Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRevi Mraz Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KELAS X SMA BAB 5 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
2
Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD)
Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewargane-garaan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedu-dukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 5.3. Menghargai persamaan kedu-dukan wn tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Standar Kompetensi : 5. Menghargai persamaan kedudukan warga nega-ra dalam berbagai aspek kehi-dupan.
3
Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi :
5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berba-gai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga negara dan pewarga-negaraan di Indonesia.
4
(Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan. Mendeskripsikan penduduk dan warga negara Indonesia. Menganalisis undang-undang kewargane-garaan Indonesia Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
5
PETA KONSEP (KD 5.1.) Rakyat Dalam Suatu Negara Asas Kewarganegaraan Penduduk dan Warga Negara Indonesia Penduduk Bukan Penduduk Warga Negara Bukan WN KEDUDUKAN WARGA NEGARA & PERWAGA NEGARAAN DI INDONESIA Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Kedudukan Warga negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
6
Kewarganegaraan R.I. a. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
7
Lanjutan Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk & bukan penduduk. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
8
Lanjutan Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
9
b. Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan : Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak : Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
10
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan menurut Asas :
Lanjutan Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan menurut Asas : Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll). Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
11
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
c. Penduduk dan Warga Negara Indonesia Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
12
Lanjutan Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu : Golongan Eropa, yang terdiri atas : Bangsa Belanda, Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan) Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya. Golongan Timur Asing, yang terdir atas : 1. Golongan Cina (Tionghoa), dan 2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain). Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi: 1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan 2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
13
Lanjutan Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penye-lesaian Dwi kewarganegaraan antara Indo-nesia dan RRC, Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946, Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan perundangan tentang warga negara Indo-nesia yang pernah berlaku :
14
Lanjutan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan. Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia
15
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
1 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Kewarganegaraan Republik Indonesia (Rakyat, Asas Kwn, Penduduk dan WNI, UU Kwn , dilanjutkan Penugasan dng menjawab pertanyaan sbb : Berikan penjelasan mengapa kedudukan sebagai warga negara Indonesia dan warga negara asing harus jelas ! Warga Negara Indonesia : Warga Negara Asing : Dalam perkembangan lebih lanjut asas-asas kewarganegaraan di Indonesia mengalami perubahan. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! ……………………………………………………………. Asas Kewarganegaraan TunggalAsas Kewarganegaraan Ganda Terbatas ……………………………………………. …………………………………………
16
a. KEDUDUKAN WARGA NEGARA
2. Kedudukan WN & Pewarganegaran di Indonesia a. Kedudukan Warga Negara Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai wn sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun hankam. a. KEDUDUKAN WARGA NEGARA
17
Lanjutan Hak dasar sebagai bangsa yg merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara : Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26), Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2), Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28), Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A) Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)), Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30), Mendapat pendidikan (Pasal 31), Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32), Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
18
Lanjutan ........... b. Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II), Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV), Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2), Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1), Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)), Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35), Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36), Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A), Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
19
c. Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan
Lanjutan c. Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia a. Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik. b. Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan. c. Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha. d. Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
20
Bertanggungjawab Terhadap :
Lanjutan d. Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Bertanggungjawab Terhadap : Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila. b. Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil c. Hukum dan pemerintahan RI. d. Usaha pembelaan negara. e. Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
21
e. Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia : Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut), Kelahiran (asas ius soli), Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun), Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia, Pewarganegaraan (naturalisasi), Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia, Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis), Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
22
Lanjutan ........... Bagan Prosedur Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia (UU No. 62/1958) P R E S I D E N SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEHAKIMAN MENELITI SYARAT-SYARAT JURIDIS & MENERUSKAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN KEPADA PRESIDEN PEMOHON PENGADILAN NEGERI/ PERWAKILAN R I DI LUAR NEGERI SUMPAH PERLENGKAPAN Lihat tanda x) xxx) 5 3 2 1 6 7 4 xx) x) Keterangan : x) : Syarat-syarat permohonan pewarganegaraan xx) : Surat pemberitahuan bhw pemohon dikabulkan permohonannya xxx) : Salinan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
23
Lanjutan Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006 Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih; Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
24
f. Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain, Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden; Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing; Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
25
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
2 Langkah-langkah : Bentuk kelompok dgn anggota antara 3 – 4 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai dengan topik pembelejaran. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan thd wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup. Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pewarganegaraan di Indonesia dan Hilangnya kewarganegaraan di Indonesia, lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
26
Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi :
5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 5.3. Menghargai persamaan kedudukan wn tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
27
(Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan makna persamaan. Mendeskripsikan jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara. Menganalisis jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya. Menampilkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.
28
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Jaminan Persamaan Hidup
PETA KONSEP (KD 5.2. & 5.3.) Makna Persamaan PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Jaminan Persamaan Hidup Tidak Diskriminatif Pendekatan Kultural Dalam Konstitusi Negara
29
Persamaan Kedudukan WN Dlm Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a. Makna Persamaan ”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, mrp perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
30
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup : Nilai Religius . Nilai Gotong Royong . Nilai Ramah Tamah. Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
31
Peraturan Perundangan Lainnya, al :
Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa Sila-Sila Pancasila, UUD 1945 (Pasal 26 s.d. 34) dan Peraturan Perundangan Lainnya, al : UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”. UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”, UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
32
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
3 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, maja-lah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali makna persamaan dalam kedududkan sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara! Berikan penjelasan bahwa di dalam nilai-nilai budaya gotong royong terkandung makna ttg jaminan persaman hidup ! Berikan penjelasan kembali bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai citra moral yang mendukung persmaan hak antar bangsa di dunia ! Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) contoh nilai-nilai Pancasila yang berhubungan erat dengan jaminan persamaan hidup ! Identifikasikan kembali pasal-pasal di dalam UUD 1945 yang memuat tentang jaminan persaman hidup sebagai wn !
33
Perlu dilakukan langkah-langkah :
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku Perlu dilakukan langkah-langkah : Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legistlatif, Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional. Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan, Masyarakat yang “taat asas” dan “taat aturan” , Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan, Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
34
LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Jelaskan Hak Opsi dengan Stelsel Aktif dalam sistem pewarganegaraan di Indonesia ! Uraikanlah Hak dasar Warga Negara menurut UUD 1945 ! Bagaimanakah kewajiban negara terhadap warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi dan sosial. Jelaskan Jawaban anda ! Berikan penjelasan, bagaimana upaya kita dalam mewujudkan jaminan persaman hidup di dalam sekolah atau masyarakat ! Sebutkan hal-hal apa sajakah yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia !
35
STUDI KASUS Undang-Undang Kewarganegaraan RI 2006, ”What Next”? Oleh : Benny G. Setiono Setelah menunggu puluhan tahun, akhirnya DPR-RI mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaan baru untuk menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ini disebut-sebut sebagai undang-undnag yang ”revolusioner”, karena berhasil menyingkarkan dikotomi ”asli” dan ”tidak asli” yang selama ini menghantui warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya. Terlepas dari itu, lahirnya UU ini mendapat sambutan positif kalau tidak disebut euforia dari kalangan etnis Tionghoa yang selama ini merasakan diskriminasi oleh birokrasi, terutama dalam masalah Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI). Setiap ada urusan dengan instansi-instansi pemerintah harus dapat menunjukkannya dan prosedur yang berbelit-belit dan mahal untuk memperolehnya. Namun, dengan mulai disosialisasikannya undang-undnag ini, di masyarakat Tionghoa timbul berbagai pertanyaan antara lain, apakah masih ada diskriminasi terhadap etnis Tionghoa akan benar-benar hilang sepenuhnya dan tidak akan menjadi sasaran teror, amuk massa, dan objek pemerasan lagi ? Bagaimana etnis Tionghoa harus menyikapi lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru ini ? (Sumber : Disarikan dari
36
Tagihan Tugas : Setelah disimak dan baca baik-baik, jelaskan kembali apa telah ditulis sesuai dengan persepsi yg ada dibenak anda ! Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa lahirnya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang baru disahkan dianggap “revolusioner” ! Berikan beberapa indikasi tentang kasus selama ini (sebelum lahirnya UU No.12 Tahun 2006) lahir, bahwa wn keturunan Tionghoa, Arab, India, dan sebagainya merasakan adanya diskriminasi oleh aparat birokrasi ! Tentukan langkah-langkah konkrit upaya-upaya dalam menghapus diskrimasi yang dirasakan oleh warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya dalam berurusan dengan aparat birokrasi ! Berikan usulan konkrit, apa yang harus kita lakukan agar warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya mau berbaur dengan masyarakat sekitar !
37
INQUIRI UU Kewarganegaraan yg lama (Nomor 62/1958), banyak yang menilai dibentuk tanpa adanya pemahaman mengenai konsep filsafat hukum kewarganegaraan. Karena muatannya hanya pada bagaimana memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewargane-garaan, dan mempertahankan kewarganegaraan tunggal. Hal ini otomatis menimbulkan diskriminasi dan bias gender. Status kewarganegaraan anak yg dilahirkan dari kawin campur akan lebih ditentukan dari sang Ayah, sehingga menimbulkan subordinasi perempuan terhadap pria, karena wanita tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya. Wanita akan kehilangan kewarganegaraannya jika sang suami meninggal atau bercerai, sehingga akan mengalami kesulitan keadilan hukum jika mereka mengalami kekerasan rumah tangga. Lebih dari itu, juga berpotensi merusak keutuhan keluarga yang dikarenakan permpuan dapat kehilangan hak pengasuhan anak karena perpisahan. Bila suami WNA kehilangan pekerjaanya di Indonesia, maka suami dan anak harus keluar dari Indonesia. (Sumber : Disarikan dari
38
Tagihan Tugas : Lanjutan ...........
Menurut anda, dimanakah sisi kelemahan yang utama dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama (UU No. 62 Tahun 1958) ! Dari sudut Hak Asasi Manusia, mengapa disebut adanya “diskriminasi dan bias gender“ terhadap warga yang melakukan perkawinan campuran ! Apa solusi yang terbaik (dengan keluarnya UU No.12 Tahun 2006) jika sekarang ini : Menjadi salah satu warga keturunan Menjadi aparat birokrasi Menjadi salah satu warga negara yang melakukan perkawinan campur
39
SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT
TERIMAKASIH SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.