Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
PERTEMUAN KE-5 Aliran-Aliran Filsafat Hukum
2
“MAZHAB ATAU ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM”
ALIRAN HUKUM ALAM a. Hukum Alam Irasional Filsuf-filsuf dalam aliran hukum alam yang irasional antara lain : Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri, Piere Dubois, Marcilius Padua, William Occam, John Wycliffe dan Johanes Huss. Thomas Aquinas ( ) Hukum didefinisikan sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat.
3
Filsafat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologi, ia mengakui bahwa disamping kebenaran terhadap wahyu juga terdapat kebenaran akal. Empat macam pembagian hukum menurut Thomas Aquinas Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia). Lex Divina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia) Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan Lex Aeterna kedalam rasio manusia) Lex Positivis (penerapan Lex Naturalis dalam kehidupan manusia di dunia)
4
Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645)
Hukum Alam Rasionil Filsuf-filsuf penganut aliran hukum alam rasionil antara lain : Hugo de Groot (Grotius), Samuel Von Pufendorf, Christian Thomasius dan Immanuel Kant. Hugo de Groot (Grotius) ( ) Hugo de Groot (Grotius) dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena berhasil meletakkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang, hukum damai serta hukum laut. Menurut Grotius sumber hukum adalah rasio manusia karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akal.
5
Hukum alam menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia, hukum alam ini tidak mungkin dapat diubah, secara ekstrim. Grotius mengatakan hukum alam tidak mungkin dapat diubah bahkan oleh Tuhan sekalipun. Immanuel Kant ( ) Filsafat Kant merupakan sintesis dari rasionalisme dan empiris. Kant menyelidiki unsur-unsur nama dalam pemikiran yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dahulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan mana yang murni berasal dari empiris.
6
2. MAZHAB FORMALISTIS / POSITIVISME
Tokohnya John Austin( ) dan Hans Kelsen (1881) Austin menyatakan bahwa hukum merupakan perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau dari pemegang kedaulatan. Menurutnya hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah itu dilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Inti dari ajaran Austin bahwa hukum dipisahkan dari keadilan, dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai baik atau buruk tetapi atas dasar kehendak penguasa.
7
Kelemahan ajaran Austin bahwa suatu sistem hukum tidak mungkin sepenuhnya bersifat tertutup karena sistem yang tertutup sama sekali akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaedah-kaedah hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Tokoh mazhab formalisme/positivisme yang lain adalah Hans Kelsen dengan teorinya “Pure Theory of Law” atau teori hukum murni. Kelsen menganggap suatu sistem hukum sebagai suatu sistem bangunan yang bertingkat dari kaedah-kaedah, dimana suatu kaedah tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaedah hukum yang lebih tinggi derajatnya, kaedah tertinggi tersebut disebut Grundnorm.
8
Menurut Kelsen, sistem hukum merupakan stufenbau daripada kaedah-kaedah. Di puncak stufenbau terdapat grundnorm yang merupakan kaidah dasar dari ketertiban tata hukum nasional. Dinamakan teori hukum murni karena didalamnya menyatakan bahwa hukum itu berdiri sendiri terlepas dari unsur-unsur non yuridis (aspek-aspek kemasyarakatan yang lain). Kelemahan dari teori Kelsen terletak pada kaidah dasar, secara apriori dia menganggap bahwa kaidah dasar adalah sah.
9
3. ALIRAN UTILITARIANISME
Tokoh dalam aliran ini adalah Jeremy Bentham ( ) dan Rudolph Von Ihering ( ). Dalam teorinya tentang hukum, Benthan mempergunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme yaitu bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbutan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan. Kelemahan ajaran Benthan terletak pada kenyataan bahwa ukuran kebahagiaan, penderitaan dan keadilan bagi setiap manusia itu tidak sama.
10
Rudolph Von Ihering ajarannya disebut “Social Utilitarianism” Von Ihering menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat untuk mencapai tujuannya. Von lhering juga menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu agar tujuannya sesuai dengan masyarakat. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial. Ajaran lhering banyak mempengaruhi ajaran Roscoe Pound.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.