Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArip Boedak Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TINDAKAN PLAGIAT DALAM PENELITIAN DAN PENULISAN KARYA ILMIAH
Dr.rer.nat. Heru Susanto, ST, MM, MT Membrane Research Center (MeR-C) FT-Universitas Diponegoro
2
ISU-ISU NASIONAL DAN GLOBAL
World class university /Universities internationalization Information technology development Sumber: SCIMAGO Journal Ranking (
3
ISU-ISU NASIONAL DAN GLOBAL
Karya ilmiah merupakan indikator kunci untuk menilai PT Tuntutan peneliti untuk mendapatkan penelitian yang bermanfaat PP RI No 17 Tahun 2010: Tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 93: (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian. (6) Hasil penelitian dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau yang diakui Kementerian. (7) Hasil penelitian perguruan tinggi diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi yang diakui Kementerian dan/atau mendapatkan hak kekayaan intelektual.
4
Research misconduct: fabrication, falsification or plagiarism
ISU-ISU NASIONAL DAN GLOBAL Prestasi dosen (PP No ): Pasal 12 ayat 3f, Pasal 19 f : “menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional” Publikasi sebagai ukuran kompetensi dan keahlian serta persyaratak kenaikan jabatan akademis/pangkat Research misconduct: fabrication, falsification or plagiarism
5
DEFINISI PLAGIAT Plagiarism is the theft of ideas (such as the plots of narrative or dramatic works) or of written passages or works, where these are passed off as one's own work without acknowledgement of their true origin; or a piece of writing thus stolen. Plagiarism is not always easily separable from imitation, adaptation, or pastiche, but is usually distinguished by its dishonest intention. A person where these are passed off as one's own work without acknowledgement of their true origin practising this form of literary theft is a plagiarist. The older term plagiary was applied both to plagiarisms and to plagiarists. Pengambilan ide (seperti alur cerita atau karya dramatis) atau bagian-bagian karya tulis atau karya lain yang disampaikan sebagai karya seseorang tanpa menyebutkan asal yang sebenarnya. Plagiat tidak selalu mudah dipisahkan dari imitasi, adaptasi atau meniru karya seni terdahulu dengan maksud tertentu (seperti sindiran), tetapi biasanya dapat dibedakan dengan niat tidak jujurnya. Seseorang yang telah mengambil karya orang lain dan dinyatakan sebagai karya miliknya telah melakukan praktek plagiat dan disebut sebagai plagiator. Oxford Dictionary of Literary Terms
6
DEFINISI PLAGIAT Plagiarism is theft of another person's writings or ideas. Generally, it occurs when someone steals expressions from another author's composition and makes them appear to be his own work. Plagiarism is not a legal term; however, it is often used in lawsuits. Courts recognize acts of plagiarism as violations of copyright law, specifically as the theft of another creator's intellectual property. Because copyright law allows a variety of creative works to be registered as the property of their owners, lawsuits alleging plagiarism can be based on the appropriation of any form of writing, music, and visual images. Plagiat adalah pengambilan tulisan atau ide orang lain. Secara umum hal ini terjadi jika seseorang mengambil ekspresi/ungkapan penulis lain dan membuatnya seolah-olah menjadi miliknya. Plagiat bukan merupakan istilah hukum, namun sering digunakan dalam tuntutan hukum. Pengadilan mengakui perbuatan plagiat sebagai perbuatan pelanggaran hukum hak cipta khususnya sebagai pencurian kekayaan intelektual orang lain. Karena hukum hak cipta memungkinkan berbagai karya kreatif untuk didaftarkan sebagai milik dari pemiliknya, maka tuntutan hukum menyatakan plagiat dapat didasarkan pada perampasan dari setiap bentuk tulisan, musik dan gambar-gambar visual. Oxford Dictionary of Literary Terms
7
DEFINISI PLAGIAT Plagiarism is the act of presenting the words, ideas, images, sounds, or the creative expression of others as your own [1] Plagiat adalah tindakan mempresentasikan kata-kata, gambar, suara atau ungkapan kreatif dari orang lain sebagain milik sendiri Plagiarism: “the act of stealing another person’s intellectual property (IP) which includes ideas inventions, original works of authorship, words, slogans, designs, proprietary information, etc. and using them as your own without proper acknowledgment and/or permission of the original author or inventor.” [2] Plagiat adalah tindakan mengambil kekayaan intelaktual orang lain yang meliputi ide-ide, penemuan-penemuan, karya-karya asli dari penulis, kata-kata, slogan, desain, informasi kepemilikan, dll. dan menggunakannya sebagai milik sendiri tanpa adanya pengakuan yang tepat dan/atau ijin dari penulis asli atau penemu. [1] Fain, M. at: [2] portal.acs.org/preview/PublicWebSite/careers/ethics/WPCP_008690
8
DEFINISI PLAGIAT Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang: Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi Pasal 1 ayat (1): Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seleuruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadahi.
9
DEFINISI PLAGIAT Pasal 2 ayat (2): Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada: Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadahi; Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadahi; Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadahi; Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadahi; Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi)
10
Some examples “A study of almost 4,500 students at 25 schools, suggests cheating is a significant problem in high school - 74% of the respondents admitted to one or more instances of serious test cheating and 72% admitted to serious cheating on written assignments. Over half of the students admitted they have engaged in some level of plagiarism on written assignments using the Internet.” [1] Based on the research of Donald L. McCabe, Rutgers University Source: “CIA Research.” Center for Academic Integrity, Duke University, Fain, M. at:
11
Some examples Diambil dari The Univeristy Libraries of The University of Memphis
12
Some examples http://www.nytimes.com/2012/04/03/world/europe/
13
Some examples
14
1. Plagiat teks/naskah 2. Plagiat data JENIS PLAGIAT
Plagiat jenis ini lebih sering terjadi dimana penulis mengambil kata-kata dari penulis lain dengan jelas. Lebih sering dilakukan oleh penulis dari negara-negara yang bahasa utamanya bukan B. Inggris (pada kasus jurnal internasional) Mengambil atau menggunakan kata-kata orang diperbolehkan sepanjang memberikan pengakuan dengan cara memberikan sitasi (diambil sebagai referensi). 2. Plagiat data Peneliti mengambil data, tabel atau angka dari sebuah makalah yang diterbitkan dan menggunakanya tanpa memberikan pengakuan. Sering sedikit dimodifikasi untuk memberikan kredibilitas seolah-olah milik sendiri. Hal ini berbeda menggunakan data orang lain untuk melakukan analisis baru, seperti misalnya dalam review sistematis: menyediakan tinjauan memberikan pengakuan karena sumber data. P.R. Mason, J. Infect Developing Countries 2009, (1) 1-4
15
Do NOT have to be documented.
JENIS PLAGIAT 1. Intentional Copying a friend’s work Buying or borrowing papers Cutting and pasting blocks of text from electronic sources without documenting Media “borrowing” without documentation Web publishing without permissions of creators 2. Unintentional Careless paraphrasing (mengubah kata dengan ide yang sama) Poor documentation Quoting excessively Failure to use your own “voice” Facts that are widely known, or information or judgments considered “common knowledge” Do NOT have to be documented. Fain, M. at:
16
A new type of plagiarism: Be careful : self-plagiarism
JENIS PLAGIAT A new type of plagiarism: Be careful : self-plagiarism
17
Quoting, Paraphrasing, Summarizing
MENGHINDARI PLAGIAT Setelah membuat bagian utama makalah, penulis harus berusaha ntuk menulis kembali apa yang telah ditulis dengan menggunakan kata-kata yang lain dengan tidak merubah informasi yang diberikan ... Bandingkan Melakukan pengujian dengan menggunakan perangkat lunak yang umum seperti google. Quoting, Paraphrasing, Summarizing Jika kita tidak mepunyai ide yang lebih baik dari orang lain maka menggunakan ide penulis lain dengan menggunakan pernyataan sendiri disertai dengan pengutipan artikel asli dapat menghindari praktek plagiat Jika ragu-ragu melakukan sitasi akan lebih “aman” P.R. Mason, J. Infect Developing Countries 2009, (1) 1-4 Fain, M. at:
18
PENCEGAHAN PLAGIAT Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan. Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tinggi Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan (Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi)
19
PENCEGAHAN PLAGIAT Pimpinana Perguruan Tinggi mengawasi pelaksanaaan kode etik mahasiswa/dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi/organ lain yang sejenis, yang antara lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat Pimpinan Perguruan Tinggi menetapkan dan mangawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi Pimpinan pergruan tinggi secara berkala mendisemininasikan kode etik/ mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya antiplagiat Editor/dewan redaksi suatu jurnal ilmiah mempunyai tanggung jawab agar tindakan plagiat dan pelanggaran kode etik lain tidak terjadi dalam jurnal yang dikelola
20
PENANGGULANGAN Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya da/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departeman/bagian Apalagi berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mehasiswa yang diduga melakukan plagiat (Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi)
21
Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat :
SANKSI PLAGIAT UU No 20 Tahun 2003: Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat : Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program (Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi)
22
Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
SANKSI PLAGIAT Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat : Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan (Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi)
23
Pembatalan ijazah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
SANKSI PLAGIAT Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat : Pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan, atau Pembatalan ijazah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang ata usul perguruan tinggi (Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi)
24
SANKSI PLAGIAT Dalam hal Pimpinan perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Meteri dapat mejatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pimpinan perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator Sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi dapat berupa: Teguran Peringatan tertulis Pernyataan pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik Sanksi dijatuhkan sesaui dengan proporsi plagiat hasil telaah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.