Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Perbankan Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Perbankan Syariah"— Transcript presentasi:

1 Sistem Perbankan Syariah
Wahyu Avianto

2 Sistematikan pembahasan :
Sesi-1 : Perkembangan Perbankan Syariah Sesi-2 : Produk & Jasa Perbankan Syariah Sesi-3 : Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah

3 Sejarah Perbankan Syariah di Dunia …
s/d tahun 1960-an 1970-an 1980-an 1990-an 2000-sekarang Arab Saudi menerap-kan larangan terhadap bunga dalam sistem ekonominya Prinsip “interest free” diterapkan dalam banyak transaksi seperti : Serikat Dagang Islam di Indonesia ( an) Tahun 1967 berdiri “Mit Ghamr Bank” di Mesir (beroperasi dgn interest free system, tapi belum menggunakan simbol Syariah Islam), yang dianggap sebagai rintisan lembaga keuangan Islam. Tahun 1970, Bank dengan prinsip “interest free” pertama berdiri di Mesir dengan nama “Nasir Social” (belum dikaitkan dengan Islam). Era “boom” minyak mulai berhembus di banyak negara Islam. Tahun 1974 berdiri Islamic Development Bank (IDB) oleh OKI. Sejumlah Bank Islam berdiri di Tim-Teng, al. : Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank Egypt (1977), Bahrain Islamic Bank (1979) Berdiri sejumlah Bank Islam di Asia Tenggara, al. : - Bank Islam Malaysia Berhad (1983) - Berdiri Sejumlah BPR Syariah di Indonesia. Sejumlah Bank Islam kecil di dunia barat mulai dibuka. Bank Muammalat Indonesia didirikan pada tahun 1992. Harvad University mendirikan Pusat Kajian Keuangan Islam (HIFP) di tahun 1996. Bahrain dan Malaysia mencoba mengembang-kan Pasar Uang Islam Global / regional . Didirikan Dow Jones Islamic Market Di Indonesia UU No.7/1992 dan UU No. 10/1998 memperboleh-kan bank konvensional untuk membuka layanan syariah. Isu standardisasi transaksi keuangan syariah global. Di Indonesia MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan transaksi dengan meng-gunakan bunga atau interest.

4 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia …
1990 1992 1998 1999 2000 2001 2004 Clear role of BI on banking & monetary regulation based on sharia principles MUI’s Special Seminar on banking Issue Introduction of Islamic Money Market Sharia Banking Bureau founded Rapid growth of sharia banking Dual banking system introduced Banks with dual system allowed Ulama-ulama yang hadir sepakat untuk mendorong Pemerintah agar memberikan kemudahan yang luas dalam pembukaan bank syariah. UU No.7/1992 memberikan peluang bagi bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bank Muamalat didirikan. Gowth perbankan syariah masih rendah. UU No.10/1998 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan perbankan syariah. Pola dual banking system bagi perbankan konvensional diijinkan. Growth perbankan syariah mulai meningkat menjadi sekitar 47%. UU no.23/1999: BI diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perbankan syariah. Konversi BSB sebagai Bank Syariah Mandiri. BNI membuka Cabang Syariah dan mendiri Unit Usaha Syariah. Inisiasi Pasar modal syariah yang dimulai dengan Jakarta Islamic Index. BI memperkuat pengelolaan perbankan syariah dengan membentuk Biro Perbankan Syariah (sekarang menjadi Direktorat) Penetrasi asset mencapai 1,15% (lebih tinggi dari perkiraan. Growth sekitar 88,6%. Jumlah Bank Umum Syariah = 3. Jumlah Unit Usaha Syariah = 15.

5 Sejarah Keuangan Islam …
Source : Ijlal Alvi, International Islamic Financial Market (IIFM)

6 MESKIPUN VOLUMENYA MASIH KECIL, NAMUN PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH SELALU LEBIH TINGGI DARI PERBANKAN NASIONAL Detil CAGR Feb-09 Perbankan Syariah DPK 56.41% Pembiayaan 53.02% Total Asset 51.41% Perbankan Konvensional 11.89% Kredit 20.70% 10.22% Sumber : Bank Indonesia, Bank Syariah Mandiri

7 INSTITUSI PERBANKAN SYARIAH BERTAMBAH DENGAN CEPAT YANG MERUBAH LANSEKAP INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA Keterangan 2003 2004 2005 2006 2007 2008 Bank Umum Syariah (BUS) 2 3 5 Unit Usaha Syariah (UUS) 8 15 19 20 26 27 Sumber : Bank Indonesia

8 BPD DKI, BPD Riau, BPD Kalsel, Niaga, BPD Sumut, BPD Aceh, Permata
PELAKU PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA LEBIH BANYAK YANG MEMILIH POLA UNIT USAHA SYARIAH BMI BSM IFI BNI BPD Jabar BRI DANAMON BUKOPIN BII HSBC BSMI BPD DKI, BPD Riau, BPD Kalsel, Niaga, BPD Sumut, BPD Aceh, Permata BTN, BPD NTB BPD Kalbar BPD Sumsel BPD Kaltim BPD DIY BPD Sulsel BPD Sumbar BPD Jatim BEI Lippo BTPN BPD Jateng Bank Syariah BRI Bank Syariah Bukopin Sumber: Bank Syariah Mandiri, Statistik Perbankan Indonesia, Statistik Perbankan Syariah

9 Perbandingan Bank Konvensional & Bank Syariah …
Landasan Operasional UU 7/1992, UU 10/1998 PBI Basel Accord UU 7/1992, UU 10/1998, UU 21/2008 Fatwa DSN MUI, PBI Basel Accord, AAOIFI Tabungan, Giro, Deposito (basis bunga) Kredit (hutang piutang basis bunga) Tabungan, Giro, Deposito (basis investasi & titipan) Kredit/pembiayaan (basis bagi hasil/margin) Produk & Transaksi Profitabilitas Risiko Usaha yang halal Profitabilitas Risiko Batasan portofolio KYC Semua golongan KYC Semua golongan Batasan nasabah

10 Hukum Asal IBADAH MUAMALAT
Pemahaman Mengenai Riba … Hukum Asal IBADAH MUAMALAT Semua tidak boleh kecuali yang telah ada ketentuannya Semua boleh kecuali ada larangannya

11 Riba Hutang Piutang (cash) Riba Jual Beli (komoditas)
Pemahaman Mengenai Riba … RIBA Riba Hutang Piutang (cash) Riba Jual Beli (komoditas) Riba Qardh Kelebihan terhadap pokok hutang Riba Fadhl Pertukaran barang ribawi yang sama dalam jumlah berbeda Riba Jahiliyyah Tambahan terhadap pokok hutang karena perpanjangan waktu Riba Nasi’ah Pertukaran barang ribawi dalam jumlah berbeda karena penyerahan tunda/perpanjangan waktu

12 JENIS TRANSAKSI SYARIAH
AKAD TABARRU AKAD TIJARAH QARDH RAHN HAWALAH WAKALAH WADIAH KAFALAH SHARF MEMILIKI KEPASTIAN KEUNTUNGAN IJARAH SALAM ISTISHNA MURABAHAH TIDAK MEMILIKI MUSYARAKAH MUDHARABAH MARGIN BAGI HASIL

13 Alokasi Pendapatan Cash Distribution (A. Bagi Hasil Dana)
Pool Fund dan Pool Bagi Hasil Syariah … Sale based : Murabahah Salam Istishna pendapatan Margin Alokasi Pendapatan Cash Profit Distribution (A. Bagi Hasil Dana) SUMBER DANA : GIRO WADIAH TABUNGAN MUDHARABAH DEPOSITO MUDHARABAH EQUITY POOLING DANA Lease based : Ijarah IMBT Ujrah PLS based : Mudharabah Musyarakah B. Bagi Hasil Pembiayaan Bagi Hasil/Bonus Aktivitas treasury : - SWBI, Obligasi, dll nisbah PORSI NASABAH Jasa-Jasa: Kiriman Uang Inkaso Garansi Bank 100% pendapatan Bank PORSI BANK

14 Jenis Transaksi Syariah …
Struktur produk perbankan syariah mencakup hampir seluruh produk yang ada pada perbankan konvensional, bahkan produk perbankan syariah dapat berkembang dengan variasi yang lebih banyak tergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan resources pada masing-masing bank syariah. Perbankan konvensional ASSET SERVICES LIABILITIES Perbankan syariah Sale based Lease based dsb ASSET SERVICES LIABILITIES Mudharabah muqayyaddah dsb Kafalah Wakalah Hawalah dsb

15 Bank Syariah dengan Pola Dual System Bank (Islamic Window) …
Unit Usaha Syariah (Dual System Bank) BankUmum Syariah (Full Pledge Bank) Pola pembentukan Dual system bank Unit Usaha Syariah Membuka bisnis baru Ijin BI, bagian dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Dewan Pengawas Syariah Pemimpin Divisi Usaha Syariah Cabang Syariah Murabahah, salam, istishna Mudharabah, musyarakah Ijarah, qardh, hawalah, wakalah, kafalah, rahn Full pledge bank Bank Umum Syariah Konversi bank umum Perusahaan Terbatas Komisaris Bank Syariah Dewan Pengawas Syariah Direktur Bank Syariah Cabang Syariah Murabahah, salam, istishna Mudharabah, musyarakah Ijarah, qardh, hawalah, wakalah, kafalah, rahn Legalitas Organisasi Akad produk

16 Bank Syariah dengan Pola Dual System Bank (Islamic Window) …
Dengan mekanisme dual banking system maka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati layanan perbankan syariah dengan jaringan yang luas sehingga dapat mempercepat perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. DUAL SYSTEM BANK Dengan Otonomi Khusus Unit Syariah Efisiensi infrastruktur karena dapat memanfaatkan infrastruktur yang ada pada bank induk (teknologi informasi, jaringan distribusi dsb). Dapat melakukan aliansi dengan Business Units dalam satu bank induk (share database, cross selling dsb). Sistem manajemen dan operasional bank syariah lebih mudah/cepat dibuat dengan mengadopsi sistem yang telah ada pada bank konvensional induknya. Syariah Compliance dapat dipenuhi dengan kebijakan operasional bank syariah (batas maksimum pembiayaan, analisa pembiayaan, nisbah dsb) yang tersendiri melalui kebijakan otonomi khusus. Akselerasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia

17 Pencatatan Laporan Konsolidasi Bank
Bank Syariah dengan Pola Dual System Bank (Islamic Window) … Pemisahan pengelolaan perbankan syariah dengan pola dual system bank dapat diperjelas dengan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang tidak tercampur. Pencatatan Laporan Konsolidasi Bank Bisnis Syariah Bisnis Konvensional Assets Liabilities Assets Liabilities SALE BASED : MURABAHAH SALAM ISTISNA LEASE BASED : IJARAH IMBT PLS BASED : MUDARABAH MUSYARAKAH KREDIT KONSUMTIF : KPR KMG KKB KREDIT PRODUKTIF : KMK KI CURRENT ACCOUNT : WADIAH INVESTMENT ACCOUNT : MUDARABAH DEPOSITO GIRO TABUNGAN Cadangan uang syariah (vostro) Delivery Channel (teller, ATM, Phonebanking dsb) *) Nasabah *) Pertukaran fisik uang yang terjadi disini sama dengan transaksi yang terjadi di pasar, supermarket, sekolah dsb dimana terjadi pembayaran-pembayaran.

18 Sistematikan pembahasan :
Sesi-1 : Perkembangan Perbankan Syariah Sesi-2 : Produk & Jasa Perbankan Syariah Sesi-3 : Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah

19 Produk Dasar Perbankan Syariah
Peta Produk … Produk Dasar Perbankan Syariah Penghimpunan Dana – Produk DPK Penyaluran Dana - Produk Pembiayaan Jasa-Jasa Konsumer Komersial

20 Peta Produk …

21 Peta Produk … PRODUK DPK PRODUK PEMBIAYAAN Services iB Giro (Wadiah)
iB Giro USD (wadiah) iB Tabungan (mudharabah) + Syariah Card iB Tabungan Prima (mudharabah) iB Tabungan Internasional (mudharabah) iB Haji (mudharabah) Tabungan Mahasiswa (wadiah) + KTM iB Deposito (mudharabah) iB Deposito USD Lain2 : Co-branding Card PRODUK KONSUMER iB Griya (murabahah) – mortgage loans iB Oto (murabahah) – Auto loans iB Multiguna (murabahah & ijarah) – Multi purpose loans iB Cerdas (ijarah) iB Sehat (ijarah) iB Sakinah (ijarah) iB Hasanah Card Rahn PRODUK KOMERSIAL Murabahah Mudharabah Musyarakah IMBT Bank Guarantee Qardhul Hasan Trade Finance Individual services Transfer Settlement /RTGS Bank Note Remittance Draft ATM Internet Banking SMS Banking Phone Banking Institutional services Payroll center Cash Management Student Payment Center

22 Pendapatan Penyaluran Pendapatan Yang Dibagikan
Bagi Hasil DPK Syariah … No Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Penyaluran Pendapatan Yang Dibagikan Keterangan 1. 325 Semua pendapatan penyaluran dibagikan 2. 350 312 ( / ) x 350 Sebesar porsi penghimpunan dana saja 3. 275 Semua pendapatan dibagikan Ada dana yang belum disalurkan

23 Bagi Hasil DPK Syariah …
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase antara bagian bank dan nasabah Secara konseptual nisbah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, bank dan nasabah. Besarnya nisbah disesuaikan dengan besarnya pendapatan bank dan target return nasabah. Saat ini perbankan syariah di Indonesia menganut revenue sharing dan dapat diterapkan untuk produk Tabungan dan deposito Distribusi bagi hasil dapat dilakukan harian maupun bulanan Saldo sebagai dasar perhitungan bagi hasil dapat berupa saldo akhir hari atau saldo rata-rata. Perhitungan bagi hasil akhir nasabah dilakukan dalam 2 tahap sbb. : Metode pembobotan dimana dana diberikan bobot sesuai dengan tingkat pengendapan masing-masing jenis dana Metode rata-rata tertimbang atau proporsional saldo

24 Porsi Pendapatan Cash (Rp. 100)
Bagi Hasil DPK Syariah … Dana Saldo rata-rata (Rp) Porsi Pendapatan Cash (Rp. 100) Tabungan 1.000 1000/15000 X 100 6,67 Deposito 1 2.000 2000/15000 X 100 13,33 Deposito 3 3.000 3000/15000 X 100 20,00 Deposito 6 4.000 4000/15000 X 100 26,67 Deposito 12 5.000 5000/15000 X 100 33,33 TOTAL 15.000 100,00

25 Misal untuk tabungan Nasabah Saldo rata-rata (Rp) Nisbah Nasabah
Pendapatan (Rp) Fulan 500 40% 500/1000 X 40% X 6,67 = 1,33 Fulana 100 100/1000 X 40% X 6,67 = 0,27 Fulani 200 200/1000 X 40% X 6,67 = 0,53 Fulanu 1000 Bagi Hasil DPK Syariah … Misal untuk tabungan

26 DISTRIBUSI BAGI HASIL

27 Case - Bagi Hasil DPK PT Merdeka memiliki asset Rp.1,5 miliar yang ditempatkan dalam bentuk investasi tanah, pabrik dan mesin senilai Rp.1 miliar, sedangkan sisanya dalam bentuk cash. Perusahaan ingin mengoptimalkan idle cash tersebut dan menjaga likuiditas kas minimum sebesar Rp.150 juta. PT Merdeka selama ini telah berhubungan baik dengan Bank Syariah Madani sehingga menempatkan dananya pada instrumen deposito mudharabah per 1 Desember 2008 dengan nisbah 80%, dengan pertimbangan bahwa equivalent rate bulan Nopember 2008 adalah 10,7%. Pada tanggal 31 Desember 2008 Bank Syariah Madani menyampaikan laporan keuangan sbb : Total DPK : Rp miliar Total Pembiayaan : Rp miliar Total Surat Berharga yang dimiliki : Rp.300 miliar Pendapatan cash bulan Desember 2008 : Rp.45 miliar Pendapatan fee based bulan Desember 2008 : 20 miliar Jika pada tanggal 1 Januari 2009 PT Merdeka menerima bagi hasil dari Bank Syariah Madani, apakah investasi tersebut lebih tinggi daripada equivalent rate bulan Nopember 2008 ?

28 Case - Bagi Hasil DPK

29 Bagi Hasil Pembiayaan Syariah …
Mudharabah dan musyarakah merupakan bentuk pembiayaan yang memiliki risiko tinggi bagi bank. Nisbah bagi hasil kedua produk pembiayaan tersebut berdasarkan kesepakatan, dan bank memperhitungkan faktor-faktor sbb. : Cash Flow nasabah sebagai dasar perhitungan nisbah bagi hasil Dilakukan present value terhadap future cash flow Hal lain yang diperhitungkan : Ekspektasi tingkat keuntungan Premi risiko Yield dari pencadangan (GWM, Kas) Over head cost bank Capital cost per unit asset

30 Bagi Hasil Pembiayaan Syariah …
Perusahaan A mendapatkan kontrak kerja senilai Rp. 3,5 Milyar. Ybs. Mengajukan permohonan pembiayaan ke Bank Syariah untuk kontrak kerja tersebut senilai Rp. 2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan. Estimasi keuntungan dari proyek tersebut adalah sebesar Rp. 630 juta. Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh bank syariah, bank bermaksud akan memberikan pembiayaan dengan skim mudharabah. Required return yang dikehendaki oleh bank sebesar 20% pa. Atas dasar data di atas, bank menetapkan bagi hasil sebagai berikut : Proyeksi keuntungan bank = Rp. 2.6M x 7/12 x 20% = Rp. 303,3 juta Bagi hasil bank = 303,3 : 630 = 48 % Bagi hasil nasabah = 100% - 48% = 52%

31 Case - Murabahah PT Adil Sejahtera bergerak dibidang percetakan memiliki modal sendiri Rp.750 juta. Saat ini perusahaan telah menerima kontrak pencetakan poster Pilkada dari berbagai daerah dengan nilai kontrak per tahun Rp.1,5 miliar sampai dengan 3 tahun ke depan. Untuk memenuhi kontrak tersebut, maka perusahaan bermaksud menambah mesin cetak senilai Rp.500 juta, dengan skim pembiayaan murabahah dari Bank Syariah Sudirman (BSS). Perusahaan menyiapkan cash Rp.150 juta sebagai uang muka untuk pengadaan mesin cetak tersebut, yang diambilkan dari modal sendiri. Jangka waktu yang dikehendaki oleh perusahaan adalah 3 tahun, dengan sistem pembayaran angsuran secara bulanan. Pihak Bank BSS memberikan informasi bahwa margin yang berlaku untuk pembiayaan investasi 3 tahun adalah 10% flat per tahun. Pembiayaan murabahah tersebut akhirnya disepakati kedua belah pihak. Hitung : a. Berapakah margin keuntungan BSS yang akan dibayar oleh PT Adil Sejahtera? b. Berapa harga jual mesin cetak tersebut dari BSS kepada PT Adil Sejahtera? c. Berapa angsuran per bulan yang harus dibayar PT Adil Sejahtera?

32

33 Islamic Card – Basis Akad Murbahah + Ijarah Jasa
Kartu Kredit Syariah … Pelunasan sekaligus sebelum jatuh tempo (perilaku lebih mirip debit card) Di Indonesia pertama kali diimplementasikan oleh BII Syariah. Kurang laku dipasar karena tidak sesuai dengan harapan pengguna kartu kredit. Charge Card Perilaku seperti angsuran tetap pada Kartu Kredit konvensional (smart spending, eazy pay). Di Indonesia belum ada yang mengimplementasikan konsep ini, namun telah diimplementasikan AmBank Malaysia dan Bank Islam Malaysia (dengan akad Bai Al Inah). Kurang menarik karena tidak praktis, perubahan pricing tidak fleksibel, dan adanya permasalahan pajak pada akad murabahah. Islamic Card – Basis Akad Murbahah + Ijarah Jasa Kartu Kredit Syariah Perilaku setara kartu kredit konvensional. Skim kartu kredit syariah yang digunakan oleh Shamil Bank Bank dan Al Rubban Mastercard. Di Indonesia belum digunakan, akad tawwaruq masih menjadi perdebatan di kalangan ahli fiqih muamallah. Islamic Card – Basis Akad Tawwaruq Perilaku setara kartu kredit konvensional. Skim kartu kredit syariah yang digunakan oleh HSBC Dubai dan berkembang di UK. Di Indonesia pertama kali diimplementasikan oleh Danamon Syariah. Diperkirakan menarik bagi pasar kartu kredit syariah karena fleksibel. Islamic Card – Basis Akad Kafalah-Qardh-Ijarah Hasanah Card

34 Kartu Kredit Syariah … Akad Syariah Card
Syariah Card adalah kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para Pihak : 1. Penerbit Kartu (mushdir al-bithaqah)  Bank 2. Pemegang Kartu (hamil al-bithaqah)  Nasabah 3. Penerima Kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah) Akad Syariah Card Kafalah Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan atau penarikan tunai. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima annual fee Qard Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh). Tidak ada pendapatan dari qardh. Ijarah Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan monthly membership fee.

35 Kartu Kredit Syariah … Ketentuan Fee : Ta’widh & Denda
Iuran Keanggotaan (membership fee) Iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan atas izin penggunaan fasilitas kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan Merchant Fee Fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu yang diambil dari harga obyek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn) Fee penarikan uang tunai Fee penarikan uang tunai sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan Semua fee diatas harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee Ta’widh & Denda Ta’widh Penerbit kartu dapat mengenakan ganti rugi thd biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo Late charge Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

36 Tidak menimbulkan riba
Kartu Kredit Syariah … Batasan Syariah Card : Tidak menimbulkan riba Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

37 Sistematikan pembahasan :
Sesi-1 : Perkembangan Perbankan Syariah Sesi-2 : Produk & Jasa Perbankan Syariah Sesi-3 : Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah

38 Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Global …
1. Islamic mortgage market only Note: Markets shown not an exhaustive list; GCC excludes Oman Source: EIU; Central Banks; Press search; BCG analysis Overview of selected key Islamic banking markets by asset size Total worldwide market: ~ USD300Bn UK(1) : USD0.5Bn 68% GCC: USD111Bn 31% Malaysia: USD45Bn 19.7% Indonesia: USD4Bn 66% 117% Pakistan: USD2.8Bn Bangladesh: USD3Bn Not available Iran: USD113Bn North Africa: USD6.0Bn Turkey: USD7.4Bn 25.3%

39 Jumlah Penduduk VS Industri Keuangan Syariah …
Sources: KPMG, Central Bank, Business Monitor, OneSource, Business Times, Asian Banker Research, Institute of Islamic & education INDONESIA Populasi Muslim 220 Juta Aset Perbankan Syariah US$4 Milliar (~2% dari total aset perbankan nasional) DUBAI Populasi Muslim 2.5 Juta Aset Perbankan US$27 Milliar SAUDI ARABIA Populasi Muslim 27 Juta Aset Perbankan Syariah US$35.3 Milliar (8.3% dari total aset perbankan nasional) PAKISTAN Populasi Muslim 160 Juta Aset Perbankan US$2.8 Milliar MALAYSIA Populasi Muslim 14 Juta Aset Perbankan Syariah US$45 Milliar (12.3% dari total aset perbankan nasional) Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, namun penetrasi pasar perbankan Syariah masih dikategorikan kecil. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama kurangnya kesadaran pasar/konsumen akan adanya produk perbankan Syariah serta belum optimalnya mobilisasi dana, dan dukungan infrastruktur. Deskripsi tersebut menunjukan bahwa pasar perbankan Syariah masih dalam tahap pertumbuhan.

40 Penetrasi Asset Perbankan Syariah Indonesia …
Asset Penetration = 1.93% Asset Penetration = 1.6% 1.5 Asset Penetration = 1.15% Asset Penetration = 1.46% 1.0 Asset 0.6 Asset Penetration = 0.26% Asset Penetration = 0.06% 0.5 0.4 Asset Penetration = 0.03% 0.3 0.2 Asset Penetration = 0.67% 0.1 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 UU 7/92 UU 10/98 UU 21/08 Sumber : BI

41 Survey Persepsi Masyarakat Indonesia …
Pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan sistem perbankan syariah relatif tinggi (Jabar: 88,6%, Jateng&DIY: 71,2%. Meskipun demikian pemahaman mengenai bagaimana keunikan sistem produk/ jasa bank syariah secara umum masih rendah. Faktor-faktor yang memotivasi masyakarat untuk menggunakan jasa perbankan syariah : Faktor kualitas pelayanan dan kedekatan lokasi bank dari pusat kegiatan, sedangkan faktor pertimbangan ke-agama-an (yaitu masalah halal/haram) bukanlah menjadi faktor penting dalam mempengaruhi kecenderungan menggunakan jasa bank syariah. Namun demikian sistem bagi hasil adalah sistem yang dinilai universal dan dapat diterima (94%) karena bersifat menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah. Sumber : BI

42 Survey Persepsi Masyarakat Indonesia …
Bagi saya, riba adalah haram Pokoknya syariah (Apapun kondisinya, pakai perbankan syariah) Menurut saya, bank berbasiskan bunga (konvensional) adalah termasuk riba Saya akan menggunakan bank yang tidak berbasis bunga (syariah) meskipun fasilitas dan jaringan layanannnya sangat terbatas Saya akan menggunakan bank tidak berbasis bunga (syariah) kalau sebagian besar teman/ saudara memakainya Ikut arus (Mau pakai perbankan syariah kalau sudah banyak yang pakai) Saya akan menggunakan bank yang tidak berbasis bunga (syariah) jika fasilitas & jaringan layanannya sudah bagus Saya akan menggunakan bank yang tidak berbasis bunga (syariah) jika dapat memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan bank berbasis bunga (konvensional) Saya akan menggunakan bank berbasis dan tidak berbasis bunga (syariah)sama banyaknya Sesuai Kebutuhan (Memakai syariah atau konvensional berdasarkan keunggulannya) Menurut saya bank yang tidak berbasis bunga (syariah) hanyalah alternatif bank berbasis bunga (konvensional) dan kedua-duanya bisa dipakai Karena bank berbasis bunga dan tidak berbasis bunga (syariah) memiliki keunikan masing-masing, saya akan menggunakan sesuai kebutuhan Saya akan memakai bank yang tidak berbasis bunga (syariah) supaya saya terlihat taat ajaran agama atau saya terbuka dalam soal keuangan Terpaksa (memakai jasa perbankan syariah karena dituntut lingkungan) Saya belum percaya bank tidak berbasis bunga (syariah) mudah dipraktekkan Saya belum menggunakan bank tidak berbasis bunga (syariah) karena istilah dan sistemnya sulit dipahami Saya akan menggunakan bank yang tidak berbasis bunga (syariah) jika diminta oleh teman/ partner bisnis saya Saya akan tetap memakai bank yang berbasis bunga (konvensional) karena dari dulu sudah pakai Pokoknya konvensional (Apapun kondisinya pakai perbankan konvensional) Saya akan menggunakan bank berbasis bunga (konvensional) karena sistem, persyaratan, dan istilahnya sudah saya pahami Saya akan tetap memakai bank berbasis bunga (konvensional) meski sekarang sudah ada bank tidak berbasis bunga (syariah) dengan fasilitas dan jaringan layanan yang bagus Sumber: Bank Indonesia & Markplus, Juli 2008

43 Survey Persepsi Masyarakat Indonesia …
Perilaku & Kebiasaan dalam menggunakan kartu kredit - Biaya menjadi point utama - Kekhawatiran konsumtif menjadi barrier utama (pengguna kartu debit). 2. Harapan-harapan pemegang kartu terhadap fitur-fitur dari kartu syariah - Menghindari riba - Benefit – benefit fungsional - Kemudahan mengkonsumsi - Biaya ringan 3. Akseptabilitas nasabah terhadap produk kartu kredit syariah - “Cash Rebate” dipersepsi tidak memiliki perbedaan dengan KK konvensional - Perhitungan monthly fee dan cash rebate perlu komunikasi interaktif - Cash Rebate diganti dengan tabel tarif biaya - Biaya yang relatif rendah dapat menjadi keunggulan Hasanah Card. - Pola biaya penjaminan yang besarnya fixed berjenjang (tabel tarif biaya) memudahkan nasabah dalam mengontrol penggunaan kartu kredit 4. Estimasi potensi pasar kartu kredit syariah Kelompok segmen Floating memiliki potensi pasar terbesar disamping golongan pokoknya syariah Sumber : Markplus

44 Kebijakan Akselerasi Perbankan Syariah …
Melihat perkembangan perbankan syariah dalam 5 tahun terakhir, masih terdapat potensi dan peluang yang besar bagi perbankan untuk tumbuh lebih cepat lagi. Hal ini didukung oleh beberapa indikasi khususnya : Kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian masih sangat terbatas  share total aset perbankan syariah terhadap perbankan hanya 1,9% (Des 2007) Jumlah pengguna/nasabah bank syariah yang masih minim  dibandingkan dengan potensi market yang luas (mayoritas muslim) dukungan tingkat pemahaman agama yang makin meningkat. Jaringan kantor belum cukup merata dan memadai  dibandingkan dengan luasnya jaringan bank konvensional dan luasnya wilayah geografis RI yang belum terjangkau. Indikator Des-05 Des-06 Des-07 Des-07A Des-08A Aset (Rp T) 20,88 27,14 36,5 47,94 91,57 PYD (Rp T) 15,23 19,79 27,9 38,39 68,95 DPK (Rp T) 15,58 20,25 28,0 36,10 73,33 Sharenya thd perbankan nasional (%) 1.42% 1.68% 1.93% 2,84 5,25 Sumber : BI, A= Rencana Akselerasi

45 Kebijakan Akselerasi Perbankan Syariah …
Tujuan Akselerasi : Mencapai pangsa perbankan syariah sebesar 5% pada akhir tahun 2008 dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Sasaran : Mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang Memperkuat permodalan, manajemen dan SDM bank syariah Mengoptimalkan peranan pemerintah (otoritas fiskal) dan BI (otoritas perbankan&moneter) sebagai penggerak pertumbuhan. Melibatkan seluruh stakeholder perbankan syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Enam Pilar Program Akselerasi: Penguatan Kelembagaan perbankan syariah Pengembangan Produk dan pelayanan perbankan syariah Intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis Peningkatan peranan Pemerintah dan penguatan hukum perbankan syariah Penguatan SDM perbankan syariah Penguatan pengawasan perbankan syariah

46 Kondisi SDM di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia
Kualitas SDM … Kondisi SDM di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia Sumber Daya Manusia Kondisi Keterangan Latar Belakang Pendidikan Karyawan 18% SMU 21% D3 59% S1 2% S2 Dominasi lulusan sarjana dalam lembaga keuangan syariah Indonesia Karakteristik Keilmuan Karyawan 10% Ilmu Syariah 90% Ilmu Konvensional Belum ada lulusan lembaga pendidikan ekonomi Islam Sumber Karyawan Perbankan Syariah 20% Fresh Graduate PT 70% Bank Konvensional 5% Bank Syariah Lain 5% Sumber lain Kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan perbankan syariah Sumber: Kajian Kondisi dan Kebutuhan SDM pada Perbankan Syariah di Indonesia, FE UI 2003

47 MESKIPUN UUS LEBIH BANYAK DARIPADA UUS NAMUN KONTRIBUSINYA MINIMAL
ANALISIS MASALAH … MESKIPUN UUS LEBIH BANYAK DARIPADA UUS NAMUN KONTRIBUSINYA MINIMAL 2004 2005 2006 2007 2008 BUS 3 5 UUS 15 19 20 26 27 2004 2005 2006 2007 Sept. 2008 BUS 81.48% 79.45% 75.69% 68.46% 71.34% UUS 18.52% 20.55% 24.31% 31.54% 28.66% Sumber : BNI Syariah, Bank Indonesia

48 ANALISIS MASALAH … PBI 11/10/2009 MEMBERIKAN ARAHAN BAHWA UUS PADA AKHIRNYA HARUS DI SPIN OFF YANG BERSIFAT MANDATORY Mendirikan BUS baru, modal minimal Rp. 500 M tunai atau inbreng (setoran asset), dalam 10 tahun modal menjadi Rp.1T. Share asset >50% induk Mandatory 15 tahun sejak UU 21/2008 Alasan Spin Off CAR >8% NPF >5% (lima persen) dan/atau melampaui BMPK wajib diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun. Imple-men-tasi Spin Off Mengalihkan hak & kewajiban UUS kepad BUS milik induk Voluntary

49 Standardisasi sebagai Tantangan Globalisasi …
Islamic Financial Services Board (IFSB) Syiah Accounting & Auditing for IFI (AAOIFI) Others Negara TimTeng (umumya Maliki); Saudi (Hambali) Dewan Syariah Nasional Sunni: 4 Madzab Bank Sentral Dewan Pengawas Syariah Al Quran Hadits/ Sunnah Malaysia, Indonesia, Bahrain (Syafii) Institusi keuangan Islam Dewan Syariah Nasional Indian sub-continent, China, Mesir (Hanafi) Lainnya Dewan Syariah Nasional

50 EKONOMI CORPORATE PERBANKAN
Kondisi Makro Ekonomi … EKONOMI CORPORATE PERBANKAN Biaya Energi Harga Minyak Dunia Harga: Cost Plus Inflation OHC NIM Earning base BOPO Profitability Suku Bunga Demand Pembiayaan Inflasi Fed Rate BI Rate IHSG Ekspansi dan pertumbuhan ekonomi Beban Mudharib/Debitur Ekspansi Pembiayaan Kemampuan membayar NPF PPA Sumber : Kajian BNI

51 Membangun Infrastruktur dan Kompetensi Global …
Menangkap peluang bisnis keuangan syariah global Infrastruktur & kompetensi keuangan syariah global Fund & wealth management Origination, issuance & trading of Islamic financial instruments incl capital market instruments International currency Islamic financial business Pergeseran Fokus – Memperkuat koneksi dan implementasi dengan keuangan syariah global Pasar perbankan syariah yang besar Pertumbuhan ekonomi Asia yang baik Minat investor asing ke Indonesia Pasar keuangan syariah Indonesia yang kuat dengan berbagai pelaku dan produk yang beragam

52 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "Sistem Perbankan Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google