Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInal Setiyo Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA 20100730058
ILMU HUKUM PERBANKAN EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2
DEFINISI Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan: Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna.
3
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh.
Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah/Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
4
Akad Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik (termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa) dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang atau jasa yang disewakan. Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga/yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful’anhu/ashil).
5
Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Akad Ijarah
Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan nasabah. Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan olah nasabah. Pengembalian atas penyediaan dana bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus Pengembalian atas penyediaan dana bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.
6
Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Akad Kafalah
Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Obyek penjamin harus merupakan kewajiban orang yang meminta jaminan, jelas nilai jumlah dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syariah.
7
Bank dapat memperoleh imbalan atau fee yang disepakati diawal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap. Bank dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainya atas nilai penjaminan.
8
Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai pembiayaan atas dasar akad Qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.
9
Manfaat Bagi Bank sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memberikan pelayananjasa bagi nasabah. Bagi Nasabah Memperoleh pemenuhan jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainya yang dibenarkan oleh syariah.
10
Risiko Risiko pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default. Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan multijasa untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.
11
Fatwa/Hukum Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Perlakuan Akuntansi, PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Berdasarkan prinsip syariah: pada pasal 20 Buku II Bab I butir 28 KHES (Hukum Perbankan, hal 22) Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang no 21 tahun 2008, kegiatan usaha Bank Syariah,
12
pasal 19 ayat (1) , point (d) yaitu menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan musyarakah. (hukum perbankan, hal 72) PBI no 7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah beserta ketentuan perubahannya. PBI no 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
13
Referensi Kodefikasi Produk Perbankan Syariah, bi.co.id/bi.go.id
Dewi Nurul dan Fadia Fitriyanti, 2010, Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (Dalam Teori dan Praktek), Yogyakarta, LAB HUKUM FAKULTAS HUKUM UMY.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.