Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G."— Transcript presentasi:

1 MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G

2 Apakah itu Musharakah? Perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya Tujuan : memperoleh keuntungan, Dengan asas profit loss sharing Keuntungan akan dibagikan sesuai dengan rasio/nisbah yang telah disepakati para pihak sebelumnya Kerugian maka akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak Bentuk pembiayaan syariah yang paling ideal Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) Hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman)

3 Hal ini meniadakan kebutuhan A untuk menerima pinjaman dari B
Musharakah memiliki peran yang vital dalam pembiayaan operasi bisnis yang didasari oleh dasar islamik, dimana dilarang untuk menghasilkan keuntungan dari bunga pinjaman. ILUSTRASI : A B Membuat perjanjian musharakah Ingin bangun bisnis Punya kelebihan dana Memiliki keterbatasan biaya Ingin menjadi pemodal A dan B masing-masing memberikan kontribusi capital Keduanya saling membagi porsi keuntungan sesuai dengan nisbah dan kerugian sesuai kontribusi capital Hal ini meniadakan kebutuhan A untuk menerima pinjaman dari B

4 Perbedaan Musharakah dan Mudarabah

5 Diminishing of Musharakah
Joint ownership dari Bank dan Customer Diminishing Musharakah biasanya digunakan oleh Islamic Bank untuk melakukan pembiayaan fixed asset ( house, car, mesin, etc)

6 Client mengajukan request financing
Client mengajukan request financing. Bank dan client mengadakan perjanjian musarakah dan masing-masing membayar dalam porsi tertentu kepada penjual Client berjanji membeli porsi kepemilikan bank dan membayar sewa pemanfaatan porsi kepemilikan Bank. Client akan membeli porsi kepemilikan bank secara periodically (Terjadi transfer ownership secara perlahan dari Bank ke client), hingga client menjadi owner property.

7 Sukuk Musharakah Nominal security dengan jumlah nominal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu Ditawarkan/diberikan kepada investor yang ingin berpartisipasi dalam suatu proyek atau usaha tertentu

8 Perbedaan antara obligasi konvensional dan sukuk
Investor memperoleh riba Investor tidak mempedulikan tujuan penggunaan hutang Investor mendapatkan prioritas cash flow sisa yang dimiliki jika terjadi default Investor membagi keuntungan dan kerugian sebesar proporsi yang tertera pada akad Memiliki underlying asset Investor tidak mendapatkan cash flow apapun sehingga sukuk bisa dilihat sebagai equity daripada liabililitas

9 Akad penerbitan sukuk Musharakah
Terdapat 2 (dua) pihak atau lebih sebagai partner usaha dalam bermusyarakah; Masing-masing pihak turut menyertakan modal, baik berupa uang maupun aset lain yang dapat dinilai dengan uang; Tanggung jawab para pihak untuk menjalankan usaha secara bersama-sama; Tujuan untuk mendapatkan keuntungan (tijarah) bukan tolong menolong (tabarru); Keuntungan dibagikan berdasarkan rasio/nisbah yang telah disepakati sebelumnya oleh para pihak yang berserikat; Jika terjadi kerugian maka beban kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi atau partisipasi penyertaan modalnya. (Profit Loss sharing)

10 Pihak-pihak yang bekerjasama
Emiten Emiten Pihak yang memerlukan dana untuk melakukan atau mengembangkan suatu kegiatan usahanya. Investor Pihak yang memiliki dana yang mempunyai keinginan atau tujuan dalam melakukan kegiatan usaha yang akan dikembangkan oleh Emiten. Investor Bentuk akhir perikatan atau akad dalam penerbitan sukuk musharakah adalah: Perjanjian kerjasama penyertaan modal untuk pengembangan usaha antara Emiten dengan investor yang diwakili oleh wali amanat, ATAU Perjanjian kerjasama penyertaan modal untuk pengembangan usaha antara Emiten dengan entitas investasi kolektif

11 Penyertaan Modal Masing-masing pihak wajib turut menyertakan modal.
Investor sebagai pihak yang memiliki dana menyertakan modalnya berupa sejumlah uang. Emiten sebagai pihak yang bermaksud mengembangkan suatu usaha menyertakan modalnya berupa aset non uang. Tanah atau gedung, Peralatan, atau aset lainnya yang dapat digunakan sebagai modal usaha yang akan dilakukan dalam perjanjian musyarakah tersebut.

12 Tanggung jawab Setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk aktif terlibat menjalankan usaha secara bersama-sama. Dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk musharakah dimungkinkan terdapat pihak yang aktif dan pihak yang tidak aktif terlibat dalam menjalankan usaha Investor pada umumnya tidak akan secara aktif terlibat dalam menjalankan usaha yang menjadi dasar penerbitan sukuk musyarakah, Emiten akan menjadi mitra yang aktif menjalankan usaha tersebut.

13 Penanggungan kerugian
Pembagian keuntungan Pembagian keuntungan didasarkan pada rasio/nisbah yang telah disepakati oleh para pihak. DALAM MUSHARAKAH Kesepakatan pembagian keuntungan dapat ditentukan ketika pertama kali perjanjian perwaliamanatan dibuat. DALAM PENERBITAN SUKUK Penanggungan kerugian DALAM MUSHARAKAH Dibebankan kepada para pihak sesuai dengan porsi peyertaan modal dalam usaha musyarakah. Kerugian akan menjadi beban para pihak sesuai dengan porsi penyertaan modal DALAM PENERBITAN SUKUK Musyarakah dapat dibatasi dengan waktu. Jika musyarakah dibatasi dengan waktu maka pada saat musyarakah diakhiri modal dari para pihak dapat dikembalikan

14 STRUKTUR Emiten sukuk dapat menggunakan berbagai struktur transaksi sesuai dengan kebutuhan. Namun, pemilihan struktur tersebut harus memperhatikan batas-batas yang ditetapkan dalam hukum syariah, sehingga kesyariahan dari sukuk yang diterbitkannya tetap terjaga. TANPA SPV Struktur penerbitan struktur tanpa SPV adalah yang paling sederhana STRUKTUR DENGAN SPV Dalam struktur yang lebih kompleks, Emiten dapat membentuk perusahaan khusus SPV untuk pengelola aset/proyek dan sukuk yang diterbitkan terkait dengan aset tersebut.

15 TANPA SPV

16 Penerbitan sukuk didahului dengan adanya proyek (yang akan dijadikan underlying asset) atau rencana proyek tertentu yang memerlukan pendanaan lewat penerbitan sukuk musyarakah. Emiten kemudian menghitung nilai proyek tersebut dan menawarkan persentase tertentu dalam kepemilikan proyek kepada investor. Bukti kepemilikan tersebut dibuat dalam bentuk sertifikat sukuk musyarakah. Emiten akan berkontribusi sejumlah X% dari modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek, sedangkan Y% sisanya ditawarkan kepada investor, dengan cara menerbitkan sukuk. Dana yang dihasilkan dari penerbitan sukuk dan penyertaan Emiten digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek. Laba yang dihasilkan dari proyek tersebut akan didistribusikan kepada Emiten dan pemegang sukuk berdasarkan rasio yang telah diperjanjikan dalam kontrak penerbitan sukuk, atau dapat menggunakan rasio kontrbusi modal secara pro rata. Sedangkan jika pelaksanaan proyek terebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut harus ditanggung secara prorata berdasarkan kontribusi Emiten dan pemgang sukuk dalam permodalan. TANPA SPV

17 TANPA SPV Keuntungan : Kelemahan: Kesederhanaan proses
Emiten menerbitkan sukuk secara langsung kepada investor, sedangkan investor menerima manfaat dari investasinya pada sukuk secara langsung dari Emiten. TANPA SPV Kelemahan: Administrasi sukuk, misalnya pengelolaan dana pelunasan, dan pembayaran bagian laba pemegang sukuk. Manajemen proyek, Emiten juga mempunyai fleksibilitas yang lebih terbatas jika organisasinya cukup besar.

18 ILLUSTRASI PT A, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor property akan melakukan pembangunan proyek 10 Tower Rusunami di wilayah Jabotabek. PT A memiliki lahan tanah seluas 10 ha yang dapat digunakan untuk membangun 10 tower rusunami. Untuk pembangunan rusunami tersebut PT A misalnya membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun.

19 STRUKTUR SUKUK PT A melakukan perjanjian kerja sama menggunakan akad musyarakah bersama dengan para investor yang diwakili Wali Amanat dalam rangka pengumpulan dana musyarakah untuk membiayai pembangunan rusunami. PT A menerbitkan sukuk musyarakah sebesar Rp 3 triliun dengan jangka waktu 5 tahun kepada para investor sebagai implementasi akad musyarakah. Dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan oleh PT A untuk membangun rusunami. Pada saat bersamaan, investor melakukan akad wakalah dengan PT A yang menyatakan bahwa investor memberikan kuasa kepada PT A untuk melakukan penjualan rusunami kepada konsumen. Keuntungan yang berasal dari hasil penjualan rusunami akan dibagikan kepada para investor dan PT A sesuai dengan kesepakatan. Pada saat berakhirnya perjanjian musayrakah PT A akan mengembalikan modal dana investor.

20 DENGAN SPV

21 Emiten sebagai originator, menjual aset atau proyek yang akan didanai dengan sukuk kepada SPV.
SPV menerbitkan sukuk dan menawarkannya kepada investor, dan menerima dana hasil penjualan sukuk. Hasil penjualan sukuk tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang menjadi underlying asset. Laba atau penghasilan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek diterima oleh SPV, dan distribusikan kepada pemegang sukuk berdasarkan nisbah yang telah diperjanjikan sebelumnya, atau berdasarkan rasio kontribusi permodalan yang dilakukan. DENGAN SPV

22 DENGAN SPV Keuntungan : Kelemahan: Fleksibilitas yang lebih tinggi
yang dinikmati oleh Emiten selaku originator Originator tidak harus terlibat secara operasional sehari pengelolaan proyek maupun administrasi sukuk. DENGAN SPV Kelemahan: Perlakukan pajak yang memberatkan atas transaksi penjualan aset dari Emiten kepada SPV.

23 UNDERLYING ASSET Aset yang dijadikan underlying dalam penerbitan sukuk musyarakah secara umum sama dengan sukuk jenis lain, yaitu aset yang dapat memberikan penghasilan. Berdasarkan pengalaman penerbitan sukuk berbagai negara, underlying asset sukuk musyarakah sangat beragam. Cagamas sukuk, misalnya menerbitkan sukuk musyarakah dengan underlying asset berupa commodity palm oil. Aset lainnya yang pernah digunakan sebagai underlying asset berupa aset properti, proyek pengadaan alat bantu mengajar, serta penjualan produk-produk hydrocarbon.

24 POTENSI EMITEN Dapat digunakan oleh semua sektor usaha
Jika dibagi ke dalam sektor kegiatan usahanya, perusahaan yang telah menerbitkan sukuk tersebut tersebar sebagai berikut:

25 MUSHARAKAH SUKUK RETURN
Ketika dana dikumpulkan melalui kontrak (antara emiten dan investor) diinvestasikan, setiap bentuk yield dan capital gain diberikan kepada partisipan. Ex : Ketika pemerintah menjual 10 million musharakah sukuk untuk konstruksi rumah sakit, value dari initial fund meningkat ketika proses konstruksi dimulai hingga konstruksi selesai, dimana value akan lebih dari 10 million. Perbedaan antara current value dari rumah sakit dan 10 million akan menjadi profit yang akan dibagikan sesuai nisbah

26 THANKYOU !


Download ppt "MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google