Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BEBERAPA KASUS Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BEBERAPA KASUS Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"— Transcript presentasi:

1 BEBERAPA KASUS Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Paripurna P. Sugarda

2 Kasus PT. Carrefour Indonesia
Kasus PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Kasus PT. Garuda Indonesia Kasus Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu 2004 Kasus Penjualan VLCC PT. Pertamina Kasus Proyek Logo Baru PT. Pertamina Kasus Retail PT. Indomarco Prismatama (Indomaret)

3 PT. Carrefour Indonesia
PT. Carrefour Indonesia melakukan perjanjian dengan para pemasok yang memuat syarat-syarat perdagangan (Trading Terms) dan berlaku selama 1 tahun Trading Terms yang ditetapkan antara lain: Listing Fee, Minus Margin, Anniversary Discount, Common Assorted Cost, Store Remodeling Discount, Opening Cost / New Store, Opening Discount

4 Listing Fee Adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru pada PT. Carrefour Indonesia Berfungsi sebagai jaminan apabila barang tidak laku dan hanya ditetapkan sekali PT. Carrefour Indonesia menetapkan Listing Fee pada pemasok per item produk per gerai PT. Carrefour Indonesia

5 Minus Margin Adalah syarat bahwa pemasok menjamin bahwa harga produk yang dijual oleh pemasok pada PT. Carrefour Indonesia tidak lebih mahal dari harga produk yang sama yang dijual pada pesaing PT. Carrefour Indonesia Bila ditemukan bukti tertulis bahwa harga beli PT. Carrefour Indonesia lebih mahal dari pesaingnya, maka PT. Carrefour Indonesia berhak mendapat kompensasi dari pemasok sebesar selisih dari harga beli PT. Carrefour Indonesia dengan harga jual pesaing

6 Market Power PT. Carrefour Indonesia
PT. Carrefour Indonesia memiliki (market power) yang lebih besar dibandingkan dengan peritel lain di pasar hypermarket, karena: PT. Carrefour Indonesia merupakan peritel pasar modern yang terbesar di pasar hypermarket dengan memiliki 16 gerai dan beberapa gerai adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain PT. Carrefour Indonesia termasuk pelopor/incumbent di pasar ritel modern dengan konsep hypermarket; Posisi gerai PT. Carrefour Indonesia banyak terletak di lokasi strategis yg memberikan akses signifikan kepada konsumen Gerai PT. Carrefour Indonesia memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi Jenis item produk yang dijual termasuk yang paling lengkap

7 Akibat Market Power Timbulkan ketergantungan bagi para pemasok, karena: PT. Carrefour Indonesia memiliki kemampuan akses untuk menjual produk kepada konsumen yang lebih besar melalui banyaknya jumlah gerai Gerai PT. Carrefour Indonesia sebagai tempat promosi untuk menaikan citra produk pemasok dan promosi produk baru Prosentase nilai penjualan produk pemasok di gerai PT. Carrefour Indonesia cukup signifikan dibandingkan dengan total nilai penjualan produk pemasok Gerai PT. Carrefour Indonesia banyak terdapat di lokasi yang strategis Dengan masuknya produk di gerai PT. Carrefour Indonesia , Pemasok akan lebih mudah memasukkan produknya ke gerai pesaing PT. Carrefour Indonesia

8 Akibat Ketergantungan Pemasok
Pemasok memiliki bargaining power yang lemah dalam bernegosiasi dengan Terlapor dalam menyepakati syarat-syarat perdagangan (trading terms)

9 Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999
PT. Carrefour Indonesia telah melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b

10 Pasal 19 huruf a Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; 

11 Pasal 19 huruf b b. atau mematikan usaha pesaingnya
di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

12 Melalui persyaratan Minus Margin, PT
Melalui persyaratan Minus Margin, PT. Carrefour Indonesia terbukti telah menghalangi pelaku usaha lain dalam melakukan kegiatan dalam jenis usaha yang sama di wilayah DKI Jakarta Fakta: salah satu pemasok produk Susu menghentikan pasokannya pada Hypermarket Giant (pesaing PT. Carrefour Indonesia) karena takut dikenakan sanksi Minus Margin

13 Melalui persyaratan Minus Margin, PT
Melalui persyaratan Minus Margin, PT. Carrefour Indonesia telah menghambat persaingan usaha dengan cara tidak jujur dan melawan hukum  Minus Margin menimbulkan hambatan persaingan bagi pelaku usaha pesaing PT. Carrefour Indonesia berupa hambatan dari segi perolehan barang dan dari segi penentuan harga back

14 PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Penguasaan Pasar
Pangsa pasar mi instan nasional,sampai dengan akhir tahun 2005 dikuasai oleh: - PT. Indofood Sukses Makmur Tbk., sebesar 70% - PT. Karunia Alam Segar, sebesar 20% - 12 produsen lainnya secara bersama-sama menguasai 10%

15 Pasal 25 ayat (2) UU No.5 tahun 1999
(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

16 Jabatan Rangkap PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. merupakan bagian dari perusahaan kelompok “Group Indofood”, dimana PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. sebagai perusahaan induk yang memiliki 31 perusahaan anak Terjadi Jabatan Rangkap dalam Group Indofood yang melibatkan 3 orang yaitu Anthoni salim, Fransiscus Welirang, dan Benny S. Santoso

17 = Frannsiscus Welirang
No Nama Perusahaan JABATAN Direktur Utama Direktur Komisaris Utama Komisaris 1. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. 2. PT. Myojo Prima Lestari 3. PT. Intiboga Sejahtera 4. PT.Indosentra Pelangi 5. PT.Ciptakemas Abadi 6. PT.Inti Abadi Kemasindo 7. PT.Tristara Makmur 8. PT.Indomarco Adi Pratama 9. PT.Putri Daya Usahatama 10 PT.Bogasari Sentra Flour Mills 11 PT. Intisari Flour Mills = Anthoni Salim = Benny S. Santoso = Frannsiscus Welirang

18 Pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut: a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

19 PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
Pemilikan Saham PT. Prima Intipangan Sejati PT. PT. Surya Pangan Indonesia PT. Nissinmas 51,5% 99,98% 50% 49% PT. Myojo Prima Lestari 91% First Pasific Company PT. Indofood Sukses Makmur Tbk

20 Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999 Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

21 Sifat Larangan Posisi Dominan
Rule of Reason back

22 PT. Garuda Indonesia Computerized Reserved System (CRS) = sistem reservasi yang dimiliki maskapai penerbangan untuk melakukan booking seat secara otomatis oleh biro perjalanan swasta Beberapa CRS di dunia, antara lain: Sistem Sabre, Sistem Galileo, Sistem Amedeus, Sistem Worldspan, Sistem Abacus Maskapai penerbangan (termasuk Garuda) umumnya menggunakan lebih dari 1 CRS

23 PT Abacus Indonesia adalah anak perusahaan PT
PT Abacus Indonesia adalah anak perusahaan PT. Garuda Indonesia dan merupakan distributor tunggal Sistem Abacus PT. Garuda Indonesia melakukan proteksi terhadap PT. Abacus Indonesia : “Sistem ARGA (Automated Reservation of Garuda Airways) hanya disertakan pada Sistem Abacus” ARGA = sistem reservasi untuk booking tiket penerbangan Garuda jalur domestik

24 Akibatnya…. Biro perjalanan swasta hanya bisa menggunakan Sistem Abacus untuk penjualan segmen domestik 10 Oktober 2001 : PT Vayatour (biro perjalanan swasta) menerima pemutusan perjanjian sepihak dari PT. Abacus Indonesia yang diikuti pemutusan hubungan ke sistem Abacus Alasan pemutusan : PT Vayatour tidak memenuhi target minimal penjualan

25 PT. Garuda Indonesia menawarkan koneksi langsung ke sistem ARGA pada PT. Vayatour tanpa harus menggunakan sistem Abacus, dengan syarat PT. Vayatour menyiapkan perangkat pendukung lengkap PT. Abacus Indonesia keberatan karena dengan koneksi langsung, maka dual acces pada sistem ARGA yang dimiliki secara ekslusif melalui sistem Abacus kehilangan eksklusivitasnya

26 28 Mei 2002 : PT. Abacus Indonesia mengirimkan surat pada PT
28 Mei 2002 : PT. Abacus Indonesia mengirimkan surat pada PT. Vayatour untuk tetap menggunakan sistem Abacus PT Vayatour menuduh PT. Abacus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia telah menyalahgunakan posisi dominannya.

27 Pasal 14 UU No. 5 tahun 1999 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat

28 Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 tahun 1999
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

29 Jabatan Rangkap Jabatan rangkap terkait dengan 2 orang yaitu Emirsyah Satar dan Wiradharma Bagus Oka Keduanya memiliki kedudukan sebagai anggota Direksi PT Garuda Indonesia sekaligus sebagai Komisaris PT Abacus Indonesia

30 Pasal 26 huruf b UU No.5 tahun 1999
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut: a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

31 Pelanggaran PT. Garuda Indonesia
PT. Garuda Indonesia dan PT. Abacus Indonesia telah melanggar pasal 14, pasal 15 ayat (2), dan pasal 26 huruf b UU No.5 tahun 1999 back

32 Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu 2004
Pengadaan tinta sidik jari dilakukan oleh Divisi Logistik KPU melalui pengumuman pelelangan No.1238/15/XII/2003 Syarat untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan tinta, antara lain: - Calon peserta prakualifikasi harus berbentuk konsorsium dengan jumlah anggota minimal 3 perusahaan dan surat perjanjian konsorsium harus disahkan notaris - Tiap anggota konsorsium harus memiliki SIUP besar dan surat ijin usaha lain dengan klasifikasi bidang usaha pemasokan barang ATK - Tiap anggota konsorsium harus memiliki pengalaman kerja dalam sub bidang pemasokan barang ATK min. 3 thn terakhir

33 32 konsorsium perusahaan mendaftarkan diri
Dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh Biro Logistik dan Panitia Pengadaan KPU  8 konsorsium memenuhi persyaratan

34 8 Konsorsium yang memenuhi syarat
Konsorsium PT Mustika Indra Mas (PT. MIM) Konsorsium PT Multi Mega Service (PT. MMS) Konsorsium PT. Senorotan Perkasa (PT. SP) Konsorsium PT Tricipta Adimandiri (PT. TA) Konsorsium PT Yanaprima Hastapersada (PT.YH) Konsorsium PT Fulcomas Jaya (PT. FJ) Konsorsium PT Wahgo International Corporation (PT. WIC) Konsorsium PT Lina Permai Sakti (PT. LPS)

35 Tidak semua Konsorsium memenuhi persyaratan
Panitia pengadaan lalu mengeluarkan SK No. 09.A/SK/KPU/tahun 2004 ttg Penetapan Spesifikasi Teknis dan Cara Penunjukan Langsung Pengadaan Tinta Sidik jari pemilu 2004 yg isinya a.l. “untuk kecepatan waktu mengingat pelaksanaan Pemilu sudah sangat mendesak, maka pengadaan tinta sidik jari pemilu Legislatif Tahun 2004 dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung”

36 Konsorsium PT. MIM, Konsorsium PT. MMS, Konsorsium PT
Konsorsium PT.MIM, Konsorsium PT.MMS, Konsorsium PT.SP, Konsorsium PT.TA, Konsorsium PT.YH mengadakan pertemuan dengan mengikut sertakan Konsorsium PT. Nugraha Karya Persada sebanyak 4 kali selama Februari 2004 Pertemuan menghasilkan kesepakatan: Tinta yg akan digunakan adalah tinta yang ditawarkan oleh Konsorsium PT.Nugraha Karya Persada krn Konsorsium PT.tersebut mrpkn salah satu pemasok tinta impor dari India Melakukan pengaturan harga penawaran dgn kesepakatan bahwa siapapun yg nanti menjadi pemenang di antara Konsorsium2 tsb, akan melibatkan yang lain utk melaksanakan pekerjaan

37 17 Februari 2004, KPU mengumumkan pemenang tender yaitu Konsorsium PT
17 Februari 2004, KPU mengumumkan pemenang tender yaitu Konsorsium PT.MIM, Konsorsium PT. FJ, Konsorsium PT.WIC, dan Konsorsium PT.LPS 20 februari 2004, Konsorsium PT.MIM mengadakan pertemuan dengan Konsorsium PT.MMS, Konsorsium PT.SP, Konsorsium PT.TA, Konsorsium PT.YH untuk membahas pembagian kerja dan modal dalam pengadaan tinta sidik jari

38 Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. back

39 Penjualan VLCC PT. Pertamina
PT. Pertamina berniat melakukan divestasi 2 buah kapal tanker VLCC dengan alasan finansial Untuk melakukan divestasi VLCCPT. Pertamina melakukan penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore) Pte. sebagai financial advisor dan arranger

40 Pertimbangan penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore) Pte.
Rapat Direksi PT. Pertamina dengan Dewan Komisaris PT. Pertamina memutuskan Divestasi VLCC harus selesai dalam waktu 1 (satu) bulan; Keterbatasan kemampuan PT. Pertamina untuk menjual tanker VLCC; Goldman Sachs (Singapore) Pte. memiliki kredibilitas dan kemampuan yang sudah mendunia serta memiliki jaringan yang luas untuk mencari calon pembeli potensial di luar negeri; Goldman Sachs (Singapore) Pte. memiliki pengalaman dalam penjualan aset; Goldman Sachs (Singapore) Pte. selama ini bekerja pada PT. Pertamina tanpa retainer fee

41 Berdasarkan saran dari Goldman Sachs (Singapore) Pte. , PT
Berdasarkan saran dari Goldman Sachs (Singapore) Pte., PT. Pertamina melakukan penjualan 2 kapal tanker VLCC melalui penawaran tender yang diikuti oleh 43 calon peserta tender PT. Pertamina memilih 3 peserta yang memenuhi persyaratan yaitu Frontline, Ltd., Essar Shipping, Ltd., dan Overseas Shipholding Group, Inc., dengan Essar Shipping, Ltd. sebagai pihak yang mengajukan penawaran tertinggi Essar Shipping, Ltd.,kemudian ternyata tidak memenuhi beberapa syarat pembayaran

42 Frontline, Ltd. kemudian melakukan revisi penawaran dengan harga yang lebih besar dari 2 peserta lainnya Frontline, Ltd. Juga menunjuk PT Perusahaan Pelayaran Equinox untuk bertindak sebagai agennya dalam pembelian VLCC Berdasarkan pertimbangan yang diajukan oleh Goldman Sachs (Singapore), Pte. terkait penawaran yang diajukan para peserta dan revisi penawaran Frontline, Ltd. PT. Pertamina menyetujui Frontline, Ltd. sebagai pemenang tender

43 Pasal 19 huruf d UU No. 5 tahun 1999
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan,baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: …. (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu

44 Diskriminasi yang dilakukan PT. Pertamina
Penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore), Pte. sebagai financial advisor dan arranger Penerimaan revisi penawaran harga hanya dari Frontline, Ltd

45 Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

46 Tindakan yang melanggar pasal 22
Persekongkolan PT. Pertamina, Goldman Sachs (Singapore), Pte., Frontline, Ltd., dan PT. Perusahaan pelayaran Equinox dalam mengatur Frontline, Ltd. sebagai pemenang tender back

47 Proyek Logo Baru PT. Pertamina
PT. Pertamina mengeluarkan kebijakan penggantian logo dalam rangka perbaikan citra dan penyesuaian visi & misi perusahaan PT. Pertamina melakukan penunjukan langsung pada LANDOR sebagai Branding Consultant untuk melakukan penggantian logo

48 Pertimbangan penunjukan langsung:
“…reputasi dan pengalaman LANDOR selama ± 30 (tiga puluh) tahun dalam bisnis merancang logo-logo perusahaan dunia khususnya perusahaan-perusahaan minyak dunia…” Penunjukan juga didasarkan pada alasan keterbatasan waktu

49 Beberapa Branding Consultant di Indonesia
BEBERAPA KLIEN LANDOR Federal Express (FedEx), Caltex, British Petroleum (BP), Indosat, BNI, BII, Danamon, Medco Energy, Cathay Pasific, Garuda Indonesia Airways, Indofood Interbrand Master Card, British Airways, BMW, Deutsche Telekom, Adidas, Heinz, Pepsi, Fuji, Nescafe, Gillette, Compaq, DHL, Thomas J. Lipton, Rabobank. Brandz Group China Airlines, China Development Bank, Telecom Malaysia, British American Tobacco Malaysia, Sheraton Hotel KL, Bangkok Bank, Ajinomoto Thailand, Bank Danamon, BRI, Bank Niaga, Hero Group, Bakrie Group, Bentoel, Danone Indonesia, Nutricia, Friesche Vlag, Indosat, Indofood, Darya-Varia.

50 Pasal 19 huruf d UU No. 5 tahun 1999
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: …. (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu

51 Diskriminasi yang dilakukan PT. Pertamina
PT. Pertamina tidak berupaya untuk mencari perusahaan pembuat logo pembanding PT. Pertamina mengabaikan branding consultant lain back

52 Retail PT. Indomarco Prismatama (Indomaret)
PT. Indomarco Prismatama dilaporkan oleh masyarakat (penguasaha kecil) karena berdampak negatif terhadap usaha mereka, yaitu berupa: 1) Penghasilan atau omset penjualan menjadi turun drastis; 2) Banyak usaha kecil yang tutup atau tidak berjualan lagi karena kalah bersaing dalam harga dan pelayanan; 3) Biaya kehidupan rumah tangga mereka terancam, karena sebelumnya usaha warung merupakan mata pencarian untuk biaya kehidupan sehari-hari

53 PT. Indomarco Prismatama melakukan ekspansi usaha melalui sistem waralaba untuk mendirikan Toko Swalayan dalam jaringan eceran Toko Swalayan Indomaret Toko Swalayan Indomaret mendapat dukungan pasokan produk yang diproduksi oleh PT. Indomarco Prismatama Melalui sistem waralaba tersebut, telah berdiri 290 Toko Swalayan Indomaret dan direncanakan akan berdiri 2000 unit lagi yang berlokasi di tingkat kecamatan sampai kelurahan di seluruh Jabotabek;

54 Kerugian yang diderita pengusaha kecil
Untuk setiap 1 Toko Swalayan Indomaret, di sekitarnya diperkirakan ada 10 usaha kecil. Bila ada 290 Toko Swalayan Indomaret,akibatnya 2900 usaha kecil terancam mati, karena kalah bersaing. Bila berdiri sampai 2000 Toko Swalayan Indomaret, maka diperkirakan usaha kecil yang berada di Jabotabek akan mati atau minimal orang masyarakat miskin tambah melarat, resah kehilangan mata pencaharian

55 Tuduhan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999
Pasal 1 huruf d dan huruf h, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1)

56 Pasal 1 huruf d dan huruf h
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu Huruf h: Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dgn maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

57 Pasal 15 ayat (1) (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu

58 Pasal 25 ayat (1) (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan

59 Hal-hal yang dikecualikan: Pasal 50 huruf b
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: (b) perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba

60 Pendapat KPPU Tindakan PT. Indomarco Prismatama tidak sejalan dengan pasal 2 & pasal 3 UU No.5 tahun 1999 Pasal 2: Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

61 Pasal 3 UU No.5 tahun 1999 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

62 Tindakan PT. Indomarco Prismatama
Dalam pengembangan usahanya kurang memperhatikan prinsip keseimbangan sesuai asas demokrasi ekonomi dalam menumbuhkan persaingan sehat antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum back


Download ppt "BEBERAPA KASUS Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google