Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Pasal 23

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Pasal 23"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Pasal 23

2 PPh pasal 23 Definisi Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari: Penyerahan jasa Penggunaan modal Penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21

3 Pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah Wajib Pajak Dalam Negeri
Bentuk Usaha Tetap Perwakilan Perusahaan Asing Lainnya Penyelenggara Kegiatan WP OP yang ditunjuk Kepala KPP

4 Tarif dan Objek PPh pasal 23
 15% dari Penghasilan Brutto atau dari Perkiraan Penghasilan Netto Tarif 15 % X Penghasilan Brutto, dikenakan pada: Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan, Bunga Simpanan yang dibayar koperasi jika >Rp Tarif 2% X Penghasilan Brutto, dikenakan: pada Sewa atas harta bergerak, jasa-jasa lainnya.

5 Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan:
Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran Disetor paling lambat tgl 10 setelah Masa Pajak dilakukan pemotongan berakhir Pelaporan ke KPP paling lambat tgl 20 setelah Masa Pajak berakhir Pihak pemotong wajib memberi tanda bukti pemotongan kepada Orang Pribadi atau Badan yang terbebani

6 Pengecualian PPh Pasal 23:
Penghasilan yang terutang pada Bank Sewa yang dibayarkan sewa guna usaha hak opsi Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas sebagai WP DN dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia DLL

7 Soal PPh pasal 23: Adjie adalah seorang desainer interior, pada tanggal 01 Juli 2001 mendapat order untuk mendesain interior gedung perkantoran di kawasan perumahan VILLA DAMAI Palembang dengan imbalan jasa sebesar Rp Hitung: Besarnya PPh pasal 23 15% X 40% Rp = Rp


Download ppt "Pajak Penghasilan Pasal 23"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google