Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI."— Transcript presentasi:

1 I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI

2 1 Didalam pembangunan ekonomi yang masih menjadi permasalahan adalah tertinggalnya bidang-bidang hukum yang terkait. Terutama yang menjadi perhatian pemerintah ialah HaKI. Dalam era globalisasi saat ini, kita tidak lagi terikat dengan persoalan-persoalan lokal, namun sudah harus segera menyesuaikan diri atau mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang bersifat internasional terlebih dengan berdirinya WTO dimana Indonesia merupakan salah satu anggota semenjak 1995 yang berarti harus menyetujui TRIPS.

3 2 Sebagai upaya untuk mengantisipasi permasalahan dibidang HaKI dalam rangka perdagangan bebas pada tanggal 7 Mei 1997 Pemerintah telah meratifikasi 5 (lima) konvensi Internasional. Yaitu Keputusan Presiden No. 15, 16, 17, 18, dan 19 Tahun 1997. Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Departemen Kehakiman dan HAM telah pula meningkatkan perubahan status penanganan HaKI dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal, yaitu dengan keputusan Presiden No. 144 Tahun 1998.

4 3 Bilateral Presidential Decree No. 17 / 1988 concerning Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the European Community on the Protection of Sound Recording. Presidential Decree No. 25 / 1989 concerning Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of United States on the Protection of Copyright.

5 4 Bilateral Presidential Decree No. 38 / 1988 concerning Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on the Protection and Enforcement of Copyright. Presidential Decree No. 56 / 1988 concerning Ratification of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on the Protection of Copyright.

6 5 Multilateral Presidential Decree No.24 / 1979 concerning Ratification of Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organisation, as amended by Presidential Decree No.15 / 1997. Presidential Decree No.16 / 1997 concerning Ratification of Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT.

7 6 Multilateral Presidential Decree No.17 / 1997 concerning Ratification of Trade Mark Law Treaty. Presidential Decree No.18 / 1997 concerning Ratification of Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Presidential Decree No.19 / 1997 concerning Ratification of WIPO Copyright Treaty.

8 7 Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Kehakiman dibidang HaKI. Yang antara lain adalah Perumusan Kebijaksanaan Teknis, Pelaksanaan Tugas, serta pengamanan Teknis atas Pelaksanaan.

9 8 Fungsi-Fungsi adalah sebagai berikut : - Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Hak Cipta, Paten dan Merek sesuai dengan kebijaksanjaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; - Pelaksanaan tugas dibidang Hak Cipta, Paten dan Merek berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku ; - Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dibidang Hak Cipta, Paten dan Merek sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman berdaasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

10 9 Kemudian Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak atas atas Kekayaan Intelektual. Kemudian dikembangkan keberadaannya dengan menambah satu Direktorat lagi yaitu Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Informasi HaKI.

11 10 A. ORGANISASI Peningkatann status dari Subdit menjadi Direktorat, dan tambahan satu Direktorat. 1 Direktorat Hak Cipta. 2 Direktorat Paten 3 Direktorat Merek 4 Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Informasi.

12 11 B. PERUNDANG-UNDANGAN Perundang-undangan mengenai Hak Cipta, Paten dan Merek yang ada akan berangsur direvisi dan bahkan juga akan disusun perangkat hukum tentang Industrial Design (Desain Produk Industri), Intehgrated Circuit, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman dan Unfair Competition. Diperinci sebagai berikut : 1 Perundang-undangan dibidang Hak Cipta 2 Perundang-undangan dibidang Hak Paten 3 Perundang-undangan dibidang Hak Merek 4 Perundang-undangan dibidang Desain Produk Industri 5 Perundang-undangan dibidang Integrated Circuit 6 Perundang-undangan dibidang Rahasia Dagang 7 Perundang-undangan dibidang Varietas Tanaman 8 Perundang-undangan dibidang Persaingan Usaha

13 12 C. SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia di Departemen tidak bertambah dengan adanya bidang baru ini, digunakan personil yang ada. (Zero Growth), namun demikian dapat dilihat pelaksanaan tugas dibidang substansi sebagai berikut : 1 Bidang Hak Cipta 2 Bidang Paten 3 Bidang Merek

14 13 C. SUMBER DAYA MANUSIA 1 Bidang Hak Cipta Tahun AnggaranPermohonan Penyelesaian DaftarTolak 1993 / 1994 3593 2441 1001 1994 / 1995 4013 2329 1022 1995 / 199645513046 923 1996 / 1997 45841868 847 1997 / 1998 1797 573 369 1998 / 1999 638 1911063

15 14 C. SUMBER DAYA MANUSIA 2 Bidang Hak Paten Tahun AnggaranPermohonan Penyelesaian DaftarTolak 1993 / 1994 2140 18 13 1994 / 1995 2460 139 21 1995 / 1996 3306 560 98 1996 / 1997 4413 1041 260 1997 / 1998 3564 1513 146 1998 / 1999 1949 1513 223

16 15 C. SUMBER DAYA MANUSIA 3 Bidang Hak Merek Tahun AnggaranPermohonan Penyelesaian DaftarTolak 1993 / 1994 431114425 - 1994 / 1995 23870 19148 2397 1995 / 1996 25046 25359 2832 1996 / 1997 27886 18591 2027 1997 / 1998 28356 38154 4756 1998 / 1999 24467 4967 934

17 16 D. SARANA DAN PRASARANA Selain anggaran Pemerintah telah juga mendapatkan bantuan dari World Bank untuk proyek otomatisasi dan peningkatan pelayanan. Serta kemungkinan penggunaan sebagian biaya pendaftaran untuk dimanfaatkann menunjang tugas pelaksanaan pelayanan.

18 17 E. KERJASAMA Dalam rangka peningkatan pemahaman HaKI bagi Instansi terkait dan dalam memudahkan pelayanan permohonan HaKI telah diadaka kerjasama dengan : 1 Departemen Koperasi 2 Kantor Menteri Risert dan Teknologi 3 Universitas Indonesia 4 Yayasan Karya Cipta Indonesia, Khusus Hak Cipta. 5 P.T. TELKOM 6 Departemen Perindustrian dan Perdagangan 7 Departemen Kesehatan 8 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 9 Perluasan penerimaan permohonan HaKI di Kanwil seluruh Indonesia 10 Kejasama selanjutnya oleh kementerian diluar Departemen Kehakiman dengan pihak lain.

19 18 TRIPS (trade Related of Intellectual Property Rights) Mulai berlaku effektif tanggal 1 Januari 1995 Menghubungkan HaKI dengan hak-hak dan kewajiban GATT Tujuan Mengurangi rintangan-rintangan dibidang perdagangan Mendorong inovasi teknologi Menciptakan iklim yang lebih baik untuk transfer teknologi dan penyebarannya Menyediakan keseimbangan yang lebih baik antara hak-hak dan kewajiban antara produsen dan pengguna Menyediakan langkah-langkah pelaksanaan yang efektif tanpa menciptakan halangan-halangan bagi perdagangan yang sah.

20 19 TRIPS (trade Related of Intellectual Property Rights) Persyaratan Paten harus tersedia bagi semua produk dan proses disemua bidang teknologi (pengecualian dimungkinkan untuk alasan-alasan seperti melindungi kepentingan umum atau moral, melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, tumbuhan, binatang atau untuk melindungi kerusakan lingkungan), diagnosa, terapi dan metode operasi untuk perawatan manusia, tumbuhan dan binatang adalah tidak termasuk yang bisa dipatenkan. Paten harus diberikan tanpa adanya diskriminasi atas tempat penemuan, bidang teknologi, atau apakah penemuan tersebut diproduksi secara impor atau pun lokal.

21 20 TRIPS (trade Related of Intellectual Property Rights) Persyaratan Hak-hak eksklusif termasuk hak untuk mencegah pihak ketiga dari pengeksporan penemuan Paten harus bisa diserahkan nkepemilikannya, dipindahtangankan dan bisa dilisensikan Pengungkapan dari penemuan dalam permohonan paten harus cukup Autorisasi atas pemberian lisensi wajib atau penggunaan oleh pemerintah Harus terdapat judicial review Jangka waktu paten adalah minimum 20 tahun sejak tanggal pengajuan Beban pembuktian mengenai pelanggaran pada umumnya adalah terletak pada pelanggar

22 21 KONVENSI PARIS Ketentuan utama Setiap warga negara dari peserta konvensi memperoleh perlindungan yang sama dalam kaitan dengan mempatenkan dinegara peserta konvensi atau warganegara dari negara-negara tersebut Tidak ada persaratan yang mengharuskan domisili untuk warganegara dari negara peserta Jangka waktu perlindungan adalah maksimum sampai dengan 12 bulan Permohonan permintaan prioritas harus menyebutkan tanggal pengajuan dari permohonan dasar dan negara tempat pengajuan Tidak ada keberatan dari hak-hak pihak ketiga muncul selama waktu prioritas

23 22 KONVENSI PARIS Ketentuan utama Syarat-syarat dari permohonan dasar bisa dipenuhi Paten-paten dari konvensi mempunyai jangka waktu perlindungn yang sama sebagaimana halnya jika paten-paaten tearsebut dimohonkan tanpa keuntungan prioritas Pengimporan dari bahan-bahan yang telah memperoleh paten dari negara konvensi oleh penerima paten tidak boleh meminta penarikan kembali paten Tidak ada penarikan kembali untuk penyalah gunaan hak-hak monopoli harus terpengaruh kecuali pemberian lisensi wajib tidak cukup

24 23 PCT Sistem ini ditujukan untuk menyederhanakan prosedur pengajuan dengan mengatur tentang : Tahapan internasional yang terdiri dari pengajuan permohonan paten internasional, penyelidikan internasional, pengumuman secara internasional, dan pemeriksaan pendahuluan secara internasional Tahapan nasional yang mana penentuan mengenai pemberian paten secara eksklusif dilakukan oleh kantor di masing-masing negara atau wilayah.

25 24 PCT Sistem ini ditujukan untuk menyederhanakan prosedur pengajuan dengan mengatur tentang : Treati ini memuat sistem yang mana permohonan paten tunggal bisa diajukan disalah satu kantor penerima dibeberapa negara dan pengajuan tersebut akan dianggap sama dengan pengajuan disetiap negara peserta yang ditunjuk dalam permohonan. Permohonan secara internasional diajukan dalam satu bahasa, diajukan dikantor paten negaranya dan merupakan subyek dari persyaratan formalitas umum, Daftar negara-negara peserta PCT adalah sebagaimana terlampir.

26 25 Keuntungan memakai PCT Satu permohonan, satu bahasa, diajukan disatu kantor, menggantikan beberapa pengajuan di luar negeri sampai masuk pada tahap nasional. Pengajuan diluar negeri diperbolehkan sampai dengn menit terakhir (sebelum berakhirnya masa prioritas) tanggal pengajuan secara internasional mempunyai efek yang sama dengan pengajuan secara nasional disemua kantor yang ditunjuk Persyaratan yang sama secara formal akan diterima oleh semua kantor yang ditunjuk. Memberikan pengawasan yang lebih besar dalam penuntutan

27 26 Keuntungan memakai PCT Memberikan bantuan dalam pengambilan keputusan diproses atau tidaknya pemohon yang memperoleh keuntungan dengan memeariksa laporan-laporan yang dapat memberikan gambaran dan kesempatan untuk mendapatkan paten yang sah Dalam kasus-kasus teertentu tidak diperlukan melalui tahapan nasional atas permohonan PCT, sampai dengan 30 bulan dari tanggal proioritas dari permohonan. Dapat dikatakan, dalam banyak kasus, 30 bulan dari tanggal pengajuan di negara asal.

28 27

29 28


Download ppt "I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google