Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Dian isnaeni nurul afra ● usfita kiftiyani ● NI ketut novia nilasari ● sri hardianingsih
2
Negara Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
3
Syarat suatu negara Syarat primer sebuah negara : memiliki rakyat
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Syarat sekunder : mendapat pengakuan dari negara lain
4
Warga Negara Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
5
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria kelahiran. Berdasarkan kriteria ini masih dibedakan menjadi dua yaitu : Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu: China, Kroasia, Jerman, India, Jepang, Malaysia Ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu: Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat Ius Sanguinis= kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan ius soli = kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran naturalisasi atau pewarganegaraan 1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu: - Argentina - Brazil - Jamaika - Kanada - Meksiko - Amerika Serikat 2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu: - China - Kroasia - Jerman - India - Jepang Malaysia Berdasarkan UU Kewarganegaraan tahun 2006 memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
6
Asas Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU Kewarganegaraan tahun 2006 memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi 1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing 2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut: 1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
7
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu:
stelsel aktif Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga Negara stelsel pasif Semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
8
NATURALISASI Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Syarat Naturalisasi secara UMUM Permohonan Kewarganegaraan (Naturalisasi) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat : Nama lengkap; Tempat dan tanggal lahir; Alamat tempat tinggal; Kewargenegaraan Pemohon; Nama lengkap suami atau istri; Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta; Kewarganegaraan suami atau istri. 10. Permohonan tersebut dilampiri dengan : Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon; Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan; Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
9
NATURALISASI BIASA Naturalisasi biasa : Syarat – syarat :
Telah berusia 21 Tahun Lahir di wli.RI / bertempat tinggal yg paling akhir min. 5 thn bertrurut-turut atau 10 thn tdk berturut-turut Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya Dpt berbhs.Ind. Sehat jasmani & rokhani Bersedia membayar kpd kas neg.uang sejumlah Rp.500 sampai bergantung kpd penghasilan setiap bulan Mempunyai mata pencaharian tetap Tdk mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
10
NATURALISASI ISTIMEWA
Naturalisasi ini dpt diberikan bagi mereka (warga asing) yg telah berjasa kpd neg RI dgn penyataan sendiri ( permohonan) utk menjadi WNI, atau dpt diminta oleh negara RI Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut: a. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing. b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI c. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
11
Cont.. e. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan. f. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin. g. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
12
APATRIDE DAN BIPATRIDE
APATRIDE adalah adanya seorang penduduk yg sama sekali tdk mempunyai kewarganegaraan CONTOH : Seorang keturunan bangsa A ( ius soli ) lahir di negara B ( ius sanguinis ).maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan B BIPATRIDE adalah adanya seorang penduduk yg mempunyai dua macam kewarganegaraan CONTOH : Seorang keturunan bangsa B ( ius sanguinis ) lahir di negara A ( ius soli ). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B.Akan tetapi negara A juga menggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya
13
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Dapat dikatakan bahwa dalam praktik, memang dapat dirumuskan adanya 5 prosedur atau metode perolehan status kewarganegaraan yaitu : 1. Citizenship by birth, yaitu pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersagkutan. Asas yang dianut adalah ius soli. 2. Citizenship by descent, yaitu pewarganegaraan berdasarkan keturunan di mana seorang yang lahir di luar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan apabila pada waktu yang bersangkutan dilahirkan keduanya adalah warga negara tersebut. Asas yang dipakai disini adalah ius sanguinis. 3. Citizenship by naturalisation, yaitu pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan pewrmohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu. 4. Citizenship by registration, yaitu pewargganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran ulang yang lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit. 5. Citizenship by incorporation of territory, yaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara.
14
HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
Seseorang dapat pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 kemungkinan sebagai berikut : 1. Renunciation, yaitu tindakan seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari 2 negara atau lebih. 2. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, kareana yang bersangkutan memeperoleh kewarganegaraan dari negara lain. 3. Deprivation, yaitu suatu penghentian paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan Undang-Undang Dasar.
15
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.