Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAhmad Yana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/2015 1 LILI SYAFITRI D-7134
2
Istilah Penting Murabahah Urbun Keuntungan /margin Murabahah kas Keuntungan /margin Murabahah Akrual Keuntungan/margin murabahah proporsional Margin Murabahah Ditangguhkan 4/22/2015 2 LILI SYAFITRI D-7134
3
Pengertian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. (PSAK 59: paragraph 52). Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102: paragarf 26) 4/22/2015 3 LILI SYAFITRI D-7134
4
KLASIFIKASI MURABAHAH Tanpa pesanan Berdasarka n pesanan Mengikat Tidak mengikat TunaiTangguh Pengadaan CARA PEMBAYARAN 4/22/2015 4 LILI SYAFITRI D-7134
5
KLASIFIKASI PENGADAAN Dengan pesanan SUPLIERBANK CUSTOMER 4/22/2015 5 LILI SYAFITRI D-7134
6
KLASIFIKASI PENGADAAN Tanpa pesanan - 1 SUPLIERBANK CUSTOMER 1 2 4/22/2015 6 LILI SYAFITRI D-7134
7
KLASIFIKASI PENGADAAN Tanpa pesanan - 2 SUPLIER BANK CUSTOMER 4/22/2015 7 LILI SYAFITRI D-7134
8
Klasifikasi Pembayaran CARA PEMBAYARAN Tunai TangguhPROPOR SIONAL PADA SAAT TERJADI NYA 4/22/2015 8 LILI SYAFITRI D-7134
9
Proporsional Proporsional: pengakuan porsi pokok dan keuntungan harus dilakukan secara merata dan tetap selama jangka waktu angsuran. Misal : Harga jual Rp 70 jt, harga beli Rp 50 jt, diangsur selama 10 bulan, maka pengakuan laba dan harga pokok perbulan : * pengembalian harga pokok = 50/70 x Rp 7 jt = Rp 5 jt * pengakuan laba = 20 jt/70 jt x Rp 7 jt = Rp 2 jt 4/22/2015 9 LILI SYAFITRI D-7134
10
Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan: Rp 150.000.000 Margin: Rp 30.000.000 + Harga Jual: Rp 180.000.000 Urbun: Rp 20.000.000 - Piutang Murabahah: Rp 160.000.000 Periode murabahah: 24 bulan Angsruan per bulan : Rp 6.666.667 Pengakuan laba/bln = 30.000.000/180.000.000 x 6.666.667 = 1.111.111 Pengembalian HP = 150.000.000/180.000.000 x 6.666.667 = 5.555.556 4/22/2015 10 LILI SYAFITRI D-7134
11
Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan: Rp 190.000.000 Margin: Rp 30.000.000 Urbun: Rp 40.000.000 – Periode murabahah: 15 bulan Angsuran per bulan : ? Pengakuan laba dan pengembalian harga pokok ? 4/22/2015 11 LILI SYAFITRI D-7134
12
Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan: Rp 190.000.000 Margin: Rp 30.000.000 + Harga Jual: Rp 220.000.000 Urbun: Rp 40.000.000 - Piutang Murabahah: Rp 180.000.000 Periode murabahah: 15 bulan Angsruan per bulan : Rp 12.000.000 Pengakuan laba/bln = 30.000.000/220.000.000 x 12.000.000 = 1.636.363,63 Pengembalian HP = 190.000.000/220.000.000 x 12.000.000 = 10.363.636,37 4/22/2015 12 LILI SYAFITRI D-7134
13
Harga perolehan: Rp 190.000.000 Margin: Rp 30.000.000 + Harga Jual: Rp 220.000.000 Urbun: Rp 40.000.000 - Piutang Murabahah: Rp 180.000.000 Periode murabahah: 15 bulan Angsuran per bulan : 12.000.000 Pengakuan laba 30.000.000 x 12.000.000 = 1.636.363, 636 220.000.000 pengembalian harga pokok 190.000.000x 12.000.000 = 10.363.636, 36 220.000.000 4/22/2015 13 LILI SYAFITRI D-7134
14
murabahah pesanan mengikat; jika mengalami penurunan nilai karena kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan penjual akan mengurangi nilai akad, dengan pencatatan sbb : D Kerugian penurunan nilai xx K Aktiva Murabahah xx 4/22/2015 14 LILI SYAFITRI D-7134
15
Urbun 4/22/2015 15 LILI SYAFITRI D-7134
16
Urbun Bank dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah akad murabahah disepakati. Dalam murabahah urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan sebagai pembayaran angsuran). 4/22/2015 16 LILI SYAFITRI D-7134
17
Pada saat Bank menerima Urbun sebagai uang muka dari nasabah Diakui sebagai uang muka sebesar jumlah yang diterima Db. Kas/rekening30.000.000 Kr. Urbun30.000.000 4/22/2015 17 LILI SYAFITRI D-7134
18
Pada saat pesanan murabahah jadi dilaksanakan urbun dibukukan sebagai pengurang piutang murabahah Db. Urbun30.000.000 Kr. Piutang murabahah30.000.000 4/22/2015 18 LILI SYAFITRI D-7134
19
Pada saat Bank mengembalikan urbun kepada nasabah karena pembatalan pesanan Dikembalikan setelah diperhitungkan dengan biaya yang telah dikeluarkan bank : Db. Urbun30.000.000 Kr. Pendapatan potongan murabahah 1.000.000 Kr. Kas/Rekening29.000.000 bank mengenakan biaya administrasi, misal sebesar Rp 1.000.000 4/22/2015 19 LILI SYAFITRI D-7134
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.