Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
Chapter II
4
Pengertian Bank (UU No 10/1998)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasarkan prinsip syariah” yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
5
Pengertian Prinsip Syariah (uu no 10/1998)
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, Kegiatan usaha bank syariah antara lain mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah, ijarah wa iqtina
6
BANK SYARIAH Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan
Pembayaran bagi hasil Menerima pendapatan Bagi hasil / Margin Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan Bank Nasabah debitur Penyaluran dana Penghimpunan dana Membayar bunga deposito tetap Menerima bunga kredit tetap Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima BANK KONVENSIONAL
7
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Bank Konvensional Fungsi dan kegiatan bank Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Intermediary unit, Jasa keuangan Mekanisme dan obyek usaha Maghrib dilarang Tidak ada larangan Hubungan dengan nasabah Kemitraan Pinjam meminjam Maisir Gharar Riba Bathil (judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah)
8
Karakteristik Bank Syariah (pr 2-5)
Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Tidak mengenal konsep “time-value of money” Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan. Beropesi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil
9
Syarat transaksi sesuai syariah a.l : (pr 7)
Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain. Tidak ada penipuan (gharar) Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
10
Alur Operasional Bank Syariah
Tabel Bagi hasil Mudharib Penyaluran dana Pendapatan Penghimpunan dana Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Wadiah yad dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) POOLING DANA Prinsip Ujroh Sewa Prinsip jual beli Margin Lainnya (modal dsb) Tabel BAGI HASIL Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Agen : Mdh Muqayyadah / investasi terikat Pendapatan berbasis imbalan (fee base income) Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf
11
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk
TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
12
Produk dan jasa Bank Syariah
Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah
13
Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah
Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
14
Prinsip wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan kepada pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan
15
Prinsip Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
16
Bank sebagai shaibul maal/rabul maal
HUBUNGAN BANK DAN NASABAH (dalam akad mudharabah) PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA MUDHARIB SHAHIBUL MAAL modal mudharabah dana mudharabah bagi hasil bagi hasil Mudharabah Muqayyadah MUDHARIB SHAHIBUL MAAL Bank sebagai mudharib Bank sebagai shaibul maal/rabul maal BANK SEBAGAI AGEN
17
Penyaluran dana Prinsip jual beli Murabahah Istishna, Istishna Paralel
Salam, Salam Paralel Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik
18
Prinsip jual beli Murabahah Salam
Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => diterapkan untuk investasi Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya
19
Prinsip jual beli Istishna
Akad jual beli (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani) Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi
20
Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Diaplikasikan => pembiayaan proyek Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing
21
Bagi Hasil atau NISBAH NISBAH di BTN Syariah menggunakan metode Revenue Sharing atau Profit Sharing. Perhitungan bagi hasil, berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah, disesuaikan dengan arus kas (cash flow) dan tingkat bagi hasil yang berlaku di pasar. Biaya operasional yang timbul dalam pengelolaan usaha menjadi beban Nasabah, namun Bank dapat mempertimbangkan pemberian pengakuan / penghargaan atas pengelolaan usaha yang dilakukan oleh Nasabah.
23
Prinsip Ujroh (Ijarah)
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir Ijarah wa iqtina (muntahiyah bittamlik) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir
24
Jasa perbankan Qardh Hiwalah
Akad pinjamn dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman Hiwalah Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
25
Jasa perbankan Rahn Wakalah
Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa
26
Jasa perbankan Kafalah Sharf
Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
27
APLIKASI PRODUK BANK SYARIAH
Produk Penghimpunan Dana No Produk Prinsip syariah 1 Giro Wadi’ah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 3 Deposito Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 4 Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
28
Produk penyaluran dana
No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah
29
Produk jasa perbankan No Produk Prinsip syariah 1
Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah 10 Leter of Credit - Ekspor Wakalah bil Ujroh, Qardh 11 LC - Impor Wakalah bil Ujrah, wakalah bil Ujroh dan Qardh,
30
Produk sewa No produk Prinsip syariah 1 Sewa beli
Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah Wa Igtina) 2 Sewa dengan opsi pemindahan hak Ijarah Muntahiya Bittamlik
31
Produk lain No produk Prinsip syariah 1
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) Mudharabah 2 Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Wadiah
32
Fungsi Sosial Penyaluran dana kebajikan Qardhul hasan
Santunan kebajikan Pengeluaran lainnya
33
Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal
34
DISTRIBUSI PENDAPATAN
Sistem bagi hasil Lap Laba Rugi Bank (sbg mudharib + LKS) Lap L/R Pengelolaan Dana Mudharabah (sbg mudharib) Pendapatan: Pengelolaan dana = Pendapatan penyaluran Mudharabah Bagi hasil (prinsip bagi hasil) Margin (prinsip jual beli) Lainnya (SWBI, IMA dsb) Revenue sharing (-/-) Hak pihak ketiga atas bagi hasil Investasi Tidak Terikat Tabel DISTRIBUSI PENDAPATAN (+/+) (-/-) Pendapatan : Fee base income Beban Pengelolaan Mudharabah Beban tenaga kerja mudharabah Beban administrasi mudharabah Beban penyusutan mudharabah Beban opr mudharabah lainnya (-/-) Porsi shahibul maal Beban mudharib: Beban Tenaga kerja Beban Administrasi Beban Opr Lainnya Profit sharing = Shahibul maal = Laba/Rugi Mudharabah Laba / rugi
35
Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Uraian Jumlah Metode Penjualan Harga pokok penjualan Laba kotor Beban Laba rugi bersih 100 65 35 25 10 Revenue sharing Profit Sharing
36
AKUNTANSI BANK SYARIAH
Karekteristik Bank Syariah Pemakai dan Kebutuhan Informasi Tujuan Akuntansi Keuangan Tujuan Laporan Keuangan Asumsi Dasar (dasar akrual) Kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah Pengakuan dan pengukuran Pengungkapan dan penyajian Mudharabah, Musyarakah Murabahah, Salam dan salam paralel Istishna dan Istishna Paralel Ijarah dan IMB Wadiah, qardh, sharf Kegiatan berbasis imbalan AKUNTANSI BANK SYARIAH PSAK 31 – Akuntansi perbankan PSAK 1 – Penyajian Lap. Keuangan PSAK 2 – Laporan Arus kas dsb PSAK-PSAK lain yang tidak bertentang dg syariah
37
Persyaratan SDM Shiddiq (benar dan jujur)
Tabligh (mengembangkan lingkungan / bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathonah (kompeten dan profesional) pengembangan SDM secara terus menerus
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.