Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI
2
Organisasi Koperasi ROZI Organisasi swadaya Swadaya formal
Swadaya informal Dengan perusahaan (satuan usaha) Tanpa perusahaan Kelompok Pra-koperasi tradisional pemuda Asosiasi produsen Koperasi (terdafatar) Organisasi swadaya formal dengan perusahaan bukan koperasi Klub Gerakan tani (bersifat politik) Serikat kerja Produksi Pemasaran Kredit Konsumen Serba guna ROZI
3
Persamaan dan Perbedaan
Persamaan antara perusahaan kapitalis dengan perusahaan koperasi adalah keduanya merupakan organisasi otonom yang harus dapat bersaing di pasar, meningkatkan efisiensinya, dan memperkuat keuangan. Adapun pengertian otonom disini berbeda dengan pengertian pada perusahaan kapitalis. Bagi organisasi koperasi, ditinjau dari sudut pandang para anggota (sekaligus sebagai pemilik), mereka mengharap agar kebutuhan mereka ditunjang secara langsung dalam rangka sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi. Dengan kata lain, perusahaan koperasi tidak bebas menangani usaha yang hanya memberikan keuntungan paling besar baginya, melainkan harus pula melayani anggota dengan barang dan jasa yang diperlukan oleh para anggotanya. Pengertian otonom juga mengandung implikasi bahwa perusahaan koperasi seharusnya terlepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya adalah alat administratif langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, organisasi koperasi adalah non goverment organization (NGO). ROZI
4
Perbedaan dg Organisasi pemberi Layanan yg lain :
Para pemakainya adalah mereka yang memperoleh manfaat, tetapi tidak menjadi pemilik organisasi ini, sehingga berbeda dengan identity principle. Para pemakai tidak diharapkan memberikan kontribusi langsung pada pengembangan organisasi ini, sedangkan pada organisasi koperasi diharapkan anggota berpartisipasi aktif dalam pengembangan koperasi (hal ini akan dibahas lebih lanjut pada bab 9). Para pemakai dalam pengadaan barang dan jasa dipimpin dan dikendalikan oleh lembaga atau orang lain, sedangkan pada koperasi dari dan oleh anggota. ROZI
5
Jenis Koperasi Koperasi Konsumsi
Yakni koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jelasnya koperasi konsumsi mempunyai fungsi: sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari atau memperpendek jarak produsen dan konsumen. dapat membuat harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah. ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat. ROZI
6
Jenis Koperasi 2. Koperasi kredit/simpan pinjam
Adalah koperasi yang setiap anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Jelasnya tujuan dari koperasi jenis ini ialah: membantu keperluan kredit para anggotanya dengan syarat yang ringan; mendidik kepada para anggotanya supaya giat menyimpan secara teratur, sehingga membentuk modal sendiri; mendidik anggotanya untuk hidup hemat dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka; menambah pengetahuan tentang perkoperasian. ROZI
7
Jenis Koperasi Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang setiap anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan produksi . Jadi, koperasi ini berusaha untuk menggiatkan anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya. Dengan demikian, para produser akan memperoleh kesamaan harga yang wajar/layak dan mudah memasarkannya. Koperasi jenis ini diantaranya ialah koperasi susu sapi perah, kerajinan, pandai besi, pertanian, penghasil tembakau dll. ROZI
8
Jenis Koperasi Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan para anggotanya. ROZI
9
Pembentukan Koperasi Pada umumnya yang mendorong didirikannya koperasi dapat timbul dari: Masyarakat, Pemerintah. Masyarakat dan pemerintah, seperti di Indonesia. ROZI
10
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Langkah pertama : Kegiatan Menjelang Pembentukan. Pada langkah ini pemrakarsa terbentuknya koperasi mengemukakan idenya kepada teman-temannya. Langkah ke dua : Rapat Persiapan. Setelah diseleksi orang-orang yang mau menjadi anggota sebanyak minimal 20 orang, maka perlu ada rapat persiapan yang membahas: tujuan mendirikan koperasi; usaha yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan; menentukan syarat-syarat keanggotaan koperasi; menyiapkan konsep anggaran dasar, AD hendaknya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 25 tahun 1992) mencari sumber dana untuk mendukung usaha koperasi; memilih orang-orang yang dipercaya sebagai pengurus untuk meneruskan proses lebih lanjut; ROZI
11
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Langkah pertama : Kegiatan Menjelang Pembentukan. Pada langkah ini pemrakarsa terbentuknya koperasi mengemukakan idenya kepada teman-temannya. Langkah ke dua : Rapat Persiapan. Setelah diseleksi orang-orang yang mau menjadi anggota sebanyak minimal 20 orang, maka perlu ada rapat persiapan yang membahas: tujuan mendirikan koperasi; usaha yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan; menentukan syarat-syarat keanggotaan koperasi; menyiapkan konsep anggaran dasar, AD hendaknya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 25 tahun 1992) mencari sumber dana untuk mendukung usaha koperasi; memilih orang-orang yang dipercaya sebagai pengurus untuk meneruskan proses lebih lanjut; ROZI
12
Pembentukan Koperasi di Indonesia
3. Langkah ke tiga : Rapat Pembentukan Koperasi Rapat pembentukan koperasi mutlak diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh badan hukum. Yang perlu diperhatikan dalam rapat ini adalah: Calon anggota dan pengurus yang hadir minimal 20 orang; Yang hadir adalah yang menerima ide pembentukan koperasi; Yang hadir perlu adanya pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM; Rapat dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri. Karena pentingnya rapat pembentukan ini hendaknya mengundang pula pejabat kantor koperasi atau orang yang mengetahui tentang seluk beluk koperasi. Yang penting dalam rapat ini telah disepakati dan dihasilkan antara lain: Terpilihnya pengurus; Disetujuinya konsep AD dan ART. Telah diperoleh ketetapan besar modal awal; Telah dapat disusun neraca awal usaha; Adanya berita acara rapat pembentukan. ROZI
13
Pembentukan Koperasi di Indonesia
4. Langkah ke empat : Pengajuan ke Notaris yang ditunjuk oleh Menteri. ROZI
14
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Langkah ke lima : Permohonan Badan Hukum Koperasi Pada surat permohonan yang diajukan harus dilampirkan kelengkapan sebagai berikut: Akte pendirian yang merupakan AD Koperasi yang akan dibentuk. Dua rangkap, satu diantaranya bermeterai cukup; Berita acara pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada; Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Rencana awal kegiatan usaha koperasi. ROZI
15
Permintaan pengesahan akte pendirian dapat diajukan kepada:
Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder yang berskala daerah. Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Propinsi bagi koperasi primer dan koperasi sekunder berskala nasional. Terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi atas permohonan badan hukum yang diajukan, yaitu: Diterima oleh Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Propinsi bila anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan UU No. 25/1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan. Ditolak oleh Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Propinsi karena anggaran dasar koperasi bertentangan dengan UU No. 25/1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan. ROZI
16
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Langkah ke enam : Pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten mengesahkan akte pendirian koperasi melalui Surat Keputusan untuk koperasi primer berskala daerah. Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Propinsi mengesahkan akte pendirian koperasi melalui Surat Keputusan untuk koperasi primer dan koperasi sekunder berskala nasional. Dengan diterimanya Akte Pendirian oleh koperasi maka koperasi telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan berhak untuk melakukan kegiatan ekonomi. Koperasi yang telah berbadan hukum koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti manusia, yaitu: Koperasi dapat membeli/menjual barang; Koperasi dapat menyewakan/menyewa; Koperasi dapat membuat perjanjian; Koperasi dapat memiliki harta benda; Koperasi dapat mempunyai hutang/piutang; Koperasi dapat dituntut atau menuntut dimuka pengadilan dan lain- lain. ROZI
17
Terdapat beberapa persyaratan umum agar koperasi dapat berhasil, yaitu:
Berusaha secara efisien atau produktif, artinya koperasi harus memberikan manfaat kepada anggota (bersaing di pasar); Koperasi harus efisien dan efektif bagi para anggotanya, artinya anggota akan efisien dan efektif berkoperasi daripada tidak. Dalam jangka panjang, koperasi memberikan saldo yang positif bagi anggota dari kontribusinya dengan insentif yang diperoleh dari koperasi. Menghindari dampak-dampak penumpang gelap, artinya koperasi menjadi milik umum. ROZI
18
TERIMA KASIH ROZI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.