Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYudha Kosong Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWATI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 7 TGL 2013
2
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2002 Sistem pemerintahan neg Ind sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dlm penjelasan UUD 1945 dan dibagi atas tujuh yg secara sistematis merupakan pengejawentahan kedaulatan rakyat. Oleh krn itu sistem pemerintahan neg Ind dikenal dg tujuh kunci pokok. Meskipun tdk lagi merupakan ds yuridis namun tujuh kunci pokok tsb mengalami perubahan sbb : 1.Ind ialah Neg yg Berdasarkan Atas H (Rechtstaat) – lihat penjelasan sebelumnya. Neg Ind berdasarkan atas H tdk berdasarkan kekuasaan belaka. Ini mengandung arti bhw neg, termasuk di dlmnya Pemerintahan dan Lembaga2 Neg lainnya dlm melaksanakan tindakan2 apapun hrs dilandasi oleh peraturan H atau hrs dpt dipertanggung jawabkan secara H. Tekanan pd H disini dihadapkan pd kekuasaan.
3
LANJUTAN Prinsip dr sistem ini disamping akan tampak dlm rumusannya dlm pasal2 nya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dr pokok2 pikiran yg terkandung dlm Pemb UUD 1945 yg diwujudkan oleh cita2 H yg menjiwai UUD 1945 dan H dasar yg tdk tertulis. Sesuai dg semangat dan ketegasan Pemb UUD 1945, jelas bhw neg H tdk hanya menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran H dan menindak pd pelanggar H, ttp sbg neg H dlm arti formal melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dlm pengertian neg H material yi neg hrs bertanggung jawab thd kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya. Dg landasan dan semangat neg H dlm arti material, setiap tindakan neg hrslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, yi kegunaannya dan landasan H nya. Dlm sgl hal hrs senantiasa diusahakan agar setiap tindakan neg itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tsb. Adalah suatu seni tersendiri utk mengambil keputusan yg tepat apabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu kepentingan tdk terpenuhi, shg hrs dilakukan secara bijaksana yg dg sendirinya hrs senantiasa berlandasan atas peraturan H yg berlaku.
4
LANJUTAN 2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar sistem konstitusi (H Dasar) tdk bersifat absolut (kekuasaan yg tdk terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bhw cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan2 konstitusi yg dg sendirinya juga oleh ketentuan2 H lain yg merupakan produk konstitusional, TAP MPR, UU dsb. Dg dmk sistem ini memperkuat dan menegaskan sistem neg H Dg landasan kedua sistem neg H dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hub dan H antar lembaga neg, yg sekiranya dpt menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dg sendirinya juga dpt memperlancar pelaksana pencapaian cita2 nas.
5
LANJUTAN 3. Kekuasaan Negara yg Tertinggi di Tangan Rakyat. Sistem kekuasaan tertinggi sebelum amandemen dinyatakan dlm Penjelasan UUD 1945 a.l sbb :Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sbg penjelmaan seluruh rakyat Ind. MPR menetapkan UUD, GBHN, mengangkat Kepala Neg (Presiden) dan Wk Kepala Neg (Wk Presiden). MPR memegang kekuasaan negara tertinggi, sedangkan Presiden menjalankan haluan neg menurut GBHN yg telah ditetapkan oleh MPR. Presiden yg diangkat oleh MPR tunduk dan bertanggungjawab kpd MPR dan wajib menjalankan TAP MPR, dan tdk “neben” akan ttp “untergeordnef “ kpd MPR. Namun menurut UUD 1945 hs amandemen kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Ps 1 Ayat 2). Berarti terjadi reformasi kekuasaan tertinggi dlm neg secara kelembagaan tinggi neg, walaupun esensinya tetap rakyat yg memiliki kekuasaan.
6
LANJUTAN MPR menurut UUD 1945 hs amandemen hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wk Presiden, memberhentikan Presiden dan Wk Presiden sesuai masa jabatan atau jika melanggar suatu konstitusi. Oleh krn itu skrng Presiden bersifat “neben” bukan “untergeordnef”, krn Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 hs Amandemen 2002, Pasal 6 A Ayat (1).
7
LANJUTAN 4.Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yg Tertinggi di Samping MPR dan DPR. Kekuasaan Pesiden menurut UUD 1945 sebelum amandemen sbb : Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan neg yg tertinggi. Dlm menjalankan pemerintahan neg, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden. Berdasarkan UUD 1945 hs amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, krn Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 Ps 6A Ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tdk lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
8
LANJUTAN 5.Presiden Tdk Bertanggungjawab Kpd DPR. Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dlm Penjelasan UUD 1945, namun dlm UUD 1945 hs amandemen 2002 juga memiliki isi yg sama, sbb : Disamping Presiden adalah DPR. Presiden hrs mendpt persetujuan DPR utk membentuk UU ( dlm Ps 5 Ayat (1) dan utk menetapkan APBN sesuai dg Ps 23. Oleh krn itu Presiden hrs bekerjasama dg DPR ttp Presiden tdk bertanggungjawab kpd DPR, artinya kedudukan Presiden tdk tergantung DPR
9
LANJUTAN 6.Menteri Neg ialah Pembantu Presiden, Menteri Neg tdk Bertanggungjawab Kpd DPR. Sistem ini dijelaskan dlm UUD 1945 hs amandemen 2002 maupun dlm penjelasan UUD 1945, sbb : Presiden dlm melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri2 neg (Ps 17 Ayat (1) UUD 1945 hs amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri2 Neg (Ps 17 Ayat (2) UUD 1945 hs amandemen). Menteri2 Neg itu tdk bertanggungjawab kpd DPR. 7.Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Sistem ini dinyatakan secara tdk eksplisit dlm UUD 1945 hs amandemen 2002 dan msh sesuai dg penjelasan UUD 1945 sbb: Menurut UUD 1945 hs amandemen 2002, Presiden dan WK Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hs amandemen Ps 6A Ayat (1). Dg dmk dlm sistem kekuasaan kelembagaan neg Presiden tdk lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dg DPR dan MPR. Hanya jika Presiden melanggar UUD mk MPR dpt melakukan Impeachment.
10
LANJUTAN Meskipun Kepala Neg tdk bertanggungjawab kpd DPR, ia bukan Diktator, artinya kekuasaan tdk tak terbatas, krn ia bukan mandataris MPR, namun dmk ia tdk dpt membubarkan DPR atau MPR kecuali itu ia hrs memperhatikan sungguh2 suara DPR.
11
STRUKTUR PEMERINTAHAN RI 1.BADAN PELAKSANA PEMERINTAHAN ( EKSEKUTIF ) a. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi : 1). Departemen beserta aparat di bawahnya. 2). Lembaga pemerintahan bukan departemen. 3). Badan usaha milik neg (BUMN). b Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan : 1). Pemerintah pusat. 2). Pemerintah wilayah, yg terdiri dr propinsi, daerah khusus ibukota / daerah istimewa, kab, kota, kota administratif, kecamatan, desa / kelurahan. 3). Pemerintah daerah, yg terdiri dr pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II.
12
LANJUTAN 2. PEMERINTAHAN PUSAT a. Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan. Kmd ada Menteri Negara yg memimpin kementerian. b. Badan Pelaksana Pemerintahan yg Bukan Kementerian dan BUMN : 1). Tentara Nasional Ind dan Kepolisian RI. 2). Kejaksaan Agung RI. 3). Lembaga2 non Kementerian yg secara administratif dikoordinasikan Sekretariat Negara, yi LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSUTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS. Sedangkan dewan2 yg membantu Presiden dlm memberikan pertimbangan, saran, nasehat dlm merumuskan kebijakan teringgi pemerintahan yg menyangkut sesuatu bid ttt yi Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan :Pembina dan Pengelola Industri2 Strategis dll.
13
LANJUTAN c. Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pd penutamaan kepentingan neg dan masy, tdk adanya pemaksaan kehendak kpd orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dlm melaksanakan keputusan hs musyawarah yg dilakukan dg akal sehat dan sesuai dg hati nurani yg luhur, keputusan yg dpt dipertanggungjawabkan secara moral kpd Tuhan YME dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai2 kebenaran dan keadilan. Selain itu, terdpt pula pola fungsional, yakni penjabaran tugas pokok yg hrs dilaksanakan oleh suatu organisasi.
14
LANJUTAN d. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI Tugas pokoknya meliputi : Melindungi segenap bangsa Ind dan seluruh tumpah darah Ind, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan khd bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Fungsinya dlm melaksanakan tugas pokok adalah menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dlm dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, khd sos dan keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina ag dan kepercayaan thd Tuhan YME.
15
LANJUTAN 3. PEMERINTAHAN WILAYAH Wil dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wil ini disebut wil administrasi yg selanjutnya disebut wil. Wil2 disusun secara vertikal dan merupakan lingk kerja perangkat pemerintah yg menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bid2 ketenteraman dan ketertiban, pol koordinasi pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yg tdk termasuk dlm tugas suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah. Nomenklatur dan titelatur pd pemerintahan wil adalah propinsi / daeah khusus ibukota / daerah istimewa yg dipimpin seorang gubernir, kabupaten / kota yg dipimpin oleh seorang bupati / walikota, kota administrasi yg dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yg dipimpin oleh seorang camat, dan desa / kelurahan yg dipimpin oleh seorang kepala desa / lurah.
16
LANJUTAN 4. PEMERINTAHAN DAERAH Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yg selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kpd daerah adalah utk memungkinkan daerah yg bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dpt meningkatkan daya guna dan hs guna penyelenggaraan pemerintahan dlm rangka pelayanan thd masy dan pelaksanaan pemb. Pemberian wewenang kpd daerah diberikan secara bertahap. Pemberian otonomi bisa dicabut bila daerah ybs tdk memp kemampuan. Pemerintah daerah terdiri dr kepala daerah dan DPRD. Nomenklatur dan titelatur pemerintah daerah adalah Pemerintag Daerah Tingkat I yg disebut Pemda Tk I, yg dipimpin Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah Tingkat II yg disebut Pemda Tk II yg jug dipimpin seorang Kepala Daerah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.