Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM
Yeni Salma Barlinti Hukum Islam FHUI, Depok

2 Konsep Al Din Al Islami Islam  AL DIN (Ali Imran: 19; al Maidah: 3)
Al Din dalam al Qur’an mengandung konsep bidimensional yang mencakup dua aspek kehidupan manusia yaitu aspek religius- spiritual dan aspek kemasyarakat yang bertumpu pada ajaran tauhid Al Din merupakan suatu pandangan dunia holistik yang menyeluruh dan sistematis Salah satu prinsip dalam Islam adalah hablun min Allah wa hablun min al-nas (Ali Imran: 112)

3 Konsep Agama Menurut Pendekatan Barat
Konsep agama atau religion membatasi ruang lingkupnya terutama pada soal pribadi manusia. Menurut Bernar Lewis, hanya suatu sektor atau segmen kehidupan, mengatur beberapa hal, sementara yang lainnya tersingkirkan Menurut Clifford Geertz, religion merupakan sistem simbol dan semata-mata berkaitan dengan individu atau pribadi manusia

4 Perbedaan Al Din Al Islami dan Religion
Faktor Pembeda Al Din Al Islami Religion Asal Usul Penamaan Langsung dari Allah dan tidak dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw Oleh manusia yang dikaitkan dengan pendirinya Sumber Kata Dari kitab suci al Qur’an Bukan dari kitab suci Substansi Suatu totalitas yang komprehensif Suatu sektor atau segmen saja

5 Konsep Negara Menurut Pendekatan Barat
Abad Pertengahan Augustinus menggunakan pendekatan teologis Kristen Negara terbagi dalam dua jenis yaitu Civitas Dei (Negara Tuhan) dan Civitas Terrena atau Diaboli (Negara Iblis). Negara Tuhan adalah yang terbaik dan ideal karena keadilan hanya dapat ditegakkan dalam Negara Tuhan Agama memiliki kedudukan yang tinggi dari negara dan saling terkait, tetapi negara hanya sebagai alat bagi Gereja untuk melenyapkan musuh-musuhnya Dalam prakteknya, kebebasan berpikir terbelenggu Disebut dengan TEOKRASI MUTLAK

6 Konsep Negara … 2 Thomas Aquinas: kedudukan negara sama seperti kedudukan Gereja. Hal ini didasarkan pada ajaran Kristen dalam Mattius 22: 21 yang merupakan doktrin pemisahan antara agama dan negara “persembahkan kepada kaisar apa-apa yang menjadi milik kaisar dan kepada Tuhan apa-apa yang menjadi milik Tuhan” Marsilius: kedudukan negara lebih tinggi daripada kedudukan Gereja  terdapat pemisahan yang tegas antara negara dan Gereja

7 Konsep Negara … 3 Renaissance Natural Law Nicollo Machiavelli
Kehidupan negara harus dengan tegas dipisahkan dari asas-asas kesusilaan Natural Law Hugo de Groot Negara lahir karena adanya perjanjian, tetapi perjanjian itu tidak diilhami oleh Tuhan, melainkan karena dorongan rasio manusia sebagai dasar hukum alam Natural law adalah suatu peraturan dari akal murni yang berdiri sendiri tanpa ada kaitan sama sekali dengan Sang Pencipta sebagai sumber dari hukum alam dan rasio manusia

8 Proses Pemikiran tentang Negara di Barat
Tanpa Konsep Negara Teokrasi Anti-Teokrasi  sekularisasi NEGARA SEKULER

9 Konsep Hukum Dalam Pendekatan Barat
Sumber hukum Rasio manusia.  segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah, dan adil Hukum adalah sesuatu yang berdiri sendiri, sehingga harus dilepaskan dari faktor agama Substansi hukum Sama sekali terpisah dari pertimbangan- pertimbangan religius dan etis. Kebenaran moral tidak lagi mengikat validitasnya Sifat hukum Hanya bersifat duniawi. Hukum diperlukan dan berguna hanya dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan negara

10 Hubungan Agama dan Negara
Agama dan Negara memiliki pertalian yang erat Didasarkan pada prinsip hablun min Allah wa hablun min al nas Terdapat fakta sejarah selama masa Rasulullah dan Khulafa Rasyidin selama Periode Negara Madinah Nomokrasi Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip: Kekuasaan sebaga amanah; musyawarah; keadilan; persamaan; pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia; peradilan bebas; perdamaian; kesejahteraan; ketaatan rakyat

11 Hubungan Agama dan Hukum
Asy Syura: 13 “Ia (Allah) telah menetapkan untuk kamu (seperangkat) hukum yang bersumber dari al Din (agama Islam) hal-hal yang telah Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa Konsep Hukum dalam Islam Sumber hukum: syari’ah (al Qur’an dan Sunnah Rasulullah), rasio bersifat komplementer terhadap syari’ah Substansi hukum: mencakup pada aturan tingkah laku manusia yang normatif dan kesusilaan  termanifestasikan dalam al Ahkam al Khamsah Sifat hukum: untuk kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat

12 TEORI LINGKARAN KONSENTRIS
Negara Hukum Agama

13 Teori … 2 Lingkaran terdiri dari tiga komponen – agama, hukum, dan negara – merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat satu dengan lainnya Agama Merupakan inti lingkaran, karena memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap hukm dan negara Merupakan sumber utama

14 Teori … 3 Hukum Dalam substansi hukum harus tercermin akidah, syari’ah dan akhlak Hukum mengandung unsur normatif dan kesusilaan Negara Negara mencakup hukum dan agama Letak negara pada lingkaran terakhir bukan berarti bahwa negara mengungkung atau mengurung hukum dan agama

15 Lingkaran Konsentris dalam Konsep Barat
Negara Agama Hukum

16 Sifat Hukum Islam Sifat-sifat hukum Islam di bawah ini memiliki hubungan simbiosis antara satu dengan lainnya: Bidimensional Proses perkembangan hukum Islam didasarkan pada dimensi duniawi untuk kepentingan kesejahteraan manusia selama ia hidup di dunia dan dimensi ukhrawi yang merupakan tujuan terakhir perjalanan hidup manusia

17 Sifat … 2 Adil Individualistik dan kemasyarakatan
Adil merupakan sifat yang sudah melekat pada kaidah-kaidah dalam syari’ah Sifat adil membawa pada ketakwaan (al Maidah: 8), ketakwaan membawa pada kemuliaan dalam pandangan Allah (al Hujurat: 13) Individualistik dan kemasyarakatan Hukum Islam memiliki validitas bagi perorangan maupun masyarakat yang terikat dengan nilai- nilai transedental

18 Sifat … 3 Komprehensif Dinamis
Ibadat  iman, shalat, puasa, zakat, & haji Urusan masyarakat  muamalat, munakahat, jinayah, mukhasamat, wiratsah, siyar, al ahkam al sultaniyah, etc Dinamis Al ra’yu membuat hukum Islam bersifat dinamis, karena dengannya menjadikan hukum Islam aplikatif

19 Hakikat Hukum Islam Cara hidup yang berasal dari nilai-nilai abadi dan mutlak, diwahyukan dengan jalan keseluruhan amanat Qur’an Cara hidup yang berasal dari nilai-nilai abadi dan mutlak ini memberi kewenangan kepada manusia untuk merinci dan mengembangkannya

20 Terima Kasih Wassalam


Download ppt "HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google