Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAndre Janah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono 1101563 Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012
2
A. Keluarga 1. Persiapan Nikah2. Pelaksanaan Pernikahan “ Wanita itu dinikahi karena empat hal : Karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena agama nya. Utamkanlah karena agama nya, niscaya kamu akan selamat.” (H.R. Bukhori Muslim) Syarat syah pernikahan : Adanya calon suami dan istri Wali Dua orang saksi yang adil Ijab – Qabul Mahar
3
3. Pembinaan Keluarga a. Kewajiban Suamib. Kewajiban Istri Menggauli istri dengan sopan Memberikan nafkah batin Memberikan nafkah lahir Patuh kepada suami Melayani kebutuhan biologis suami Berterimakasih atas pemberian suami
4
c. Kewajiban Orang Tua Pada Anak d. Kewajiban Anak Pada Orang Tua o Mencukupi kebutuhan anak o Menjaga keselamatan anak o Mendidik anak o Selalu berdo’a untuk kebaikan anak o Mengawinkan jika sudah dewasa o Mematuhi perintah orang tua, kecuali hal maksiat o Berbuatbaik padanya o Berkata lemah lembut kepadanya o Merendahkan diri di hadapannya o Memohonkan rahmat dam maghfiroh untuk keduanya o Mengurusi jenazahnya
5
B. Masalah Harta Peninggalan (Mawaris) 1. Pembagian Waris Adalah Hak Allah 2. Prinsip-prinsip Kewarisan Dalam Islam “ … Dan barang siapa yang mendurhakai Allah (dalam pembagian warisan) dan Rasul-Nya dan melnggar ketentuan-ketentuannya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka. Ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa : 13,14) Harta warisan didistribusikan kembali kepada orang-orang yang memiliki hubungan batin terdekat Laki-laki perempuan sama- sama mendapatkan harta warisan Yang diwariskan: - Harta benda yang riil - Hak-hak material Dan lain-lain
6
3. Ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam pembagian Warisan Q.S. An-Nisa[4] : 11 Q.S. An-Nisa[4] : 12 Q.S. An-Nisa[4] : 276 H.R. Bukhari dalam Manhaaj ash-Shalihin, 372 H.R. Abu Dawud dan Nasaai dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 H.R. Ahmad dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 Muttafaq’alaih dalam Minhaaj ash-Shalihin, 372
7
4. Pembagian Waris Kepada Ahli Waris a. Ahli Waris Ashhaabul furudl ‘Ashabah Ahli waris utama - Istri atau suami - Ayah kandung - Ibu kandung - Anak kandung perempuan - Anak kandung laki-laki
8
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.