Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Reproduksi dan Konsep Dasar Gender

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Reproduksi dan Konsep Dasar Gender"— Transcript presentasi:

1 Hak Reproduksi dan Konsep Dasar Gender
Hak-hak Reproduksi Kuliah Dasar-dasar Kesehatan Reproduksi JKM FKIK UNSOED | 4 September 2013

2 RH & Human Rights Piagam PBB (1945): Mencapai kerjasama internasional dalam ... mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia & kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Amerika Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948): Standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan negara untuk menjamin hak-hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya dan kebebasan mendasar

3 1970: The International Convenant tentang Hak Sipil & Politik (Convenant Politik) The International Convenant on Economic, Sosial & Budaya (Convenant Kanan Ekonomi) Majelis Umum PBB (1979): Negara harus bertindak untuk menghilangkan pelanggaran hak-hak perempuan baik oleh orang pribadi, kelompok, atau organisasi.

4 Konvensi Hak Anak (1989): Diratifikasi oleh hampir semua negara: hak untuk anak-anak dan menegaskan kembali hak untuk layanan keluarga berencana Memaksa negara untuk mengkonfirmasi bahwa mereka membuat upaya untuk mewujudkan cita-citanya, yang meliputi: Memastikan prenatal & postnatal perawatan kesehatan bagi ibu-ibu Menghilangkan praktek-praktek tradisional yang merugikan kesehatan anak Melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual & penyalahgunaan Memberikan anak-anak akses ke informasi yang mereka butuhkan untuk kesehatan sosial, spiritual, moral dan kesejahteraan, dan fisik & mental mereka.

5 ICPD Cairo 1994: Kesehatan reproduksi mencakup hak asasi manusia tertentu yang diakui dalam dokumen hukum dan HAM nasional dan internasional: Hak pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak anak-anak mereka, dan untuk memiliki informasi dan sarana untuk melakukannya Hak untuk memperoleh standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual Hak untuk membuat keputusan yang bebas dari diskriminasi, paksaan, atau kekerasan Dasar fundamental bagi pemerintah & masyarakat yang didukung kebijakan & program di bidang kesehatan reproduksi, termasuk. kesehatan seksual & KB

6 RH & Kesehatan seksual adalah hak bagi pria & wanita
tujuan: untuk mencapai akses universal terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi pada tahun 2015

7 Hak Seksual & Reproduksi
Pemahaman internasional saat ini hak-hak seksual & reproduksi meliputi hak untuk: Kesehatan reproduksi & seksual sebagai komponen kesehatan seumur hidup keseluruhan Reproduksi pengambilan keputusan, termasuk pilihan dalam pernikahan, pembentukan keluarga & penentuan jumlah, waktu dan jarak anak satu, & hak untuk informasi & sarana untuk melaksanakan pilihan-pilihan Kesetaraan & keadilan bagi perempuan dan laki-laki untuk memungkinkan individu untuk membuat pilihan bebas dan dalam semua bidang kehidupan, bebas dari diskriminasi gender Keamanan Seksual & reproduksi, termasuk kebebasan dari kekerasan seksual & pemaksaan, dan hak untuk privasi.

8 Komponen Hak Reproduksi & Seksual
UNFPA, WHO, dan International Planned Parenthood Federation (IPPR)  perlindungan hak-hak reproduksi & seksual menjadi fokus utama. Apa hak-hak, dan apa yang mereka memerlukan: Hak untuk hidup / hak untuk hidup, dibatalkan oleh kematian ibu Hak atas kebebasan dan keamanan seseorang; dibatalkan oleh FGM, pergantian sterilisasi, criminalitation kontrasepsi, antara lain Hak untuk memperoleh standar tertinggi kesehatan Hak untuk keluarga berencana Hak untuk menikah dan membentuk keluarga

9 Hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, dibatalkan oleh negara atau komunitas gangguan dalam keputusan apakah atau kapan harus punya anak Hak untuk manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk qyality kontrasepsi Hak untuk menerima dan memberi informasi dan kebebasan berpikir Hak perempuan untuk pendidikan Hak untuk non-diskriminasi berdasarkan jenis kelamin Hak untuk non-diskriminasi berdasarkan usia, dibatalkan ketika orang muda membantah informasi & kerahasiaan tentang layanan kesehatan reproduksi.

10 UU RI No. 36 Tahun 2009: Pasal 72 Setiap orang berhak:
menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

11 Pengaruh menyangkal hak-hak seksual & reproduksi:
wanita, setiap menit, mati setiap tahun akibat komplikasi dalam kehamilan Sekitar kematian ibu setiap tahun akibat dari kekurangan atau kegagalan pelayanan kontrasepsi wanita yang ingin membatasi atau ruang kehamilan mereka masih tanpa sarana untuk melakukannya secara efektif Setidaknya 75 juta kehamilan setiap tahun (dari total 175 juta) yang tidak diinginkan, mereka menghasilkan di 45 juta aborsi dan lebih dari 30 juta kelahiran hidup wanita meninggal setiap tahun sebagai akibat dari aborsi yang tidak aman: jumlah yang tidak diketahui menderita infeksi & konsekuensi kesehatan lainnya

12 1 juta orang meninggal setiap tahun dari infeksi saluran reproduksi, termasuk penyakit menular seksual (PMS) selain HIV / AIDS. Ada sebuah perkiraan 333 juta kasus baru PMS per tahun 6 dari 10 perempuan di banyak negara memiliki STD. Semua wajah risiko lebih tinggi infertilitas, cervicalcancer, atau masalah kesehatan serius lainnya 3,1 juta orang pada tahun 1996 terinfeksi oleh HIV yang menyebabkan AIDS 120 juta wanita menderita FGM, 2 millinon lain beresiko setiap tahun.

13 Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana Tingkat kesuburan berkurang dan pertumbuhan penduduk lambat di seluruh dunia

14 Tujuan utama dari tujuan & kebijakan kependudukan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dari semua orang Kebijakan kependudukan harus konsisten dengan kedaulatan nasional & undang-undang, dan dengan prioritas pembangunan nasional, menjamin penghormatan terhadap agama, etika, dan budaya keragaman, sesuai dengan hak asasi manusia yang diakui secara universal Kesetaraan gender & memastikan kemampuan perempuan untuk mengontrol kesuburan mereka sendiri landasan program penduduk. Negara harus menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, akses universal terhadap pelayanan kesehatan, termasuk untuk layanan seksual dan kesehatan reproduksi.

15 Setiap orang memiliki hak atas pendidikan bagi pengembangan penuh martabat dan potensi mereka sebagai manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamnetal, termasuk yang berkaitan dengan kependudukan dan pembangunan, dengan perhatian khusus pada perempuan & anak Semua penyedia layanan harus menjaga prinsip-prinsip informasi pilihan bebas dengan menyediakan informasi yang komprehensif, faktual tentang berbagai metode save dan efektif. Tujuan mereka harus bertanggung jawab untuk mendukung, keputusan sukarela tentang anak-bantalan dan metode pengaturan kesuburan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan berubah selama siklus hidup Layanan harus melindungi dan mempromosikan hak-hak privasi & kerahasiaan.

16 Tujuan dan kebijakan kependudukan harus didefinisikan dalam hal kebutuhan yang belum terpenuhi untuk informasi dan layanan. Pemerintah seharusnya tidak memaksakan skema insentif atau tujuan demografis pada penyedia layanan keluarga berencana dalam bentuk kuota atau target untuk perekrutan klien. Setiap bentuk pemaksaan tidak memiliki bagian untuk bermain dalam program keluarga berencana. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi teh Universal Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas kesehatan dan pendidikan, tanpa pembedaan apapun, seperti ras, jenis kelamin, bahasa, agama, origing kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

17 Hak Reproduksi di Indonesia
Definisi: Setiap org, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll), mempunyai hak yg sama utk memutuskan secara bebas & bertanggung jawab (kpd diri, keluarga & masy) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta utk menentukan waktu kelahiran anak & di mana akan melahirkan.

18 Penjabaran Praktis: Setiap org berhak memeperoleh standar yankespro terbaik  penyedia: yankespro berkualitas, memperhatikan kebutuhan klien  menjamin keselamatan & keamanan klien Perempuan & laki-laki, sbg pasangan atau individu, berhak memperoleh informasi lengkap ttg seksualitas, kespro & manfaat serta efek samping obat2an, alat & tindakan medis yg digunakan utk mengatasi mslh kespro Hak memperoleh plynn KB yg aman, efektif, terjangkau, dpt diterima, sesuai dg pilihan, tanpa paksaan, & tdk melawan hukum Perempuan berhakmemperoleh yankes yg dibutuhkannya, yg memungkinkannya sehat & selamat dlm mjlni kehamilan & persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat

19 Derajat KesPro Masyarakat
Hub suami isteri didasari penghargaan thdp pasangan masing2, & dilakukan dlm situasi & kondisi yg diinginkan bersama, tanpa unsur pemaksaan, ancaman, & kekerasan Remaja, laki2 & perempuan, berhak memperoleh informasi yg tepat & benar ttg reproduksi remaja, shg dpt berperilaku sehat & mjlni kehidupan seksual yg bertgjwb Laki2 & perempuan berhak mdpt informasi yg mudah diperoleh, lengkap, & akurat ttg PMS termasuk HIV/AIDS. Derajat KesPro Masyarakat

20 Konsep dasar Gender dalam kesehatan reproduksi

21 Beberapa Istilah Gender : Jenis kelamin : Kesetaraan gender :
perbedaan peran & tgjwb sosial bagi ♀ dan ♂, yg dibentuk oleh budaya. Jenis kelamin : ciri biologis/anatomis (khususnya sist.reproduksi & hormonal) yg diikuti dg karakteristik fisiologi tubuh yg menentukan ssorg adlh ♀ atau ♂. Kesetaraan gender : kesamaan; keadaan tanpa diskriminasi (sbg akbt dr pbedaan jenis kelamin), u/ mdptkn kes4an, pbagian sumber & hasil pembangunan, akses thdp plynn. Keadilan gender : keseimbangan yg adil (fairness) dlm pembagian beban tgjwb & manfaat antara ♀ dan ♂, yg didasari atas pemahaman bhw ♀ dan ♂ mpy perbedaan kebutuhan & kekuasaan.

22 Peran gender : Bias gender : Stereotipi gender : Patriarkhi :
peran ekonomi & sosial yg dipandang layak oleh masy u/ diberikan kpd ♀ atau ♂ Bias gender : keadaan yg menunjukkan adanya keberpihakan kpd ♂ drpd kpd ♀. Stereotipi gender : mrpkn pandangan yg menganggap sesuai & ‘biasa’ u/ suatu jenis kelamin (♀ atau ♂) Patriarkhi : keadaan di masy yg menempatkan ♂ pd kedudukan & posisi yg lebih tinggi dari ♀; keberpihakan kpd ♂ dlm segala aspek kehidupan sosial, budaya & ekonomi.

23 Konsep Dasar 1. Biologis : Gender = Sex, jenis kelamin, laki-laki/perempuan 2. Sosial : Gender: Tidak tetap Dapat dipertukarkan, berdasar: Tempat Waktu Sifat Perilaku Peran Tanggung jawab dikonstruksi dibangun dibentuk dirancang oleh masyarakat / sosial Bersifat tetap; Tidak dapat dipertukarkan Gender >< Kodrat

24 Pembagian Peran ♂ : ♀ : Luar rumah Rumah Ranah publik Ranah domestik
Menghasilkan uang ♀ : Rumah Ranah domestik Tidak menghasilkan uang Pekerjaan rumah tangga Mengurus anak Belanja ke pasar, dll Mencari nafkah

25 Keadilan & kesetaraan gender
Pembagian Peran Ketidakadilan gender (Ketidak adilan yang merugikan salah satu pihak) Masalah Perubahan Keadilan & kesetaraan gender (World Bank: relasi antara laki-laki & perempuan yg dipengaruhi oleh perbedaan atribut sosialnya/ gender)

26 Bentuk Ketidak adilan Gender:
Marginalisasi (Pemiskinan) Stereotipi (Pelabelan) Subordinasi (Menganggap ♀ tidak penting) Beban ganda (Double burden, over burden) Kekerasan berbasis gender

27 Marginalisasi (Pemiskinan)
Ex: perbedaan upah pada pekerja ♀ dan ♂ ILO : Upah = Upah minimum (regional; kab) kesejahteraan, tunjangan, dll 2. Stereotipi (Pelabelan) Ex: ♀ = cantik, anggun, lembut ♂ = macho, kuat, pelindung Pekerjaan ♀ = sekretaris Pekerjaan ♂ = ahli mesin

28 3. Subordinasi (menganggap ♀ tidak penting)
Ex: ♀ di duna politik, pendidikan 4. Beban ganda (double burden)  Bukan peran ganda Ex: ♀ bekerja + harus mengurus anak & keluarga 5. Kekerasan berbasis gender  Kekerasan yg tjd bila ♀ tdk memenuhi harapan masy.  Kekerasan akibat perbedaan gender Ex: Bila ♂ melakukan pekerjaan rumah tangga  reaksi masy? Bila ♂ tidak memenuhi nafkah  reaksi masy?

29 Tempat-tempat Terimplementasinya Ketidakadilan Gender
Keluarga Masyarakat Institusi / tempat kerja Kebijakan / perundang-undangan Ex: UU Perkawinan : ♀ = 16 th, ♂ = 19 thn, ♀ = bukan pencari nafkah utama UU Pajak : NPWP harus kepala keluarga KUHP Ps. Perkosaan : harus ada bukti material (sperma yg tertinggal, robekan hymen), saksi.

30 Penyebab Munculnya Ketidakadilan Gender
Image masyarakat keyakinan gender dlm masy Budaya / adat istiadat, ex: budaya membeli mempelai ♀ Undang-undang / kebijakan negara Pola asuh dlm keluarga yg membedakan ♀ dan ♂ Ex: ♀ bantu ibu di dapur, ♂ bantu bapak bekerja 5. Pendidikan 6. Media dan budaya global, ex: iklan-iklan 7. Interpretasi pd. ajaran agama, ex: menghukum istri dg maksud memperingatkan 8. Kemiskinan, ex: sekolah diutamakan utk anak ♂, dan anak ♀ sbg aset ekonomi  prostitusi

31 Keterkaitan Penyebab Munculnya Ketidakadilan Gender
Budaya / Adat istiadat Pola Asuh Keluarga UU / Kebijakan Negara Image Masyarakat Pendidikan Kemiskinan Media / Budaya global Interpretasi pd Ajaran Agama Siapa yang bertanggung jawab mengurangi ketidak adilan gender ....???

32 Mendukung / Merugikan kesehatan
Gender & Kesehatan ♀ dan ♂ : Sosial budaya Hubungan kekuasaan Mendukung / Merugikan kesehatan Peran ganda perempuan Beban ganda  merugikan kesehatan ex: ♀ hamil tetap bekerja, melakukan pekerjaan RT & harus mengurus keluarga 2. Pola kesehatan & penyakit ♂ ≠ ♀ ex: pykt kardiovaskular, anemia, ggn.makan pd ♀ > ♂ ggn reproduksi ♀ > ♂

33 3. Kemampuan ♀ u/ hamil & melahirkan  kebutuhan yankespro spesifik  PENTING : akses thdp yankespro yg b’kualitas sepjg hidup  kesejahteraan 4. Kombinasi fx. jenis kelamin & peran gender dlm kehidupan sosekbud ssorg  meningkatkan resiko tjdny bbrp pnykt. Ex: istri tertular PMS atau HIV/AIDS akbt perilaku seks suaminya yg beresiko tinggi atau sebaliknya 5. Tindak kekerasan thdp perempuan umumnya berkaitan dg gender. Ex: pelaku kekerasan umumnya yg ingin menunjukkan maskulinitas, dominasi, memaksakan kekuasaan & kendali thdp ♀  ‘kekerasan berbasis gender’.

34 Ketidak setaraan & Ketidak adilan Gender dlm YanKes
YanKes  perlakuan berbeda antara ♀ dan ♂ Perbedaan akses & kualitas yankes yg diterima : Hambatan dlm akses, t.u pd ♀ miskin; o.k : biaya & transportasi <<, plynn tdk sesuai budaya/tradisi, tdk mdpt izin suami, stigma sbg org miskin Perlakuan petugas yg kurang memperhatikan kebutuhan ♀, ex: - persalinan normal dianggap sbg peristiwa medis biasa  tdk memperhatikan kebutuhan ♀ u/ didampingi org dekat - ♀ depresi akbt kekerasan o/ pasangannya hanya diobati anti depresan tanpa bantuan dlm mengatasi latar belakangnya.

35 WHO  keadilan gender dlm kesehatan mengandung 2 aspek:
Keadilan dlm kesehatan, y.i tercapainya derajat kesehatan yg setinggi mungkin (fisik, psikologis, sosial) bagi setiap warga negara Keadilan dlm plynn kesehatan, yg berarti bhw plynn yg diberikan sesuai dg kebutuhan tanpa tergantung pd kedudukan sosial seseorg, & diberikan sbg respon thdp harapan yg pantas dr masy, dg penarikan biaya plynn yg sesuai dg kemampuan bayar seseorg. Fokus : kelompok masy paling rawan (anak, perempuan, kaum miskin)  upaya me (-) kesenjangan

36 Isu Gender dlm KesPro 1. Kesehatan Ibu & Bayi Baru Lahir
Ketidak mampuan ♀ dlm mengambil keputusan yg terkait dg kesehatan dirinya  kedudukan ♀ yg lemah dlm keluarga & masy Sikap & perilaku keluarga yg cenderung mengutamakan ♂; ex: konsumsi mknn ♂ lebih diutamakan  sangat merugikan, terutama bagi ♀ hamil Tuntutan u/ ttp bekerja bagi ♀ hamil.

37 2. Keluarga Berencana Kesertaan berKB: SDKI 1997 menyebutkan 98% akseptor KB adlh ♀  ♀ sbg objek ♀ tdk mpy kekuatan u/ mmutuskan metode KB yg diinginkan, o.k: tergantung keputusan suami, info kurang lengkap, plynn kurang memadai Pengambilan keputusan : partisipasi ♂ kurang tp kontrol sangat dominan.

38 3. Kesehatan Reproduksi Remaja
Ketidak adilan dlm pembagian tgjwb; pd pergaulan bebas remaja ♀ selalu mjd korban (KTD, putus sekolah), sementara remaja ♂ seolah-olah dibebaskan dr masalah Ketidak adilan dlm aspek hukum; dlm aborsi ilegal yg terkena sanksi adalah ♀, sementara pasangannya tdk terkena sanksi hukum. 4. Penyakit Menular Seksual ♀ selalu mjd objek intervensi dlm program pemberantasn PMS, meski kontribusi ♂ cukup besar dlm masalah tsb Setiap upaya me(-) prostitusi, ♀ penjaja seks komersil sll mjd objek & tudingan sumber masalah, sementara ♂ sbg konsumen tdk pernah diintervensi & dikoreksi.

39 YanKes Peka Gender YanKes peka gender atau tidak, tergantung petugas dlm memberikan plynn Petugas harus bersikap peka gender, artinya: Memberikan plynn berkualitas yg berorientasi pd kebutuhan klien, tnp perbedaan perlakuan, baik ♂ maupun ♀, tnp trgantung kedudukan sosek = sadar & peka ttg kesetaraan gender. Memberikan yankes yg memperhatikan kebutuhan yg berbeda antara ♂ dan ♀ o.k kodrat masing-masing = sadar & peka ttg keadilan gender

40 3. Memahami sikap ♂ dan ♀ dlm menghadapi su/ pnykt & sikap masy thdp ♂ dan ♀ yg sakit = sadar & peka ttg peran, bias, & stereotipi gender. 4. Memahami perbedaan perjalanan pnykt pd ♂ dan ♀ = sadar & peka ttg gender & jenis kelamin. 5. Menyesuaikan plynn agar hambatan yg dihadapi o/ ♂ dan ♀ akbt hal tsb dpt diatasi = sadar ttg isu gender dlm tiap kondisi sasaran. MATUR NUWUN.


Download ppt "Hak Reproduksi dan Konsep Dasar Gender"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google