Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAguz Jail Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FKUB DI JAWA TIMUR ( Pasca Peratutan Bersama Menag dan Mendagri / PB2M No.9 dan 8 Th.2006 serta Pergub Jatim No.1 Th.2007 ) Oleh : Abd. Hadi AR.
2
Pokok Bahasan : I. Tindak Lanjut yang telah dilakukan. II
Pokok Bahasan : I. Tindak Lanjut yang telah dilakukan. II. Konsolidasi kelembagaan. III. Peran FKUB dalam pemeliharaan KUB dan pendirian rumah ibadat. IV. Strategi pemberdayaan FKUB. V. Penutup
3
Tindak Lanjut Yang Telah Dilakukan :
1. Tindak Lanjut Regulatif : Maksudnya adalah tindak lanjut yang berupa surat edaran, peraturan, keputusan (dari dan untuk) Gubernur Jawa Timur terkait PB2M Th.2006 yang ditetapkan per 21 Maret 2006 antara lain: a. Surat edaran Gubernur Jawa Timur, Tgl.22 Agustus , No.451/3746/032/2006, Perihal mengenai petunjuk langkah-langkah tindak lanjut PB2M No.9 dan 8 Th.2006. b. Surat mendagri kepada Gubernur dan Bupati / Wali Kota Tgl.31 Oktober 2006, Nomor : 450/2576 SJ, Perihal Mengenai Pembentukan FKUB, DP.FKUB (serta penerbitan Pergub).
4
c. Peraturan Gubernur jawa Timur No. 1 Th. 2007, Tgl
c. Peraturan Gubernur jawa Timur No.1 Th.2007, Tgl.11 Januari 2007 tentang FKUB dan DP.FKUB Provinsi dan Kab/Kota di Jawa Timur. (terdiri dari 10 Bab – 10 pasal, sebagai tindak lanjut pasal 12 PB2M No.9 dan 8 Th.2006). d. Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/57/KPTS/013/2007, Tgl.9 Februari 2007 tentang Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) Propinsi Jawa Timur. e. Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/58/KPTS/013/2007, Tgl.9 Februari 2007 tentang Dewan penasehat Kerukunan Umat Beragama (DP-FKUB) Propinsi Jawa Timur.
5
2. Tindak Lanjut Aplikatif :
Maksudnya berupa upaya kegiatan yang mendukung pelaksanaan PB2M Th.2006, antara lain : a. Penggandaan PB2M No.9 dan 8 Th.2006, baik di Propinsi maupun di beberapa daerah ( Kab/Ko ). b. Sosialisasi PB2M No.9 dan 8 Th.2006 di propinsi maupun beberapa daerah, antara lain : oleh Pemda, Depag, FKUB, Majelis-Majelis Agama, dll. c. Workshop pengurus FKUB se-jawa Timur. d. Pendataan FKUB, se-Jawa Timur, dst.
6
II. Konsolidasi Kelembagaan :
1. Dasar (Bab IX Ketentuan Peralihan PB2M Th.2006) : a. FKUB dan DP-FKUB di propinsi dan kab/ko, dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak PB ini ditetapkan (pasal 27 (1) ). b. FKUB atau Forum sejenis yang sudah dibentuk di propinsi dan kab/ko, disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PB ini di tetapkan (pasal 27 (2) ). c. Peraturan per-UU-nya yang telah di tetapkan oleh pemerintahan daerah wajib di sesuaikan dengan PB ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, (pasal 29).
7
2. Realitas Empirik : Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan yang masuk dan hasil kunjungan silaturahim ke beberapa daerah maka setidaknya ada 3 versi organisasi / kelembagaan pemeliharaan KUB di lapangan : a. Masih eksisnya kelembagaan yang lama, baik nomen klateur maupun pengurusnya. b. Kelembagaan yang baru sudah terbentuk, tetapi lembaga yang lama tetap dipertahankan. c. Lembaga yang baru sudah dibentuk dan atau lembaga yang lama sudah disesuaikan dengan PB2M (jadi hanya ada satu lembaga saja).
8
3. Kendala : Ada sejumlah kemungkinan yang berpengaruh terhadap realitas empirik tersebut, antara lain : a. Masih ada sementara pihak yang belum dapat menerima PB2M seutuhnya. b. Masih adanya perbedaan persepsi di berbagai kalangan berkaitan dengan PB2M dan khususnya FKUB dan DP-FKUB. Baik di lingkungan internal dan antar pemuka agama, maupun antara pemuka agama Pemda (termasuk instansi terkait) dengan lembaga yang lama. c. Kurangnya mediator dan inisiator yang dapat diterima semua pihak dalam membidani FKUB yang baru.
9
4. Alternatif Solusi, antara lain :
a. Perlunya meningkatkan sosialisasi kesemua pihak agar lebih dapat memahami dan menerima secara utuh terhadap PB2M ini. Sebagai sebuah produk regulasi yang dapat di hasilkan secara komprehensif oleh pemerintah bersama pemuka agama / semua majelis agama, yang pernah terjadi dan membutuhkan proses waktu yang cukup panjang.
10
b. Perlunya meningkatkan pendekatan kepada semua pihak (Pemda dan instansi terkait, pemuka agama, majelis agama, kelembagaan /forum/paguyuban yang lama, dst). Agar dapat menyamakan presepsi dalam menanggapi dan menindak lanjuti PB2M ini. c. Perlunya dukungan inisiator dan mediator yang gigih dan ulet serta akomodatif dalam membentuk atau menyesuaikan FKUB ini.
11
III. Peran FKUB Dalam Pemeliharaan KUB Dan Pendirian Rumah Ibadat
Beberapa Pengertian Pokok : 1. Kerukunan Umat Beragama (KUB), yaitu keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi : Toleransi, saling pengertian, saling menghormati Menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajarannya Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD – RI Tahun 1945, (Pasal 1 ayat 1).
12
2. Pemeliharaan KUB Upaya bersama umat beragama dan pemerintah Di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama (Pasal 1 ayat 2)
13
3. Tanggung Jawab Pemeliharaan kerukunan Umat Beragama (KUB). Tanggung jawab bersama. Umat beragama, pemerintahan daerah dan pemerintah (Pasal 2).
14
4. Tugas dan Tanggung Jawab
Pemeliharaan KUB : Di Provinsi, menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur (dapat didelegasikan kepada Wagub), dibantu Ka Kanwil Depag Provinsi. Di Kab / Ko, menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati / Walikota (dapat didelegasikan kepada Wabup / Wawali) dibantu Kepala Kandepag Kab / Ko. (Pasal 3, 4, 5 ayat 2)
15
5. Rumah Ibadat : Adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khususnya dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga (pasal 1 ayat 3).
16
Ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung :
Yaitu penerbitan surat keterangan pemberian ijin sementara, terhadap permohonan pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat (yang digunakan) sebagai rumah ibadat sementara, yang telah memenuhi persyaratan. Penerbitan surat keterangan tersebut oleh Bupati/Walikota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala Kandepag dan FKUB kab/ko yang bersangkutan. Berlaku paling lama 2 tahun. (pasal 18 dan 19 PB2M No.9 dan 8 Th.2007).
17
6. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama, untuk kerukunan dan kesejahteraan. (pasal 1 ayat 5)
18
7. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) adalah :
Organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan Di bentuk berdasarkan kesamaan agama Oleh WNRI, secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemda setempat, Serta bukan organisasi sayap Parpol. (pasal 1 ayat 4)
19
8. Pemuka Agama : Adalah tokoh komunitas umat beragama Baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan Yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan. (pasal 18 ayat 5)
20
9. Pembentukan FKUB : FKUB dibentuk di provinsi dan Kab/Ko (pasal 8 ayat 1) Pembentukan FKUB, dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemda (pasal 8 ayat 2) FKUB, sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif (pasal 8 ayat 3)
21
10. Asas, Sifat Dan Hubungan :
FKUB berasakan Pancasila FKUB sebagaimana dimaksud diatas, bersifat independent FKUB propinsi mempunyai hubungan yang bersifat konsultatif, koordinatif, komunikatif, dan informative dengan FKUB Kab/Ko di Jawa Timur. (pasal 3 Pergub Jawa Timur No.1 Th.2007).
22
11. Tugas FKUB Kab/Ko : Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi, sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan KUB dan pemberdayaan masyarakat
23
Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat yang merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB. (pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 2d & pasal 15) Memberikan pendapat tertulis kepada Bupati/Walikota/ Camat (yang mendapat pelimpahan tugas), sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat (yang digunakan) sebagai rumah ibadat sementara. (pasal 18, 19 dan 20)
24
Menyampaikan pendapat atau saran kepada Bupati/Walikota, sebagai bahan pertimbangan, dalam musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak, dalam perselisihan sebagai akibat pendirian rumah ibadat. (pasal 21). Melakukan pengkajian dan penelitian masalah keagamaan. Merencanakan dan melaksanakan program FKUB. (pasal 5 ayat (1) Pergub Jawa TImur No.1 Th.2007
25
12. Keanggotaan dan kepengurusan FKUB :
a. Keanggotaan FKUB, terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat (yang memiliki kepedulian yang tinggi terhdap KUB). b. Jumlah anggota FKUB Provinsi paling banyak 21 orang, dan jumlah anggota FKUB Kab/Ko, paling banyak 17 orang
26
c. Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan Kab/Ko, ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat, dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama, yang ada di provinsi dan Kab/Ko d. FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan 1 (satu) orang wakil bendahara yang dipilih secara musyawarah oleh anggota. (pasal 10, PB2M No.9 dan 8 Th dan pasal 4 Pergub Jatim No.1 Th.2007)
27
e. Keanggotaan FKUB sebagaimana dimaksud diatas dibagi dalam 3 bidang, yaitu : bidang pemeliharaan, pemberdayaan, dan pendirian rumah ibadat. f. Masa kerja kepengurusan FKUB propinsi dan Kab/Ko sebagaimana dimaksud diatas, ditentukan paling lama 3 tahun. (pasal 4 ayat (5) dan (6) Pergub Jatim No.1 Th.2007).
28
13. Dewan Penasehat FKUB (DP – FKUB)
Dalam pemberdayaan FKUB, dibentuk DP-FKUB provinsi dan Kab/Ko yang mempunyai tugas : Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan KUB Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instalasi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan KUB (pasal 11)
29
Keanggotaan DP-FKUB provinsi di tetapkan oleh Gubernur, dengan susunan
Ketua : Wakil Gubernur Wakil ketua : Kepala Kanwil Depag Sekretaris : Ka. Bakesbangpol Anggota : Pimpinan instalasi terkait
30
Keanggotaan DP-FKUB Kab/Ko, di tetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan susunan :
Ketua : Wakil bupati/wawali Wakil ketua : Ka. Kandepag Sekretaris : Ka. Bakesbangpol Anggota : Pimpinan instansi terkait (pasal 11)
31
anggota DP-FKUB Propinsi dan kab/ko, jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan, (pasal 6 ayat (3) Pergub Jatim No.1 Th.2007) Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan DP-FKUB provinsi dan Kab/Ko, diatur dengan peraturan gubernur. (pasal 12)
32
14. Belanja Dan Pertanggung Jawaban :
Biaya operasional FKUB dan DP-FKUB propinsi dari APBN, dan APBD propinsi, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Biaya operasional FKUB dan DP-FKUB kab/ko, dari APBD kab/ko yang bersangkutan dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
33
Ketua FKUB dan DP-FKUB wajib melaporkan dan mempertanggung jawabjan secara tertulis mengenai penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud diatas, kepada Gubernur untuk FKUB dan DP-FKUB propinsi, dan kepada Bupati / Walikota untuk FKUB dan DP-FKUB Kab/Ko. (pasal 26 ayat (2) PB2M No.9 dan 8 Th.2006 dan pasal 8 Pergub Jatim No.1 Th.2007
34
15. Sekretariat : Untuk memperlancar kegiatan FKUB dan DP-FKUB dibentuk secretariat tetap sesuai kebutuhan. (pasal 7 Pergub Jatim No.1 Th.2007).
35
16. Ketentuan Peralihan : FKUB dan DP-FKUB atau forum / paguyuban sejenis yang sudah dibentuk di propinsi dan kab/ko agar disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Gubernur, selambat-lambatnya tanggal 21 Maret (pasal 9 pergub Jatim No.1 Th
36
17. Pemberlakuan : a. PB2M no.9 dan 8 Th.2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan KUB, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat berlaku sejak tanggal 21 Maret 2006 b. Pergub Jatim No.1 Th.2007 tentang FKUB dan DP-FKUB propinsi dan kab/ko di Jatim, berlaku sejak tanggal 11 Januari 2007.
37
IV. Strategi Pemberdayaan FKUB :
Pemberdayaan FKUB dapat terlaksana apabila organisasi / kelembagaan FKUB sudah terbentuk dan eksis sesuai semangat PB2M No.9 dan 8 Th.2006 dan Pergub Jatim no.1 th Upaya pemberdayaan dapat dilakukan setidaknya melalui 5 sasaran dengan sejumlah program kegiatan. :
38
1. Konsolidasi Internal Organisasi :
dengan konsolidasi internal organisasi atau penataan kembali organisasi, diharapkan dapat tertatanya sistem dan manajemen kelembagaan / organisasi FKUB, melalui sejumlah program kegiatan, yang didukung oleh sarana dan prasarana serta SDM yang memadai, agar dapat memberikan pelayanan fungsional secara maksimal, antara lain seperti :
39
Memfungsikan sekretariat FKUB sebagai sentral kegiatan organisasi.
Mengusahakan tercukupinya sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Menyusun uraian tugas kepengurusan yang jelas, terukur, fungsional dan koordinatif . Menyusun rencana anggaran program kegiatan yang realistik, transparan dan akuntable.
40
Mengadakan pertemuan, rapat, secara rutin dan incidental
Menyusun data base potensi organisasi agar mengetahui kendala dan perkembangannya. Mengadakan monitoring, pengendalian dan evaluasi kegiatan organisasi. Mengusahakan dukungan dan partisipasi seluruh personal fungsionaris.
41
2. Koordinasi Eksternal :
Dengan meningkatkan koordinasi eksternal, diharapkan dapat terbinanya suasana yang kondusif, didukung oleh adanya koordinasi dan kerjasama yang harmonis para pihak terkait secara fungsional dalam pembinaan dan pemeliharaan KUB, antara lain melalui program kegiatan seperti :
42
Mengadakan pertemuan, rapat, konsultasi, dan koordinasi, serta kerjasama dengan DP-FKUB, Pemda, Depag, majelis Agama, Ormas keagamaan, dan instansi terkait lainnya, secara berkala maupun incidental sesuai keperluan. Memberikan saran, masukan kepada Gubernur, Bupati / Walikota, dan pihak terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam pemeliharaan KUB.
43
3. Pemeliharaan KUB Meningkatkan upaya pemeliharaan KUB, agar tercipta suasana kehidupan keagamaan yang kondusif dalam memahami, dan mengamalkan ajaran agamanya, serta tumbuhnya saling pengertian, saling menghormati, partisipasi dan kerjasama umat beragama yang dapat mendukung pemeliharaan KUB; antara lain melalui program kegiatan seperti :
44
Meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemeliharaan KUB
Meningkatkan silaturahim, musyawarah, dialog dan sejenisnya Mengadakan pelatihan untuk membangun kader-kader KUB Menggali dan mengembangkan potensi local wisdom dan pengembangan wawasan multicultural. Membangun kerjasama / net working dengan lembaga-lembaga / organisasi yang bergerak dilingkungan pemeliharaan KUB
45
4. Pemberdayaan FKUB : Dengan upaya pemberdayaan FKUB, diharapkan terwujudnya suasana yang kondusif bagi FKUB, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dalam pemeliharaan KUB a.l. melalui program kegiatan seperti :
46
Mengadakan konsolidasi kelembagaan / organisasi FKUB
Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / lembaga / organisasi yang bergerak dalam membina KUB. Mengadakan dialog, diskusi, pengkajian dan penelitian masalah yang berkaitan dengan KUB.
47
Membina dan memfungsikan kader-kader KUB dari semua lini
Membangun net working / jaringan kerja dengan lembaga / organsisasi yang bergerak dalam membina KUB.
48
Meningkatkan kualitas personal kepengurusan FKUB melalui pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KUB, diskusi, pelatihan, dan sejenisnya; agar setia pengurus memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi. Mengadakan rapat, pertemuan, workshop, reformasi kepengurusan dan evaluasi untuk mengetahui kendala dan sekaligus perkembangan kegiatan organisasi / kelembagaan
49
5. Pendirian Rumah Ibadat
Dengan upaya meningkatkan pemahaman dan saling pengertian intern dan antar umat beragama, diharapkan dapat tercapainya suasana kondusif dalam pendirian rumah ibadat, sesuai semangat PB2M No.9 dan 8 th.2006, antara lain melalui program kegiatan :
50
Meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan, khusunya yang berkaitan dengan pengaturan pendirian rumah ibadat Meneliti, mempertimbangkan, merekomendasi pendirian rumah ibadat dan penerbitan surat keterangan pemberian ijin sementara
51
Meningkatkan pembinaan, koordinasi dan monitoring serta diteksi dini terhadap segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam pendirian rumah ibadat. Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam mencari pemecahan yang komprehensif, bila terpaksa terjadi konflik dalam pendirian rumah ibadat. Sekaligus sebagai bahan masukan dan laporan kepada Gubernur / Bupati / walikota
52
V. Penutup Demikian, beberapa hal, upaya, dan kemungkinan, yang diharapkan dapat memberdayakan FKUB dalam pembinaan dan pemeliharaan KUB Mari kita mulai dari yang kecil, dari sekarang, dan dari diri kita sendiri. Surabaya, 16 Juli 2007 Abd. Hadi AR.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.