Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina (125100301111070)
Pramitha Surya N ( ) Gita Dwi Septiyana ( ) Diky Firmansyah ( ) Khusnul Lailatul Latifah ( ) Deni Wijaya ( ) Ravenska Narenda H ( ) Nindita Ayu Dyawati ( ) Mutya Pramuditawati ( )
2
Undang-Undang Tenaga Kerja th.2003
Bab I KETENTUAN UMUM Mencakup pasal 1 No1 s/d 33 , yang berisi tentang definisi Ketenagakerjaan dan Perusahaan Bab II LANDASAN , ASAS, & TUJUAN Mencakup Pasal 2 s/d 4 , tentang Pembangunan Ketenagakerjaan Bab III KESEMPATAN & PERLAKUAN YANG SAMA Mencakup Pasal 5 s/d 6 tentang Kesempatan memperoleh pekerjaan Bab IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN Mencakup pasal 7 s/d 8 , tentang Kebijakan dan Perencanaan Tenaga Kerja
3
Undang-Undang Tenaga Kerja th.2003
Bab V PELATIHAN KERJA - Mencakup Pasal 9 s/d 30 , tentang Pelatihan Tenaga Kerja dan Lembaga Bab VI PENEMPATAN TENAGA KERJA - Mencakup Pasal 31 s/d 38 , tentang Hak dan Kesempatan Tenaga Kerja beserta Ketentuannya Bab VII PERLUASAN DAN KESEMPATAN KERJA -Mencakup Pasal 39 s/d 41, tentang Upaya dan Kebijakan Perluasan Kesempatan Kerja Bab VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - Mencakup Pasal 42 s/d 49, tentang Pemberian Ijin Kepada Ketenagakerjaan Asing
4
Bab IX HUBUNGAN KERJA - Mencakup Pasal 50 s/d 66, tentang Perjanjian dan Hubungan Kerja Perusahaan dengan Buruh . Bab X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN - Mencakup Pasal 67 s/d 101 , tentang Perlindungan Waktu Kerja, Upah Kerja, dan K3 . Bab XI HUBUNGAN INDUSTRIAL - Mencakup Pasal 102 s/d 149, tentang Mogok Kerja ,Serikat atau Organiasai Pekerja Peraturan dan Perjanjian Kerjasama, serta Perselisihan Hubungan Industrial. . Bab XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA - Mencakup Pasal 150 s/d 172 , tentang Ketentuan dan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja , dan Perhitungan Uang Pesangon.
5
Bab XIII PEMBINAAN. - Mencakup Pasal 173 s/d 175, tentang Pembinaan
Bab XIII PEMBINAAN - Mencakup Pasal 173 s/d 175, tentang Pembinaan Tenaga Kerja. Bab XIV PENGAWASAN - Mencakup Pasal 176 s/d 181 , tentang Pegawai dan Pengawas Tenaga Kerja. BAB XV PENYIDIKAN - Mencakup Pasal 182 , tentang Kewenangan Penyidik PNS Bab XVI PENENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF - Menckaup Pasal 183 s/d 190 , tentang Sanksi Administratif dan Kurungan Pidana Bab XVII KETENTUAN PERALIHAN - Mencakup Pasal 191 , tentang Berlakunya Peraturan Pelaksanaan.
6
Bab X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Pada bab ini Mencakup Pasal 67 s/d 101tentang Perlindungan Waktu Kerja, Upah Kerja, dan K3. pada dasarnya UUU kerja melarang seorang wanita bekerja pada malam hari di semua perusahaan dari pukul Menurut yang tertera pada UU kerja bahwa wanita boleh bekerja dari jam dalam UU kerja tersebut juga menjelaskan tentang lamanya waktu kerja yang terfapat dalam pasal 10 ayat 1 berisi “ buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu”. Juga terdapat dalam PP No berisi “majikan boleh meneruskan aturan waktu kerja lebih dari 7 jam sehari/40 jam seminggu dengan kewajiban memberikan upah lembur sedikitnya ½ kali upah biasa untuk tiap waktu kerja yang lebih dari 7 jam sehari/40 jam seminggu.
7
Menurut Pasal 72 ayat 2 UU no
Menurut Pasal 72 ayat 2 UU no.13/2003 menjelaskan bahwa Pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari: a). 7 jam per hari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja per minggu; atau b). 8 jam sehari, 40 jam seminggu selama lima 5 hari kerja per minggu) diwajibkan membayar upah lembur. Berikut Perhitungan upah lembur pada hari kerja (Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004) :
8
Kasus Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Kasus Penyiksaan 36 Buruh Pabrik Kwali panci di Tangerang Banten Kasus Penyiksaan Erwiana di Hongkong
9
Kasus 1 Pada kasus 1 yaitu penyiksaan 36 buruh Pabrik kwali Panci Tangerang, Banten. Mereka dipekerjakan di atas aturan jam kerja, bahkan sampai dipekerjakan 18 jam per hari. Empat orang dari korban berusia di bawah umur. Ada juga lima orang yang khusus disekap dalam ruangan yang sengaja dikunci dari luar, dengan kondisi memprihatinkan. Saat disekap para korban telah diasingkan dari kehidupan di sekitarnya. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu handphone, baju, juga uang.
10
Video 1
11
Yuki Irawan (41) pemilik industri, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh. Tersangka ketiga, Sudirman alias Dirman (34) telah melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang. Sedangkan Nurdin alias Umar (25), telah melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar, serta memukul bagian kepala. Kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Pasal 68 (mempekerjakan anak di bawah umur) dan Pasal 69 ayat 2 UU 13/2003, dengan sanksi Pasal 185 dengan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, namun kasus ini berindikasi kuat pelanggaran pidana kejahatan lain
12
Foto Korban Penyiksaan
13
Kasus 2 Pada kasus 2 yaitu penyiksaan TKI Erwiana di Hongkong. Erwiana Sulistianingsih yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur, menjadi bulan- bulanan majikan perempuannya di Hongkong. Menurut Karsiwen (34) dari Jaringan Buruh Migran Indonesia yang mendampingi Erwiana selama perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Amal Sehat Sragen, Jawa Tengah, menceritakan kronologi penyiksaan terhadap TKI tersebut. Selama bekerja di Hong Kong, Erwiana hanya diberi makan satu kali. Sisanya gadis asal Ngawi tersebut hanya diberi Roti sebanyak dua kali oleh majikannya. Selain makannya dijatah, pola istirahat Erwiana pun diubah. Erwiana hanya diperbolehkan istirahat untuk tidur pada pukul siang waktu Hong Kong hingga pukul sore. Sedangkan di malam hingga siang hari berikutnya, tenaga Erwiana dikuras habis. Karena jatah makan yang kurang, membuat Erwiana sering lapar saat bekerja. Pernah suatu ketika karena rasa lapar tidak tertahan, gadis itu pun nekat mengambil biskuit milik majikannya. Erwiana dipukul dan dihukum oleh majikannya. Tidak hanya itu, Erwiana dihukum kalau makan di kamar mandi dan minumnya air kamar mandi. Selain itu, penjatahan tak hanya untuk makan tetapi juga untuk minum.
14
Dalam sehari semalam, Erwiana hanya dijatah satu botol minum, jika habis dia disuruh minum air kamar mandi. Merasa tidak betah, Erwiana mencoba kabur lari menuju agen Chans tempat Erwiana di tempatkan di rumah tersebut. Bukannya disarankan melapor ke polisi, justru pihak Agen mengembalikannya ke majikan. Erwiana pun disiksa habis- habisan dan dikunci kamarnya kalau sang majikan tidur. Semua penyiksaan dilakukan oleh majikan perempuan, sedangkan selama delapan bulan di Hong Kong, Erwiana belum pernah sekalipun bertemu dengan majikan laki-lakinya. Kasus ini terungkap ketika Erwiana diantarkan sang majikan ke Bandara. Saat itu majikan Erwiana sengaja memilih penerbangan ke Indonesia pada tengah malam, namun jadwal pesawat yang dinaiki Erwiana mengalami perubahan jadwal.Di Bandara itulah Erwiana bertemu Yanti sesama TKI. Awalnya Erwiana tidak mau bercerita karena majikannya mengancam akan membunuh orangtua Erwiana bila dia berani cerita atau melaporkan ke Polisi.
15
Video 2
16
Foto korban Penyiksaan Erwiana
17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BURUH PENYELESAIAN PERSELISIHAN BURUH
KONSILIASI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PERUNDINGAN BIPARTIT MEDIASI ARBITRASE PENYELESAIAN PERSELISIHAN BURUH
18
S E K I A N Terimakasih Terimakasih Terimakasih Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.