Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1"— Transcript presentasi:

1 Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pertemuan 6 PPh PASAL 22,23,24,25,26 & 29

2 Menjelaskan objek PPh Pasal 22,23,24,25,26 dan 29
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan objek PPh Pasal 22,23,24,25,26 dan 29

3 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 PPh Pasal 25 PPh Pasal 26
Materi PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 PPh Pasal 25 PPh Pasal 26 PPh Pasal 29

4 PPh PASAL 22 PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya berkenaan dengan: Pembayaran atas penyerahan barang Kegiatan impor Kegaitan usaha dibidang lainnya

5 PEMUNGUT PPh PASAL 22 Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai atas Impor barang. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan Daerah) BUMN, BUMD Badan Usaha yang bergerak di bidang Industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjukan oleh Kepala KPP Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang BBM. Industri dan Eksportir yang bergerak di sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan yang berhubungan dengan Pedagang Pengumpul.

6 TARIF PPh PASAL 22 Atas Kegiatan Impor: Importir yang punya API :
2,5 % X Nilai Impor Importir tidak punya API : 7,5 % X Nilai Impor Barang yang tidak bertuan : 7,5% X Nilai Impor Nilai Impor = Harga CIF + Bea Masuk

7 TARIF PPh PASAL 22 (Cont…)
Tarif 1,5% dari harga pembelian dikenakan atas: Pembelian barang yang dananya berasal APBN atau APBD Tarif 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas: Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri. Tarif 0,15% dari Harga Bandrol (bersifat Final) dikenakan atas: Penjualan hasil produksi industri rokok dalam negeri Tarif 0,1% dari DPP PPN dikenakan atas: Penjualan Hasil Produksi industri kertas di dalam negeri.

8 TARIF PPh PASAL 22 (Cont…)
Tarif 0,25% dari DPP PPN dikenakan atas: Penjuala hasil produksi industri semen di dalam negeri. (yang dikecualikan adalah penjualan oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong, PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya). Tarif 0,3% dari DPP PPN dikenakan atas: Penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri Tarif 0,5% dari Harga Pembelian dikenakan atas: Pembelian Bahan-bahan untuk keperluan industri atau Ekspor oleh Industri yang bergerak dalam sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikan dari Pedagang Pengumpul.

9 TARIF PPh PASAL 22 (Cont…)
Tarif 0,3% dari Penjualan dikenakan atas: Penebusan Premium, solar, pertamak oleh SPBU swasta kepada Pertamina dan Badan Usaha sejenis Pertamina. Tarif 0,25% dari Penjualan dikenakan atas: Penebusan Premium, solar, pertamak oleh SPBU Pertamina. Tarif 0,3% dari penjualan dikenakan atas: Penjualan minyak tanah, gas, LPG dan pelunas oleh Pertamina. PPh 22 yang dipungut oleh Pertamina bersifat Final bila pembelinya adalah SPBU/Penyalur/Agennya sedangkan bila pembelinya adalah pemakai lainnya (pabrik) merupakan kredit pajak bagi pabrik tsb.

10 BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yg berdasarkan Kep. Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp dan tdk merupa-kan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran utk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yang akan diproses utk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.

11 PPh PASAL 23

12 PPh PASAL 23 Pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong sesuai ps. 21 yang terdiri dari: Dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, Royalti, Hadiah dan penghargaan selain yang diatur ps. 21, Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain yang diatur ps. 21, Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta.

13 PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

14 BUKAN OBJEK PPh PASAL 23 Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yg diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yg sejenis, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana. Penghasilan yg diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan usaha pasangan yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dgn syarat: Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan usaha disektor yg ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas sesuai KMK.

15 TARIF PPh PASAL 23 Tarif 15% atas Dividen
Tarif 15% atas bunga simpanan anggota koperasi. Tarif 15% atas royalti yang dibayarkan. Tarif 15% atas hadiah perlombaan atau adu ketangkasan. Tarif 15% X Perkiraan Penghasilan Neto X Bruto dikenakan atas Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan harta. Tarif 15% X Perkiraan Penghasilan Neto X Bruto atas imbalan sehubungan dengan Jasa Tehnik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan Hukum, Jasa Konsultan Pajak dan Jasa lainnya. Tarif 20% atas bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI.

16 PPh PASAL 24

17 PPh PASAL 24 Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan WP dalam negeri. dengan syarat: Batas maksimum kredit pajak diambil terendah dari 3 unsur/ perhitungan berikut ini: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. Penghasilan luar negeri : Seluruh penghasilan Kena Pajak) X PPh atas seluruh Penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17 Jumlah Pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

18 PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yagn berasal dari luar negeri dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan (accrual basis) Penggabungan penghasilannya lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

19 BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK UNTUK SETIAP NEGARA
Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara maka penghitungan batas maksimum kredit dilakukan untuk masing-masing negara. Setiap negara diberlakukan batas maksimum yang berbeda-beda sesuai keputusan Menteri Keuangan.

20

21 PPh PASAL 25

22 Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru
Angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh WP setiap bulan, dikurangi PPh yang telah di bayar sesuai ps. 21, ps. 22, ps. 23, dan ps. 24 Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi WP baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif umum atas peng-hasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 bulan.

23 FISKAL LUAR NEGERI Fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Fiskal luar negeri ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan orang pribadi yang melakukan perjalanan tersebut.

24 YANG DIKECUALIKAN DARI PEMBAYARAN FISKAL
Bukan merupakan Warga Negara Indonesia WNI tetapi memiliki izin menetap di negara lain. Orang pribadi lain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. TARIF FISKAL Bila ke luar negeri dengan pesawat udara Rp ,- Bila ke luar negeri dengan kapal laut Rp ,- Bila ke luar negeri dengan daratan Rp ,-

25 PPh PASAL 26

26 Objek Pajak PPh Pasal 26 PPh PASAL 26
PPh Pasal 26 dikenakan terhadap WP luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Objek Pajak PPh Pasal 26 Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi termasuk premi reasuransi. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

27 TARIF PPh PASAL 26 (PKP – PPh Terutang) X 20%, atas:
20% X Penghasilan Bruto, atas: Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya (Penghasilan Bruto X Perkiraan Penghasilan Neto ) X 20%, atas: Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi termasuk premi reasuransi. (PKP – PPh Terutang) X 20%, atas: Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

28 PPh PASAL 29

29 PPh PASAL 29 PPh Pasal 29 adalah hasil perhitungan pajak terutang selama tahun pajak dikurangi dengan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan selama tahun pajak, untuk WP orang pribadi maupun badan. Dilakukan pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Perorangan dan SPT Tahunan PPh Badan. Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan paling lambat tanggal 25 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak pembuatan SPT Tahunan. End


Download ppt "Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google