvk, perbuatan itu merupakan perbuatan y ang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang terangan dan dalam kedudukan tertentu, jadi laba tidak merupakan unsur mutlak. Zaidah Nur Rosidah
10
Urusan perusahaan Adalah segala sesuatu yang berwujud benda meupun yang bukan benda, yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu. Misal gedung, alat kantor, mesin dsb. Dari sudut ekonomi, urusan eprusahaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Dari sudut yuridis, perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan, sebab segala sesuatu yang merupakan urusan perusahaan itu mempunyai peraturan sendiri, yg masing2 berbeda dengan yg lainnya, terutama mengenai peraturan penyerahannya, misal penyerahan benda bergerak dan tak bergerak. Zaidah Nur Rosidah
11
Urusan perusahaan Benda tetap (tak bergerak)
yang bertubuh: tanah, kapal terdaftar, gedung di atas tanah milik, dsb yang tak bertubuh: hak tanggungan, hak atas benda tak bergerak, dsb Benda bergerak yang bertubuh: mebel, alat kantor, mobil, dsb yang tak bertubuh : piutang, gadai, merk, paten, dsb Bukan benda : utang, langganan, rahasia perusahaan, relasi, dsb Zaidah Nur Rosidah
12
Pengusaha dan pembantunya
Pengusaha yaitu seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan. Pengusaha dapat melakukan perusahaannya sendiri tanpa pembantu yang disebut pengusaha perseorangan. Pengusaha juga dapat melakukan perusahaan dengan menyuruh orang lain membantunya, tetapi ada juga pengusaha yang menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya. Zaidah Nur Rosidah
13
Pengusaha : Dia dapat melakukan perusahaannya sendirian tanpa pembantu
Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu2nya Dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahannnya, sedang dia tidk turut serta dalam melakkukan perusahaan itu. Zaidah Nur Rosidah
14
Persekutuan komandier Perseroan terbatas
Bila ada 2 orang pengusaha tau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk2 hukum yang disebut : Persekutuan perdata, Persekutuan firma Persekutuan komandier Perseroan terbatas Zaidah Nur Rosidah
15
Pembantu2 perusahaan Pembantu dalam perusahaan, misal pelayan toko, pekerja keliling, pimpinan perusahaan, dsb Pembantu di luar perusahaan, misal agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner. Zaidah Nur Rosidah
16
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dgn pengusaha
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinat antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 – 1819 KUHPer Zaidah Nur Rosidah
17
Sedang dalam melakukan pekerjaan ada tiga macam perjanjian :
Perjanjian pelayanan berkala, perj jenis ini mengikat para pihak apa saja yang telah disepakati dlm perjanjian berserta segala syarat2 yg diperjanjikan. Dlm perj ini hub antara merekka adalah setingka. Perjanjian perburuhan: diatur pasal 1601a jo 1601d sampai 1601z KUHPer Perjanjian pemborongan, diatur dlm pasal 1601b jo KUHPer Zaidah Nur Rosidah
18
Agen persahaan Agen perusahaan adalah orang yg melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dgn pihak ketiga. Orang ini mempunyai hub tetap dgn pengusaha dan mewakilinya utk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dgn pihak ketiga. Hub antara agen perush dgn pengusaha bersifat tetap, karena agen perush juga mewakili pengusaha, maka ada hub pemberian kuasa. Zaidah Nur Rosidah
19
Pengacara Adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim, dan juga dil luar pengadilan. Hubungan hukum antara pengacara dgn perush adalah hub tidak tetap Sifat hukumnya berbentuk pelayanan bekala dan pemberian kuasa Zaidah Nur Rosidah
20
Notaris Adalah orang yang membentu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hub antara notaris dgn pengusaha bersifat tidak tetap. Sifat hub adalah pelayanan berkala dan pemberian kuasa Zaidah Nur Rosidah
21
Makelar Adalah seorang perantara yang menghugungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Ciri2 makelar - makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah - sebelum menjalankan tugasnya harus bersumpah di muka ketua PN, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dgn baik Hubungan hukum antara makelar dgn pengusaha tidak tetap Sifat hub adalah campuran antara pelayanan berkala dan pemberian kuasa Zaidah Nur Rosidah
22
Komisioner Adalah orang yang menjalankan perush dgn membuat perjanjian2 atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan aatas pembiayaan orang lain. Ciri2 komisioner tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sbg halnya makelar. komisioner menghubungkan komiten dgn pihak ketiga atas namanya sendiri komisione tdk berkewajiban utk menyebut namanya komiten komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya Zaidah Nur Rosidah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.