Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dhidhin noer ady rahmanto
2
Penetapan prinsip pembagian hasil usaha harus disepakati dalam akad.
Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam LKS Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000, tgl 16 Sept 2000 Pada dsarnya, LKS boleh menggunakan sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha harus disepakati dalam akad.
3
CONTOH PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Bpk.Ahmad memiliki usaha pengadaaan gula untuk beberapa pasar swalayan dan restauran dengan omzet Rp.50 jt/bulan dan berniat menambah modal Rp.250 juta. Untuk meningkatkan volume usaha hingga mencapai omzet yang diharapkan sebesar Rp.75 juta/bulan Untuk mengatasi hal tsb. BNI Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Mudharabah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%).
4
Lanjutan....... Perhitungan Bank : - Porsi Bank : Rp.250 juta
- Keuntungan diharapkan Bank : 20% x Rp.250 juta = Rp.50 juta atau Rp.600 jt/thn - Omzet usaha selama 1 thn : Rp.75 juta/bln x 12 bln : Rp.900 juta/tahun - Maka nisbah bagi hasil Bank : Rp.600juta / Rp.900juta : 66,67% - Nisbah bagi hasil nasabah : 33,33%
5
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pembiayaan Musyarakah adalah suatu kesepakatan antar Bank dengan nasabah untuk membiayai suatu proyek dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyediakan dana dan berpartisipasi dalam kerja Masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataannya masing-masing.
6
CONTOH PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Perusahaan Kontraktor PT.ABC mendapatkan proyek pembangunan BTS di PT.Telkom dengan nilai kontrak Rp.3,7 Milyar. PT.ABC mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah sebesar Rp.2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan PT.ABC mengestimasi keuntungan Rp.630 jt Untuk mengatasi hal tsb. BNI Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Musyarakah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%).
7
Perhitungan Bank Lanjutan .....
- Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% = Rp.303 juta - Bagi hasil bank : nasabah = Rp.303 juta/Rp.630 juta - Nisbah bagi hasil untuk bank : 48,10% - Nisbah bagi hasil nasabah : 51,90%
8
Pendapat ulama As Syafi'i dalam pembagian hasil keuntungan mudharabah menyatakan, "Bahwa pembagian keuntungan sebelum dikembalikannya modal itu sah walaupun setelah dihitung-hitung hasilnya mengalami kerugian."Dalam pandangan As Syafi'i ini menerangkan tentang pembagian hasil dari transaksi mudharabah dimana pembagian hasil ini dilakukan dengan tidak melakukan penghitungan secara rigit mengenai segala pengeluaran-pengeluaran yang digunakan dalam usaha, tetapi beliau tidak menjelaskan terjadi perubahan atau tidaknya akad bagi hasil dalam akad mudharabah tersebut
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.