Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
YENI SURYANI NIM: UNDANG UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
2
Dunia Bisnis Kontemporer
Lingkungan Bisnis “Arung Jeram” Dunia Bisnis Kontemporer “Danau Tenang” Dunia Bisnis Masa Lalu
3
Perkembangan Pasar Ritel
Pasar Tradisional Pasar Modern
4
Tahun 1998 Paserba Carrefour
Hypermarket GIANT, Hero, Matahari Group, dan lain-lain
5
UNDANG UNDANG NO.5 TAHUN 1999 Merupakan Undang Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Beberapa Pasal Penting: A. Pasal 17 Ayat (1): Larangan Monopoli Pelaku Usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6
… Beberapa Pasal Penting (lanjutan)
Posisi dominan (Pasal 25 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk : a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;
7
… Beberapa Pasal Penting (lanjutan)
Posisi dominan (Pasal 25 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk : a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;
8
… Beberapa Pasal Penting (lanjutan)
Penggabungan, Peleburan, dan Peingambilalihan (Pasal 28) (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
9
… Beberapa Pasal Penting (lanjutan)
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10
Perkembangan Bisnis PT Carrefour
Carrefour membuka gerai pertama di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada saat yang sama peretail lain asal Perancis membuka gerai poertama di Pasar Festival Jakarta Selatan. 1999 Carrefour mengakuisisi Continent dan terus memperbanyak pasar modern di Jakarta. 19 Agustus 2005 KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar karena penerapan minus margin kepada pemasok.
11
Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan)
21 Januari 2008 Carrefour secara resmi mengambil alih 75% saham PT alfa Retailindo Tbk dan PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Pte Ltd. Total dana yang dikeluarkan Carrefour Rp 674 miliar untuk menguasai Alfa. Alfa Retailindo memiliki 29 supermarket dengan merk Alfa di seluruh Indonesia. Totral penjualan Alfa diperkirakan mencapai 3,6 trilyun per tahun Retail asing berskala besar masuk, bisnis ritel berkembang pesat,
12
Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan)
24 Pebruari 2009 KPPU menetapkan Carrefour sebagai terlapor karena dugaan pelanggaran Pasal 17 juncto pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut KPPU pangsa pasar Carrefour melonjak pasca akuisisi dari 44,74% menjadi 66,73%.
13
Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan)
Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk: Keharusan Tender Over (Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2) – Pada Surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily
14
Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan)
Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk: Keharusan Tender Over (Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2) – Pada Surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily
15
Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan)
Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk: Keharusan Tender Over (Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2) – Pada Surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily
16
Kesimpulan Proses akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo telah berjalan dan sesuai dengan ketentuan. Prioritas pertama: Menjaga agar persaingan terjadi secara sehat (terapkan UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat secara tegas) Jika orientasinya pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, tidak ada alasan untuk membatasi pertumbuhan retailer besar. Jika orientasinya pada kepentingan pengecer kecil, maka pertumbuhan retailer besar perlu dikendalikan untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap pengecer kecil.
17
Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No
. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. 2. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 29 UU No. 5/1999 mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification. Saran . Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Segera bentuk Peraturan Pemerintah mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification.
18
Saran (lanjutan) a. Pengendalian Diri
. Segera Saran (lanjutan) .Pelaku bisnis harus menerapkan etika dalam berbisnis, antaara lain: a. Pengendalian Diri b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) c. Menciptakan persaingan yang sehat d. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
19
. Segera Saran (lanjutan) Untuk menjerat Carrefour sebagai pelaku monopoli sebaiknya pemerintah menggunakan Pasal 27 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang samapada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikian tersebut mengakibatkan: a). Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
20
Terimakasih YENI SURYANI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.