Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPrasetyo Danang Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Oleh : M. Iqbal Rasyidi Fariz Rifqi Z.F Ali Yafi Fikan Mubarokh
Kasus Agus Hamonangan Oleh : M. Iqbal Rasyidi Fariz Rifqi Z.F Ali Yafi Fikan Mubarokh
2
Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto
PAN meminta uang Rp 2 triliun kepada Adaro, agar di DPR tidak dilakukan hak angket menghambat IPO Adaro. Bahkan Alvin Lie, anggota DPR dari PAN, datang ke kantor Adaro menemui Teddy P. Rahmat. Menurut sumber saya itu Alvin pun meminta uang mulai dari Rp 6 miliar, terakhir Rp 1 miliar untuk dirinya,. "Edwin yakin perusahannya sehat, solid, apalagi Dirjen Pajak sudah mengatakan tidak ada masalah pajak di Adaro," tutur sumber ini. Edwin tidak mempedulikan "ancaman" hak angket DPR menolak IPO PT Adaro Energy Tbk. Sebagai perusahaan tambang batubara kedua terbesar di Indonesia, PT Adaro Energy Tbk mencari pembiayaan US$375 juta atau setara Rp3,45 triliun untuk menggenjot kapasitas produksi batu bara perseroan yang ditargetkan mencapai 80 juta ton pada 2012. Perusahaan itu menargetkan volume produksi sebanyak 38 juta ton, 45 juta ton tahun depan, dan secara bertahap meningkat menjadi 80 juta ton pada Untuk itu perusahaan menawarkan 11,14 miliar saham atau 34,83% dari total saham yang dikeluarkan di kisaran harga Rp1.050-Rp1.125 per saham dengan nilai nominal Rp100.
3
Latar belakang HOYAK Tabuik Adaro dan Sukanto. Itu judul artikel. Ditulis Narliswandi Piliang di Presstalk.com tanggal 18 Juni Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Narliswandi menulis bahwa Alvin meminta uang sebanyak itu bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro
4
Keterkaitan dengan Agus
Dikarenakan Agus merupakan Moderator Milis Forum Pembaca Kompas maka Agus juga terkena Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan.
5
Pelanggaran Undang-undang
Dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan.
6
Pemeriksaan Agus Agus Hamonangan dipanggil sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya Penyidik mengajukan 12 pertanyaan kepada Agus Hamonangan di antaranya adalah prosedur pendaftaran anggota milis, prosedur posting , dan tanggung jawab moderator terhadap posting . Salah satunya adalah apakah milis yang dia buat tersebut merupakan bagian dari pers atau bukan
7
Jawaban Agus Hamonang Agus menjelaskan bahwa tanggung jawab content bukan tanggung jawabnya, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengirim. Agus juga membeberkan bahwa milis yang dibentuknya sejak Juni empat tahun lalu tidak ada kaitannya dengan pers sama sekali. Bahkan Agus sendiri, profesinya sehari- hari adalah sebagai wiraswasta. “Ini murni forum untuk pembaca Kompas, siapapun boleh bersuara disana, asal tidak menyinggung soal SARA,” ujar pria berkaca mata itu.
8
Solusi Kasus Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto menilai sepatutnya persoalan dalam materi pemuatan dalam forum diskusi FPK tidak dimasukan ke dalam jalur hukum. Milis diskusi FPK merupakan ajang dialog antara anggota-anggotanya. Apabila Alvin Lie berkeberatan terhadap tulisan yang dimuat maka tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menjadi anggota milis atau menghubungi moderator untuk memuat jawaban darinya
9
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.