Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pemeriksaan Sidang Pengadilan
(Pasal KUHAP) By Flora for FHUI 14/04/2017
2
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan 14/04/2017
3
REVISI KUHAP Peristiwa Hukum Penyidikan Hakim Pemeriksa Pendauluan
(Habeas Corpus ) Pra-Penuntutan/ Penuntutan Pemeriksaan Sidang Pengadilan Putusan Pengadilan Upaya Hukum Eksekusi Putusan yang sudah BKHT Pengawasan Pengamatan
4
Ruang sidang Majelis Hakim JPU Terdakwa+ PH
Terperiksa (Saksi/ahli/Terdakwa) Pengunjung 14/04/2017
5
Courtroom JUDGES PLAINTIFF DEFENDANT WITNESS JURY PUBLIC BENCH
14/04/2017 By Flora for FHUI 2011
6
Macam Acara Pemeriksaan
Acara Pemeriksaan Biasa Acara Pemeriksaan Singkat Acara Pemeriksaan Cepat: 1. Roll (Pelanggaran LL) 2. Tipiring/Penghinaan Ringan 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011
7
Dasar Acara Pemeriksaan
Pemeriksaan Dibedakan berdasarkan: Macam Tindak Pidana (Ps. 205) Berat/Jenis Hukuman Pembuktiannya (Sederhana/Sulit?) Alat buktinya Dll. 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011
8
Prinsip Pemeriksaan Persidangan
Terbuka untuk Umum Hadirnya Terdakwa Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Langsung dan Lisan Pemeriksaan Secara Bebas Lebih dulu Mendengar Keterangan Saksi 14/04/2017
9
Proses Ajudikasi Perkara Pidana
Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Replik - Duplik Putusan 14/04/2017
10
Pembacaan Surat Dakwaan Closing Statement ttg Bukti2 (o/PU dan TDW)
Revisi KUHAP Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Closing Statement ttg Bukti2 (o/PU dan TDW) Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Putusan Replik/ Duplik 14/04/2017
11
Acara Pemeriksaan Biasa
Semua Siap di R. Sidang kec. MH MH Masuk dan membuka sidang PU memanggil Terdakwa masuk Identitas Terdakwa Pembacaan SD Menanyakan Tdw sudah mengerti/tidak isi SD Hak mengajukan Eksepsi (jika ada) 14/04/2017
12
EKSEPSI Pasal 156 KUHAP (KEBERATAN) Sistematika Surat Keberatan:
Kewenangan : absolut atau relatif Dakwaan tidak dapat diterima (Pasal 143 ayat 2a KUHAP) Dakwaan batal demi hukum/harus dibatalkan (Pasal 143 2b KUHAP) Sistematika Surat Keberatan: Pendahuluan Opening Statement Posita Petitum 14/04/2017
13
Macam2 Eksepsi E. Obscuur Libelli: syarat Materiil
E. Error in Persona: Syarat Formil E. Premptoir: Gugurnya hak menuntut E. Litispendentia: Kompetensi E. Terkait Delik Aduan E. Bukan TP E. Penerapan perUU tidak tepat E. Premateur 14/04/2017
14
TANGGAPAN JPU ATAS KEBERATAN
Pengadilan Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Dakwaan telah dibuat sesuai dengan syarat formill dan materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 KUHAP 14/04/2017
15
Isi Putusan Sela Eksepsi diterima: tidak ada tahap pembuktian
Eksepsi tidak diterima: lanjut pembuktian Eksepsi ditolak: lanjut pembuktian 14/04/2017
16
PUTUSAN SELA Diputus setelah JPU memberikan tanggapan
Diputus bersama-sama dengan putusan akhir Pengadilan berwenang/tidak berwenang, dakwaan sesuai dengan ketentuan pasal 143 atau tidak dapat diterima atau dibatalkan atau batal demi hukum Pemeriksaan dilanjutkan Dilakukan di Pengadilan/Peradilan lain Berkas dikembalikan untuk memperbaiki dakwaan 14/04/2017
17
PERLAWANAN/VERZET Ke Pengadilan Tinggi
JPU memperbaiki dakwaan atau dakwaan sudah tepat PH tidak sependapat, persidangan dilanjutkan 14/04/2017
18
SIDANG PEMBUKTIAN Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 14/04/2017
Pemeriksaan SAKSI (+ Brg Bukti) Art.160 Pemeriksaan Silang oleh Hakim, JPU, PH. Tanggapan/ Pertanyaan Terdakwa Pemeriksaan AHLI (+ Brg Bukti) Art. 160- Pemeriksaan AB SURAT Pemeriksaan AB Ket. Terdakwa Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 14/04/2017
19
TUNTUTAN/REQUISITOIR
CLOSING STATEMENT SISTEMATIKA Pendahuluan Opening Statement Fakta Persidangan Analisa Fakta Analisa Yuridis Kesimpulan Permohonan 14/04/2017
20
PEMBELAAN/PLEDOOI Dasar pembenar dan dasar pemaaf Error in persona
Ne bis in idem Asas legalitas/ Retroaktivitas Asas oportunitas Verjaring Kualifikasi delik dan inti delik Samenloop dan deelneming Concursus realis dan idealis SISTEMATIKA PEMBELAAN Pendahuluan Fakta persidangan Analisa fakta Analisa Yuridis Permohonan: bebas atau lepas dari segala tuntutan, clemency 14/04/2017
21
PUTUSAN ANALISA FAKTA ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN
PUTUSAN: PIDANA, BEBAS ATAU LEPAS 14/04/2017
22
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 203 (1): di luar 205, pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, dan sifatnya sederhana Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan (Pasal 203 ayat (3)a KUHAP). Hakim dapat meminta penuntut umum membuat pemeriksaan tambahan (Pasal 203 ayat (3) b KUHAP). Putusan dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 ayat ayat (3) KUHAP) Hakim membuat surat yang memuat amar putusan tersebut dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan acara biasa (Pasal 203 ayat (3) huruf (e) dan huruf (f) KUHAP). 14/04/2017
23
Acara Pemeriksaan Cepat/Roll
Pasal 205: Tipiring maks pidana 3 bulan dan atau denda maks Rp.7.500,- dan penghinaan ringan Dibagi 2: Acr Pemeriksaan Tipiring Acr Pemeriksaan Pelanggaran LL 14/04/2017
24
Acara Pemeriksaan Tipiring
Penyidik a/ Kuasa PU langsung menghadapkan semuanya ke Pengadilan (Pasal 205 ayat (2) KUHAP). hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat meminta upaya hukum banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP). Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu. Putusan dicatat dalam daftar catatan perkara, danselanjutnya dicatat dalam register perkara. Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat (Pasal 209 KUHAP). 14/04/2017
25
Perma No.2 th 2012 Pada tanggal 28 Februari 2012 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Pasal 1, “Rp. 250” dibaca menjadi Rp ,00 14/04/2017
26
Perma No.2 th 2012 Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. 14/04/2017
27
Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas
hakim tunggal; tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (Pasal 212 KUHAP). Terdakwa dapat diwakili (Pasal 211 KUHAP). Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa atau wakilnya (verstek atau putusan in absentia). Pasal 214 ayat (1) KUHAP. Dalam hal putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan (Pasal 214 ayat (4) KUHAP). Perlawanan dalam waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu (Pasal 214 ayat (5) KUHAP). Putusan setelah perlawanan tetap berupa pidana (perampasan kemerdekaan terdakwa), terdakwa dapat banding. (Pasal 214 ayat 8). 14/04/2017
28
Perbandingan Pemeriksaan Singkat Pemeriksaan Cepat
Pasal 203 (1): di luar 205, pembuktian mudah dan sederhana Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan (Pasal 203 ayat (3)a KUHAP). Pasal 205: Tipiring maks pidana 3 bulan dan atau denda maks Rp.7.500,- dan penghinaan ringan Dibagi 2: Acr Pemeriksaan Tipiring Acr Pem Pelanggaran LL Tipiring: Penyidik a/ Kuasa PU langsung menghadapkan semuanya ke Pengadilan (Pasal 205 ayat (2) KUHAP). 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011
29
PERBANDINGAN Pemeriksaan Singkat Pemeriksaan Tipiring Majelis Hakim
Upaya Hukum Biasa Hakim dapat meminta penuntut umum membuat pemeriksaan tambahan (Pasal 203 ayat (3) b KUHAP). Saksi Mengucap Sumpah Putusan dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 ayat ayat (3) KUHAP) Hakim membuat surat yang memuat amar putusan tersebut (Pasal 203 ayat (3) e KUHAP). Hakim tunggal Kec dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, tdw Br dpt banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP). Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah /janji kec hakim menganggap perlu. Putusan dicatat dalam daftar Perkara Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat (Pasal 209 KUHAP). 14/04/2017
30
Sistem Pemeriksaan Perkara Khusus
A. Sistem Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) 1. Pengadilan dibentuk di setiap ibukota provinsi dan kota/kabupaten. 2. Pengadilan berwenang memeriksa Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tipikor, dan tindak pidana yang dinyatakan sbg tipikor oleh uu lainnya 3. Sistem pemeriksaan perkara biasa 14/04/2017
31
4. Majelis hakim terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.
a. majelis hakim terdiri dari 3 orang, 1 hakim karier dan 2 hakim ad hoc b. majelis hakim terdiri dari 5 orang, 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. 5. Semua bukti dan alat bukti harus diperoleh secara sah berdasarkan undang-undang. 6. Adanya jangka waktu pemeriksaan. PN 120 hari kerja, PT 60 hari kerja, kasasi 120 hari kerja, dan PK 60 hari kerja. 14/04/2017
32
Sidang Pemeriksaan Perkara Korupsi
14/04/2017
33
Sistem Pemeriksaan Perkara Khusus
B. Sistem Peradilan Pidana Anak (tahap persidangan)(UU No. 11 Tahun 2012 ttg SPPA) Kewajiban menerapkan diversi. Proses peradilan pidana dijalankan bila diversi tidak berhasil dilaksanakan. Adanya perlindungan khusus bila TP dilakukan dalam situasi darurat. Proses persidangan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011
34
Menjaga kerahasiaan identitas anak (pelaku, korban, dan saksi)
Peradilan anak ditujukan bagi anak yang belm berumur 18 thn atau pada saat diajukan ke persidangan belum berusia 21 thn. Diperiksa di ruang sidang khusus anak Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan setelah pembacaan surat dakwaan. Pemeriksaan anak korban dan atau anak saksi dapat dilakukan secara khusus Sebelum vonis, adanya kesempatan mengemukakan hal yg bermanfaat bagi anak. 14/04/2017
35
Pengawasan Pengamatan DIVERSI =PENAL MEDIATION
PERADILAN PIDANA ANAK Peristiwa Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra/Penuntutan Pemeriksaan Sidang Putusan Pengadilan Upaya Hukum Eksekusi Putusan Pengawasan Pengamatan DIVERSI =PENAL MEDIATION
36
14/04/2017
37
Hukum acara berdasarkan KUHAP, kecuali dinyatakan lain.
C. Pemeriksaan perkara Kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan) Hukum acara berdasarkan KUHAP, kecuali dinyatakan lain. Diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari 1 orang hakim karier dan 2 orang hakim adhoc Pemeriksaan dapat dilakukan secara in absentia 14/04/2017
38
Jangka waktu pemeriksaan:
Perkara perusakan hutan diperiksa PN dlm jangka waktu 45 hari kerja. Banding perkara perusakan hutan diperiksa PT dlm wkt 30 hari kerja. Kasasi perkara pembalakan liar diperiksa MA dlm wkt 50 hari kerja. Perusakan hutan meliputi pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi. 14/04/2017
39
Sistem Pemeriksaan Persidangan di Perancis
Tribunal de Police= Pemeriksaan Cepat Tribunal de Correctionnel =Pemeriksaan Singkat La cour d’Assis = Pemeriksaan Biasa
40
Category: Type of offense:
Contravention = Cepat. u/Tilang, Pelanggaran Delits = Singkat u/Tipiring Crimes = TP Pidana berat (Pembunuhan, Korupsi, Teroris, dll).
41
COUR D’ASSIS PROCEDURE
Identity Examination, Jury, Witness, Expert Read Out Indictment Evidence Hearing Compensation Claim for Victim’s Advocate Requisitory Charges Legal Defense Closing Statement Jury’s Deliberation Court Judgment
42
14/04/2017 By Flora for FHUI 2011
43
This courtroom drawing shows Judge Michael Sonberg presiding during procedures calling for the delay in the arraignment of IMF chief Dominique Strauss-Kahn: Dominique Strauss-Kahn: medical examination delays court appearance... 14/04/2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.