Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNanank Haikal Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
2
Undang-Undang;No. 11/1967, Pasal 29
DASAR HUKUM UUD 1945; Pasal 27, Ayat (2) TAP MPR RI MPR; No. 341/1930 Undang-Undang;No. 11/1967, Pasal 29 Undang-Undang; No. 14/1969, Pasal 9 PERPU; Peraturan Pengganti UU Peraturan Pemerintah (PP); No. 32/1969 KEPPRES; Keputusan Presiden PERDA; Peraturan Daerah
3
DASAR HUKUM UUD. 1945, Pasal 27; Ayat (2)
“ Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ UU. No. 14 Tahun 1969, Pasal 9 “ Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama “
4
Tempat Usaha Pertambangan
DASAR HUKUM Tempat Usaha Pertambangan Adalah setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, penjualan, bahan galian golongan A, B dan C termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah, baik yang berada dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah.
5
TAP MPR RI No. 341/1930 DASAR HUKUM Pasal 2, Ayat 1,
“Jika pemegang Kuasa Pertambangan (KP) tidak dapat memimpin atau mengawasi sendiri ditempat pekerjaan tambangnya, maka diwajibkan untuk menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk memimpin dan mengawasinya” Penunjukan ini harus dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan tambang.
6
DASAR HUKUM UU No K3 Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya; bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien; bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam UU yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
7
DASAR HUKUM UU No K3 Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial. Adanya tenaga kerja yang bekerja didalamnya baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu. Adanya sumber bahaya.
8
DASAR HUKUM DASAR PERTIMBANGAN;
Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan Kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula Keselamatan Kerjanya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Sehubungan dengan hal itu, harus dilakukan usaha untuk membina norma-norma Keselamatan Kerja secara berkesinambungan. Norma-norma tsb harus diwujudkan dalam aturan-aturan yang memiliki kekuatan hukum yang berisi tentang ketentuan umum untuk Keselamatan Kerja yang sesuai.
9
UU NO. 11 TH 1967 DASAR HUKUM Pasal 29
Tata Usaha, Pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
10
PP NO. 32 Tahun 1969 BAB IX, PENGAWASAN PERTAMBANGAN
DASAR HUKUM PP NO. 32 Tahun BAB IX, PENGAWASAN PERTAMBANGAN Pasal 64, Tata Usaha, Pengawasan, Pengaturan Keselamatan Kerja dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dipusatkan pada Departemen yang Membawahi bidang Pertambangan Pasal 65, Cara Pengawasan, Pengaturan Keselamatan Kerja dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan diatur dengan Peraturan Pemerintah lebih lanjut
11
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. No. 555.k/26/M.PE/1995
DASAR HUKUM Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. No. 555.k/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
12
KEPMEN NO.555.K/26/M.PE/1995 DASAR HUKUM
Pasal 11; Pengawas Operasional KTT dibantu oleh petugas yg bertanggung jawab KTT dapat menunjuk/mengangkat petugas tersebut apabila pengusaha belum mengangkat Petugas tersebut adalah Pengawas Operasional & Pengawas Teknis bertanggung jawab ke KTT Pasal 12; Kewajiban Pengawas Operasional Pasal 13; Kewajiban Pengawas Teknis
13
PENGAWAS OPERASIONAL DASAR HUKUM
Bertanggung jawab atas keselamatan pekerja Melaksanakan Inspeksi Bertanggung jawab atas Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan semua orang yang ditugaskan kepadanya Membuat dan menandatangani laporan
14
PENGAWAS TEKNIS DASAR HUKUM
Bertanggung jawab untuk keselamatan peralatan Mengawasi dan memeriksa permesinan dan perlistrikan Merencanakan dan menjamin dilaksanakannya pemeliharaan peralatan Melaksanakan pengujian Membuat laporan
15
PERSYARATAN PEKERJA TAMBANG, Pasal 26
DASAR HUKUM PERSYARATAN PEKERJA TAMBANG, Pasal 26 Sehat Jasmani & Rohani dan harus Sesuai sifat pekerjaan Pekerja Wanita tidak boleh bekerja di Underground Tidak ditugaskan sendirian pada tempat terpencil/ada bahaya tak terduga kecuali tersedia alat komunikasi langsung dengan pekerja lain yang dekat Dalam kondisi Sakit/tidak mampu kerja secara normal, tidak boleh dipekerjakan Apabila dari hasil penyelidikan PIT & Kepala Teknik Tambang, ternyata ditemukan pekerja tambang melanggar keputusan Menteri ini dengan sengaja, maka pekerja tambang tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
16
PENDIDIKAN & PELATIHAN, Pasal 28 - 30
DASAR HUKUM PENDIDIKAN & PELATIHAN, Pasal KTT wajib mengadakan diklat: Pekerja Baru & Tugas Baru, Penyegaran, dan Diklat lain yang ditetapkan KAPIT Diklat diselenggarakan Sendiri atau Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah atau Badan Resmi lainnya. Setiap Program Diklat yang akan dilaksanakan tersebut harus mendapat persetujuan.
17
DASAR HUKUM PEKERJA TAMBANG, Pasal 32 Adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan
18
PEKERJA TAMBANG Hak, Pemeriksaan Kesehatan secara berkala
DASAR HUKUM PEKERJA TAMBANG Hak, Pemeriksaan Kesehatan secara berkala Mendapatkan Pelatihan & Pendidikan Keberatan bekerja apabila kondisi & keadaan tidak aman Memberi keterangan yang benar Memakai , memenuhi dan mentaati semua syarat K3
19
Kewajiban, DASAR HUKUM Mematuhi peraturan K3 & kerja sesuai SOP
Melaporkan penyimpangan pekerjaan/timbul bahaya kepada Pengawas Memakai dan merawat APD Memberikan keterangan yg benar Kepada PIT dan memperhatikan dan menjaga Keselamatan & Kesehatan Kerja dirinya serta orang lain Melaporkan apabila ada kondisi berbahaya yang tidak bisa langsung diatasi Melaporkan setiap kecelakaan dan atau cidera
20
KECELAKAAN TAMBANG, Pasal 39
DASAR HUKUM KECELAKAAN TAMBANG, Pasal 39 Benar-benar terjadi Pekerja tambang atau orang yang diberi izin Akibat kegiatan usaha pertambangan Pada Jam Kerja Dalam wilayah Konsesi Pertambangan
21
Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang, Pasal 40
DASAR HUKUM Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang, Pasal 40 I. Cidera Ringan: (Antara 1 hari - 3 Minggu) II. Cidera Berat: III. Mati (dalam waktu 24 jam setelah accident) >3 minggu (termasuk hari libur) Berakibat cacat tetap (invalid) Mengalami cedera seperti; Fracture; tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki; Pendarahan didalam atau pingsan karena kekurangan Oxygen. Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang bisa berakibat ketidak mampuan tetap. Persendiaan lepas.
22
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.