Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Universitas Brawijaya, Malang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Universitas Brawijaya, Malang"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Universitas Brawijaya, Malang
tentang STANDAR MUTU Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya, Malang Tahun 2015

2 Acuan Standar Mutu UB Sesuai Visi-Misi UB: berstandar internasional
Standar yang diacu dilakukan secara bertahap: Standar Nasional di bidang pendidikan Mengacu pada UU 12/2012, Perpres 8/2012, Permendikbud 49/2014, PP 4/2014, Permendikbud 50/2014 tentang SPM-PT, Standar Mutu Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dan Akreditasi Program Studi (APS), Standar Evaluasi Mutu Internal (EMI). Standar Pelayanan Minimum Badan Layanan Umum (BLU-UB). Standar Pelayanan Prima (Permenpan 38/2012).

3 Acuan Standar Mutu UB Standar Internasional
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dan IWA 2:2007 Standar Internasional Asean University Network Quality Assurance (AUN QA)

4 Tujuan dan Sifat SM UB Standar Mutu UB bertujuan menjamin agar layanan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan di UB sesuai dengan kriteria minimal yang ditetapkan Standar Mutu UB bersifat wajib dan mengikat untuk semua layanan pendidikan, baik yang dilaksanakan di Unit Kerja Pelaksana Akademik (UKPA) ataupun di Unit Kerja Penunjang Pelaksana Akademik (UKPPA).

5 Ruang Lingkup SM UB Standar Mutu Pendidikan; Standar Mutu Penelitian;
Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat; Standar Mutu Kerjasama.

6 Ruang Lingkup Standar Pendidikan
(Permendikbud 49 / 2014) Standar Kompetensi Lulusan (pasal 7 – 9) Standar Isi (pasal ) Standar Proses Pendidikan (pasal 17 – 24) Standar Penilaian Pendidikan (pasal 25 – 32) Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (pasal 33 – 40) Standar Sarana dan Prasarana (pasal 41 – 50) Standar Pengelolaan (pasal ) Standar Pembiayaan (pasal 77 – 88)

7 (1) Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi adalah seperangkat tindakan (perbuatan) cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu (SK. Mendiknas No.045/U/2002 ).

8 (1) Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi yang harus dicapai di UB minimum harus mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

9 (1) Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi yang ditetapkan oleh Program Studi harus searah dengan pencapaian visi dan misi di Jurusan/Program Studi, Fakultas dan Universitas. Kompetensi sesuai dengan kebutuhan nasional/ internasional di bidang yang terkait PS dengan mempertimbangkan para pemangku kepentingan (stakeholders); konsensus kompetensi dari Asosiasi Program Studi sejenis; konsensus kompetensi dari Asosiasi Profesi; dan/atau Standar dunia kerja nasional & internasional.

10 (1) Standar Kompetensi Lulusan
Rumusan kompetensi suatu PS Spesialis dapat digunakan untuk membedakan dengan PS Spesialis lain yang mirip (secara horizontal) dan dengan program studi sejenis yang berbeda strata pendidikan (secara vertikal). Rumusan kompetensi diusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi Kompetensi atau Capaian Pembelajaran lulusan.

11 Aspek Capaian Pembelajaran
A. Sikap dan tata nilai B. Penguasaan pengetahuan/ keilmuan C. Keterampilan kerja umum D. Keterampilan kerja khusus

12 Kompetensi Lulusan

13 Perspektif Perubahan dan Perkembangan Kompetensi

14 Kompetensi Utama di PS S-2 Ilmu Biomedik FK
Contoh Pernyataan Kompetensi Kompetensi Utama di PS S-2 Ilmu Biomedik FK Lulusan magister yang berakhlak mulia, mempunyai kemampuan mengembangkan dan menerapkan ilmu biomedik sesuai minat dan kekhususannya serta mampu mengembangkan penelitian yang inovatif dan teruji pada tingkat seluler maupun molekuler.

15 Kompetensi Pendukung di PS S-2 Ilmu Biomedik FK
Contoh Pernyataan Kompetensi Kompetensi Pendukung di PS S-2 Ilmu Biomedik FK Lulusan magister yang mampu memecahkan permasalahan sains dan teknologi di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang keahliannya melalui penalaran dan penelitian ilmiah berdasarkan pemikiran logis, krisis, sistematis, dan kreatif;

16 Kompetensi Pendukung di PS S-2 Ilmu Biomedik FK
Contoh Pernyataan Kompetensi Kompetensi Pendukung di PS S-2 Ilmu Biomedik FK Mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang keahliannya melalui penelitian ilmiah, yang disusun dalam bentuk tesis; Menuliskan hasil penelitian bidang keilmuannya dalam bentuk artikel yang dapat dimuat pada (i) terbitan berkala ilmiah nasional (terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah yang memenuhi syarat-syarat untuk diakreditasi), (ii) prosiding seminar internasional, atau terbitan berkala ilmiah bertaraf internasional; Manuscript accepted for publication in Tropical Biomedicine I wish to inform you that your manuscript Metabolite Extract of Streptomyces hygroscopicus Hygroscopicus Inhibit the Growth of Plasmodium berghei through Inhibition of Ubiquitin – Proteasome System by Rivo, Y. B.N, Alkarimah, A., Ramadhani, N.N., Cahyono, AW, Laksmi, D.A., Winarsih, S., Fitri, L.E .has been accepted for publication in the June issue Volume 30 No

17 Kompetensi Pendukung di PS S-2 Ilmu Biomedik FK
Contoh Pernyataan Kompetensi Kompetensi Pendukung di PS S-2 Ilmu Biomedik FK Menyusun dan mengkomunikasikan ide dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, melalui berbagai bentuk media kepada masyarakat terutama masyarakat akademik; Mengelola (mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali) data hasil penelitian untuk keperluan penelitian lanjutan; Meningkatkan kapasitas pembelajaran mandiri; Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan pembimbingan, kolega sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas; Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian.

18 Kompetensi Khusus di PS S-2 Ilmu Biomedik FK
Contoh Pernyataan Kompetensi Kompetensi Khusus di PS S-2 Ilmu Biomedik FK Lulusan magister yang mampu mengembangkan penelitian terkait dengan kajian: Metabolik-Degenerative, Herbal, Sel Punca, Autoimun, Tumbuh kembang, dan Infeksi menggunakan instrumentasi dan teknologi analisis serta diakui secara nasional maupun internasional

19 (2) Standar Isi Pembelajaran
Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan dituangkan ke dalam Kurikulum Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.

20 Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum program studi harus memenuhi standar kualitas: Input, Proses dan Output dan memperhatikan keberadaan tim Kurikulum (atau yang setara) yang representatif yang terdiri dari Dosen, Mahasiswa, stakeholder, dan UJM/ GJM. Dalam hal penyusunan kembali (redesign) kurikulum, Tim Kurikulum mempertimbangkan (i) kesesuaian antara Kurikulum yang dirancang dan implementasinya; (ii) mengevaluasi RPS dan pembelajaran aktual (bahan ajar yang digunakan dan strategi pembelajaran yang telah dilaksanakan); (iii) pembelajaran ko-kurikuler dan ekstra- kurikuler; (iv) sistem blok/konvensional; (v) serta penilaian.

21 Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum mempertimbangkan dan mengakomodasi: Peraturan perundang-undangan; Badan Standarisasi Nasional Perguruan Tinggi (BSNPT); Kebutuhan para pemangku kepentingan; Konsensus dari asosiasi pendidikan; Konsensus dari asosiasi profesi nasional dan/atau internasional; Capaian pembelajaran yang ditetapkan Dikti-KKNI; Visi misi UB; Tracer study.

22 Evaluasi Internal Kurikulum
Unit Jaminan Mutu (UJM) melakukan evaluasi internal kurikulum sebagai bagian dari kegiatan penjaminan mutu yang mencakup evaluasi terhadap input, proses dan output. Input adalah komponen standar mutu pendidikan, spesifikasi PS dan mahasiswa. Proses mencakup butir standar mutu pelaksanaan kurikulum, pengawasan mutu kurikulum, peninjauan kurikulum, penilaian mahasiswa, dan dukungan terhadap mahasiswa. Output adalah produk lulusan dan kinerja mahasiswa (IPK; masa studi; kegiatan dan prestasi mahasiswa lainnya; masa tunggu dan employment) serta dampak lulusan pada masyarakat lokal, regional, nasional atau internasional.

23 Dokumen Kurikulum dibuat dalam format buku Pedoman Akademik dan website
Mencantumkan: Peraturan terkait sistem Pendidikan Tinggi yang berlaku di Indonesia dan Peraturan atau konsensus lembaga lain. Profil lulusan Capaian Pembelajaran (Learning Outcome) Jumlah sks Masa studi minimum dan maksimum Mata Kuliah untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi inti; pendukung dan lainnya Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa Proses penilaian capaian pembelajaran. Pemetaan Capaian Pembelajaran versus Mata Kuliah Deskripsi singkat Blok Mata kuliah dan Mata Kuliah serta kompetensi yang akan dicapai Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

24 Beban Pembelajaran Program diploma tiga paling sedikit 108 sks
Program studi pada program sarjana dan D4 paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks Program studi pada program profesi paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks Program studi pada program magister/Sp1 paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks Progam studi pada program doktor (by course & by research )/ Sp2 paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks

25 Kurikulum Kelas Dual Degree PS S-2 Biomedik FK
Contoh Isi Pembelajaran Kurikulum Kelas Dual Degree PS S-2 Biomedik FK Kurikulum dan beban studi pada Program Studi Magister Ilmu Biomedik kelas dual degree adalah sebagai berikut: Mata kuliah Wajib Program studi 14 sks (Semester I) Mata kuliah Wajib Minat 10 sks (Semester I) Mata kuliah Pilihan (minimal) 8 sks (Semester II) Tesis 40 sks (Smt II, III & IV)   Jumlah total minimal 72 sks

26 Beban Pembelajaran Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup: kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit/minggu/smt, kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit/minggu/smt; dan kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit/minggu/smt. Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup: kegiatan belajar tatap muka (seratus) menit /minggu/smt; dan kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit/minggu/smt. Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 160 (seratus enam puluh) menit/minggu/smt.

27 (3) Standar Proses Standar proses memuat:
Perencanaan proses pembelajaran; Pelaksanaan proses pembelajaran; Penilaian hasil proses pembelajaran; Pengendalian proses pembelajaran Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa 27

28 (3) Standar Proses Perencanaan proses pembelajaran meliputi penetapan tempat/kelas untuk pembelajaran, beban kerja dosen, penyiapan sumber belajar, dan pengelolaan proses pembelajaran. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen, baik sendiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Penyusunan RPS harus mempertimbangkan tingkat partisipasi mahasiswa, penerapan teknologi informasi dan komunikasi, keterkaitan dan keterpaduan antarmateri, umpan balik, dan tindak lanjut. 28

29 Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
RPS paling sedikit memuat: Komponen nama program studi dan nama mata kuliah, kode, semester, jumlah sks, dosen, serta capaian pembelajaran mata kuliah atau blok mata kuliah. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran. Bahan pembelajaran atau bahan kajian. Kriteria atau indikator penilaian. Bobot penilaian. Strategi dan metode pembelajaran. Pengalaman belajar mahasiswa. Daftar referensi yang digunakan. Rincian/ deskripsi semua tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa. Asessmen hasil belajar. 29

30 (3) Standar Proses Masa studi pada suatu Program Magister/spesialis 3 sampai dengan 8 (delapan) semester; Mahasiswa program pascasarjana yang memiliki prestasi luar biasa dalam publikasi internasional sebagaimana ditetapkan rektor, dapat lulus tanpa ujian tugas akhir. Mahasiswa program magister yang memiliki prestasi luar biasa sebagaimana ditetapkan senat UB, dapat mengikuti program doktor bersamaan dengan penyelesaian program magister.

31 (4) Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup: prinsip penilaian teknik dan instrumen penilaian mekanisme dan prosedur penilaian pelaksanaan penilaian pelaporan penilaian kelulusan mahasiswa 31

32 (4) Standar Penilaian Pendidikan
Ada proses validasi metode penilaian yang digunakan untuk menilai CP mahasiswa Sistem penilaian telah mengacu pada teknik penilaian antara lain: observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa didokumentasikan secara akuntabel dan transparan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. Penilaian hasil pembelajaran digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

33 Prinsip Penilaian Prinsip edukatif Prinsip otentik Prinsip objektif
Prinsip akuntabel Prinsip transparan

34 Mekanisme Penilaian menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan. 34

35 Pelaksanaan Penilaian
dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh: dosen pengampu atau tim dosen pengampu; dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. Pelaksanaan penilaian untuk program spesialis dua, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda. 35

36 Syarat Kelulusan Pada program magister/spesialis, mahasiswa wajib menulis 1 (satu) artikel dari hasil penelitian tesis/karya-desain/ seni/bentuk lain yang setara dalam terbitan berkala ilmiah nasional terakreditasi, dan mendapat pengakuan internasional berbentuk presentasi ilmiah atau yang setara. 36

37 Kelulusan Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) paling sedikit berisi, identitas pemilik SKPI, identitas PT penyelenggara PS; program pendidikan; program studi, CP PS; peringkat lulusan PS dalam KKNI. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. 37

38 Sertifikat Profesi Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis. Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan. Sertifikat profesi diterbitkan oleh UB bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan/atau Organisasi Profesi. 38

39 (5) Standar Pendidik Dosen paling sedikit memiliki kualifikasi akademik sesuai untuk level PS yang diampunya yang dinyatakan dengan ijazah. Ijazah spesialis, dan/atau ijazah sub spesialis pada program spesialis; Dosen memiliki Kompetensi pedagogik, Kompetensi profesional, Kompetensi kepribadian. Setiap dosen pemangku MK telah memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan kompetensi lulusan. Beban kerja dosen didasarkan pada kegiatan pokok dosen yang meliputi: merencanakan, melaksanakan, mengendalikan proses pembelajaran, melakukan evaluasi hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan pengabdian kepada masyarakat, dan melakukan tugas tambahan.

40 (5) Standar Pendidik Beban kerja dosen per semester dalam membimbing penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni paling banyak sejumlah 10 mahasiswa. Dosen program doktor dan program doktor terapan yang menjadi pembimbing utama disertasi sudah pernah mempublikasikan paling sedikit dua (2) karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks yang diakui oleh Direktorat Jenderal. Fakultas/program menetapkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berisi kualifikasi dan kuantitas TKA yang bekerja di lingkungan UB dan mengajukan pengesahannya kepada Rektor.

41 (7) Standar Pengelolaan
Organisasi penyelenggara UB paling sedikit terdiri atas unsur: Penyusun kebijakan (senat). Pelaksana akademik (pimpinan). Pengawas dan penjaminan mutu. Penunjang akademik atau sumber belajar. Pelaksana administrasi atau tata usaha. 41

42 (7) Standar Pengelolaan
Jurusan/PS tingkat sarjana memiliki tata pamong yang memungkinkan terlaksananya secara konsisten prinsip-prinsip tatapamong, terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan, serta kode etik). Jurusan/PS tingkat magister dan doktor mempunyai dokumen, data dan informasi yang sahih dan andal bahwa sistem tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan, memenuhi lima pilar berikut: (a) kredibel, (b) transparan, (c) akuntabel, (d) bertanggung jawab, dan (e) adil.

43 (7) Standar Pengelolaan
Kepemimpinan jurusan/PS memiliki karakteristik yang kuat dalam: (a) kepemimpinan operasional; (b) kepemimpinan organisasi; dan (c) kepemimpinan publik. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional jurusan/PS berjalan sesuai dengan MP, yang didukung dokumen yang lengkap. Unit-unit kerja memiliki bukti-bukti program yang terintegrasi yang sejalan dengan rencana strategi fakultas/program dan ada bukti-bukti pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta tindaklanjut dalam bentuk laporan.

44 (7) Standar Pengelolaan
Ada wadah yang resmi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik di fakultas/program yang bertanggung jawab, akuntabel, transparan, kredibel, dan adil. Ada bukti bahwa fakultas/program memiliki (a) rancangan dan analisa jabatan; (b) uraian tugas; (c) prosedur kerja; (d) program peningkatan kompetensi manajerial yang sistematis untuk pengelola unit kerja. Menggambarkan efektifitas dan efisiensi manajemen operasi di setiap unit kerja. Terdapat bukti yang menunjukkan adanya dokumen tentang: (a) Manual Prosedur (MP) mengenai perencanaan, pengembangan serta implementasi kebijakan-kebijakan fakultas/program; (b) sistem monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan setiap kebijakan fakultas/program; (c) laporan bulanan/semesteran mengenai hasil monitoring dan evaluasi; (d) tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi.

45 (7) Standar Pengelolaan
Ada bukti bahwa fakultas/program memiliki (a) rancangan dan analisa jabatan; (b) uraian tugas; (c) prosedur kerja; (d) program peningkatan kompetensi manajerial yang sistematis untuk pengelola unit kerja. Menggambarkan efektifitas dan efisiensi manajemen operasi di setiap unit kerja. Sistem penjaminan mutu tingkat magister dan doktor berjalan sesuai dengan standar penjaminan mutu. Ada kebijakan evaluasi dan pengendalian mutu program yang efektif. Sistem telaah (review) program sangat baik (ada cara validasi yang handal). Ada sistem dokumentasi yang bermutu sangat baik. Semua laporan ditindaklanjuti. Di-akreditasi oleh badan akreditasi regional atau internasional. Umpan balik diperoleh dari empat sumber: dosen, mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan, dilakukan secara berkala dan ditindaklanjuti.

46 Terimakasih atas .... kerja keras-nya, kerja cerdas-nya, kerja ikhlas-nya.


Download ppt "Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Universitas Brawijaya, Malang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google