Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
2
Mengidentifikasikan dasar-dasar perpajakan
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mengidentifikasikan dasar-dasar perpajakan
3
Definisi dan Unsur Pajak Fungsi Pajak Syarat Pemungutan Pajak
Outline Materi Definisi dan Unsur Pajak Fungsi Pajak Syarat Pemungutan Pajak Jenis-Jenis Pajak Fungsi dan Sistem Pengenaan Pajak Tata Cara Pemungutan Reformasi Perpajakan di Indonesia Pungutan di Indonesia
4
PUNGUTAN DI INDONESIA Pajak.
Pajak Pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Bea Lelang, Bea Masuk (impor), Bea Masuk Tambahan (impor), Cukai. Pajak Daerah: Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll. Campuran (Pusat+Daerah): Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi; merupakan pembayaran kpd negara yg dilakukan oleh me-reka yg menggunakan jasa negara. Contoh: PAM, retribusi pasar, dll. Sumbangan/iuran; menurut Santoso Brotodihardjo,SH. (1982) merupakan biaya-biaya yang dibayarkan kepada negara untuk prestasi ttt. Prestasi itu tdk ditujukan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya utk sebagian tertentu saja. Penerimaan negara bukan pajak (UU No. 20 Tahun 1997); misalnya: SIM, STNK, lelang, pass kayu, dll.
5
DEFINISI PAJAK Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yg dpt dipaksakan) dgn tdk mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yg langsung dpt ditunjukkan dan yg digunakan utk mmbayar pngeluaran umum Definisi pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani: Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksanakan) terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dgn tdk mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dgn tugas negara menyelengga-rakan pemerintahan. Kesimpulan: Iuran rakyat kepada negara. Berdasarkan Undang-Undang. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pemerintahan).
6
JENIS-JENIS PAJAK Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pajak Pusat): Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) &Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea Meterai. Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (Pajak Pusat): Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT). Cukai. Dll. Dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Pajak Daerah): Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll.
7
FUNGSI PAJAK Fungsi Pajak ada 2, yaitu:
Fungsi Budgeter (fungsi anggaran) ialah fungsi pajak disektor publik, merupakan alat atau sumber utk memasukkan uang dr masyarakat ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang. Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) ialah fungsi pajak yg dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan ttt di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Misalnya dengan mengadakan perubahan-perubahan tarif, memberikan pengecualian, keringanan, dll.
8
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Sistem Self Assesment, memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang. Sistem Official Assesment, memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem Withholding, memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus, bukan wajib pajak) utk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
9
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK Masyarakat Subjek Pajak Wajib Pajak Utang Pajak
Orang Pribadi. Badan. Yang dikenakan pajak. Objek Pajak; sesuatu yang dikenakan pajak: Penghasilan. Penyerahan barang dan atau jasa. Pengalihan atau perolehan hak atas aktiva. Kekayaan tertentu yang dikenakan pajak. Dokumen.
10
DASAR HUKUM PAJAK Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2) yang berbunyi” segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
11
REFORMASI PERPAJAKAN INDONESIA
Dasar Reformasi Perpajakan: Penerimaan negara sudah tdk mungkin lagi hanya mengandalkan penerimaan dari sektor migas. Tujuan Reformasi Perpajakan: Menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan nasional. Menggali segenap potensi pajak yang ada, karena semakin banyaknya jumlah wajib pajak potensial. Hasil Reformasi Perpajakan: Terjadinya perubahan undang-undang perpajakan. Terjadinya perubahan sistem perpajakan yang diterapkan dari sistem pemungutan Official Assessment menjadi Self Assessment, didukung dgn Witholding System. Terjadinya reorganisasi di tubuh direktorat perpajakan.
12
UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN YANG DIHASILKAN
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disempurnakan dengan UU No. 16 tahun 2000. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), disempurnakan dengan UU No. 17 tahun 2000. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yang disempurnakan dengan UU No. 18 Tahun 2000. UU NO. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang disempurnakan dengan UU No. 12 Tahun 1994. UU No. 13 Tahun 1983 tentang Bea Meterai. UU No. 17 Tahun 1987 tentang Pengadilan Pajak, yang disempurnakan dengan UU No. 14 Tahun 2002.
13
UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN YANG DIHASILKAN (cont…)
UU No. 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang disempurnakan dengan UU No. 34 Tahun 2000. UU NO. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disempurnakan dengan UU No. 19 Tahun 2000. UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), disempurnakan dengan UU No. 20 tahun 2000.
14
PERAN PAJAK TERHADAP APBN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.