Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Keadaan pribadi yang meringankan pidana dan dampaknya terhadap penyertaan
2
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
Pada dasarnya Pidana bersifat Pribadi; sehingga bila tersangka/terdakwa mati, maka pidana itu tidak dapat diwariskan.
3
DALUWARSA Tidak dapat lagi dilakukan penuntutan terhadap SSO karena telah dilampauinya jangka waktu tertentu untuk melakukan penuntutan (Lihat Pasal 78 KUHP)
4
TENGGANG WAKTU DALUWARSA PENUNTUTAN
Mulai dihitung sejak keesokan hari setelah Perbuatan dilakukan KECUALI: 1. Pemalsuan atau Perusakan uang 2. Psl. 328, 329, 330, 333 KUHP 3. Psl. 556 s.d. 558a KUHP
5
PENCEGAHAN (STUITING) DALUWARSA
Tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa Mulai tenggang daluwarsa yang baru
6
PENUNDAAN (SCHORSING) DALUWARSA
Perselisihan Pra-yudisial Selama ditunda, perhitungan tenggang waktu daluwarsa berhenti untuk sementara waktu
7
GRASI Pasal 14 ayat (1) UUD’45: (setelah amandemen I)
Presiden berwenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung UU yang mengatur: UU No. 22 tahun 2002 tentang Grasi (menggantikan UU No. 3 tahun 1950)
8
GRASI Pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden (Pasal 1 butir 1 UU No. 22 tahun 2002)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.