Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH
Matakuliah : J0104 / Manajemen Keuangan II Tahun : 2009 Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH

2 Membandingkan alternatif pembiayaan dari pegadaian dan bank syariah
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Membandingkan alternatif pembiayaan dari pegadaian dan bank syariah

3 Sejarah singkat pegadaian .
Sejarah pegadaian telah dimulai pada zaman VOC, Pemerintahan Belanda di Indonesia dengan mendirikan “Bank Van Leening”yaitu suatu lembaga keungan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini didirikan di Batavia (Jakarta) 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan di Indoensia tahun , Van leening dibubarkan, dan masyarakat diberi kekuasaan mendirikan usaha pegadaian, asal mendapat izin dari pemerintah daerah setempat “(Liecentie stelsel)”. Namun yang terjadi adalah dengan izin ini terjadi pelaksanaan rentenir atau lintah darat yang tidak menguntungkan pemerintah Inggris pada waktu itu. Liecentie stelsel diganti dengan “patch stelsel” tentang pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak tinggi.

4 PEGADAIAN Kembali Belanda menjajah Indonesia, patch stelsel dipertahankan ternyata banyak melakukan penyeleweangan dalam operasi pegadaian, maka keluarlah “cultur stelsel”yang mengatur pegadaian dipegang oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat. Keluarlah Staatblad (Stbl) NO;131, tgl.12 Maret 1901 yang mengatur usaha pegadaian monopoli pemerintah Belanda. Tanggal 1 April 1901 berdirilah Pegadaian Negara pertama di Sukabumi. Setiap tanggal 1 April diperingati hari ulang tahun Pegadaian. Pada zaman Jepang pusat Jawatan Pegadaian berada di Jl.Kramat Jakarta, yang dalam bahasa Jepang disebut “ Sitji Eigeikyuku”.Pada zaman Pemerintahan RI, Pegadaian pindah ke Karanganyar ( Kebumen) karena perang terus menerus. Agresi kedua Belanda Pegadaian pindah ke Magelang, dan pasca perang pindah ke Jakarta. Status pegadaian berubah ubah yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) tahubn 1961, dengan PP 7/1969 menjadi PERJAN dan dengan PP 10/1990 diperbaharui dengan PP 103/2000, statusnya menjadi PERUM.

5 PEGADAIAN Pengertian Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Dalam pegadaian ada motto “ mengatasi masalah tanpa masalah”. Menurut KUHP 1150, “Gadai” adalah hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berpiutang atau seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digunakan .

6 Perum Pegadaian adalah
suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

7 PEGADAIAN Tujuan Perum Pegadaian sesuai dengan PP 10/Tahun 1990 adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat dan bertujuan untuk: Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Mencegah praktek pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Usaha pokok yang dilaksanakan oleh badan usaha Pegadaian adalah pinjaman dengan jaminan bergerak, dan sasarannya adalah masyarakat kelas menengah kebawah atau kelas pinjaman relatif kecil bila dibandingkan dengan pinjaman dari bank.

8 Barang-barang yang dapat digadaikan:
PEGADAIAN Barang-barang yang dapat digadaikan: Barang- barang perhiasan. Barang-barang elektronik. Barang yang termasuk kategori kendaraan . Barang-barang rumah tangga. Mesin-mesin. Barang-barang lainnya. Barang tersebut diatas jika digadaikan di Perum Pegadaian maka barang tersebut harus disimpan di gudang pegadaian, atau ada kalanya pegadaian dapat menerima gadai dengan jaminan persediaan barang di toko/gudang. Resiko dihadapi adalah sulit menjual barang jaminan dan nilai taksir yang terlalu rendah tidak sepadan dengan jumlah pinjaman yang diberikan .

9 Tebel Persentase Pinjaman Perum Pegadaian
Persentase Taksiran . Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya. Perhitungan bunga di Perum Pegadaian dilakukan setiap 15 hari, kalau tidak dibayar maka peminjam dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran bunga. Contoh: Ibu rumah tangga, Sukesi menggadaikan barang miliknya dengan nilai Rp Bila Ibu Sukesi menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari, maka ibu Sukesi hanya membayar pokok pinjaman ditambah bunga sebesar 2,25%. Berikut persentase yang berlaku di pegadaian. Tebel Persentase Pinjaman Perum Pegadaian Golongan Uang Pinjaman (Dalam satuan Rupiah) Persentase A s/d 2, 25% P.M B s/d 3,25% permonth C1 s/d C2 s/d D1 s/d D2 s/d

10 PEGADAIAN Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya. Jasa taksiran
adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya, misalnya emas,berlian dan yang lainnya. Penaksiran ini dilakukan juru taksir yang dimiliki Perum Pegadaian . Memberikan Kredit. adalah pemberian kredit ini diberikan kepad karyawan tetap suatu perusahaan, dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulan dari gaji bulanan karyawan tetap bersangkutan. 3. Galeri 24. adalah tempat penjualan emas dan permata,dimana Perum pegadaian akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata yang dijual.

11 Bank Syariah ( Bank Islam)
Sejarah singkat. Bank Islam (Bank Syariah) telah beroperasi di Indonesia berdasarkan UU Perbankan tahun UU ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut PP NO:72/1992, kemudian disempurnakan lagi dengan UU NO:10/1998 dan UU NO;23/1999. Undang-undang terakhir tentang Bank Indonsia yang memberikan kewenangan kepada BI untuk mengakomodasi prinsip-prinsip “syariah” dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Undang-undang yang mengatur perbankan syariah dan secara khusus telah ada UU Perbankan Syariah di Indonesia dengan UU NO:21/2008 tentang Perbankan Syariah Secara umum Bank Syariah seperti Bank Umum, yaitu menerima dana dalam bentuk deposito/tabungan dan kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk pinjaman atau investasi lainnya. Perbedaan yang pokok adalah Bank Islam beroperasi tidak atas dasar bunga (riba) tetapi atas dasafr pembagian (sharing) keuntungan. Pelopor berdirinya perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang berdiri tahun 1991 diprakarsai oleh MUI dengan dukungan ICMI dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat mengalami kesulitan keuangan karena krisis moneter akhir tahun 1999, tetapi Islamic Development Bank (IDB) memberikan suntikan dana priode dan dapat bangkit dan berkembang. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah diatur dalam UU No;10/1998 tentang perubahan UU No:7/1992 tentang perbankan. Terakhir adalah UU NO:21/2008 khusus Perbankan Syariah di Indonesia . Hingga tahun 2007, sudah ada 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu BMI, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Disamping itu beberapa bank umum memiliki unit usaha syariah termasuk milik BUMN dan swasta.

12 Bank Syariah ( Bank Islam)
Pengertian: Menurut UU NO;21/2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah(USS), mencakup kelembagaan , kegiatan usaha, serta cara dam proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Syariah terdiri dari 2 bank yaitu: Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Setiap Bank Umum dapat melakukan kegiatanUnit kegiatan usaha Syariah atau lebih diekenal Unit Usaha Syariah (USS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah , atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu Syariah dan /atau unit Syariah . UU No :21/2008 sebagai undang2 khusus mengatur Perbankan Syariah diatur tentang kepatuhan syariah (Syariah compliance) yang kewenangannya ada pada MUI yang dipresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Untuk menindak lanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI ke dalam peraturan BI.

13 Bank Syariah ( Bank Islam)
Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Bank Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Atau dengan perkataan lain dapat diartikan sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur sbb: Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitasnya, kuantitas dan waktu penyerahan (fadh) atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah) Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Gharar, yaitu transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannnya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah. Haram, yaitu transaksi yang obyeknya dilarang dalam syariah atau, Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidak adilan bagi pihak lainnya.

14 Bank Syariah ( Bank Islam)
Produk Perbankan Syariah 1. Jasa Untuk Peminjam Dana, terdiri dari 4 kategori. Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati, dan resiko kerugian ditanggung oleh Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Musyarokah (Joint Venture), keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepekati , sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Murobabah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai marjin keuntungan yang ditetapkan oleh bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran = harga pokok ditambah marjin yang disepakati. Contoh “ Rumah dengan harga Rp 200 juta, majin bank Rp.20 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam adalah Rp220 juta dan diangsur selama waktu disepakati. Takaful ( Asuransi Islam).

15 Bank Syariah ( Bank Islam)
2. Jasa Untuk Penyimpanan Dana. Wadi”ah (Jasa Penitipan), adalah penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu waktu. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasbah dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

16 Bank Syariah ( Bank Islam)
Karakteristik sistem Perbankan Syariah Karakteristik Perbankan Syariah di Indonesia adalah : Beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi Investasi beretika Mengedepankan nilai –nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi. Menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang kredibel karena menyediakan beragam produk jasa layanan perbankan denga sistem keuangan yang bervariasi dan dapat diminati oleh seluruh anggota masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

17 LARANGAN BAGI BANK SYARIAH dan UUS
Bank Syariah dilarang ( pasal 24, UU NO;21/2008): Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) butir b dan huruf c dan Melakukan kegiatan usaha perasuransian , kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. UUS dilarang . Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Melakukan jual beli saham secara langsung di pasar modal. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) hurup c, dan Melakukan kegiatan usaha perasuransian , kecuali sebagai agen pemasaran produsk asuransi syariah.

18 Bank Syariah ( Bank Islam)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang ( pasal 25, UU NO:21/2008). Melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan Prinsip Syariah Menerima simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing , kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia. Melakukan kegiatan usaha perasuransian , kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. Melakukan penyertaan modal , kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.


Download ppt "Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google