Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PENGANGKUTAN
2
Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, tanpa pengangkutan perusahaan tidak akan jalan Fungsi pengankutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai
3
Pengangkutan Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri u/ menyelenggarakan pengangkutanbarang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan
4
Lingkup Hukum Pengangkutan
Angkutan Darat Buku I Bab V pasal 90 – 98 KUHD UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Angkutan Udara UU No. 1 Tahun 2009 ttg Penerbangan PP No. 3 Tahun 2000 ttg Angkutan Udara
5
Angkutan Laut Buku II Bab V-VB tentang perjanjian carter kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang UU No. 17 Tahun 2008 ttg Pelayaran PP No. 82 Tahun 1999 ttg Angkutan Diperairan Kep.Men No. 33 Tahun 2001 ttg Penyelenggaraan Angkutan laut
6
Para Pihak Dalam Pengangkutan
Pengirim Pengangkut Penerima Pengirim mengikatkan diri dengan pengangkut u/ muatan yg diserahkan kpdnya, selanjutnya menyerahkan kpd org yg ditunjuk sebagai penerima
7
Kedudukan Penerima Si penerima a/ si pengirim CONTOH :
A sbg TKW yg sukses pulang ke INA dari negeri Jiran slma bertahun-tahun. A mengirimkan barang2 yg penting ke INA/ melalui perush.pengangkutan di Malaysia atas nama A
8
Si penerima adalah orang lain
CONTOH : Importir A berada di Jakarta mengadakan transaksi dengan Eksportir B yang ada di USA, B mengadakan perjanjian pengangkutan dgn C U/ mengirim barang A smp Jakarta brang diserahkan kpd A. Penerima adalah pihak ketiga yg berkepentingan spt yg dimaksud (1317 BW )
9
Penerima mendapatkan haknya sejak menerima barang kiriman itu (1317 BW)
Penerima wajib membayar uang angkutan kecuali diperjanjikan lain (491 KUHD ) Penerima tidak boleh meminta barang diserahkan di tempat selain dari tempat tujuan (509 KUHD) kecuali telah ada persetujuan dr pengirim dan pengangkut (1338 BW)
10
Sifat perjanjian Pengangkutan
Bersifat Konsensuil, perjanjian pengangkutan tidak disyaratkan hrs tertulis, cukup lisan, asal ada persetujuan kehendak (konsensus) Pengangkut tidak mempunyai hak retensi (493 KUHD). Tetapi menggunakan pasal 94 KUHD via Hakim jika penerima wan prestasi.
11
Dalam hal “carter kapal” ada dokumen yg disebut dgn “charterpartij”, “konosemen” (tanda penerimaan barang yg harus diberikan pengangkut kpd pengirim barang) Dalam pengangkutan darat ada dokumen yang disebut dengan “surat muatan” Tidak adanya dokumen tersebut tidak membatalkan perjanjian pengangkutan
12
Perantara Pengangkutan
Ekspeditur (pasal KUHD) a/ orang yang pekerjaannnya menyuruh org lain u/ menyelenggarakan pengangkutan barang2 dagangan. Perjanjian yang dibuat antara ekspeditur dan pengirim disebut perjanjian ekspedisi Sedangkan perjanjian yang dibuat antara ekspeditur , atas nama pengirim dg pengangkut disebut perjanjian pengangkutan
13
Sifat Perjanjian Ekspedisi
Sifat perjanjian ekspedisi adalah “pelayanan berkala” dan “pemberian kuasa” Sifat hukum “pelayanan berkala” ada, karena hubungan hukum antara ekspeditur dan si pengirim tidak tetap, hanya kadang kala saja Sifat hukum “pemberian kuasa” ada, karena si pengirim telah memberikan kuasa kpd ekspeditur untuk mencarikan pengangkut yang baik
14
Kewajiban dan Hak Ekspeditur
Sebagai pemegang kuasa Ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim. (psl BW tentang Pemberian Kuasa) Sebagai Komisioner (berlaku ps.76 KUHD) Sebagai penyimpan barang (berlaku ps BW) Sebagai penyelenggara urusan (berlaku 1354 BW) Register dan surat muatan Hak Retensi
15
Tugas dan Tanggung Jawab Ekspeditur
Mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim Menyelenggarakan pengiriman selekas-lekasnya dgn rapi pada barang-barang yg telah diterimanya Menjamin keselamatan barang
16
Batas Tanggungjawab Ekspeditur
TJ Ekspeditur berhenti pada saat barang2 pengirim telah diterima pengangkut (ps.88 KUHD) Kerugian-kerugian setelahnya, harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahan atau kelalaian ekspeditur Ekspeditur juga harus bertanggungjawab atas ekspeditur antara, yang jasany dipergunakan (ps.89KUHD)
17
Hubungan Penerima dg Perjanjian Ekspedisi
Jika penerima menerima barang muatan, atau dia menolak untuk menerimanya, karena ada kerusakan atau kekurangan, maka dia tidak hanya berhubungan dgn perjanjian pengangkutan saja tetapi juga dgn perjanjian ekspedisi Dengan penyerahan barang2 oleh ekspeditur kepada penerima, maka beralihlah hak milik atas barang tersebut
18
Hak ekspeditur terhadap pengangkut
Bagaimana jika Pengangkut melakukan PMH? Jika ekspeditur melakukan perjanjian pengangkutan atas nama pengirim, maka pengirim langsung dapat menuntut pengangkut Tetapi jika ekspeditur melakukan perjanjian atas namanya sendiri, maka hanya ekspeditur yang berhak menuntut ganti rugi
19
Pengusaha Transpor Orang bertindak sbg pengusaha transpor jika dia menerima barang-barang tertentu u/ diangkut dg uang angkutan tertentu, tanpa mengikatkan diri u/ melakukan pengangkutan sendiri Perbuatan pengusaha tranpor adalah pelayanan berkala dan pemberian kuasa
20
Prinsip tanggung jawab Hukum
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan ( Fault Liability / Liability Based On Fault) Prinsip Praduga u/ Selalu Bertanggung Jawab (Presumtion Of Liability Prinsiple)
21
Prinsip praduga u/ tdk selalu bertanggung jawab (Presumtion of Non Liability Principle)
Prinsip tanggung jawab Mutlak (Strict Liability) Prinsip dengan pembatasan (Limitation Of Liability Principle)
22
Prinsip umum yg berlaku pada h.pidana & H.Perdata
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan ( Fault Liability / Liability Based On Fault) Seorang br dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jk ada unsur kesalahan Prinsip umum yg berlaku pada h.pidana & H.Perdata Pasal 1365,pasal 1366 dan pasal 1367
23
Prinsip Praduga u/ Selalu Bertanggung Jawab (Presumtion Of Liability Prinsiple)
Tergugat selalu dianggap T.J smp ia dpat membuktikan ia tdk bersalah Dalam h.pengangkutan udara pernah diatur dlm ordonansi pengangkutan udara. 4 variasi doktrin ini adalah : Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab kalau ia dapat membuktikan bhw kerugian di timbulkan oleh hal-hal diluar kekuasaan
24
Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika ia dapat membuktikan, dia mengambil suatu tindakan yang diperlukan u/ menghindari timbulnya kerugian. Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika dia dapat membuktikan kerugian yang timbul bukan karena kesalahannya. Pengangkut tidak bertanggung jawab jika kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan / kelalaian penumpang atau karena kualitas / mutu barang yang di angkut tidak baik.
25
Prinsip praduga u/ tdk selalu bertanggung jawab (Presumtion of Non Liability Principle)
Tergugat selalu dianggap tdk bertanggungjawab smp ia benar-benar bersalah dibawah putusan pengadilan Misalnya kehilangan / kerusakan bagasi kabin /bagasi tangan yg dibawa oleh penumpang a/ tanggung jawab penumpang bukan pengangkut
26
Prinsip tanggung jawab Mutlak (Strict Liability)
Pelaku usaha hrs bertanggung jawab secara langsung tanpa mensyaratkan unsur kesalahan tetapi pada krugian yg ditimbulkan (liablity based on risk) (strict liabilty pd common law system) Hrs ada unsur kesalahan,tetapi krn u/ membuktikan terlalu sulit maka pelaku usaha langsung mengganti kerugian (Strict liability pd civil law system
27
Prinsip dengan pembatasan (Limitation Of Liability Principle)
Adanya klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yg dibuatnya Misalnya : cuci cetak film ditentukan bila film yg akan dicuci atau dicetak hilang/rusak maka konsumen akan dibatasi ganti rigu sebesar 10 x harga 1 rol film baru
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.