Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDanar Pertiwi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BAKN DPR RI, 4 September 2012
2
Legislasi Baleg- Komisi 51 orangAnggaran Banggar- Komisi 85 orangPengawasan BAKN- Komisi 9 orang
3
BAKN bertugas melakukan “pengawasan” atas pengelolaan keuangan negara Laporan hasil penelaahan BAKN, kurang ditindaklanjuti secara layak oleh Komisi Anggota BAKN hanya 7-9 orang, masih sangat kurang Perlunya Penguatan BAKN
4
Tingkat kebocoran atau penyalahgunaan keuangan negara masih besar Kinerja BAKN belum optimal seperti di negara lain Secara yuridis, DPR memiliki kewenangan untuk “mengawasi” pengelolaan keuangan negara, namun belum dilaksanakan secara maksimal Struktur, kewenangan, tupoksi BAKN masih terbatas
5
Salah satu karakteristik good governance adalah akuntabilitas. Pentingnya akuntabilitas telah diakui dlm TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Asas akuntabilitas: setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
6
melakukan pre-audit melakukan audit kinerja pada kantor pajak National Audit Office (BPK UK) meminta BPK UK untuk melakukan pre-audit menindaklanjuti Laporan pre-audit BPK UK memberi rekomendasi pelaksanaan suatu kegiatan Public Account Commission (BAKN UK) membuat forecasting ekonomi dan fiskal menghitung dampak kebijakan yang ada pada aspek pembiayaan publik Office for Budget Responsibility (DJA UK)
7
hanya mengaudit Pemerintah Pusat audit Pemerintah Daerah diserahkan ke internal auditor masing-masing instansi yang bertanggungjawab langsung ke Menteri Keuangan Netherlands Court of Audits (BPK Belanda) membuat Program Akuntabilitas Anggaran membuat standar audit bagi internal auditor Public Expenditure Committee (BAKN Belanda) lembaga independen melakukan riset anggaran Central Plan Bureau (DJA Belanda)
8
Institusi (Inggris / Indonesia) InggrisIndonesia National Audit Office (NAO) / BPK melakukan pre-audit, sehingga berhasil melakukan penghematan penggunaan keuangan negara BPK melakukan post audit, sehingga tidak bisa berdampak pada pencegahan inefisiensi anggaran. melakukan pemeriksaan pendapatan/penerimaan negara (pajak). BPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pengeluaran/belanja negara dan pemeriksaan laporan keuangan untuk tujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan (memberikan pendapat). Kantor pajak bisa diaudit karena berkaitan dengan kepentingan kemampuan negara membiayai kepentingan publik. Menkeu hanya membolehkan BPK RI mengaudit aspek administrasi perpajakan Public Account Committee (PAC) / BAKN bertugas mengawasi penggunaan uang negara BAKN DPR RI melakukan telaahan terhadap temuan pemeriksaan BPK dan kemudian menyampaikan hasil telaahannya kepada komisi. Komisi akan menindaklanjuti dengan kementerian dan lembaga terkait. PAC menyidangkan permasalahan (temuan National Audit Office) dengan memanggil BPK/Auditor dan kementerian/lembaga yang diperiksa (auditee) untuk meminta penjelasannya dan menyelesaikan masalahnya. BAKN melakukan telaahan terhadap temuan BPK, kemudian menyampaikan hasil telaahan kepada komisi untuk ditindaklanjuti oleh komisi. Dalam prakteknya komisi belum tentu melaksanakan tindak lanjut atas telaahan BAKN. Office for Budget Responsibility (OBR) / Direktorat Jenderal Anggaran Lembaga Independen yang melakukan kajian dan membuat forecasting dan estimasi anggaran untuk beberapa tahun ke depan. Pemerintah menyusun rencana anggaran berdasarkan kajian yang dibuat oleh OBR kemudian disampaikan ke parlemen untuk dibahas dan disetujui. Penyusunan anggaran dibuat oleh pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu) kemudian diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disetujui.
9
Institusi (Inggris / Indonesia) BelandaIndonesia The Netherlands Court of Audit / BPK fokus melakukan pemeriksaan pemerintah pusat. pemeriksaan pemerintah daerah oleh pengawas (inspektorat) daerah bersangkutan BPK lebih fokus melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memberikan penilaian kewajaran laporan keuangan. melakukan pre-audit sehingga dapat dilakukan pencegahan pemborosan keuangan negara. BPK melakukan post audit sehingga tidak dapat mencegah terjadinya pemborosan keuangan negara. The Public Expenditure Committee / BAKN melakukan pengawasan khusus untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk pemerintah daerah dilakukan oleh PEC yang dibentuk di setiap daerah (PEC Mini). BAKN hanya ada di DPR RI, tidak terdapat di DPRD sehingga fungsi pengawasan legislatif belum optimal. melakukan fungsi pengawasannya dengan cara menyidangkan permasalahan (temuan auditor) dengan memanggil The Netherlands Court of Audit / auditor dan kementerian/lembaga yang diperiksa (auditee) untuk meminta penjelasannya dan menyelesaikan masalahnya. BAKN melakukan telaahan terhadap temuan BPK, kemudian menyampaikan hasil telaahan kepada komisi untuk ditindaklanjuti oleh komisi (dalam prakteknya sering tidak dilaksanakan oleh komisi). Central Plan Bureau (CPB) / Direktorat Jenderal Anggaran penyusunan anggaran diawali oleh CPB (Lembaga Independen) yang melakukan kajian/riset dan menyusun forecasting yang menjadi bahan penyusunan anggaran. Hasil kajian disampaikan kepada parlemen, pemerintah, partai-partai politik ataupun masyarakat. Pemerintah menyusun rencana anggaran berdasarkan kajian-kajian ini. Parlemen juga memakai kajian ini sebagai bahan pembahasan, begitu juga partai-partai politik. Penyusunan anggaran dibuat oleh pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu) kemudian diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disetujui oleh komisi dan Banggar.
10
Alat Kelengkapan DPRJumlah staf Ahli PIMPINAN5 BAMUS5 BANGGAR5 BURT5 BALEG20 BK3 BAKN5 BKSAP5 KOMISI5 Anggota2
11
Prosedur : Pasal 14 UU N0 15 tahun 2006 / BPK (1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Syarat : calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berdomisili di Indonesia; d. memiliki integritas moral dan kejujuran; e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; h. sehat jasmani dan rohani; i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
12
proses pemilihan oleh lembaga perwakilan sebagai wujud demokratisasi harus dilakukan atas calon-calon yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugas MA bertugas mengadili KPK bertugas menyidik dan menuntut BPK tugas secara spesifik untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
13
Penguatan struktur BAKNPerluasan kewenangan BAKNPenegasan tupoksi BAKN Penegasan tindak lanjut atas Laopran Hasil Penelaahan BAKN Perlunya mendirikan BAKN di DPRD Perlu perubahan UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3:
14
Struktur BAKN harus diperkuat anggota BAKN ditambah kompetensi: akuntansi dan pemeriksaan (audit) Kewenangan BAKN perlu diperluas BAKN dapat mengusulkan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. BAKN memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, mutu pemeriksaan, dan kualitas laporan hasil pemeriksaan. BAKN melakukan uji kompetensi terhadap calon Anggota BPK sebelum dipilih oleh DPR
15
Tupoksi BAKN perlu dipertegas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;menyampaikan Laporan Hasil Penelaahan kepada Pimpinan DPR dan komisi; Meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan Lembaga/Badan Lain yang mengelola Keuangan Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam bentuk Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat; dan Memantau hasil pembahasan komisi dengan Kementerian atau Lembaga Negara terhadap Laporan Hasil Penelaahan BAKN.
16
Tindak lanjut Laporan Hasil Penelaahan BAKN diperjelas BAKN menyampaikan Laporan Hasil Penelaahan kepada aparat hukum (KPK, Kejaksaan, dan Polri) dalam hal temuan BPK merupakan tindak pidana korupsi. Hasil kerja BAKN disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna secara berkala. Perlu didirikan BAKN di tingkat DPRD Provinsi/Kab/Kota Kewenangan dan tupoksinya sama dengan BAKN DPR RI Lingkup tugas di masing-masing wilayah
17
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.