Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7"— Transcript presentasi:

1

2 Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Matakuliah : F Pemeriksaan Pajak, Penagihan, Keberatan, dan Banding Tahun : 2009 Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7

3 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini mahasiswa diharapkan akan mampu: Dapat mendemonstrasikan cara Wajib Pajak melayani proses pemeriksaan pajak (C3) Bina Nusantara University

4 Outline Materi Melayani proses pemeriksaan Pembahasan akhir
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bina Nusantara University

5 Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Menghadiri pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan Bina Nusantara University

6 Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan
Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara WP dengan Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dgn SPT mengenai koreksi-koreksi yg dilaku-kan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan. Memperoleh lembar asli Berita Acara Penyegelan. Bina Nusantara University 6

7 Kewajiban WP Dalam Pemeriksaan
Memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan usaha WP yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak. Memberi kesempatan untuk mengakses dan /atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan pajak seperti menyediakan tenaga dan/atau peralatan, memberi kesempatan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, menyediakan ruangan khusus Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diminta pemeriksa. Bina Nusantara University 7

8 Pembahasan Akhir (Pasal 1 angka 12 PMK 199/PMK.03/2007)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Bina Nusantara University 8

9 Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan wajib diberitahukan kepada WP dengan memberikan hak kepada WP untuk hadir dalam pembahasan akhir. Pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan pemeriksa melalui kurir, pos, faksimili atau jasa pengiriman lainnya WP wajib memberikan tanggapan tertulis paling lama 3 hari kerja untuk pemeriksaan kantor dan 7 hari kerja untuk pemeriksaan lapangan sejak SPHP diterima oleh WP. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, WP dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik Bina Nusantara University 9

10 Pembahasan Akhir Dalam Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan. Apabila WP tdk memberikan tanggapan dan atau tdk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) dan poin (4) wajib dibuatkan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan, dan SKP dan STP diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada WP. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara WP dengan Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, WP dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tsb dibahas terlebih dahulu oleh tim pembahas. Dalam Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu. Bina Nusantara University 10

11 Kertas Kerja Pemeriksaan
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak. Fungsi KKP: Bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan Bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP mengenai temuan pemeriksaan Dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh WP Referensi untuk pemeriksaan selanjutnya. Bina Nusantara University 11

12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. LHP disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan. Berdasarkan LHP, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, atau tujuan lain sesuai peraturan perpajakan, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut LHP yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (3) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak. Bina Nusantara University 12

13 Lain-lain Pemeriksaan Pajak
Apabila pd saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, WP atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan, maka sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan. Apabila pd saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin (1), WP atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (3) menolak membantu kelancaran pemeriksaan, maka pegawai tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Bina Nusantara University 13

14 Lain-lain Pemeriksaan Pajak
Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Dalam hal WP atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah, maka WP atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan Bina Nusantara University 14

15 Penyegelan Dilakukan dengan alasan:
WP tdk memberi kesempatan kpd pemeriksa pajak utk memasuki ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha WP atau tempat-tempat lain yang dianggap penting. WP tidak berada ditempat pada saat pemeriksaan. WP menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Sebagai upaya pengamanan sebelum pemeriksaan dilakukan. Tata cara penyegelan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Bina Nusantara University 15


Download ppt "Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google